Rabu, 28 Desember 2011

Matinya Penerangan Jalan Umum (PJU) Di Solo

|0 komentar
Matinya PJU di Kota Solo hari Senin 26/12 sungguh mengejutkan masyarakat. PJU yang mati memang hanya di kawasan jalan Slamet Riyadi dan Jl Adi Sutjipto namun justru dikedua jalan itulah yang meruntuhkan citra Joko Widodo sebagai kepala daerah yang memang dikenal baik. Penyebabnya tak lain adalah adanya tunggakan tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 9 M yang belum dibayar. Kejadian tunggakan ini merupakan kedua kalinya dalam pemerintahan Jokowi.

Berdasar data yang dirilis espos dari PLN, mulai Januari hingga November 2011 sebenarnya anggaran pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum sudah dibayarkan ke PLN. PPJU didapat dari setoran pembayaran rekening listrik masyarakat yang nilainya 9 persen dari biaya yang digunakan. Kejadian ini banyak menimbulkan pertanyaan yang patut untuk dijawab baik oleh PLN Solo maupun Pemkot.

Mekanisme pembayaran PPJU yakni mulai dari masyarakat membayar listrik. Sembilan (9) persen PPJU diserahkan ke Pemkot oleh PLN tiap bulannya untuk dicatat sebagai pemasukan. Selanjutnya Pemkot membayar ke PLN sesuai besaran pemakaian voltage PJU. Nah dari data setoran PJU dan Kewajiban PJU terlihat sebenarnya PLN sudah tertib menyetorkan ke Pemkot, demikian juga Pemkot hingga November 2011 sudah membayar.
Lampu PJU Di Kawasan Pasar Gede


Kenapa masih ada pemadaman dan tunggakan senilai Rp 9 Miliar? Maka dari itu kedua pihak harus menjelaskan beberapa hal. Pertama, apakah ada data secara jelas berapa titik PJU resmi yang diakui Pemkot dan PLN Solo serta berapa voltage tiap titiknya. Data ini penting untuk memperkirakan dalam 1 bulan berapa dana yang harus dibayarkan oleh Pemkot. Tanpa data ini seharusnya Pemkot tak perlu membayar karena sebagai pelanggan tak dipenuhi haknya.

Kedua, berdasar data yang dirilis PLN setiap bulan hingga November tagihan PPJU sudah dibayar oleh Pemkot tanpa tunggakan. Kenapa masih ada pemadaman?Ketiga, angka Rp 9 Miliar muncul darimana? Sebab dari data itu tak ada penjelasan tunggakan. Pemkot sendiri tiap bulan selalu memiliki sisa dana dari PPJU yang diterima dari masyarakat dan pembayaran PJU ke PLN. Hingga November diperkirakan Pemkot masih memegang dana Rp 3,2 Miliar.

Keempat, kenapa Pemkot menganggarkan Rp 9 Miliar untuk membayar PJU dari APBD jika tiap bulan masih ada sisa dana? Artinya ada anggaran Rp 12,3 Miliar (sisa PPJU hingga November ditambah APBD untuk PJU) untuk Tahun 2011 yang alokasinya tidak jelas (belum termasuk sisa PPJU Bulan Desember). DPRD Kota Solo tidak terlihat jeli menyikapi hal ini dan hanya ikut memprotes kebijakan yang diambil oleh PLN Solo.

Terakhir, statemen Wakil Walikota Solo soal belum dibayarnya tunggakan dengan alasan untuk keperluan yang lebih penting seperti PMKS dan BPMKS. Sungguh jawaban yang mengada-ada karena sebelumnya dalam RAPBD 2012 justru dianggarkan kendaraan dinas serta pengadaan seragam Ketua RT. Mana yang lebih penting dari kejadian ini?

Kedepan, seharusnya pengambil kebijakan di Kota Solo harus mengerti mana kebijakan strategis dan mana kebijakan taktis. Mana yang perlu diperjuangkan dan mana yang bisa diabaikan. Kalau tak bisa melihat secara jeli, sungguh citra yang terbangun akan runtuh oleh hal sepele. Wakil rakyat juga harus jeli supaya tidak terlena akan nama besar Solo yang terangkat ke dunia internasional namun melupakan tugas melindungi warganya.

Kamis, 22 Desember 2011

Catatan Perjalanan Jokowi Hingga Desember 2011

|0 komentar
Siapa yang tak kenal Joko Widodo, Walikota Surakarta. Namanya menasional karena kebijakan-kebijakan populisnya. Kepiawaiannya membranding kota mampu menarik investor maupun pemerintah daerah lain belajar pada kota ini. Meski tak cukup memiliki modal pengalaman sebagai politikus dan atau birokrat, gebrakannya patut diacungi jempol. Sudah beragam penghargaan yang dia terima baik dari kementrian, majalah, NGO, atau lembaga lainnya.

Solo benar-benar dibranding sedemikian rupa sehingga banyak julukannya sekarang ini. Sebut saja Solo Kota Layak Anak, Solo Kota Vokasi, Solo Kota Taman, Solo Kota Budaya, Solo Kota Hijau, Solo Kota Pariwisata, Solo Kota Keroncong, Solo Kota Karnaval dan sebutan lainnya. Meski banyak sebutan, nyatanya tak banyak yang mempersoalkannya. Padahal tiap branding harus diperkuat dengan bentuk fisik dan perilaku yang mengarah kesana.

Saat ini jangan coba-coba kritik kebijakan Jokowi secara frontal karena bisa menimbulkan reaksi yang besar. Berdasarkan hasil Pilkada 2010, bersama Hadi Rudyatmo mampu meraup 90 persen suara lebih. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Solo pada sosok ini sangat luar biasa. Benarkah semuanya baik-baik saja? Tidak adakah sedikitpun kekurangan kepemimpinan yang mengusung jargon Berseri Tanpa Korupsi.

Pasar Kleco Pasca Renovasi
Sejak menjabat sebagai Walikota Tahun 2005, perjalanan pemerintahan Kota Surakarta tidak mulus-mulus saja. Ada beberapa sektor yang hingga periode kedua kepemimpinannya sulit dibenahi. Pertama, mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima. Memang memindahkan 989 PKL seputar Monumen Banjarsari menjadi momentum besar, prestasi yang menjadi tonggak awal nama Jokowi melambung. Saat ini banyak kantong PKL yang sudah direlokasi ternyata masih saja ada.

Dua tempat yang hingga kini masih ramai PKL yakni di jalan Radjiman dan di belakang UNS. Relokasi yang dilakukan tak membuat mereka benar-benar meninggalkan tempat lamanya. Kedua, penataan pasar tak tuntas menyelesaikan problem pindahnya pedagang oprokan. Memang rata-rata pedagang oprokan ditempatkan dilantai paling atas. Tentu tak banyak masyarakat yang berbelanja di lantai tersebut sehingga mereka meninggalkan tempat itu. Banyak pasar tradisional pasca renovasi, tempat pedagang oprokan tak ada aktivitasnya.

Ketiga, mengatur besaran tarif parkir. Hampir tiap hari ada saja orang mengkomplain tentang tarif parkir di media lokal. Tidak hanya penempatan namun juga tarif yang dikenakan. Berdasarkan Perda, harusnya tarif parkir cuma Rp 500 bagi kendaraan roda dua. Prakteknya bisa Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 - Rp 10.000 bagi kendaraan roda empat tergantung dimana parkirnya. Tarif untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 ada di mall dan untuk hari Sabtu-Minggu.

Keempat, reformasi birokrasi terutama dalam memantapkan slogan berseri tanpa korupsi. Meski mengusung anti korupsi, bukan berarti semua lancar. Ada beberapa kasus yang menandakan reformasi birokrasi dibidang pemberantasan korupsi tak optimal. Kasus korupsi dana proyek pembangunan pusat jajan malam dengan memakai kunker fiktif menjadi ujian pertama bagi Jokowi. Saat kemunculan kasus ini, Jokowi menyatakan akan memback-up tetapi akhirnya Kepala Disperindag "dilepas".

Penulis mempersepsikan Walikota tidak percaya yang dilakukan bawahannya. Namun ketika tahu kejadian sebenarnya maka dia rela melepaskannya. Cukup? belum. Tahun 2007-2008 ternyata ada dugaan pungutan liar di Terminal Tirtonadi yang dilakukan oleh Kepala Terminal. Dan tahun 2011 ini ada soal pertamanan (baca Disini) dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tentang penggunaan seragam dinas yang diindikasikan "bermasalah".

Beberapa catatan diatas perlu benar-benar diperhatikan oleh Walikota supaya sisa perjalanan pemerintahannya yang masih 3,5 tahun akan lancar. Agar citra yang sudah baik tidak terkotori dengan problem yang tidak diinginkan. Dia harus memiliki strategi yang tepat sehingga tidak ada lagi bawahannya yang mencoba main-main. Karena nama baik yang disandang kadang tak berguna begitu pasca menjabat (refleksi kasus Untung Wiyono/Sragen dan Prof DR I Gede Winasa/Jembrana).

Sabtu, 17 Desember 2011

Pemasukan Retribusi dan Pajak Klaten Sangat Kecil

|0 komentar
Kajian APBD Kabupaten Klaten 2007 - 2011

Kemampuan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh tinggi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang cukup tinggi akan dapat melaksanakan program pembangunan di daerah sehingga secara langsung maupun tidak mendorong atau mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Sayangnya masih banyak pemerintah daerah tak mampu mengoptimalkan sumberdaya-sumberdaya untuk dioptimalkan. Akibatnya tingkat ketergantungan pada dana pusat cukup tinggi.

Pemerintah pusat juga tak kunjung memiliki formula untuk merangsang daerah membuat kreasi optimalisasi PAD tanpa banyak membebani masyarakat. Yang paling sering dilakukan adalah merubah Perda yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi daerah. Kenapa demikian? Karena meningkatkan pajak dan retribusi daerah adalah cara termudah mengoptimalisasi PAD. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan agar beban masyarakat tidak bertambah.

Sebut saja misalnya membuat sistem menejemen PAD yang transparan dan akuntabel, memetakan potensi pendapatan bagi pengusaha, menyediakan insentif bagi usahawan untuk berinvestasi serta beragam cara lainnya. Tetapi langkah ini dianggap sulit dan butuh ekstra kerja keras untuk membuat inovasi. Oleh karenanya banyak daerah pajak maupun retribusinya bisa dibilang sangat rendah. Hal ini membuat kita prihatin sebab birokrasi sudah digaji negara dan disisi lain, tak ada terobosan baru dalam hal pendapatan.

Di Kabupaten Klaten, kontribusi dari 2 sumber pendapatan bisa dibilang sangat kecil terutama periode 2007 hingga 2011. Retribusi dan pajak daerah Kabupaten Klaten tidak sampai 5 persen, sebuah hasil yang sangat memprihatinkan. Bila dilihat letak geografis, potensi maupun sumberdaya yang dimiliki harusnya mereka bisa menggenjot pendapatan daerah bisa diatas 5 persen. Sayangnya tak ada inovasi yang cukup berarti mendongkrak PAD.

Tahun 2007, PAD Klaten mencapai Rp 40 M dari total pendapatan sebesar Rp 845 M. Tahun 2008 meningkat menjadi Rp 51 M dari 946 M. Setahun berikutnya (2009) mendapat kontribusi PAD sebesar Rp 59 M dari Rp 955 M. Tahun 2010 pemasukan daerah mencapai Rp 1 T dengan PAD senilai Rp 71 M dan tahun ini direncanakan PAD menembus angka Rp 65 M dari Rp 1,2 T. Sebuah selisih yang tidak sebanding dengan total pendapatan yang direncanakan.

Lantas berapa pemasukan dari retribusi dan pajak daerah di PAD? Tahun 2007 untuk retribusi hanya menyumbang Rp 10 M dan pajak senilai Rp 12 M atau 1,20 persen dan 1,53 persen dari total pendapatan. Kemudian 2008, retribusi meraih Rp 12 M (1,27 persen) dan pajak mendapat pemasukan Rp 15 M (1,66) persen. Tahun 2009, retribusi menyumbang Rp 12 M (1,3 persen) dan pajak hanya Rp 19 M (2 persen) saja.

Tahun 2010, retribusi menembus Rp 13 M (1,36 persen) sedangkan pajak memperoleh Rp 20 M (2 persen). Tahun 2011, retribusi mendapat pemasukan Rp 18 M dan pajak daerah menjadi Rp 24 M. Atas kondisi ini mestinya Sunarna memanggil pejabat terkait untuk tahu problem dilapangan. Instansi penarik retribusi ataupun pajak penting digali informasinya kenapa pemasukan dari lapangan tidak bisa ditingkatkan lagi. Tanpa campur tangan bupati, SKPD yang memiliki kewenangan penarikan retribusi dan pajak tidak akan berubah.

Keterangan : Dalam juta
Sumber : www.kemenkeu.go.id (diolah)

Sabtu, 10 Desember 2011

Kapan Korupsi Enyah Dari Indonesia

|0 komentar
Kampanye pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini masih seperti pepesan kosong. Terbukti masih banyak pejabat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif ditangkap oleh KPK gara-gara kasus korupsi. Banyak pejabat mulai dari pusat dan daerah tak kunjung memahami substansi sesungguhnya mengenai pemberantasan korupsi. Entah apa yang dipikirkan mereka yang tetap saja mengabaikan perang terhadap korupsi.

Tidak hanya pejabat birokrasi, para aparat penegak hukum yang semestinya lebih tahu konsekuensi dari pelanggaran regulasi tetap saja nekad melakukannya. Lantas dimana sebenarnya impact dari remunerasi yang diberikan pemerintah? Kenapa bila ada pejabat yang tertangkap gara-gara suap atau berkaitan kasus korupsi yang muncul justru diskursus mengenai kurangnya gaji yang mereka terima. Padahal dibandingkan masyarakat kebanyakan, mereka dibayar cukup besar.

Secara umum saja tiap tahun pemerintah selalu menaikkan anggaran birokrasi untuk gaji. SBY tidak peduli apakah dampak dari menaikkan gaji itu bisa menimbulkan kesenjangan antara buruh pemerintah dan buruh swasta. Pengumuman kenaikan gaji tiap tahun sebenarnya secara psikologis tidak mudah diterima akal sehat rakyat secara umum. Buktinya di media massa lokal, respon warga via sms masih ada saja yang menyoroti soal kenaikan gaji PNS.

Dibandingkan 10 tahun lalu, PNS belum menjadi profesi yang dilirik oleh banyak pihak. Yang didalamnya termasuk para aparat berwenang. Disisi lain, tak berkurangnya tindakan korupsi mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merosot. Sudah jelas pegawai pemerintah gaji ditanggung plus asuransi jaminan tuanya. Entah kenapa kasus korupsi masih saja menyeruak dalam pemberitaan.

Akibat tak berkurangnya korupsi, Indeks Persepsi Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan pointnya. Demikian juga dengan posisi negara-negara tetangga yang dalam penelitian posisinya lebih bagus. IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia masih dinilai 2,8 dari rentang 0-10. Nilai 10 merupakan ambang nilai dengan makna paling bersih. Tahun 2010, nilainya masih sama dengan kondisi tahun ini. Jika dirasakan pemberantasan korupsi memang progressnya tak terlihat signifikan.

Posisinya pun di 110 dari 178 negara atau naik 1 point dari posisi 111 dengan 180 negara. Tahun ini saja ada 6 pejabat publik yang ditangkap KPK. Jika demikian, presiden harusnya mampu mengambil langkah konkrit untuk tak main-main dengan koruptor. Bagaimana bisa hakim Tipikor di Surabaya, Semarang ataupun Kalimantan Timur seenaknya saja membebaskan koruptor. Perlu ada terobosan hukum, misalnya pemiskinan seperti yang diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Entah sampai kapan rakyat akan bersabar menunggu hilangnya korupsi dari Indonesia. Jika yang ditunggu tidak juga terealisasi (enyahnya korupsi) bisa mengancam kesejahteraan rakyat karena anggaran negara makin minim yang menetes pada masyarakat. Para koruptor itu makin cuek dengan lingkungannya, masih bisa tersenyum dan kembali memegang lembaga atau institusi strategis.

Kamis, 08 Desember 2011

Bentakan Di Kampung Ganjil

|0 komentar
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disadari atau tidak ternyata mudah dilakukan oleh para orang tua. Sayangnya tidak banyak masyarakat yang faham apa itu KDRT, Apa saja bentuknya, dampak apa yang ditimbulkan, kenapa tidak boleh melakukan KDRT dan lain sebagainya. Kekerasan yang muncul tidak saja fisik namun psikis juga masuk dalam kategori itu bila membuat drop secara psikologis. Demikian juga yang terjadi dilingkungan kampung ganjil ini.

Siang itu seperti biasa, pak Muhammad sedang bercanda dengan anak istrinya diruang tv. Tiba-tiba terdengar bentakan, tangisan dan beberapa benda yang terbentur tembok. Pak Muhammad meyakini itu suara dari tetangga sebelah yaitu pak Ripi. Bukannya mereda, tangisan justru tambah keras. Pak Muhammad tak bisa berbuat apa-apa, demikian juga istrinya meski bathin merasa tersiksa.

Keluarga itu memang dikenal keras dan tidak jarang terjadi keributan. Entah pak Ripi dengan istrinya, pak Ripi dengan anaknya, istri pak Ripi dengan anaknya atau antar anak. Mereka seperti tidak peduli apakah lingkungan mendengarkan pertengkaran itu atau tidak. Dalam sebuah perbincangan, pak Yota mengakui sering terganggu namun tidak bisa berbuat apa-apa. "Anak saya sebenarnya mengeluh tapi ya dibiarin aja wong mereka ga peduli dan ga punya malu" kata pak Yota suatu saat.

Sudah sejak lama pak Ripi sekeluarga dikenal keras dan tidak peduli dengan lingkungan. Rapat rutin RT saja hampir tidak pernah diikuti kecuali dirumahnya. Dia tidak ambil pusing mau dikatain tetangga atau ga. Ternyata pertengkaran siang itu didengar pak RT yang merasa prihatin dengan tangisan anak pak Ripi yang cukup kencang. Khawatir terjadi sesuatu, pak RT mendatangi rumah pak Ripi dengan maksud melerai pertengkaran tersebut.

"Assalamu'alaikum" ucap pak RT didepan gerbang rumah pak Ripi yang dijawab "Ngopo" dengan bentakan keras dari dalam rumah. "Pak Ripi masih marah" tanya pak RT dengan lembut. Bukannya jawaban yang keluar malah pintu dibanting dengan keras. Kaget mendengar hal itu, pak Muhammad melongok keluar dan terlihat pak RT berjalan menuju ke rumahnya dengan langkah gontai. "Wah keterlaluan tu pak Ripi, masak pak RT dibentak gitu" ungkap pak Muhammad pada istrinya.

Rupanya pak Ripi sudah putus saraf malunya sehingga seenaknya saja dia berbuat. Benar-benar orang yang tak menghormati sekelilingnya. Atas kejadian itu, beberapa warga yang mendengarnya malas datang ke rapat rutin yang kebetulan bertempat dirumah pak Ripi. "Saya sih sudah sejak lama berniat tak pernah datang ke rumah itu tanpa kepentinganku"batin pak Muhammad. Sudah selayaknya memang pak Ripi mendapat sanksi sosial agar tak seenaknya berbuat.

Senin, 05 Desember 2011

Selesaikan Masalah Lebih Penting Dari Bangun Kantor Kabupaten

|0 komentar
Rencana Relokasi Kantor Kabupaten Boyolali (2)
Sambungan

Keempat, kecilnya PAD alias pendapatan masih bergantung ke pusat. APBD Tahun 2011 menunjukkan hanya 7,83 persen PAD yang disetorkan ke kas daerah dibanding pendapatan dari Dana Perimbangan yang mencapai 72,31 persen. Dari angka 7,83 persen sekitar separonya masih disetor oleh sektor kesehatan (RSUD dan Puskesmas) serta dari retribusi parkir dan pedagang pasar. Anggaran yang banyak didapat dari masyarakat luas, harus terlebih dahulu dipergunakan untuk mensejahterakan mereka.

Kecuali Boyolali mampu mengolah kawasan pertanian, susu, pariwisata ataupun sumberdaya alam berupa penambangan pasir yang mendongkrak pendapatan asli daerah. Masyarakat awam justru mendapat beban baru pasca keluarnya Perda 10, 11, 12 dan 13 Tahun 2011 ini. Perda itu menaikkan retribusi parkir dan biaya rawat di Puskesmas. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 100 persen. Bupati dan perangkatnya terlihat tidak kreatif menggali potensi lain.

Kenaikan PAD tahun 2012 pasti akan dijadikan senjata untuk menyatakan PAD sudah meningkat tajam padahal justru diambil dari masyarakat miskin. Siapa yang berobat di Puskesmas dan RSUD Boyolali? Siapa yang membayar parkir di pasar tradisional? Kalau orang kaya pasti akan berbelanja ke mall di Solo atau berobat di Semarang yang peralatannya lebih modern.
Ket : Dalam Juta
Diolah dari www.kemenkeu.go.id

Kelima, masih banyaknya bencana yang dihadapi warga terutama kawasan merapi maupun krisis air jika kemarau tiba. Dua masalah besar ini sering terjadi rutin tiap tahun. Dibentuknya BPBD (Badan penanggulangan Bencana Daerah) diharapkan mampu meminimalisir dampak yang terjadi. Bila menginginkan demikian maka perlu disupport oleh anggaran. Bukan malah dibangunkan gedung yang megah, mobil dinas mewah namun tak mampu menjangkau kawasan sulit akan percuma.

Terakhir, argumen bupati yang menyatakan tak akan mengganggu dana APBD untuk membangun kantor Kabupaten yang baru sungguh lucu. Seno menyatakan dia mengambil dana dari DAU yang jelas-jelas tercatat dalam APBD. Apa logikanya kalau membangun disebuah daerah tanpa APBD? Justru itu yang menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi DAU Boyolali sudah tak cukup untuk menggaji birokrasinya alias gaji pegawai lebih besar dari DAU.

Dengan berbagai argumentasi diatas, hendaknya bupati dan wakil bupati mengkaji kembali keinginan merelokasi kantor kabupaten. Tak elok dan tak patut membangun sesuatu ditengah kondisi masyarakat yang masih butuh banyak dibantu. Caranya bukan menaikkan tarif retribusi namun merumuskan program yang pro rakyat, pro investasi dan pro poor. Kalau toh nanti kebaikan kalian tidak diingat masyarakat, setidaknya dicatat para malaikat.

Masih Defisit Koq Mau Relokasi

|0 komentar
Rencana Relokasi Kantor Kabupaten Boyolali (1)

Bupati Boyolali Seno Samudro harus memikirkan ulang terkait rencana relokasi Kantor Kabupaten dari Sunggingan ke Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo. Ada beragam faktor yang menjadi tantangan relokasi tersebut. Tantangan itu bisa berupa kendala teknis maupun non teknis yang pada dasarnya relokasi tak mudah dilakukan. Memang soal tanah sudah tak jadi masalah karena tanah aset daerah seluas 13 ha dan 2 desa sudah berganti menjadi kelurahan.

Namun memaksakan relokasi sungguh tak elok ditengah masih karut marutnya penataan birokrasi daerah, bencana longsong, gunung merapi, kekeringan hingga soal kepemilikan tanah di Kedungombo. Lebih baik bupati menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut yang saya yakini sungguh tidak populis. Istilahnya tidak diingat orang dibanding membangun gedung kabupaten yang baru. Pengalaman Seno sebagai wakil bupati semestinya mampu menjadi kelebihan dirinya menyoroti substansi masalah daerah.
 Ket : Dalam juta
Diolah dari www.kemenkeu.go.id

Disisi lain, beberapa wakil rakyat juga menyatakan ketidaksetujuannya.Hal ini harus benar-benar diperhatikan Seno supaya perjalanan kepemimpinannya nanti tetap amanah. Ada 6 point yang jadi alasan saya mengapa relokasi kantor Kabupaten Boyolali harus ditolak. Pertama, biaya relokasi yang mencapai Rp 290 M tentu menjadi angka yang fantastis bagi kota susu tersebut. Bandingkan dengan Belanja Langsung Tahun 2011 kabupaten itu sebesar Rp 289 M.

Meskipun pembiayaan melalui anggaran tahun jamak, justru disini letak persoalannya. Pembiayaan multiyears kadang terkendala kenaikan harga bahan baku, inflasi, cuaca dan lainnya yang menyebabkan biaya Rp 290 M bisa bertambah. Kedua, hingga 5 tahun terakhir APBD Boyolali selalu mencatat defisit anggaran. Di Tahun 2011 ini mencapai Rp 64 M. Kalau anggarannya saja masih defisit, bagaimana logikanya mau membangun kantor kabupaten?

Seno harus terlebih dulu mampu menunjukkan bahwa APBD Boyolali bisa berimbang atau bahkan surplus. Tentu tidak sekedar mengurangi program dan lebih fokus pada program yang dibutuhkan masyarakat terlebih dahulu. Ketiga, sampai sekarang Belanja Pegawai masih tinggi atau mencapai 66 persen dari APBD 2011. Belanja modalnya saja hanya 12 persen. Bupati tak bisa begitu saja menafikkan hal ini karena artinya alokasi anggaran masih bersifat rutinitas semata.

Bersambung

Minggu, 20 November 2011

Kepala Daerah Minimal S1

|0 komentar
Membandingkan Efektifitas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah (3)
Sambungan

Sebagai gambaran, 7 kabupaten/kota se eks Karesidenan Surakarta dipimpin oleh kepala daerah berlatar belakang S1 namun kenapa tingkat kemajuan daerah bisa berbeda? Artinya faktor tingkat pendidikan tidak cukup berpengaruh dalam kepemimpinan. Apalagi sistem pendidikan di Indonesia masih banyak yang dipertanyakan. Jokowi (Walikota Solo) latar belakang pendidikannya adalah Kehutanan namun dia mampu mengelola kota dengan lebih baik. Bagaimana korelasi materi kuliah kehutanan dengan kepemimpinan daerah?

Terakhir soal kedelapan yakni mengenai pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD. Sudah banyak yang mengupas anggaran daerah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan saja sudah pontang panting. Apalagi trend 2 tahun belakangan, Dana Alokasi Umum tak cukup lagi untuk membayar gaji pegawai dan harus mengurangi alokasi belanja modal serta belanja barang dan jasa. Bila harus ada penganggaran untuk penyelenggaraan pilkada, apa tidak semakin bangkrut? Belum lagi periode Pilkada adalah proses rutin lima tahunan.

Sudah sepantasnya biaya penyelenggaraan Pilkada disediakan oleh pemerintah pusat dengan pengajuan dari Pemda atas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah. Pemerintah pusat juga dapat mengontrol penggunaan dana ini. Sudah banyak kasus penyelewengan dana Pilkada yang justru untuk memobilisasi calon incumbent. Beredarnya video mobilisasi kepala instansi di Propinsi Banten untuk memenangkan Atut Chosiyah-Rano Karno semakin menunjukkan tingkat kerawanan itu. Pemetaan daerah-daerah penyelenggara pilkada bisa dilakukan jauh-jauh hari oleh Kemendagri bersama Kemenkeu sehingga bisa diprediksi kebutuhannya.

Pemungutan Suara Saat Pemilu Legislatif 2009 Lalu
 Partai politik yang memiliki wakil di DPR sebaiknya menyiapkan konsep tandingan untuk membahas hal ini. Jangan hanya semata mengkalkulasi kepentingan golongan saja namun lebih melihat tingkat efektifitas dan efisiensi keluaran Undang-undang. Argumentasi yang dijadikan rujukan tidak hanya berbasis pada strategi memenangkan jago di daerah namun lebih pada produk pilkada yang berdampak luas di masyarakat. Mereka harus memiliki kajian, analisa dan data konkrit bagaimana dua periode Pilkada (dipilih DPRD dan dipilih rakyat) yang sudah dilakukan.

Walaupun masyarakat mengerti selama ini partai politik jarang melakukan penelitian kualitatif, ada banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya meminta masukan dari asosiasi pemerintah daerah (Apkasi, Apeksi, Adeksi, APPSI), peneliti, perguruan tinggi, LSM dan banyak elemen lain. Masyarakat juga tak perlu menunggu pembahasan di DPR dan segera mengorganisasikan diri mengkritisi draft tersebut. Agar keluaran produk ini menguntungkan semua pihak. Kebiasaan mengubah kebijakan yang cepat (kurang dari 10 tahun) harus diubah. Pengubahan kebijakan semestinya tidak hanya mengandalkan argumentasi yuridis, filosofis dan sosiologis (seperti amanat UU No 10 Tahun 2004) tetapi juga berdasar kajian atau penelitian atas pelaksanaan kebijakan yang dirubah.

Terakhir, penulis berharap tim Panja RUU Pilkada saat membahas benar-benar menggunakan hati nuraninya. Mendengarkan dengan hati, melihat dengan jeli dan menyuarakan yang hakiki supaya hasil yang diperoleh mampu menjawab persoalan dengan tepat. Kita semua perlu melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung. Langsung dengan hadir saat pembahasan atau membuat koalisi dan tidak langsung bisa dilakukan dengan mengirim surat, email, mengadakan diskusi di daerah dan banyak cara lain.

Kepala Daerah Dan Wakil Tak Satu Paket

|0 komentar
Membandingkan Efektifitas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah (2)
Sambungan

Point kedua yakni pengajuan calon kepala daerah propinsi akan kembali dicalonkan oleh fraksi. Artinya calon independen tak lagi diakomodir meski Mahkamah Konstitusi jelas-jelas menyatakan membolehkan dengan dasar melanggar HAM. Mengembalikan pemilihan kepada wakil rakyat tak menjamin ada perubahan signifikan terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Maka dari itu, strategi paling jitu menata propinsi adalah sebagai fungsi koordinatif dari tingkat kabupaten/kota. Bila demikian maka tak perlu ada wakil rakyat dan dinas/badan/kantor. Gubernur cukup ditunjang oleh sekretariat daerah.

Sementara untuk pemilihan bupati/walikota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai soal ketiga. Terkait hal ini, draft RUU Pilkada pemerintah rupanya menghindari serangan dari wakil rakyat dipusat. Diluar itu, menetapkan pemilihan kepala daerah tingkat II langsung oleh rakyat patut dihargai supaya kepentingan atau suara rakyat tidak tersandera kepentingan politik. Walaupun ada PR bagaimana membangun strategi agar tidak ada kongkalikong kepala daerah dengan DPRD  itu yang harus dipikirkan kembali. Calon independent bupati/walikota juga masih diakomodir dalam draft tersebut.

Kampanye Salah Satu Parpol


Yang diprediksi akan menjadi perdebatan panjang yakni masalah ke empat yaitu mengenai wakil kepala daerah yang tidak satu paket dengan kepala daerah. Usulan ini akan banyak menuai kritik oleh partai politik. Bagaimana kepala daerah dengan wakilnya tidak satu paket padahal mereka harus bisa kerjasama. Alasan yang diajukan pemerintah supaya tidak ada politisasi birokrasi. Faktanya selama ini banyak daerah yang tidak melibatkan birokrasi dalam menjalankan pemerintahan meski kepala daerah berasal dari parpol.

Justru pengajuan tidak satu paket akan malah menimbulkan dualisme kepemimpinan. Apalagi latar belakang wakil kepala daerah yakni dari birokrasi yang sudah mapan dari level eselon (sebagai masalah ke lima). Pertanyaannya kalau tidak ada yang cocok, apakah harus dipaksakan? Apakah bisa mengambil birokrat dari tempat/wilayah lain? Bila jawabannya bisa, bukankah bisa menimbulkan kecemburuan pejabat yang eselonnya sudah sesuai syarat tetapi tidak dicalonkan. Penentangan ini dapat berdampak memacetkan roda birokrasi yang berakibat pada pelayanan publik tidak optimal.

Soal keenam yakni dengan beberapa indikator dimungkinkan satu daerah ada lebih dari satu wakil kepala daerah. Sungguh menjadi usulan yang kian tak jelas argumentasinya. Saat ini kepala daerah dengan satu wakil saja kadang bisa macet apalagi lebih dari satu wakil. Lihat perjalanan Bupati Untung Wiyono sebagai Bupati Sragen periode 2001-2006 dan 2006-2010. Selama dua periode itu nyaris hanya 3 tahun saja kemesraan Untung dengan Agus Fatkhurrahman yang kini justru menggantikan Untung. Disisi lain, pejabat tertinggi birokrasi di daerah sudah dijabat oleh Sekretaris Daerah dan diharapkan menjadi implementator dari kebijakan-kebijakan kepala daerah.

Potensi-potensi konflik Sekda dengan wakil kepala daerah yang berasal dari birokrasi akan jauh lebih komplek. Mestinya pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah sangat faham dengan hal ini dan bukan malah membuka peluang konflik baru. Kemudian masalah ketujuh adalah pendidikan calon kepala daerah setingkat strata 1 atau sarjana. Dalam regulasi sebelumnya, pendidikan calon kepala daerah memang hanya SMA. Kemungkinan hal ini dipengaruhi faktor syarat pendidikan calon presiden yang hanya SMA. Masih sebegitu pentingkah latar belakang pendidikan dibandingkan soal-soal lain?

Sampai sekarang tak jelas juga apa argumentasi mengenai latar belakang pendidikan sebagai sebuah syarat kepala daerah. Bukannya malah mempertajam pentingnya pengalaman kepemimpinan calon. Hingga saat ini penulis belum pernah membaca ada tidak penelitian tentang pengaruh tingkat pendidikan kepala daerah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara kasat mata akan dijawab tidak akan berpengaruh karena memimpin sebuah daerah lebih kepada rasa memiliki kepedulian, empati, tanggungjawab dan profesionalitas.

Bersambung

Pemerintah Ajukan Draft RUU Pilkada

|0 komentar
Membandingkan Efektifitas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah (1)

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) merupakan salah satu tahapan proses demokrasi di Indonesia yang bisa dikategorikan dalam perwujudan demokrasi langsung. Pemilihan ini selalu menarik diikuti dan melibatkan sisi psikologis masyarakat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia sudah merasakan bahwa kepala daerah mampu mempengaruhi kondisi kehidupan di daerah. Yang menarik dicermati adalah pemilihan kepala daerah tingkat II atau kabupaten/kota. Sedangkan pilkada propinsi kurang banyak diminati baik prosesnya maupun hasilnya karena tidak berimbas langsung pada kehidupan masyarakat.

Meski dalam kurun waktu 12 tahun pasca reformasi, ternyata tidak banyak pengaruh signifikan perubahan sistem atas pemilihan kepala daerah namun tetap memiliki magnet tersendiri. Hal ini sering dikaitkan dengan proses kemenangan sebuah partai dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg) ditingkat nasional dan daerah dibandingkan dengan hasil pilkada. Tidak jarang kemenangan parpol dalam pilpres maupun pileg tidak menjamin suksesnya parpol tersebut dalam pilkada. Hal ini bisa diindikasikan tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi hasil pilkada berbeda dengan pemilihan lain. Tingkat partisipasi tiga pemilihan itu juga cukup berbeda alias tidak bisa jadi ukuran. Salah satu faktor penting kemenangan sebuah parpol dalam Pilkada yakni calon kepala daerah yang diajukan. Tidak selalu calon incumbent (calon yang masih menjabat), istri, anak atau calon dari Parpol pemenang Pilpres/Pilkada akan otomatis menang. Faktanya banyak Pilkada dimenangkan diluar kategori tersebut bahkan justru calon independen yang menang (Baca Jabatan Kepala Daerah Bukan Warisan)

Usulan Atas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah
Sistem pemilihan kepala daerah sendiri sudah mengalami transformasi dari yang semula dipilih oleh DPRD (sejak sebelum tahun 2004), kini pilkada dilaksanakan secara langsung . Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka pilkada sejak tahun 2005 dilaksanakan secara langsung bukan melalui DPRD. Hal ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilu Nomor 22 Tahun 2007. Dengan keluarnya regulasi ini setidaknya Parpol tidak bisa main-main mengajukan calon agar tidak menanggung malu dikemudian hari.

Perubahan sistem pemilihan dari DPRD kepada pemilihan langsung oleh rakyat bukannya tanpa hambatan. Yang paling besar dampaknya adalah adanya konsekuensi penyediaan anggaran yang sangat besar untuk tiap penyelenggaraan Pilkada. Meski sejak Tahun 2005 penyelenggaraan Pilkada secara langsung, rupanya hasil dari model ini masih tak jauh berbeda dengan pola lama (dipilih DPRD). Masyarakat tetap tersandera oleh kepala daerah yang tetap saja berkompromi dengan DPRD. Bagaimana tidak tersandera apabila laporan pertanggungjawaban kepala daerah masih melalui legislatif sebagai wujud perwakilan rakyat.

Kebijakan pemilihan kepala daerah sejak jaman orde baru sering berada satu paket dengan regulasi tentang pemerintah daerah. Padahal idealnya pemilihan kepala daerah dapat disatukan dengan pemilihan umum dengan argumentasi pola pelaksanaannya yang memang sebangun. Dalam UU No 22 Tahun 2009 dan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, klausul tentang hal ini (Pilkada) masih menjadi bagian didalamnya. Bukannya di analisis secara matang dan dibedah persoalannya dengan lebih hati-hati, kini pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang beberapa diantaranya justru kembali pada model lama.

Seperti yang tertuang dalam draft ajuan dari pemerintah, setidaknya ada 8 point yang akan dikupas tulisan ini. Pertama tentang pemilihan gubernur yang akan dikembalikan lagi menjadi kewenangan DPRD Propinsi untuk memilihnya. Klausul ini seperti yang dulu sudah ada di UU No 22 Tahun 1999 dan kemudian sejak putusan MK mulai Juni 2005 pemilihan gubernur dilakukan secara langsung. Posisi gubernur sebagai kepala daerah otonom yang justru sebaiknya dikaji sehingga kemudian diubah menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau alasan pengembalian pemilihan ke DPRD soal biaya tentu mengubah propinsi seperti “kecamatan” yang hanya kepanjangan tangan pemerintah pusat akan jauh lebih efisien (baca Posisi Propinsi)

Bersambung

Jumat, 18 November 2011

Fakta Tentang Transparansi APBD Pada Web Pemda

|0 komentar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disebut APBD merupakan Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen ini menjadi dokumen penting bagi masyarakat sebuah wilayah. Kenapa? karena data yang disajikan menunjukkan arah pembangunan kepala daerah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan.

Dengan majunya teknologi, maka Pemda tak perlu lagi harus mencetak dan menyebarkan APBD pada masyarakat luas yang membutuhkan waktu dan biaya tak sedikit. Masyarakat berhak tahu atas informasi itu agar pembangunan yang direncanakan bisa tepat sasaran dan memenuhi rencana pembangunan yang telah disusun. Beberapa regulasi juga mengamanatkan agar APBD dapat disosialisasikan atau dibuat transparan. Harapannya masyarakat tahu kegiatan apa yang bakal dilaksanakan.

Bahkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah pasal 6 menyebutkan "Penyampaian Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis atau media lainnya". Artinya menyebarkan informasi ini merupakan kewajiban Pemda. Meski masyarakat belum banyak yang tahu atau belum bisa membaca dokumen anggaran, pasal ini menafikkan hal tersebut.


Kemudian pasal 12 ayat (e) tertulis "menyajikan informasi keuangan daerah secara terbuka ke masyarakat". Klausul ini mendorong Pemda supaya tidak menutupi informasi terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang berdampak pada masyarakat. Berangkat dari 2 klausul ini, mari kita coba cek apakah Pemda Se Soloraya (6 kabupaten dan 1 kota) telah memenuhi perintah PP No 56 Tahun 2005 tersebut? Pengecekan hanya dilakukan ke website milik masing-masing Pemda.

Untuk Kabupaten Klaten, mencari informasi Ringkasan APBD tahun berjalan cukup rumit. Bahkan beberapa kali penulis mencoba melacak di mana APBD itu "disimpan" pada web mereka. Ternyata hingga tulisan ini dibuat, penulis tak cukup bisa menemukan hal itu. Kemudian Kabupaten Boyolali, menampilkan IPPD atau Informasi Penyelenggaraan Pemerintah hingga tahun terbaru (2010). Di halaman muka website Pemda, dengan mudah kita menemukannya.

Bagaimana dengan data APBD, bagi yang tidak telaten atau jeli tidak akan menemukannya karena data itu dimasukkan ke bidang Produk Hukum. Rupanya informasi ringkasan APBD dianggap masuk wilayah hukum karena landasannya Perda. Pemerintah Sragen sepertinya juga tidak menampilkan tentang Ringkasan APBD namun hanya memasukkan ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Data ini dikategorikan sebagai informasi penting.

Selanjutnya untuk Wonogiri tak tampak dihalaman muka dan harus masuk ke menu download. Setelah masuk maka akan terlihat tidak hanya ILPPD tetapi juga Ringkasan APBD. Kabupaten Sukoharjo, menempatkan ringkasan APBD pada menu keuangan. Menu ini ada dilayar muka sehingga kita mudah melacaknya. Data yang ditampilkan cukup lengkap karena mulai dari tahun 2006 hingga 2011 kecuali tahun 2009 yang entah menghilang kemana.

Di website Kabupaten Karanganyar, data APBD sulit ditemukan oleh penulis. Tampilan media itu juga agak ramai sehingga kebingungan melacak data anggaran yang dibutuhkan. Kota Surakarta menampilkan data APBD Perubahan di menu Informasi Surakarta. Meski terkesan janggal namun setidaknya ada penyampaian data APBD sementara data ILPPD tidak ditemukan.

Sayangnya 7 Pemda itu hanya menyampaikan ringkasan APBD dan bukan rincian. Padahal rincian APBD justru jauh lebih penting dengan harapan masyarakat bila membutuhkan informasi kegiatan apa yang bisa diakses atau penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran. Ke depan, Pemda harus mulai menampilkan data secara lengkap. Tidak boleh beralasan file terlalu besar sebab menampilkan foto maupun video ukurannya juga besar.

Senin, 14 November 2011

Moratorium PNS Harus Konsisten

|0 komentar
Keluarnya Keputusan MenPAN Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS patut kita apresiasi. Hal ini menandakan upaya serius pemerintah untuk melakukan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan. Tidak seperti selama ini yang terjadi, kabupaten, kota maupun propinsi rutin mengadakan pengadaan tanpa disertai dengan peta kepemilikan PNS yang sudah ada.

Oleh sebab itu tak aneh bila pada tahun-tahun sebelumnya rekrutmen PNS selalu dalam jumlah yang besar. Disisi lain, penempatan PNS yang tidak sesuai dengan latar belakang, kapasitas/kemampuan serta keseimbangan beban kerja menambah banyak kekosongan yang ada. Belum lagi tiap tahun banyak pegawai memasuki masa persiapan pensiun dan pensiun. Otomatis kondisi ini dimanfaatkan daerah untuk meminta tambahan pegawai. Dampaknya anggaran yang diperlukan juga bertambah besar.

Padahal bila kita lihat, banyak pegawai di daerah bekerja secara musiman. Musim perencanaan pada awal tahun, musim implementasi dan musim pertanggungjawaban merupakan musim dimana para birokrat terlihat sibuk luar biasa. Musim perencanaan dapat kita lihat pada bulan Februari-Maret, musim implementasi pada kurun waktu Juni-Agustus dan musim pertanggungjawaban pada bulan Desember-Januari. Diluar 7 bulan itu biasanya banyak yang "menganggur".

PNS dalam sebuah acara seminar
Coba saja anda cek dengan datang ke sebuah instansi pada bulan April-Mei dan September-November. Banyak pegawai nongkrong di kantin, maen game di komputer, baca koran atau bahkan ke mall. Kesibukan yang terus terjadi tiap bulan hanya dialami oleh SKPD pelayan publik seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan KPPT (Kantor Pelayanan Publik Terpadu). Ditiap instansi yang juga selalu memiliki pekerjaan biasanya bagian administrasi dan keuangan.

Keluarnya kebijakan moratorium PNS (kecuali untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diperlukan) oleh Pemerintah mengandung makna yang strategis. Apalagi moratorium itu berlaku sejak 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. Penerimaan PNS harus dimaknai sebagai kegiatan yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung kinerja bagi kesejahteraan rakyat. Keluarnya KepmenPAN diatas menjadikan daerah tidak asal-asalan mengajukan kebutuhan pegawai dengan alasan kekurangan.

Sekarang ini pemerintah pusat meminta daerah yang akan mengajukan permohonan pegawai harus menyertakan analisis kebutuhan pegawai sesuai KepmenPAN tersebut. Hingga 25 Oktober 2011, sudah ada 97 kabupaten/kota yang mengajukan kebutuhan PNS dari 22 propinsi. Sementara 11 Propinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI, Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Maluuku Utara. Bahkan Sulawesi Selatan semua kabupaten/kota sudah melaporkan kebutuhan pegawai.

Ternyata dari 97 wilayah yang mengajukan pengadaan PNS tak ada satupun yang melampirkan analisa beban kerja dalam rangka penyusunan beban kerja pegawai seperti yang diamanatkan dalam regulasi Daerah Tak Lampirkan Analisa Jabatan Dan Beban Kerja. Apakah dengan kondisi demikian Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa konsisten dengan kebijakan moratorium?

Banyak daerah yang memiliki jumlah pegawai tidak tetap yang jumlahnya ribuan. Mereka hanya mengandalkan surat keputusan kepala daerah atau bahkan kepala dinas bersangkutan sehingga tidak menjamin diangkat menjadi PNS. Gaji yang mereka terima pun sangat kecil. Beberapa wilayah bahkan bermasalah dengan para honorer tersebut hingga berlanjut ke pengadilan. Sebut salah satu contohnya Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di Kutai Kartanegara Kaltim.

Jika pemerintah benar-benar ingin mengoptimalkan kinerja, lebih baik keputusan moratorium diperpanjang. Berdayakan birokrasi yang sudah ada dan kemampuannya ditingkatkan karena anggaran untuk mereka sudah besar. Gaji yang diterima juga bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan moratorium ini pasti didukung oleh rakyat apalagi ditambah dengan moratorium kenaikan gaji untuk tahun 2013 sehingga kenaikan APBN difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 09 November 2011

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tak Kunjung Membaik

|0 komentar
Mendiskusikan korupsi di Indonesia tak akan pernah tuntas. Meski sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime namun kenyataannya tak kunjung menyusut. Beberapa pengamat malah menyatakan secara kuantitas memang berkurang tetapi secara kualitas meningkat. Maksudnya jumlah pelaku korupsi berkurang tetapi jumlah nominal yang dikorupsi justru bertambah besar. Penulis tak yakin atas pernyataan ini karena fakta membuktikan jumlah pelaku korupsi tetap banyak.

Korupsi yang termasuk didalamnya suap, tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang berniat ikut lelang proyek pemerintah namun juga pejabat bersangkutan. Sudah berapa mentri yang divonis menjadi terpidana korupsi, berapa gubernur, bupati, walikota, dirjen, anggota DPR, DPRD dan lainnya. Masyarakat selama ini hanya bisa mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berharap pada Kepolisian atau Kejaksaan sering malah mengecewakan.

Sayangnya serangan kepada KPK justru malah meningkat pesat. Ada yang usul wewenangnya dibatasi, anggaran dikurangi hingga Marzuki Ali (Ketua DPR) mengusulkan supaya lembaga KPK dibubarkan saja. Sebuah usul yang tidak jelas dan ngawur argumentasinya meski dia sudah menjelaskan, tetap saja alasannya sulit diterima. Ada lelucon ironi soal korupsi di Indonesia, bila jaman orde baru korupsi itu dibawah meja namun kini mejanya bahkan ikut dikorupsi.

Tersangka Koruptor Yang Dibebaskan
Pengadilan Tipikor Daerah

Beberapa terpidana korupsi bahkan menikmati remisi atau koruptor kakap seperti Gayus masih saja bisa menyuap dari dalam sel. Yang disuap tidak tanggung-tanggung, yaitu petugas penjaga tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Kejadian ini menciderai rasa keadilan masyarakat. Maka dari itu, kini muncul tuntutan agar ada moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Pihak-pihak yang tidak sepakat beralasan hal itu melanggar HAM. Tidakkah mereka berpikir bahwa tindakan mereka mengkorupsi uang rakyat itu melanggar HAM juga dan korbannya jauh lebih banyak.

Keseriusan KPK mengungkap kasus-kasus korupsi mengakibatkan jumlah perkara menjadi banyak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan Tindak Perkara Korupsi di daerah karena pengadilan Tipikor di Jakarta sudah overload kasus. Adapun hakimnya diambil dari hakim karir maupun non karir seperti advokat maupun akademisi. Ternyata, hingga November ini sudah ada 40 tersangka koruptor dibebaskan pengadilan Tipikor daerah. Sesuatu yang mustahil dilakukan oleh Tipikor saat masih ada di Jakarta saja. Mereka yang disidangkan sudah pasti di vonis bersalah.

Kini serangan kembali mengarah ke KPK untuk membubarkan Tipikor daerah. Rupanya tindakan pelemahan pemberantasan korupsi tak pernah padam. Koruptor-koruptor itu masih bergerak, menyusun strategi, memainkan peran supaya penyidikan korupsi oleh KPK bisa dilemahkan. Konsolidasi mereka cukup intens dan memainkan peran penting hingga Ketua MK, Prof Muhammad Mahfudz MD mengusulkan pembubaran pengadilan Tipikor Daerah. Penulis memahami pernyataan Ketua MK sebagai nyanyian yang terbawa arus permainan pelaku koruptor.



Mempercayakan pengadilan koruptor pada pengadilan negeri atau tinggi sama saja menyerahkan persoalan bukan pada ahlinya. Akibatnya Mardijo (Mantan Ketua DPRD Propinsi Jateng) yang disidang dengan dakwaan korupsi diputus hukuman percobaan. Beberapa pengadilan negeri dan tinggi juga hanya menghukum
terdakwa dengan hukuman penggantian uang korupsi. Sebut saja Pengadilan Negeri Surakarta dan Sukoharjo.

Kita harusnya sadar, akibat permisifnya masyarakat atas perilaku korup mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tak beranjak membaik. Bahkan IPK Indonesia belum pernah masuk urutan 100 negara dari 133 negara lain yang diteliti. Masuk diatas urutan 100 karena negara yang diteliti dibawah 100 atau posisi ke 96 negara dari 102 negara. Itupun sudah tahun 2002 atau sembilan tahun yang lalu. Nilai IPK tak pernah mencapai angka 3 untuk rentang 0 - 10 dengan penjelasan nilai 0 sangat korup dan nilai 10 paling bersih dari perkara korupsi.

Jargon pemberantasan korupsi yang didengung-dengungkan SBY selaku presiden tak berjalan efektif. Bahkan Bendahara Parta Demokrat (saat itu), M Nazarudin malah melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek wisma atlet penyelenggaraan Sea Games Tahun 2011 ini. Sebaiknya segera ambil tindakan agar ke depan anak cucu kita tidak mengalami hal yang sama. Hukum koruptor dengan hukuman maksimal supaya para pelaku tersebut atau orang yang mau korupsi tidak akan berani. Tidak usah sampai hukum mati, tapi hukum koruptor dengan kemiskinan itu saja.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Tapi Hasilnya Mengecewakan

|0 komentar
Meski Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sejak tahun 2005, kenyataan dilapangan justru sebaliknya. Sulit menyatakan pendidikan di Indonesia 5 tahun sejak dikeluarkannya aturan tersebut dampaknya bisa dinikmati masyarakat. Justru kini banyak muncul masalah baik infrastruktur, menejemen maupun keluaran pendidikan. Rupanya penetapan anggaran 20 persen tak diimbangi dengan keseriusan pemerintah membenahi pendidikan.

Banyak hal yang bisa dipotret atas kondisi pendidikan kekinian baik di Jawa apalagi di luar Jawa yang kondisi geografisnya sangat mempengaruhi. Meski ada beberapa keberhasilan pendidikan (sebut saja kejuaraan olimpiade sains yang selalu mendapat emas diluar negeri) tetapi masalah-masalah pendidikan hampir rutin menjadi berita rutin di media massa kita. Hal ini tak bisa dibiarkan dan harus menjadi kewajiban bersama menyelesaikan masalah-masalah pendidikan.

Gedung roboh, anak drop out, perkelahian pelajar, sertifikasi guru, sekolah mahal, kekerasan guru dan masih banyak yang lainnya masalah dibidang pendidikan. Padahal sesuai amanat UUD 45 pasal 31 sudah mewajibkan anggaran pendidikan 20 persen. Sertifikasi guru kenyataannya tak banyak membantu keluaran pendidikan lebih memuaskan. Problem bidang pendidikan bisa diibaratkan seperti mengurai benang kusut atau lingkaran setan yang terus saja memutar.


Kementrian Pendidikan Nasional sendiri malah berkutat dengan perubahan nama dari Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Pendidikan Nasional hingga kini kembali bernama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan itu membawa banyak konsekuensi yang mengakibatkan tingkat perhatian pendidikan terutama proses belajar mengajar seakan stagnan dan tak beranjak dari masalah-masalah klasik. Yang menyedihkan lagi, problem itu menghinggapi Kemendikbud pusat hingga ke daerah.

Alokasi anggaran yang besar ternyata tak berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Posisi IPM Indonesia terus saja berada di level yang rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan data Kementrian Keuangan Tahun 2008, anggaran Pendidikan dialokasikan sebesar Rp 154,2 T. Anggaran ini tersebar dibeberapa kementrian, tidak hanya Kemdikbud. Saat itu IPM Indonesia 0,598 atau berada di urutan 107 dari 177 negara. Tahun 2009 anggaran melonjak menjadi Rp 208,3 T, IPM pun terdongkrak menjadi 0,607 tetapi posisi Indonesia di dunia turun ke posisi 111 dari 182 negara.

Artinya negara lain nilai IPMnya bergerak naik lebih baik sehingga posisi Indonesia justru malah melorot. Tahun 2010, anggaran pendidikan mencapai Rp 225,2 T dan IPM menjadi 0,613. Hal ini memperbaiki posisi IPM didunia menjadi urutan 108 dari 169 negara. Tahun ini alokasi pendidikan menjadi Rp 249 T dan menambah IPM ke 0,617 namun sayangnya urutan Indonesia justru terburuk dalam 4 tahun terakhir alias menempati posisi 124 dari 189 negara.


Melihat hal ini, harusnya pemerintah mengevaluai berbagai kebijakan dibidang pendidikan. Terutama Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud yang telah tersusun, apakah mampu menjawab problem-problem utama atau hanya menangani masalah-masalah pinggiran saja. Kalau mau jujur, banyak kebijakan Kemdikbud yang memang layak dievaluasi atau diganti dengan kebijakan lain yang strategis. Agar roadmap pendidikan kita berada pada jalur yang benar.

Sebut saja program Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang minim pemberitaan namun anggarannya besar. Atau Bantuan Sosial yang tak tepat dikelola oleh kementrian. Juga alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, Sekolah Bertaraf Internasional yang lebih sering diplesetkan menjadi sekolah bertarif internasional, penyelenggaraan Ujian Nasional dan banyak lagi. Lihatlah kondisi dilapangan dari Sabang hingga Merauke.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selayaknya fokus pada kebijakan-kebijakan strategis saja dan tak menangani hal teknis seperti BOS, DAK, dan Bansos. Serahkan dana-dana itu langsung ke daerah dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya. Badan Litbang kementrian juga harus menjadi ujung tombak dalam melakukan evaluasi kebijakan yang ada. Jadi hal-hal teknis tidak lagi menjadi urusan kementrian. Hingga tahun 2011, kementrian masih saja menerima proposal pengajuan Bansos dan itu membuat mereka sibuk dalam urusan teknis semata.

Jika urusan-urusan teknis ini tak segera dilimpahkan ke daerah, jangan pernah berharap IPM Indonesia secara prosentase naik signifikan apalagi urutan Indonesia pada IPM dunia akan melonjak. Ranah kementrian idealnya hanya pada policy, monitoring dan evaluasi. Beri reward daerah-daerah yang mampu mengatasi pendidikan secara strategis dan beri punishment daerah yang malah memperburuk kondisi pendidikannya. Dengan hal ini maka daerah akan berlomba membenahi sistem dan proses penyelanggaraan pendidikannya.

Sabtu, 05 November 2011

Libatkan Warga Dalam Penataan Taman

|0 komentar
Polemik Penataan Taman Di Solo (2)

Strategi yang harus dilakukan walikota supaya taman tetap terjaga dan biaya tidak semakin besar dari tahun ke tahun yakni melibatkan masyarakat. Ada 4 langkah yang perlu ditempuh Jokowi untuk pelibatan publik dalam penataan taman. Pertama, petakan secara jelas lokasi yang cocok menjadi taman kota baik dalam kerangka perwujudan 30 persen ruang terbuka hijau maupun aspek estetika kota. Tindakan ini untuk menjaga agar taman tetap terawat tidak hanya sebatas proyek seperti kondisi taman sekartaji depan terminal Tirtonadi.

Kedua, libatkan publik dalam pembuatan taman. Artinya tidak hanya memberi stimulan namun rangsang dengan pengadaan lomba keindahan dan perawatan taman. Lomba diadakan dengan penilaian pembuatan dan perawatannya agar masyarakat senantiasa menjaganya. Lomba bisa dibagi untuk 2 kategori yakni taman yang dibuat masyarakat dan taman yang dibuat oleh perusahaan. Pengusaha juga harus dilibatkan dalam program ini seperti ketika Pemkot melibatkan mereka dalam pembuatan selter PKL, Pengecatan becak atau penyelenggaraan event.

Ketiga, perlu langkah strategis agar taman kota bisa terjaga meski banyak karnaval di Solo. Selama ini banyak anggaran percuma karena taman terinjak-injak warga yang melihat pawai entah perayaan kota, peringatan hari nasional atau event budaya. Kebiasaan ini mengakibatkan masyarakat diajari tidak bertanggungjawab. Diatas sudah dijelaskan tentang visi eco cultural city dan tentu tindakan atau kegiatan pemda dan masyarakat harus mencerminkan hal itu.


Taman di jalan protokol (jalan Slamet Riyadi)

Keempat, dorong para pemilik tanah kosong yang tidak dimanfaatkan untuk membuat taman. Bila perlu keluarkan perwali soal ini. Penulis pikir tidak menyalahi aturan yang ada karena justru akan lebih mempercepat ruang terbuka hijau yang ada di kota. Bayangkan berapa luas kawasan Benteng Vastenburg, Lahan depan (utara) Solo Center Point dan beberapa lokasi lain yang tidak dikelola dengan baik yang malah menimbulkan kesan kotor bahkan menyeramkan.

Dalam beberapa program, Jokowi sudah melatih masyarakat terlibat di kegiatan kota seperti Car Free Day, Solo Batik Carnival dan ajang lainnya. Sudah saatnya pelibatan masyarakat tidak hanya dalam kegiatan insidental namun konteks jangka panjang yang sifatnya strategis. Libatkan para perencana tata ruang, ahli lingkungan, ahli tata kota dan pihak yang berkaitan dengan itu. Supaya keberadaan taman tidak hanya indah dipandang mata namun memenuhi aspek lainnya juga.

Masyarakat juga perlu menyampaikan gagasan brilian terutama yang memang ahli dibidang yang disebut diatas untuk memberi masukan. Komunikasi dua arah yang selama ini sudah dibangun walikota bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kota yang lebih alami dan hijau. Pembatasan ijin pendirian mall memberi peluang masyarakat semakin banyak membuka kawasan hijau yang indah dan asri.

Lokasi yang selama ini sudah banyak pohonnya seperti jalan Adi Sutjipto, DR Rajiman dan Slamet Riyadi perlu dipertahankan. Sementara jalur yang belum banyak pepohonannya seperti jalan Ahmad Yani,  DR Moewardi dan kawasan lain perlu diberi tumbuhan. Semakin tahun pertumbuhan kendaraan begitu pesat sedang kawasan hijau justru kebalikannya alias menyusut. Kalau dibiarkan yang rugi adalah masyarakat sendiri sehingga penataan kota yang teduh dan banyak menyimpan oksigen bagus bagi perkembangan jasmani dan rohani warga kota.

Besarnya Anggaran Taman Di Kota Solo

|0 komentar
Polemik Penataan Taman Di Solo (1)
Solo dibawah kepemimpinan Ir Joko Widodo berkomitmen mewujudkan kota dalam kebun atau Solo Eco Cultural City. Atau bisa bermakna pengembangan kota hijau yang berlandaskan budaya. Secara teknis diwujudkan dalam beberapa program penambahan ruang terbuka hijau baik dilokasi perkantoran, sekolah atau lahan-lahan kosong. Lahan terbuka hijau saat Jokowi menjabat baru 14 persen dan diupayakan menjadi 30persen sesuai peraturan perundang-undangan.

Maka takheran dibeberapa wilayah Solo sekarang terus digalakkan penataan taman-taman dengan leading sektor Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran yang digunakan untuk mendukung mimpi Jokowi tidak tanggung-tanggung, mencapai miliaran. Secara fisik kita bisa lihat dibeberapa sudut kota, taman terlihat tertata rapi dan indah apalagi di jalan utama kota yakni jalan Slamet Riyadi.


Sayangnya, disisi lain sang walikota hobi mengadakan karnaval atau parade melewati jalan utama itu. Dapat diprediksi akibatnya terhadap taman kota setelah karnaval banyak pohon di taman yang merana bahkan mati. Otomatis harus diganti lagi karena masih banyak taman yang tak berpagar pengaman seperti yang terletak di depan ruang pamer Batik Danar Hadi.

Berdasarkan pelacakan dokumen APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2010 dan 2011, dana untuk Ruang Terbuka Hijau terdapat pula di kelurahan dan kecamatan. Total tahun 2010, anggaran pertamanan mencapai Rp 2 M dan naik 24,85 persen atau menjadi Rp  2,7 M (lihat box). Dalam penelusuran media lokal ternyata pembuatan taman dan perawatannya sedang menjadi topik hangat minggu ini. Penyebabnya karena perusahaan yang disebut mengerjakan pembuatan taman dan perawatan taman ternyata menolak statemen kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Solo.
Taman Sekartadi saat masih baru terlihat terawat

Mereka menegaskan bahwa CV atau PT mereka sama sekali belum pernah menawarkan, ditunjuk apalagi mengelola proyek tersebut. Background perusahaan mereka pun jauh dari wilayah itu.  Polemik ini tentu menurunkan citra Jokowi yang mengusung jargon “Berseri Tanpa Korupsi”. Lantas apa yang perlu dilakukan walikota agar permasalahan ini menjadi clear? Bagaimana supaya budget yang kian tahun makin besar tidak menambah beban APBD?

Terkait masalah siapa yang sebenarnya menjadi rekanan DKP dalam proyek ini, langkah Jokowi sudah tepat yakni meminta inspektorat menyelidikinya. Yang menggelikan justru statemen para pengusaha itu yang awalnya mengaku tidak mengerjakan kini berbalik arah. Ada apa dengan ini semua? Dana yang dikelola DKP sendiri untuk proyek itu lumayan besar yakni Rp 1,2 M tahun 2010 dan meningkat menjadi Rp 1,9 M tahun 2011.

Berubahnya pernyataan para pengusaha itu tentu menimbulkan kecurigaan. Kalau sebelumnya mereka ngotot bahkan ingin menanyakan ke DKP kenapa sekarang justru mereka pasang badan? Proyek ini (sesuai kupasan dimedia) adalah proyek penunjukan yang otomatis pihak yang menunjuk dan yang ditunjuk pasti tahu. Penyidikan masalah ini harus cepat agar tidak banyak dokumen atau data yang hilang dan tiba-tiba muncul.

Senin, 17 Oktober 2011

Moratorium PNS Bukan Solusi Efisiensi Anggaran

|0 komentar
Membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil memberi konsekuensi pada penyediaan anggaran yang cukup besar secara rutin. Kondisi ini nampaknya tidak hanya dialami oleh pemerintah pusat namun juga daerah. Belum lagi kritikan kinerja birokrasi masih menghiasi media massa baik lokal maupun media nasional. Problem lainnya adalah tingkat korupsi yang dilakukan pejabat secara kuantitas pelaku memang tidak seberapa namun kualitas atau nominalnya cukup besar. Lihat saja kasus yang membelit Sesmenpora ataupun yang terjadi di Kemenakertrans.

Padahal jumlah penduduk miskin yang harus dientaskan jumlahnya mencapai jutaan. Selain jumlah pegawai yang tiap tahun pertambahannya lebih banyak dibanding yang pensiun juga dipengaruhi faktor perbaikan kesejahteraan yang mengakibatkan anggaran negara lebih banyak teralokasikan untuk birokrasi (baca Beban gaji pegawai). Maka dari itu, setelah berbagai media, pemerhati serta berbagai macam organisasi masyarakat menyuarakan keprihatinan ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium penerimaan pegawai baru.

Aktivitas PNS jelang perayaan 17 Agustus
 Moratorium ini tidak berlaku bagi pengadaan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan ataupun tenaga teknis lainnya yang memang dibutuhkan sebuah daerah. Sayangnya pengambilan kebijakan moratorium ini tidak disertai sebuah argumentasi atau studi kuantitatif kenapa kebijakan ini diambil. Persoalan pembengkakan anggaran sebenarnya tidak hanya karena jumlah namun hal-hal lain yang memang selama ini tidak berlaku efektif serta efisien. Tidak ada daerah yang melakukan kajian secara mendalam berapa sebenarnya pegawai yang dibutuhkan disebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di beberapa kabupaten/kota eks karesidenan Surakarta, sejak Tahun 2010 anggaran Dana Alokasi Umum bahkan sudah tidak mencukupi untuk Belanja Pegawai sehingga harus mengambil dari alokasi lainnya untuk menutupi kekurangan (Lihat Gaji pegawai kuras DAU). Akibatnya alokasi Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa secara prosentase terus menurun atau mengecil. Imbasnya masyarakat kian tak bisa menikmati hasil pajak atau retribusi yang mereka bayarkan pada negara. Hal ini sungguh sangat tragis sebab tarif pajak dan retribusi juga ikutan naik sementara dampaknya tidak mereka rasakan.

Ada dua hal utama bagi pemerintah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kinerja birokrasi. Pertama pengaturan untuk mengurangi beban anggaran yang dialokasikan pada gaji pegawai dan kedua adalah optimalisasi kinerja birokrasi. Dua hal utama ini penting dilakukan supaya pengetatan anggaran tidak mengganggu kinerja birokrasi dan optimalisasi kinerja birokrasi tidak membengkakkan anggaran. Kajian mendalam atas dua hal ini diperlukan dengan tujuan masyarakat tidak dirugikan dengan berbagai pajak atau retribusi yang dikenakan pada mereka.

Salah satu cara untuk mengurangi beban anggaran yakni dengan memutus rantai belanja pensiun. Terapkan saja pola pesangon seperti di BUMN sehingga anggaran negara tidak terus menerus membayar pegawai yang sudah tidak mengabdi lagi. Beban pembayaran pensiun ini cukup besar apalagi jika masa usia hidup pegawai ataupun pasangannya masih lama. Belum lagi penyesuaian atas kenaikan gaji pensiunan. Keputusan ini tentu akan menimbulkan penolakan keras karena akan banyak pegawai tidak setuju atas kebijakan ini. Pemerintah harus berani mengambil konsekuensinya.

Masih efektifkah rapat koordinasi diikuti ratusan peserta?
Sedangkan untuk optimalisasi kinerja birokrasi perlu diambil 4 langkah yakni analisa beban kerja, analisa tupoksi, analisa beban SKPD dan pemberian reward and punishment bagi daerah. Untuk langkah analisa beban kerja, yaitu dimana seorang pegawai sebelum diangkat menduduki jabatan atau hanya staff disebuah SKPD dibedah kemampuannya. Seberapa besar dia bisa mendukung kinerja atasannya. Bila memang hanya dibutuhkan 1 orang ya tidak perlu diangkat lagi staff yang lain. Mestinya bisa dicari formula atau rumusan yang jelas menganalisis kapasitas seseorang.

Langkah analisis tupoksi yaitu sebuah analisa untuk beberapa staff yang tergabung dalam satu sub bidang atau sub seksi untuk menjalankan beban kerja. Jika memang mumpuni dengan hanya 3 orang, tak perlu lagi menambah staff lain. Analisa Tupoksi diberlakukan untuk mengkaji kapasitas tim dalam sebuah SKPD untuk menjalankan Renstra. Dan analisa beban kerja adalah analisa dari beban SKPD untuk menyelesaikan tugas sesuai diamanatkan sebuah Perda. Maka berbagai analisa tadi sangat berhubungan dan Pemda tidak lagi asal-asalan mengajukan formasi kebutuhan pegawai namun juga menyertakan analisa beban kerja, analisa tupoksi dan analisa beban SKPD.

Sementara reward dan punishment merupakan "hadiah" atau "hukuman" bagi daerah bersangkutan yang bisa berupa penghargaan penambahan DAU, DAK atau bentuk lainnya. Menerapkan pola ini memang tidak mudah karena birokrasi kita tidak terbiasa melakukan analisis. Komitmen tinggi kepala daerah juga memegang peranan penting untuk membiasakan para bawahannya untuk melakukan kajian. Jaman sudah semodern sekarang namun masih banyak birokrasi yang bekerja seenaknya meski gaji dan fasilitas sudah terpenuhi.

Selasa, 11 Oktober 2011

Anggaran Belanja Langsung Kabupaten Karanganyar Mengecil

|0 komentar
Seperti pernah disinggung dalam tulisan sebelumnya bahwa belanja pegawai (baca : gaji PNS) memperberat APBD memang benar adanya. Ini bisa dibuktikan bila kita mengakses website milik Kementrian Keuangan yang mencantumkan APBD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Mayoritas anggaran daerah dibelanjakan untuk gaji birokrasi. Bahkan 2 tahun terakhir DAU kabupaten/kota se eks karesidenan Surakarta sudah tak cukup untuk membayar gaji pegawai Gaji PNS Kuras DAU.

Kita coba lihat beberapa alokasi belanja di salah satu daerah yakni Kabupaten Karanganyar. APBD Kabupaten Karanganyar sendiri sebenarnya tidak cukup besar karena hingga tahun 2011 ini hanya Rp 901 M atau naik Rp 100 M lebih saja (lihat tabel). Dibandingkan dengan 6 kabupaten/kota, jumlah ini merupakan jumlah paling kecil karena lainnya sudah lebih dari Rp 1 T. Meski paling kecil tetapi penggunaan untuk alokasi belanjanya sama seperti daerah lain yang mayoritas habis untuk membayar gaji PNS.

 Dari APBD 2007, alokasi belanja tidak langsung prosentasenya terus meningkat sedangkan belanja langsungnya justru mengecil. Tentu kondisi ini memprihatinkan. Pada Tahun 2007, dari APBD Rp 632 M, sebesar Rp 405 M (64 persen) dibelanjakan untuk belanja tidak langsung. Naik menjadi 70 persen dari APBD Rp 796 M pada tahun 2008. Berikutnya naik kembali jadi 72 persen dari APBD Rp 799 M dan meningkat jadi 80 persen dari Rp 794 M ditahun 2010. Tahun ini menurun 0,92 persen atau menjadi 79 persen dari APBD  Rp 901 M.

Bandingkan dengan belanja langsung tahun 2007 hanya kebagian 35 persen, 2008 turun jadi 29 persen, tertekan tinggal 27 persen pada tahun 2009 dan kembali turun menjadi 19 persen tahun 2010 serta tahun ini cuma 20 persen saja untuk alokasi belanja langsung. Akibatnya belanja barang dan jasa serta belanja modal kebagian prosentase puluhan saja bahkan tahun ini tinggal mendapat satuan persen yaitu 8,97 persen untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tinggal 7,87 persen. Dengan cakupan wilayah serta kondisi geografis yang ada, sulit melihat pembangunan yang nyata.

Rina Iriani sebagai kepala daerah harus mampu mengelola keuangan daerah agar optimal. Bila memang banyak alokasi untuk belanja pegawai, dia harus benar-benar mengoptimalkan kinerja birokrasinya agar bisa dirasakan masyarakat. Mengandalkan anggaran untuk pembangunan agar terlihat, sepertinya sulit sehingga pelayanan publik tidak sekedar lips service namun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Karena birokrasi di Karanganyar banyak menyedot anggaran daerah.

Lihat saja belanja pegawai disana yang mencapai Rp 329 M tahun 2007 atau 52 persen dari APBD. Tahun 2008 menjadi Rp 451 M atau 56 persen, Tahun 2009 naik hingga Rp 482 M atau 60 persen, kemudian Tahun 2010 mencapai Rp 534 M (67 persen) dan kini 2011 mencapai angka Rp 650 M atau 72 persen APBD. Meski Belanja Tidak Langsung jumlahnya besar, anggaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa tidak tumbuh seiring.

Padahal idealnya droping anggaran ini yang bisa digunakan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang dilakukan SKPD dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat. Anggaran ini berupa Alokasi Dana Desa dan bisa dianggap stimulan. Sayangnya selama kurun 2007 - 2011 jumlahnya sangat kecil. Meski sempat mencapai Rp 3,170 M namun 3 tahun terakhir hanya mendapat alokasi Rp 2 M tidak lebih dan tidak kurang. Kondisi ini mengakibatkan desa tak mampu merangsang masyarakat berpartisipasi membenahi desanya atau menyelesaikan problem mereka.

Minggu, 09 Oktober 2011

Pak Sari Menuai Sikap Warga

|0 komentar
Pak Muhammad tahu ibu bu Sari sakit di rumah sakit dari istrinya sesaat setelah pulang dari arisan. Istrinya menanyakan apakah bapak-bapak akan segera nengok. Namun pak Muhammad justru diam saja dan asyik dengan perbincangan dengan dirinya sendiri dalam hati. "berat rasanya mau berangkat kalau dia juga seenaknya begitu" tutur hati kecil pak Muhammad. Selang beberapa hari, ibu-ibu di komplek itupun berangkat menjenguk ibu bu Sari dan istri pak Muhammad tak turut serta.

"Masih ngeloni anak tuh bu" jawab pak Muhammad saat bu Kiky nyamperin bu Muhammad. "Ditinggal saja bu" lanjutnya dan ibu-ibu kampung ganjil pun berangkat. Saat malam tiba, di wedangan pak Untung, pak Muhammad ditanya pak Untung kapan akan jenguk ibunda bu Sari. Seperti tak berselera, dia menjawab sekenanya saja. Rupanya sebelum pak Muhammad datang, pak Untung sudah menanyakan pada beberapa orang warga yang jajan disitu.

Jawabannya hampir seragam, tak berniat menjenguk. Padahal pak Sari adalah Ketua RT diwilayah itu dan sudah hampir 2 tahun menjabat. Rupanya sikap pak Sari yang mengakibatkan hal itu. Bulan sebelumnya saat takziah ke rumah pak Klewer (karena ibu bu Klewer wafat) pak Sari sudah ditanya pak Untung. "Malam ini ndak bisa dan besok belum tahu, nanti saya kabari yah" jawab pak Sari sekenanya pada pak Untung waktu diajak takziah malam itu. Karuan jawaban itu membuat sewot beberapa orang warga.

Sebagai orang yang ditokohkan, mestinya pak Sari memberi contoh yang baik. Mau aktif keluar, menyapa warga, mandegani beberapa kegiatan bukan seperti pejabat negara yang tinggal memerintah dan merasa ingin dihormati. Inilah yang menyebabkan kekecewaan warga RT dikampung ganjil. Sikapnya yang seperti pejabat membuat muak warga. Bila diingat, sejarah terpilihnya pak Sari sebagai Ketua RT tidak seperti ketua RT sebelumnya yang selalu menolak ketika dicalonkan.

Dia justru langsung menjawab bersedia ketika ada yang mengusulkannya. Padahal waktu itu yang usul hanya 1 orang dan diiyakan 1 orang lainnya. Dulu saat ada voting pemilihan RT, jumlah suara dia kalah dengan pak Muhammad karena cuma 1 suara yang didapat. Namun memang suara terbanyak diperoleh pak Sri sehingga otomatis pak Sri yang menjadi ketua RT. Dari kejadian ini, seharusnya pak Sari belajar banyak bagaimana harus menghargai warga.

Kamis, 06 Oktober 2011

Kajian Pendapatan Daerah Boyolali 2007 - 2011

|0 komentar
Boyolali dikenal sebagai Kota Susu yang memang dijadikan andalan bagi peternak sapi untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya susu namun juga sektor pertanian seperti padi, tembakau, sayuran juga dengan mudah kita akses disana. Meski demikian, ternyata dalam kurun waktu 5 tahun pendapatan daerah (APBD) Boyolali antara Tahun 2007 hingga 2011 justru mengalami penurunan drastis. Memang kadang mengalami kenaikan tetapi tidak cukup signifikan bagi pemasukan daerah.

Dari tiga item pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tentu andalan terbesar di pendapatan Dana Perimbangan. Dana ini didapat dari pemerintah pusat sesuai aturan dan rumusan yang disebut dalam UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah beserta turunannya. Kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Boyolali namun juga mayoritas pemerintah daerah di Indonesia.

Pada Pendapatan Asli Daerah pemasukan terbesar dari Retribusi Daerah yakni 63,24 persen (tahun 2007) atau senilai Rp 27 M namun kemudian berangsur menurun pada Tahun 2011 tinggal 21,11 persen saja (Rp 17 M). Meski secara nominal setoran PAD kepada Pendapatan Daerah naik tetapi prosentase pada tahun 2011 lebih rendah dari tahun 2010. Turunnya prosentase dipengaruhi terus meningkatnya pendapatan dari Dana Perimbangan yang dihitung dari (salah satunya) kenaikan gaji pegawai.


Dana Perimbangan Boyolali pada Tahun 2007 sebesar Rp 585 M (89,77 persen Pendapatan), naik menjadi Rp 653 M (87,64 persen) pada Tahun 2008, meningkat menjadi Rp 687 M (83 persen/2009), turun hingga tinggal Rp 682 M (74.76 persen/2010) dan tahun ini (2011) mencapai Rp 751 M (72,31 persen). Dalam tabel bisa kita lihat, mayoritas diberi oleh Dana Alokasi Umum yang bila diprosentase selama kurun waktu tersebut selalu diatas 85 persen. Bahkan Tahun 2007, kontribusi DAU tingginya 90,31 persen.

Setoran yang konsisten naik yaitu pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meski prosentase pada total pendapatan hingga 2011 tak lebih dari 20 persen. Pada Tahun 2007, tercatat hanya Rp 23 M (3,60 persen dari pendapatan). Naik menjadi 5,14 persen atau Rp 38 M di Tahun 2008, kemudian menyentuh angka Rp 68 M (8,29 persen) Tahun 2009. Tahun 2010 terjadi lonjakan tajam baik secara nominal (Rp 150 M) maupun prosentase (16,47 persen). Tahun ini menembus jumlah Rp 206 M atau 19,85 persen.

Melihat kondisi diatas, mestinya Bupati Boyolali Seno Samudro harus mengambil langkah strategis agar tingkat ketergantungan keuangan daerah pada Dana Perimbangan bisa dikurangi. Tentunya dengan berbagai potensi yang dimiliki, Boyolali mampu mewujudkan hal itu. Apalagi jika melihat turunnya pemasukan dari retribusi daerah. Berarti ada yang salah dalam kebijakan atau pelaksanaannya. Dalam mengkaji permasalahan pendapatan jangan terburu-buru membuat kebijakan menaikkan atau menambah jenis retribusi.

Menaikkan atau menambah jenis retribusi/pajak memang jalan pintas yang mudah dilakukan dibanding jalan lain yang sebenarnya lebih strategis. Misalnya intensifikasi pendapatan daerah sebagai Salah Satu Cara Menaikkan Pendapatan Daerah. Seringkali intensifikasi ini difahami keliru yaitu menaikkan tarif yang akan menambah beban berat masyarakat. Padahal tidak selalu intensifikasi berupa menaikkan tarif namun juga pola pengelolaan pendapatan daerah.

Rabu, 05 Oktober 2011

Kritik Kecil Bagi Sistem Pendidikan Di Indonesia

|0 komentar
Sejak diberlakukannya sertifikasi bagi guru, biaya yang dikeluarkan negara untuk memenuhi kewajiban bertambah besar. Apalagi setiap tahun makin bertambah guru yang lolos uji sertifikasi. Hal ini untuk mencapai tujuan besar meningkatkan daya saing pendidikan kita yang (dianggap) tertinggal oleh negara lain. Padahal untuk membiayai operasional sekolah, infrastruktur, menejemen sekolah, menejemen pendidik juga sudah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Menurut data Kemdikbud (sebelumnya bernama Kemendiknas, hingga tahun 2009 sudah ada 550ribu guru yang lolos sertifikasi dan menerima SK. Padahal jumlah guru yang berada dalam binaan Kemdikbud sebanyak 2.607.311 pada tahun 2010. Jika dibandingkan dengan saat ini tentu jumlahnya sudah bertambah lebih banyak. Apalagi pemberian sertifikasi tidak hanya pada guru negeri tetapi juga guru swasta dengan beberapa ketentuan atau syarat yang telah diatur.

Dengan adanya sistem sertifikasi tersebut setidaknya guru menerima tambahan dari sertifikasi sebesar 1 bulan gaji.Penerimaan itu tidak otomatis disebut besar atau kecil namun tergantung tempat tingga guru bersangkutan. Untuk guru yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Banten dan Jawa Barat, gaji guru saat ini sangat besar. Namun bagi pengajar yang tinggal di Sulawesi, Kalimantan apalagi pedalaman Papua pasti tidak sama. Sebab faktor-faktor lain turut mempengaruhi harga barang sehingga para guru yang tinggal dipedalaman memang masih berhak menerima tunjangan daerah terpencil.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2010 menganggarkan Rp 14 Trilyun guna membayar gaji guru dari jenjang TK hingga SMA plus sertifikasinya. Diperkirakan jumlah itu akan terus meningkat seiring peningkatan gaji pegawai yang rutin dinaikkan tiap tahun. Tahun depan (2012) diprediksikan butuh anggaran lebih dari dua kali lipat tahun 2010 atau Rp 33,9 T. Anggaran yang luar biasa besar dan fantastis bila dibandingkan dengan program-program lainnya.

Tetapi apakah dengan sertifikasi guru, kualitas pendidikan kita bertambah baik? Apa indikator yang bisa diterapkan untuk menilai hal ini? Tentunya bukan dari jumlah medali pada setiap lomba olimpiade tingkat nasional, jumlah siswa lulus UN apalagi jumlah siswa yang melanjutkan sekolah. Seperti banyak diketahui, meski sudah ada PP yang mengatur tentang Standar Pendidikan Nasional, kenyataanya di berbagai pelosok tanah air masih banyak ditemukan ruang kelas rusak, anak usia sekolah tapi tidak bersekolah, guru mencari obyekan dan lain sebagainya.

Mendiskusikan pendidikan di Indonesia memang seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, tak pernah menemukan sumber masalah pokok untuk dipecahkan. Sistem mengajarpun masih model satu arah dan kurang menghargai pendapat siswa didik. Jangankan di tingkat dasar atau menengah, di perguruan tinggi yang sistem kebebasan berpendapat jauh lebih maju saja sulit kita temukan diskusi-diskusi menarik baik di dalam kelas ataupun lingkungan kampus.

Harus ada perubahan fundamental dalam sistem belajar mengajar di Indonesia. Bila masih menggunakan komunikasi satu arah, anak tak akan terbiasa mengemukakan argumentasi, berpikir logis dan rasiobal, mendengarkan pendapat orang lain atau mengakui kebenaran pendapat orang. Negara sampai saat ini abai dalam mendorong atau membangun sekolah yang dialogis. Maka dari itu jangan heran bila ada lulusan dari perguruan tinggi tidak bisa berdebat, ngeyel, tidak menghargai pendapat orang atau bahkan lebih sering menggunakan kata "Pokoke".

Senin, 03 Oktober 2011

Menakar Kemampuan Bupati Sragen Atasi Masalah Daerah

|0 komentar
Pasangan Bupati - Wakil Bupati Sragen yaitu Agus Faturrahman dan Daryanto untuk periode 2011 hingga 2016 memang belum lama (4 Mei 2011). Namun jelang akhir tahun 2011 tak terlihat gebrakan yang memadai. Justru yang banyak muncul yakni masalah-masalah baik masalah birokrasi maupun masalah tentang kepemimpinan periode lalu. Perlu diketahui, Agus Faturrahman merupakan Wakil Bupati saat Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen Periode 2001 - 2006 dan 2006 - 2011.

Kini Untung Wiyono sedang menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi APBD Sragen dan dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan mantan bupati itu, mau tidak mau akan mengganggu jalannya pemerintahan Agus Faturrahman. Disisi lain, Agus juga harus mendongkrak pembangunan daerah yang hingga kini tidak banyak terlihat kemajuannya. Memang pada jaman Untung Wiyono banyak yang belajar tentang Pelayanan Satu Atap di Sragen. Kenyataannya saat ini, unggulan Sragen itu seperti lenyap.

Belum lagi menghadapi problem kemiskinan yang masih terhitung tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sragen, Tahun 2011 masih ada 64.678 KK miskin atau sebanyak 178.660 jiwa. Jumlah yang tidak sedikit dan harus benar-benar dibenahi, Pada tahun 2010 kemiskinan di kabupaten itu mencapai 17,49 persen atau turun dari tahun sebelumnya yang masih 19,70 persen. Dilihat dari prosentasenya tentu jumlah yang masih lumayan tinggi.

Ilustrasi

Bagaimana dengan kemampuan keuangan daerah sebagai tonggak utama pemda mengatasi kemiskinan? Bupati harus realistis dengan keadaan yang ada. Seperti yang terungkap dalam data kemenkeu.go.id, APBD Sragen 2011 minus atau defisit Rp 57,4 milyar. Daerah harus benar-benar memetakan mana problem pokok yang harus dientaskan dan mana yang bisa ditunda. APBD 2011 sendiri mencapai Rp 1 trilyun lebih namun sayangnya 66 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai.

Sedangkan belanja barang dan jasa hanya 7,33 persen serta belanja modal 10,57 persen. Agak sanksi juga bila jargon kampanye mbela wong licik dapat diimplementasikan. Saat kampanye, Agus Faturrahman dan Daryanto mengusung 4 program prorakyat yakni (1) Aksi penanggulangan kemiskinan, (2) Aksi swasembada pangan berkelanjutan, (3) Aksi pengembangan ekonomi kerakyatan, dan (4) Aksi percepatan investasi. Sebagai mantan wabup mestinya Agus faham benar kondisi APBD Sragen.

Memang hingga saat ini pemerintahan belum mencapai 1 tahun tetapi dengan kondisi yang ada mestinya program kampanye harus realistis. Lihat saja sekarang ini, bagaimana mau berkonsentrasi membangun bila pemda direcoki kasus yang membelit mantan bupatinya. Dalam pemberitaan tidak ada hal yang spesial menjadi trademark. Maka dari itu, Agus harus segera menata dan menyusun RPJMD lebih realistis dan masuk akal serta tidak hanya berangan-angan saja.

Bahkan disaat didera minimnya dana, Pemkab justru mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas. Belum lagi tunggakan masalah pegawai kontrak dibeberapa instansi atau disebut job training. Agus harus membenahi dulu birokrasinya, memetakan problem kemudian mengatasi masalah substansi. Jangan terlalu fokus pada pencitraan kalau tidak ingin masalah yang ada berlarut-larut. Masalah yang dihadapi Agus hampir sama dengan kepala daerah di eks karesidenan Surakarta yaitu keuangan daerah