Jumat, 18 November 2011

Fakta Tentang Transparansi APBD Pada Web Pemda

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disebut APBD merupakan Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen ini menjadi dokumen penting bagi masyarakat sebuah wilayah. Kenapa? karena data yang disajikan menunjukkan arah pembangunan kepala daerah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan.

Dengan majunya teknologi, maka Pemda tak perlu lagi harus mencetak dan menyebarkan APBD pada masyarakat luas yang membutuhkan waktu dan biaya tak sedikit. Masyarakat berhak tahu atas informasi itu agar pembangunan yang direncanakan bisa tepat sasaran dan memenuhi rencana pembangunan yang telah disusun. Beberapa regulasi juga mengamanatkan agar APBD dapat disosialisasikan atau dibuat transparan. Harapannya masyarakat tahu kegiatan apa yang bakal dilaksanakan.

Bahkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah pasal 6 menyebutkan "Penyampaian Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis atau media lainnya". Artinya menyebarkan informasi ini merupakan kewajiban Pemda. Meski masyarakat belum banyak yang tahu atau belum bisa membaca dokumen anggaran, pasal ini menafikkan hal tersebut.


Kemudian pasal 12 ayat (e) tertulis "menyajikan informasi keuangan daerah secara terbuka ke masyarakat". Klausul ini mendorong Pemda supaya tidak menutupi informasi terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang berdampak pada masyarakat. Berangkat dari 2 klausul ini, mari kita coba cek apakah Pemda Se Soloraya (6 kabupaten dan 1 kota) telah memenuhi perintah PP No 56 Tahun 2005 tersebut? Pengecekan hanya dilakukan ke website milik masing-masing Pemda.

Untuk Kabupaten Klaten, mencari informasi Ringkasan APBD tahun berjalan cukup rumit. Bahkan beberapa kali penulis mencoba melacak di mana APBD itu "disimpan" pada web mereka. Ternyata hingga tulisan ini dibuat, penulis tak cukup bisa menemukan hal itu. Kemudian Kabupaten Boyolali, menampilkan IPPD atau Informasi Penyelenggaraan Pemerintah hingga tahun terbaru (2010). Di halaman muka website Pemda, dengan mudah kita menemukannya.

Bagaimana dengan data APBD, bagi yang tidak telaten atau jeli tidak akan menemukannya karena data itu dimasukkan ke bidang Produk Hukum. Rupanya informasi ringkasan APBD dianggap masuk wilayah hukum karena landasannya Perda. Pemerintah Sragen sepertinya juga tidak menampilkan tentang Ringkasan APBD namun hanya memasukkan ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Data ini dikategorikan sebagai informasi penting.

Selanjutnya untuk Wonogiri tak tampak dihalaman muka dan harus masuk ke menu download. Setelah masuk maka akan terlihat tidak hanya ILPPD tetapi juga Ringkasan APBD. Kabupaten Sukoharjo, menempatkan ringkasan APBD pada menu keuangan. Menu ini ada dilayar muka sehingga kita mudah melacaknya. Data yang ditampilkan cukup lengkap karena mulai dari tahun 2006 hingga 2011 kecuali tahun 2009 yang entah menghilang kemana.

Di website Kabupaten Karanganyar, data APBD sulit ditemukan oleh penulis. Tampilan media itu juga agak ramai sehingga kebingungan melacak data anggaran yang dibutuhkan. Kota Surakarta menampilkan data APBD Perubahan di menu Informasi Surakarta. Meski terkesan janggal namun setidaknya ada penyampaian data APBD sementara data ILPPD tidak ditemukan.

Sayangnya 7 Pemda itu hanya menyampaikan ringkasan APBD dan bukan rincian. Padahal rincian APBD justru jauh lebih penting dengan harapan masyarakat bila membutuhkan informasi kegiatan apa yang bisa diakses atau penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran. Ke depan, Pemda harus mulai menampilkan data secara lengkap. Tidak boleh beralasan file terlalu besar sebab menampilkan foto maupun video ukurannya juga besar.

0 komentar:

Posting Komentar