Senin, 14 November 2011

Moratorium PNS Harus Konsisten

Keluarnya Keputusan MenPAN Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS patut kita apresiasi. Hal ini menandakan upaya serius pemerintah untuk melakukan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan. Tidak seperti selama ini yang terjadi, kabupaten, kota maupun propinsi rutin mengadakan pengadaan tanpa disertai dengan peta kepemilikan PNS yang sudah ada.

Oleh sebab itu tak aneh bila pada tahun-tahun sebelumnya rekrutmen PNS selalu dalam jumlah yang besar. Disisi lain, penempatan PNS yang tidak sesuai dengan latar belakang, kapasitas/kemampuan serta keseimbangan beban kerja menambah banyak kekosongan yang ada. Belum lagi tiap tahun banyak pegawai memasuki masa persiapan pensiun dan pensiun. Otomatis kondisi ini dimanfaatkan daerah untuk meminta tambahan pegawai. Dampaknya anggaran yang diperlukan juga bertambah besar.

Padahal bila kita lihat, banyak pegawai di daerah bekerja secara musiman. Musim perencanaan pada awal tahun, musim implementasi dan musim pertanggungjawaban merupakan musim dimana para birokrat terlihat sibuk luar biasa. Musim perencanaan dapat kita lihat pada bulan Februari-Maret, musim implementasi pada kurun waktu Juni-Agustus dan musim pertanggungjawaban pada bulan Desember-Januari. Diluar 7 bulan itu biasanya banyak yang "menganggur".

PNS dalam sebuah acara seminar
Coba saja anda cek dengan datang ke sebuah instansi pada bulan April-Mei dan September-November. Banyak pegawai nongkrong di kantin, maen game di komputer, baca koran atau bahkan ke mall. Kesibukan yang terus terjadi tiap bulan hanya dialami oleh SKPD pelayan publik seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan KPPT (Kantor Pelayanan Publik Terpadu). Ditiap instansi yang juga selalu memiliki pekerjaan biasanya bagian administrasi dan keuangan.

Keluarnya kebijakan moratorium PNS (kecuali untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diperlukan) oleh Pemerintah mengandung makna yang strategis. Apalagi moratorium itu berlaku sejak 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. Penerimaan PNS harus dimaknai sebagai kegiatan yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung kinerja bagi kesejahteraan rakyat. Keluarnya KepmenPAN diatas menjadikan daerah tidak asal-asalan mengajukan kebutuhan pegawai dengan alasan kekurangan.

Sekarang ini pemerintah pusat meminta daerah yang akan mengajukan permohonan pegawai harus menyertakan analisis kebutuhan pegawai sesuai KepmenPAN tersebut. Hingga 25 Oktober 2011, sudah ada 97 kabupaten/kota yang mengajukan kebutuhan PNS dari 22 propinsi. Sementara 11 Propinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI, Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Maluuku Utara. Bahkan Sulawesi Selatan semua kabupaten/kota sudah melaporkan kebutuhan pegawai.

Ternyata dari 97 wilayah yang mengajukan pengadaan PNS tak ada satupun yang melampirkan analisa beban kerja dalam rangka penyusunan beban kerja pegawai seperti yang diamanatkan dalam regulasi Daerah Tak Lampirkan Analisa Jabatan Dan Beban Kerja. Apakah dengan kondisi demikian Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa konsisten dengan kebijakan moratorium?

Banyak daerah yang memiliki jumlah pegawai tidak tetap yang jumlahnya ribuan. Mereka hanya mengandalkan surat keputusan kepala daerah atau bahkan kepala dinas bersangkutan sehingga tidak menjamin diangkat menjadi PNS. Gaji yang mereka terima pun sangat kecil. Beberapa wilayah bahkan bermasalah dengan para honorer tersebut hingga berlanjut ke pengadilan. Sebut salah satu contohnya Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di Kutai Kartanegara Kaltim.

Jika pemerintah benar-benar ingin mengoptimalkan kinerja, lebih baik keputusan moratorium diperpanjang. Berdayakan birokrasi yang sudah ada dan kemampuannya ditingkatkan karena anggaran untuk mereka sudah besar. Gaji yang diterima juga bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan moratorium ini pasti didukung oleh rakyat apalagi ditambah dengan moratorium kenaikan gaji untuk tahun 2013 sehingga kenaikan APBN difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar