Tampilkan postingan dengan label Sragen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sragen. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 September 2014

Mewujudkan Sragen Sebagai Salah Satu Kabupaten Lumbung Padi Di Jateng

|0 komentar
Selain Wonogiri, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Kabupaten Sragen juga mengejar sebagai salah satu Kabupaten yang memproduksi padi alias jadi lumbung padi. Perlu di Ketahui, beberapa kabupaten yang berbatasan dengan Kota Solo, lahan padinya sudah menyusut tajam. Sebut saja Sukoharjo (Kecamatan Baki, Grogol, Kartosuro), Boyolali (Ngemplak, Mojosongo), Karanganyar (Colomadu, Palur, Gondangrejo) yang beralih fungsi sebagai pemukiman. Tanpa segera menetapkan policy yang jelas, niscaya lahan pertanian didaerah tersebut akan segera habis.

Meski Sragen dikenal sebagai jawaranya investasi, rupanya bupati pengganti Untung Wiyono, yaitu Agus Fatchurrahman mampu mendorong produksi padi secara baik. Meski baru 2 tahun memegang tampuk sebagai kepala daerah, kontribusi Agus cukup jelas. Prestasi yang dicatatkan Untung dalam hal produksi padi bisa terus ditingkatkan. Artinya peluang investasi tidak serta merta menghabiskan lahan pertanian. Tidak banyak daerah yang mampu menjaga wilayah apalagi menggenjot hasil pertanian tetap terjaga.

Sudah sejak reformasi, hasil pertanian meski tetap menjadi kebutuhan pangan nasional tidak banyak diperhatikan kepala daerah. Hal ini diperparah tidak adanya kebijakan nasional yang memproteksi petani. Kran impor masih dibuka pada hasil pertanian sebut saja jagung, lada, gula, kemudian harga pupuk yang mahal, harga gabah yang turun saat musim tanam, tidak ada insentif bagi pemilik lahan pertanian maupun buruh tani serta kebijakan lainnya. Kondisi ini diperparah inovasi benih pertanian atau rekayasa tanaman tak cukup baik.

Hampir tidak ada hasil penelitian yang berupa terobosan menarik, revolusioner maupun inovatif yang dihasilkan baik LIPI, BPPT maupun perguruan tinggi. Tentu hal seperti ini menyebabkan petani atau pemilik lahan lebih suka menjual lahannya atau mendirikan bangunan. Bupati Sragen tidak hanya membuka investasi namun merumuskan kebijakan konkrit dalam berbagai bentuk. Misalnya ada subsidi pupuk daerah, menghargai gabah secara tinggi maupun pemberian insentif bagi petani baik pemilik pertanian padi maupun palawija.

Tingkat pertumbuhan hasil produksi padi cukup menggembirakan. Di Tahun 2007 ada 493 ribu ton, naik menjadi 461 ribu ton (2008), bertambah hingga 511 ribu ton (2009), dan menjadi 542 ribu pada 2010. Sementara 2011 berhasil mendapat hasil padi 609 ribu ton, kemudian turun 584 ton (2012) dan tahun 2013 berada di 601 ribu ton. Hasil ini memang masih kalah dari tahun 2011 lalu tetapi dengan melihat kondisi secara umum, akan lebih positif bahkan melebihi produksi 2011.

Pemda perlu mengoptimalkan penggunaan anggaran, kebijakan ditingkat daerah maupun bantuan pemerintah propinsi dan pusat bagi pengembangan produk pertanian. Dijalankannya UU Desa pada 2015 semakin membuka kemandirian desa dalam melestarikan lahan pertanian. Sebaiknya dorong agar desa menganggarkan secara khusus supaya lahan mereka tidak tergerus habis. Ingat, desa juga harus dibatasi dalam mengelola anggaran untuk pembangunan. Jangan sampai lahan pertanian bengkok berubah pertokoan, pasar, minimarket berjejaring atau bangunan lain.

Selasa, 22 Oktober 2013

Sragen Ujicoba Pendataan Warga Miskin Berbasis RT

|0 komentar
Kabupaten Sragen akan mencoba melakukan pendataan warga miskin dengan melibatkan langsung masyarakat dilingkungan setempat. Artinya mereka akan  mengkonfirmasi data yang dimiliki dengan kondisi senyatanya. Sehingga harapannya masyarakat yang masuk daftar adalah benar-benar miskin bukan pura-pura miskin. Selama ini pendataan warga lebih banyak dilakukan Badan Pusat Statistik dengan indikator nasional tanpa mempertimbangkan kondisi faktual. Selain itu ada juga yang tanpa konfirmasi pengurus Rt setempat.

Akibatnya berbagai bantuan yang disalurkan pemerintah pusat seringkali tak tepat sasaran alias diterima orang yang tidak berhak. Diberbagai wilayah muncul konflik dilevel warga. Bantuan semacam Jamkesmas, BOS, Raskin, BLSM menjadi ajang perseteruan antar masyarakat. Padahal banyak ketua Rt mengaku tak tahu menahu kapan pendataan dilakukan dan kenapa nama penerima tidak sesuai dengan fakta. Secara konsep, berbagai bantuan pemerintah pusat itu juga tidak tepat sebab yang mengerti masyarakat ya pemerintah daerah masing-masing.

Sensus penduduk yang dilakukan BPS hendaknya menjadi parameter saja bagaimana penentuan secara besaran ditingkat kabupaten/kota. Artinya hasil sensus dirumuskan untuk kemudian ditentukan nominalnya untuk disalurkan pada APBD kabupaten/kota bersangkutan. Biarlah pemerintah kabupaten/kota yang akan menentukan daftar nama penerima dan berbentuk seperti apa. Hal ini juga membantu Pemda memperbesar alokasi bantuan. Lihat saja banyak daerah tetap menyalurkan jaminan kesehatan karena kuota dari pemerintah tidak tepat.

Ilustrasi (Photo by Ardian)
Masih banyak masyarakat miskin yang selayaknya menerima malah terlewat. Pemerintah pusat hanya perlu mengeluarkan mekanisme pencairan ke daerah serta merumuskan bagaimana monitoring dan evaluasinya. Hal ini diperlukan agar anggaran bagi warga miskin tidak dialihkan untuk program non pengentasan kemiskinan. Bagaimana bisa pemerintah pusat mencatat by name by address diapa si miskin. Padahal bila dilakukan oleh pemerintah daerah, pusat tinggal meminta data dan melakukan cross cek lapangan. Benarkah penerima betul-betul warga miskin.

Disamping itu, kondisi kemiskinan ditiap wilayah pasti beragam dan tidak bisa dianggap sama. Parameter tiap wilayah juga harus diperbandingkan dengan pendapatan perkapita masyarakat sehingga rumusan yang diterapkan tidak bisa digeneralisir. Setiap pemerintah daerah memiliki kapasitas yang semestinya bisa dikerangkakan terutama dalam pengentasan kemiskinan. Apalagi ditiap daerah sudah ada TKPKD sehingga pembuatan parameter bisa diintegrasikan secara bersama dan difasilitasi mendalam.

Ujicoba yang dilakukan Kabupaten Sragen penting untuk diapresiasi dan harus didorong oleh pusat. Hilangkan kepentingan-kepentingan politik praktis sehingga penanggulangan kemiskinan bukan sekedar jargon semata. Pusat harus menghentikan intervensi pengentasan kemiskinan kepada daerah. Idealnya pusat malah mengupas pembelajaran, inovasi, terobosan yang dilakukan didaerah untuk kemudian dishare pada daerah lain. Setidaknya daerah lain bisa belajar bagaimana mendevelop pengentasan kemiskinan.

Kini bukan saatnya lagi program bersifat top down melainkan melibatkan masyarakat terutama dalam implementasi program yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi warga. Kementrian perlu mengurangi berbagai program penyaluran bantuan supaya diserahkan ke daerah. Indonesia memiliki kawasan, kondisi geografi, bahasa, budaya dan berbagai hal yang berbeda. Tak perlu semua diseragamkan melainkan biarkan beragam. Justru keberagaman akan menambah khasanah perkembangan ilmu yang akan bermanfaat bagi masa depan.

Senin, 04 Juni 2012

Akhiri Segera Kisruh Pengangkatan Perangkat Desa Di Sragen

|0 komentar
Kisruh pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Sragen sungguh membuat kita semua prihatin. Konflik muncul karena perangkat desa yang terpilih ternyata dinilai sebagian kalangan (termasuk yang tak lolos) tak memenuhi kualifikasi. Pengangkatan perangkat desa ini untuk mengisi kekosongan perangkat desa yang sudah pensiun atau ditinggalkan perangkat desa lama.

Kini elit politik di Sragen justru malah terlibat lebih jauh. Bupati Sragen, Agus Fatturahman kemaren (4/6) menyatakan hasil ujian sudah sah dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Sementara para wakil rakyat justru yang awalnya mendukung mempertanyakan hasil ujian, malah berbalik mendukung kebijakan Pemda. Pengisian perangkat desa itu sesuai Perda No 15 Tahun 2006 dan Perbup No 4 Tahun 2009.

salah satu aktivitas masyarakat (ilustrasi)


Salah satu klausul dalam perbup tersebut yakni pasal 15 tentang Kewenangan Kepada Desa menilai Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT). Bupati juga mengarahkan bola panas itu ke kepala desa sebab kewenangan pengangkatan ada di Kades. Bupati hanya sebatas mengesahkan pengangkatan tersebut. Kejadian ini menimpa puluhan desa yang kebetulan memang melaksanakan ujian pengangkatan perangkat desa secara bersamaan.

Banyak pihak menduga ada intervensi oleh pihak kekuasaan dalam perekrutan ini.Bila demonstrasi massa baik yang pro maupun yang kontra atas perekrutan ini masih saja terjadi, akan ada pengabaian pada pelayanan publik. Masyarakat luas akan dirugikan atas kondisi ini. Kepala desa sebagai salah satu pihak yang memang memiliki kepentingan sebaiknya segera mengambil sikap. Setidaknya bagi kepala desa yang melakukan perekrutan secara bersama membahas hal ini.

Pemerintah kabupaten perlu meyakinkan serta menunjukkan bukti bahwa tidak ada intervensi apapun. Tentu bukti itu tidak berupa ungkapan namun tindakan tegas bagi birokrasi yang mencoba mengintervensi akan dikenakan sanksi. Bagi pelapor yang bisa menunjukkan bukti nyata juga harus dilindungi identitasnya sehingga kasus ini benar-benar bisa dituntaskan secara baik.

Bagi wakil rakyat terutama Komisi I, bukan malah ikut memperkeruh suasana namun mengambil peran penting menginvestigasi. Mereka juga berdiri secara independen bila memang ada kader parpolnya yang mengintervensi bisa dikenakan sanksi. Semoga persoalan ini segera tuntas supaya masyarakat tidak kian dirugikan.


Selasa, 10 Januari 2012

Kebijakan Bupati Hentikan JT Di Sragen Sudah Tepat

|0 komentar
Kabupaten Sragen dibawah kepemimpinan Agus Fatkhurrahman menghadapi tantangan yang cukup berat. Selain ditinggali masalah keuangan daerah yang cukup signifikan, juga masalah-masalah lain yang pelik. Padahal dibawah kepemimpinan Untung Wiyono, sepertinya Sragen sebuah daerah yang menarik terutama bagi investasi. Saat ini yang sering muncul di media justru pemberitaan yang cenderung bernada sumbang. Untung Wiyono sendiri kini sedang jadi pesakitan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selain kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 - 2010 sebesar Rp 40 miliar, kini ijazah Untung juga dimasalahkan. Nama Agus Fatkhurrahman juga secara otomatis terbawa karena posisi sebelum jadi bupati adalah wakil bupati. Ternyata prestasi Untung tak juga menyurutkan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus di Bumi Sukowati. Kini yang juga menjadi perbincangan hangat adalah soal Job Training atau tenaga honorer di Sragen.

Pada jaman Untung, untuk mengisi beberapa kebutuhan pegawai maka dibuka lowongan untuk Job Training (JT) membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalankan programnya. Alasannya berdasar PP No 48 Tahun 2005 tak memperbolehkan Pemda merekrut PNS. Hingga akhir tahun 2011, diduga ada sekitar 1.700 orang. Memang dalam kontrak mereka disebut tak menuntut diangkat menjadi PNS. Yang membikin semakin aneh adalah adanya klausul tak menuntut gaji.

Bagaimana bisa, orang bekerja tak menuntut gaji. Sikap yang diambil oleh Agus cukup jelas yakni tak memperpanjang kontrak JT. Masalahnya tidak berhenti disini, para JT tidak terima diberhentikan. Beragam isu muncul mengiringi soal ini termasuk soal dugaan pungutan hingga Rp 40 juta bila ingin diangkat menjadi JT. Entah sudah berapa kali para tenaga kontrak ini berdemo dan mengadukan kasusnya ke berbagai pihak agar ada penyelesaian.

Terlihat bahwa mereka ingin bekerja kembali. Jelas ada banyak kelemahan dalam aspek kasus ini. Pertama, keputusan bupati sudah benar, mereka harus berhenti karena landasan hukumnya sangat lemah. Kasus ini tidak hanya ada di Sragen namun diberbagai daerah. Dalam PP No 48/2005 sangat jelas mengaturnya. Kalau mau aman, kontrak mereka dengan memakai sistem tiap proyek dan tentu sesuai spesifikasi keahlian. Sehingga mereka dibayar dengan biaya dari belanja tidak langsung pegawai.

Kedua, meski dituding sebagai kebijakan politis Bupati hendaknya mengabaikan saja karena bila tidak justru bisa timbul masalah dikemudian hari. Jika pun ada yang menyuap saat masuk sebagai JT harus ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Bupati harus berani menindak bawahannya yang berlaku melanggar peraturan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintahan dirinya bersih dan bertindak tegas terhadap perilaku korupsi.

Ketiga, tidak membuka lagi kesempatan untuk penerimaan pegawai tanpa persetujuan pemerintah pusat. Selain melanggar regulasi, belanja pegawai di Sragen sudah banyak menggerogoti anggaran daerah. Sudah tiga tahun terakhir belanja pegawai pada belanja langsung mencapai 63,70 persen (2009), 66,03 persen (2010) dan 66,47 persen (2011). Bila dibandingkan DAU pada tahun tersebut juga semakin berkurang. Tahun 2009 DAU untuk bayar pegawai tersisa Rp 35,6 M, Tahun 2010 DAU sudah minus Rp 4,7 M untuk bayar pegawai dan Tahun 2011 malah minus Rp  75,6 M.

Senin, 03 Oktober 2011

Menakar Kemampuan Bupati Sragen Atasi Masalah Daerah

|0 komentar
Pasangan Bupati - Wakil Bupati Sragen yaitu Agus Faturrahman dan Daryanto untuk periode 2011 hingga 2016 memang belum lama (4 Mei 2011). Namun jelang akhir tahun 2011 tak terlihat gebrakan yang memadai. Justru yang banyak muncul yakni masalah-masalah baik masalah birokrasi maupun masalah tentang kepemimpinan periode lalu. Perlu diketahui, Agus Faturrahman merupakan Wakil Bupati saat Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen Periode 2001 - 2006 dan 2006 - 2011.

Kini Untung Wiyono sedang menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi APBD Sragen dan dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan mantan bupati itu, mau tidak mau akan mengganggu jalannya pemerintahan Agus Faturrahman. Disisi lain, Agus juga harus mendongkrak pembangunan daerah yang hingga kini tidak banyak terlihat kemajuannya. Memang pada jaman Untung Wiyono banyak yang belajar tentang Pelayanan Satu Atap di Sragen. Kenyataannya saat ini, unggulan Sragen itu seperti lenyap.

Belum lagi menghadapi problem kemiskinan yang masih terhitung tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sragen, Tahun 2011 masih ada 64.678 KK miskin atau sebanyak 178.660 jiwa. Jumlah yang tidak sedikit dan harus benar-benar dibenahi, Pada tahun 2010 kemiskinan di kabupaten itu mencapai 17,49 persen atau turun dari tahun sebelumnya yang masih 19,70 persen. Dilihat dari prosentasenya tentu jumlah yang masih lumayan tinggi.

Ilustrasi

Bagaimana dengan kemampuan keuangan daerah sebagai tonggak utama pemda mengatasi kemiskinan? Bupati harus realistis dengan keadaan yang ada. Seperti yang terungkap dalam data kemenkeu.go.id, APBD Sragen 2011 minus atau defisit Rp 57,4 milyar. Daerah harus benar-benar memetakan mana problem pokok yang harus dientaskan dan mana yang bisa ditunda. APBD 2011 sendiri mencapai Rp 1 trilyun lebih namun sayangnya 66 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai.

Sedangkan belanja barang dan jasa hanya 7,33 persen serta belanja modal 10,57 persen. Agak sanksi juga bila jargon kampanye mbela wong licik dapat diimplementasikan. Saat kampanye, Agus Faturrahman dan Daryanto mengusung 4 program prorakyat yakni (1) Aksi penanggulangan kemiskinan, (2) Aksi swasembada pangan berkelanjutan, (3) Aksi pengembangan ekonomi kerakyatan, dan (4) Aksi percepatan investasi. Sebagai mantan wabup mestinya Agus faham benar kondisi APBD Sragen.

Memang hingga saat ini pemerintahan belum mencapai 1 tahun tetapi dengan kondisi yang ada mestinya program kampanye harus realistis. Lihat saja sekarang ini, bagaimana mau berkonsentrasi membangun bila pemda direcoki kasus yang membelit mantan bupatinya. Dalam pemberitaan tidak ada hal yang spesial menjadi trademark. Maka dari itu, Agus harus segera menata dan menyusun RPJMD lebih realistis dan masuk akal serta tidak hanya berangan-angan saja.

Bahkan disaat didera minimnya dana, Pemkab justru mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas. Belum lagi tunggakan masalah pegawai kontrak dibeberapa instansi atau disebut job training. Agus harus membenahi dulu birokrasinya, memetakan problem kemudian mengatasi masalah substansi. Jangan terlalu fokus pada pencitraan kalau tidak ingin masalah yang ada berlarut-larut. Masalah yang dihadapi Agus hampir sama dengan kepala daerah di eks karesidenan Surakarta yaitu keuangan daerah

Sabtu, 16 Juni 2007

Tenaga Outsourcing Tutupi Kekurangan PNS

|0 komentar
Sumber : Solopos Cetak 15 Juni 2007

Kepemimpinan Untung memang menjadi pembicaraan ditingkat nasional dengan beberapa inovasinya. Kini dia mengagendakan perekrutan tenaga outsourcing guna mencukupi kekurangan tenaga pegawai. Bila melalui formasi PNS maka akan membutuhkan waktu. Dan pengadaan CPNS harus dikonsultasikan pada BKN serta KemenPAN.

Hanya saja terobosan ini harus clear supaya dimasa mendatang tidak timbul masalah. Terobosan ini patut diapresiasi karena dengan anggaran yang tidak begitu besar diharapkan berdampak positif. Disisi lain, tenaga outsourcing yang direkrut harus benar-benar profesional agar tujuan bisa tercapai. Semoga tidak ada permainan dalam perekrutan tenaga outsourcing.