Tampilkan postingan dengan label Anggaran Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juli 2014

Mengkritisi Bantuan Desa Oleh Gubernur Jawa Tengah

|0 komentar
Pada bulan Februari lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi bantuan ke desa yang ada di Jawa Tengah. Bantuan itu besarannya mulai Rp 40 juta bagi desa dengan kategori kemiskinan rendah (ada 4.373 desa). Rp 60 juta untuk kategori kemiskinan sedang (ada 2.080 desa) dan bantuan Rp100 juta (1.356) untuk kategori kemiskinan tinggi. Selain digunakan memperbaiki infrastruktur daerah, bantuan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan alokasi yang lumayan besar ini, terjadi realokasi besar-besaran di SKPD Propinsi.

Setidaknya ada Rp 435,32 M yang dikucurkan ke 7.809 desa yang berada di 537 kecamatan dan 29 kabupaten. Selain memperbaiki infrastruktur, Ganjar berharap masyarakat mau berlatih terutama pemerintah desa bagaimana mengelola dana yang cukup besar sehingga nantiunya bila ADD cair, sudah tidak perlu kaget. Menyimak statement ini, harusnya gubernur tahu diri bahwa kondisi tiap desa tidak sama. Baik kondisi masyatakatnya, SDM perangkat desanya apalagi kebutuhan warganya. Pemerintah Propinsi harus melakukan serangkaian kajian yang matang sehingga anggaran itu tidak terbuang percuma.

Solopos cetak 7 Februari 2014
Disisi lain, model ini tidak bisa begitu saja diterapkan diawal tahun., Kenapa? bisa jadi SKPD sudah membuat perencanaan secara matang tetapi diawal tahun harus disesuaikan dengan kemauan gubernur. Ingat, alokasi ini penting bagi desa dan idealnya harus terus berjalan. Cuma dimasa mendatang tetap harus ada persiapan matang. SKPD juga harus ada yang menjadi pioner, bukan sekedar bagaimana administrasi penyalurannya ke kabupaten atau desa namun juga rambu-rambu lain yang juga penting. Misalnya selain infrastruktur bisa untuk apa saja, persiapannya bagaimana, pelaporannya bagaimana dan lain sebagainya.

Dijalankannya proses Musrenbang sebenarnya cukup membantu banyak bila semua daerah begitu. Namun faktanya hampir kebanyakan wilayah menjalankan Musrenbang sebagai rutinitas belaka. Sehingga tidak ada dokumen perencanaan yang baik. Lantas alokasi dana puluhan juta itu bisa saja tidak tepat sasaran. Bisa saja Pemprop bekerjasama dengan daerah untuk memanfaatkan fasilitator PNPM, LSM, SKPD kabupaten atau institusi legal lainnya yang memang layak dipercaya. Buat regulasi untuk mengatur implementasi, monitoring maupun pelaporannya.

Dengan demikian dana yang dialokasikan akan bermanfaat bagi masyarakat. Apabila berani, Ganjar harus memberi reward bagi tiap desa di 1 kabupaten yang terbaik akan mendapat alokasi tambahan 10 persen misalnya. Dari 29 Kabupaten paling kan cuma Rp 290 juta saja. Model pemberian reward semacam inilah yang jarang dilakukan pemerintah pusat dan propinsi tidak boleh menirunya. Masyarakat desa tidak butuh seremoni, upacara penyerahan trophy atau seremoni lainnya, yang penting ditahun mendatang mereka mendapat anggaran lebih besar.

Selasa, 05 November 2013

Dana Aspirasi Tak Ada Dalam Pasal Di Regulasi

|2 komentar
Hampir setiap tahun menjelang pengesahan anggaran diberbagai wilayah muncul usulan dana aspirasi. Padahal yang namanya dana aspirasi ini tidak pernah termaktub dalam regulasi apapun. Ini pemaknaan sesat wakil rakyat. Seperti diketahui fungsi legislatif ada 3 yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Sayangnya kata "anggaran" ini dimaknai sebagai hak mendapatkan anggaran bukan fungsi. Inilah sesat pikir yang terus dipelihara hingga saat ini.

Dijelaskan fungsi anggaran yaitu untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU APBN/D yang diajukan Presiden atau kepala daerah. Pemahaman yang sepotong ini kemudian dipolitisir bahwa mereka berhak mendapat anggaran untuk dialokasikan ke dapil mereka memenuhi usulan warga meskipun yang melaksanakan SKPD. Titik beratnya adalah penentu program dan kegiatan ada pada wakil rakyat. Hal ini tentu melanggar UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam UU No 25/2004 disebutkan segala program perencanaan pembangunan disusun berdasar Musrenbang dan diajukan secara bertahap sesuai dengan tingkatan. Yang masuk dalam prioritas itu akan dianggarkan oleh SKPD. Jadi tidak ada klausul usulan yang tidak masuk prioritas bisa diajukan langsung ke SKPD melalui DPRD. Sesat pikir ini turut melanda DPR RI ditahun 2010 yang menginginkan ada dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar/tahun/anggota. (sumber 1, 2, dan 3)

Bahkan apabila ditotal dana aspirasi itu dialokasikan tersendiri untuk 560 anggota DPR jumlahnya menjadi Rp 8,4 triliun. Lantas bagaimana mekanisme pengawasannya. Sesat pikir ini tidak sekedar melanggar UU No 25/2004 namun juga rawan penyelewengan. Siapa yang bisa mengontrol pemenang tender proyek tidak memberi fee pada yang mengajukan anggaran? Tugas anggota legislatif pasca pengesahan anggaran itu mengontrol pembangunan, crosscek, dan meminta keterangan bila ditemukan kejanggalan. Bila disibukkan dengan mengusulkan program, waktu akan tersita banyak memverifikasi proposal.

Belum lagi bila rencana program juga diusulkan di tingkat II, I atau pusat. Sebut saja kegiatan disetujui oleh Bupati, apakah pemerintah propinsi atau pusat sempat memverifikasi tiap program yang diajukan? Bagaimana bila kementrian ketika akan mengimplementasikan program ternyata sudah dikerjakan oleh daerah? Anehnya di Sukoharjo soal dana aspirasi ini menjadi perdebatan sengit antara wakil rakyat dengan bupati. Anggota dewan meminta Rp 500juta namun Wardoyo bersedia memberi hanya Rp 300 juta.

Disisi lain, masyarakat yang tidak faham juga kurang mendapat pencerahan baik dari kalangan dewan maupun jajaran birokrasi. Harusnya mereka bisa menjelaskan bahwa prosedur pengajuan program tetap harus melalui Musrenbang karena itu jalan satu-satunya yang konstitusional terkecuali memang force majeur alias kegentingan. Untuk alokasi kegentingan sudah ada anggarannya tersendiri yang biasanya dimasukkan dalam pos Anggaran Tak Terduga.

Hendaknya mulai disosialisasikan dan pemerintah serta legislatif bersikap sama. Keuntungan menjalankan sistem sesuai aturan membuat tiap elemen akan fokus pada pekerjaannya. Silahkan masyarakat kalau mau potong kompas pengajuan usulan tidak masalah tetapi akan ditindaklanjuti oleh wakil rakyat saat rapat pembahasan anggaran. Apakah program tersebut diusulkan eksekutif atau tidak. Di forum itu bisa dikupas kenapa program tidak diprioritaskan. Jadi, hentikan sesat pikir tentang dana aspirasi ini.


Jumat, 23 Agustus 2013

APBD Sragen : Silpa dan Defisit Perlu Dirasionalisasi

|0 komentar
APBD diberbagai daerah setahun lalu sudah mulai menembus angka Rp 1 trilyun dan ini bukan angka yang sedikit. Rp 1 trilyun itu artinya Rp 1000 milyar alias luar biasa banyaknya. Sayangnya memang yang harus jeli ditangkap bahwa angka ini tidak semua untuk pembangunan daerah. Prosentase terbesar selalu saja untuk menggaji pegawai negeri. Prosentasenya pun tak main-main, mendominasi belanja yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yakni diatas 60 persen. Disisi lain, pajak dan retribusi masyarakat turut dinaikkan sehingga membuat beban warga kian besar.

Kenaikan gaji tidak diikuti pelayanan yang semakin membaik apalagi fasilitas publik yang lebih nyaman. Contohnya Kabupaten Sragen yang tahun ini alokasi Belanja Daerah mencapai Rp 1,3 trilyun. Coba lihat berapa prosentasenya? Mencapai 66,92 persen dan masyarakat mendapat alokasi sekitar 21 persen dari Belanja Barang dan Jasa 14,41 persen ditambah Belanja Modal 7,46 persen. Pemda Sragen memang bisa bersikeras bahwa kontribusi masyarakat ke APBD belum cukup signifikan dilihat dari Pajak Daerah (1,48 persen) dan Retribusi Daerah (1,46 persen).

Lantas apakah semua anggaran daerah bisa dikelola secara optimal? Secara fisik bisa kita lihat di lapangan bagaimana perkembangan kota Sragen hingga saat ini. Namun dari sisi pengelolaan keuangan daerah bisa dinilai bahwa pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan. Ambil contoh di defisit anggaran serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun berjalan. Pada tahun 2008, Pemda Sragen menyisakan kekurangan anggaran APBD (defisit) sebesar Rp 35,5 M. Kemudian meningkat 2 kali lipat di 2009 menjadi Rp 60,6 M. Pada tahun 2010 kembali melonjak menjadi Rp 69, 3 dan bisa ditekan menjadi Rp 57, M (2011) lalu ditahun ini meski makin menurun tapi nominalnya masih besar yakni Rp 51,4 M.

Sepertinya proses perencanaan yang dilakukan membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar. Namun benarkah demikian? Coba kita lihat Silpa yang ada. Tahun 2009, Silpa Rp 64,8 M kemudian naik besar menjadi Rp 71,3 M. Tahun 2011 kembali sisa anggaran bisa dirasionalisasi menjadi Rp 58,5 M dan Tahun 2012 masih Rp 38,6 M. Mau target tahun ini? Tak ada sisa anggaran alias menerapkan anggaran daerah yang berimbang.

Berkaca dari 2 mata anggaran diatas yakni Defisit dan Silpa, DPPKAD Kabupaten Sragen perlu mengkaji secara mendalam gap perencanaan dengan realisasi yang masih cukup besar. Memang Silpa bisa didapat dari efisiensi yang dilakukan namun tepatkah argumen ini? Bagaimana dengan realisasi belanja pegawai yang tiap tahun selalu meningkat? Inilah yang menjadi clue bagaimana mengelola keuangan agar bisa dioptimalkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemetaan potensi yang dimiliki serta sumber daya yang ada bisa ditarik menjadi keunggulan komparatif atas optimalisasi pendapatan. Menggerakkan sektor pariwisata, pertanian maupun jasa butuh energi yang lebih besar. Maka dari itu, harus ada terobosan yang benar dibidang apa sebaiknya Pemkab Sragen akan menggenjot pendapatan daerah. Dilalui jalur selatan ke Jawa Timur, mestinya mampu dioptimalkan secara baik sehingga peluang memperbesar pendapatan daerah bisa terwujud.

Setelah mantan Bupati Untung terkena kasus korupsi, bupati saat ini Agus Fatchurrahman perlu belajar secara benar bagaimana mengelola APBD secara tepat dan bijak. Jauhkan ambisi pribadi dan golongan agar tidak ada kepentingan lain selain kepentingan kesejahteraan masyarakat Sragen. Tantangan terbesar di Sragen yakni musim kemarau bagi petani serta kekurangan air. Libatkan pihak-pihak yang memiliki potensi memberi solusi yang konkrit atas tantangan yang dihadapi masyarakat.

Jumat, 26 Juli 2013

Daerah Terus Tombok DAU

|0 komentar
Pemerintah daerah se eks Karesidenan Surakarta nampaknya masih belum mandiri dalam memberi gaji kepada PNS daerah. Terbukti dari 7 kabupaten/kota masih ada 5 kabupaten/kota yang Dana Alokasi Umumnya Tahun 2013 ini masih minus alias tombok. Artinya untuk membayar gaji pegawai saja mereka mengurangi alokasi dari program lainnya. Hingga saat ini isu minusnya gaji pegawai luput dari suara wakil rakyat sehingga tidak menjadi hal yang segera dibenahi.

Anehnya Pemda di Soloraya (sebutan lain 7 kabupaten/kota se Eks Karesidenan Surakarta) sama-sama berteriak soal kekurangan pegawai pasca pusat memutuskan moratorium penerimaan pegawai. Pemberlakuan moratorium PNS secara nasional nampaknya dijadikan alasan bila ada penilaian kinerja dari pusat maupun DPRD bahwa kinerja menjadi terganggu. Permintaan dari pusat tentang kebutuhan pegawai baru bisa diajukan bila ada 2 syarat yakni anggaran Belanja Pegawai sebesar 50 persen dan Analisa beban kerja.

Source www.kemenkeu.go.id (diolah)
Dari pemetaan Belanja Pegawai, sepertinya  ke 7 kabupaten/kota akan kesulitan memenuhi karena hingga saat ini alokasi Belanja Pegawai masih besar. Hanya Kota Solo yang memiliki peluang untuk memenuhi prasyarat yang diajukan oleh pemerintah pusat. Beberapa faktor memang mampu dikelola secara baik oleh Pemkot Solo dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya itu dapat terlihat di kota dengan beragam julukan itu.

Kota Solo hanya mengandalkan jasa dan perdagangan saja tetapi berhasil menciptakan daya tarik dan mengoptimalkan pendapatan. Disisi lain, tertibnya pengelolaan keuangan mampu mengefisienkan anggaran bahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran masih besar. Dalam APBD Kota Surakarta 2013, Belanja Pegawai memakan anggaran tinggal 53 persen. Sementara kabupaten lain masih berada diatas 60an persen. Meski begitu, ternyata Dana Alokasi Umum yang harusnya digunakan membayar pegawai masih kurang.

Dari 7 kabupaten/kota, semua kabupaten mengalami peningkatan DAU lebih dari 10 persen di tahun 2013 ini sementara Kota Solo justru minus 3 persen. Meski demikian pendanaan DAU yang kurang dan diambilkan dari alokasi lain dilakukan oleh Karanganyar, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Surakarta. Dua Kabupaten yang mendapat sisa DAU hanya Boyolali dan Sukoharjo.

Tombok DAU paling kecil dilakukan Kabupaten Klaten yang hanya butuh Rp 49 M lagi membayar gaji pegawai sementara penambahan anggaran gaji terbesar dialokasikan Kabupaten Wonogiri. Kota Gaplek itu harus mengambil anggaran pos lain mencapai Rp 106 M untuk menutup kekurangan membayar pegawai. Empat tahun terakhir Wonogiri terus menerus harus menambah dana daerah untuk menggenapi biaya pegawai.

Kamis, 28 Maret 2013

Pengelolaan APBD Solo Perlu Di Manajemen Dengan Baik

|0 komentar
Meski citra Solo pasca ditinggalkan Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta masih tetap bagus, rupanya ada hal yang perlu segera dibenahi. Terutama dalam hal implementasi APBD secara keseluruhan. Hal ini penting karena di Tahun 2012, Silpa APBD Kota Solo mencapai Rp 202 M. Jumlah yang sangat tidak masuk akal dan meski dibantah dengan cara apapun. Kejadian ini mesti menjadi tonggak penting bagi DPRD untuk mencari sumber selisihnya.

Walikota menyatakan sumber besaran Silpa berasal dari kenaikan pendapatan Rp 76,6 M; Efisiensi belanja daerah Rp 107,7 M; DAK Rp 11,9 M serta pembiayaan Netto Rp 6 M. Silpa 2012 senilai Rp 202 M ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu yang hanya "Rp 95 M" saja. Pada saat itu wakil rakyat juga tak berusaha keras untuk membedah ada soal apa yang menyebabkan Silpa bisa sebesar itu. Dengan APBD 2012 sekitar Rp 1,2 T maka Silpa bisa diasumsikan sebesar 17,5 persen.

Sriwedari, salah satu kawasan yang perlu ditata
Dari 4 sumber besaran Silpa, Walikota harus menjelaskan secara detil penyebab atau argumentasi yang masuk akal. Tidak hanya sumbernya saja. Yang cukup bisa diterima argumentasinya memang soal tak dijalankannya DAK Rp 11, M dikarenakan ada benturan regulasi antara Permendagri dengan Permendiknas. Harus dikejar soal  kenaikan pendapatan daerah apalagi mengenai efisiensi belanja daerah. Tentu APBD tak bisa juga akan balance 0 persen tetapi selisih antara surplus dan minus berkisar 5 - 10 persen masih bisa ditoleransi.

Ada beberapa dinas yang semestinya "dikejar" Walikota maupun DPRD untuk menjelaskannya. Pertama DPPKAD tentang bagaimana bisa kenaikan belanja sebesar Rp 76,6 M tak terpetakan. Bukankah dalam perencanaan semua terpetakan secara jelas termasuk misalnya rencana penghapusan aset daerah? Walikota harus mengusut pendapatan sektor apa saja yang pemetaannya selisih besar. Artinya ada perencanaan yang tidak sesuai alias kapasitas SDM kurang mumpuni.

Kedua, dalam hal efisiensi belanja daerah harus dibuka SKPD mana yang benar-benar melakukan efisiensi, berapa efisiensinya atau malah banyak program yang tak terlaksana. Tentu beda antara efisiensi dengan program yang batal berjalan. Bila kendala implementasi program karena benturan peraturan hal ini bisa diterima tetapi bila waktu tak cukup, gagal lelang atau penyebab teknis harus ada penjelasannya. Saat Jokowi awal menjabat, APBD Solo selalu defisit dan kesulitan memenuhi belanja daerah.

Selama ini banyak anggaran belanja cair pada bulan ke 8 atau Agustus sehingga SKPD akan kesulitan memenuhi target proyek. Apalagi berkaitan dana DPK yang besarannya cuma Rp 9 M untuk 51 kelurahan dibandingkan SIlpa selama 2 tahun tentu miris membacanya. Beruntung Silpa ini semua masuk ke kas daerah sebab hal ini bisa menimbulkan potensi atau peluang untuk melakukan korupsi. Oleh sebab itu Hadi Rudyatmo selaku Walikota harus mengevaluasi besar-besaran atas Silpa ini.

Disisi lain masih banyak proyek yang membutuhkan perhatian besar. Sebut DPK yang harus segera dinaikkan karena sudah lebih dari 5 tahun tak naik. TSTJ yang berkali-kali disodorkan ke swasta tak ada peminat, kondisi jalan yang tahun ini banyak yang rusak parah, jumlah warga miskin terus naik meski BPMKS dan PKMS sudah dipenuhi serta lainnya. Tanpa evaluasi menyeluruh, mustahil anggaran yang semestinya bisa mensejahterakan masyarakat akan malah banyak tersimpan di bank serta tak memberi efek signifikan.

Kamis, 03 Januari 2013

Lagi, Pengelolaan Keuangan Di Solo Lamban

|0 komentar
Hingga 26 Desember ternyata kurang lebih 50 persen APBD Kota Solo yang sudah digunakan belum dilaporkan. Padahal idealnya setelah pelaksanaan anggaran-anggaran itu kemudian dilaporkan. Hal ini mencuat di Solopos 27 Desember 2012. Dilihat nominalnya sangat besar yakni Rp 639 M, sebuah angka yang sangat besar. Bertolak belakang dengan hasil audit BPK yang selama 2 tahun memberi status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah status yang diincar seluruh Pemda di Indonesia.

Anggaran Rp 639 itu digunakan oleh 105 SKPD yang hingga penghujung tahun laporannya belum diserahkan. Berdasarkan data di DPPKAD sudah 85,04 persen atau Rp 1,075 trilyun dana tersalurkan ke berbagai program. Dari anggaran yang sudah dikucurkan yang realisasinya kurang dari 50 persen hanya ada di 2 SKPD, realisasi antara 51 persen - 75 persen ada 5 SKPD, dan yang telah terealisasi 76 persen - 100 persen mencapai 68 SKPD.

Kawasan Sriwedari
Data-data diatas yang diungkap media sangat mengejutkan. Mereka (para birokrat itu) tentu bukan sekarang saja mengelola anggaran. Secara teknis maupun substansial tidak ada perubahan PP atau Permen sehingga PNS kesulitan membikin laporannya. Ada beragam kemungkinan yang bisa saja menjadikan hal ini terjadi. Yang justru lebih penting apakah Walikota dan Sekda mengetahui hal ini. Karena butuh solusi konkrit agar di masa mendatang tidak terjadi lagi.

Beberapa kemungkinan yang terjadi yakni : pertama, anggaran keluar pada akhir tahun. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa APBD seringkali pencairannya lambat sehingga pengerjaannya tergesa-gesa. Yang selalu tepat waktu hanya gaji dan operasional kantor. Hal ini diulangi terus menerus sejak Slamet Suryanto menjabat Walikota hingga sekarang. Anggota DPRD sendiri tidak banyak usaha mendorong supaya pencairan anggaran tidak mepet waktunya.

Kedua, aturan pencairan anggaran berbelit terutama untuk program yang dari pusat. Sebut saja Dana Alokasi Khusus, PPIP, BOS dan beragam program lainnya. Bisa juga ada ketentuan untuk verifikasi yang administrasinya berjenjang dan otomatis menjadikan proses pencairan molor. Program dari APBD Kota saja banyak yang cair menjelang tutup tahun. Sebut saja anggaran DPK cair bulan Agustus, hibah bagi Ketua Rt, RW dan LPMK, bantuan Posyandu bahkan bulan November.

Ketiga, birokrat menunda-nunda pengerjaan pelaporan kegiatan yang sudah selesai. Ini hampir menjadi kebiasaan yang terdapat diberbagai instansi. Menunda pekerjaan dan lebih mementingkan hal lainnya hampir menjadi mentalitas. Apalagi dipertengahan tahun 2012, ada pergantian walikota. Apakah proses pergantian Walikota mempengaruhi kinerja? entah namuan yang jelas fakta menunjukkan hal ini. Padahal dengan meningkatnya APBD seharusnya menambah kinerja pegawai negara.

Sayangnya media tidak mengejar sumber berita untuk menyajikan data berapakah rata-rata pelaporan dibuat pasca kegiatan selesai dilaksanakan. Dengan adanya pemberitaan ini, Walikota harus segera mengambil langkah nyata agar pada Tahun 2013 tidak terulang lagi apalagi telah menyandang predikat laporan WTP 2 tahun berturut-turut.

Disisi lain, DPRD idealnya selalu mengkroscek perkembangan pelaporan kegiatan. Misalnya saja melakukan pemantauan tiap program maksimal 2 minggu pasca pelaksanaan sudah bisa dilaporkan. Dengan pemberitaan ini sebetulnya juga menunjukkan bahwa legislatif sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif juga tidak jalan. Seharusnya SKPD yang belum memberikan laporan, dia tidak bisa mencairkan anggaran kegiatan berikutnya.

Jumat, 21 September 2012

Insentif Pajak Dan Retribusi Se Eks Karesidenan Surakarta

|0 komentar
Seperti diketahui, pejabat di Pemerintah Daerah selain mendapat gaji pokok dia akan mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan operasional dan lainnya. Sehingga pendapatan take home pay pejabat di Indonesia rata-rata memenuhi standar kehidupan. Belum lagi ditambah fasilitas mobil dinas atau rumah dinas. Fasilitas ini akan bertambah besar bila kedudukannya dalam jabatan struktural makin tinggi. Bila dilihat lebih detil, maka pejabat yang tunjangannya besar tentu saja di top menejemen seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Salah satu tunjangan yang legal berdasarkan peraturan yakni Tunjangan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelum Tahun 2010, pemberian ini disebut upah pungut. Jadi insentif ini diberikan pada pejabat yang melakukan tarikan pajak dan retribusi agar meminimalisir korupsi.

Kawasan Alun-Alun Selatan Hasil Penataan
 Selain itu, pemberian insentif ini sebagai rangsangan agar kepala daerah dan jajarannya lebih menggenjot pendapatan daerah. Tanpa ada tambahan insentif, mereka tidak terpacu untuk menggali, mengawasi, mengoptimalkan potensi yang ada. Dalam PP tersebut diatur bahwa total insentif yang diberikan maksimal 5 persen pertahun dari target yang ditetapkan. Bahwa bila realisasinya lebih besar, tidak boleh ditambah. Demikian pula bila realisasinya lebih kecil tidak boleh dikurangi.

Insentif ini hanya diberikan pada SKPD yang mempunyai tupoksi menggenjot pajak dan retribusi hingga ke petugas penariknya. Di Kabupaten/Kota se Eks Karesidenan Surakarta, nilai insentif yang dibagikan ke pejabat terkait sebenarnya tidak cukup besar. Bicara yang terbesar tentu saja Kota Solo, apalagi kini tingkat pertumbuhannya sangat pesat. Sayangnya hal ini kurang dimanfaatkan oleh daerah penyangga supaya PAD dari kedua sektor makin naik.


Dalam bedah insentif pajak retribusi 2012, terlihat selisih Kota Solo dengan yang lainnya timpang. Di Tahun 2012, Kota Solo mampu mendongkrak pajak hingga Rp 106 M. Nominal yang di kabupaten lain bisa digabungkan antara pajak dan retribusinya tidak sampai sebesar itu. Insentif yang diperoleh pejabat di Kota Solo mencapai Rp 6,3 M/tahun atau sekitar Rp 500 juta tiap bulannya. Di urutan kedua, insentif besar yaitu Kabupaten Sukoharjo yang mencapai Rp 4,3 M/tahun atau Rp 360 juta.

Sementara Kabupaten yang insentifnya kecil dari segi nominal yakni Wonogiri yang pendapatan pajaknya hanya Rp 9,2 M dan retribusi Rp 20 M pertahun. Sehingga insentif 5 persen pertahun hanya Rp 1,4 M saja atau Rp 122 juta saja. Dengan perkembangan Kota Solo yang pesat, harusnya mereka mampu memanfaatkan hal itu. Butuh terobosan dan inovasi yang brilian supaya pendapatan pajak dan retribusi bisa meningkat pesat.


Kamis, 06 September 2012

Tinjau Ulang PAD Dari Retribusi PKL

|0 komentar
Kaget juga saat membaca berita tentang sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pedagang Kaki Lima di Kota Solo yang mencapai Rp 265 juta. Kenapa? Sebab seharusnya lebih dari jumlah itu. Seperti dilansir berbagai media di Solo, nominal tersebut mendekati target yang berjumlah Rp 285 juta alias tinggal Rp 20 juta lagi bakal sesuai target. Padahal ini baru memasuki bulan ke sembilan.

Bagi yang jeli melihat hal ini pasti akan menimbulkan tanda tanya besar. Bila dikalkulasi secara kasar, angka Rp 285 juta diperoleh dari retribusi PKL sebesar Rp 23 juta tiap bulannya. Dan dihitung secara matematika maka akan didapat pemasukan Rp 791 ribu tiap harinya. Asumsinya PKL beroperasi penuh dalam 1 bulan atau 30 hari.

Disisi lain dari pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa jumlah PKL mencapai 5.817 PKL baik yang sudah ditata atau belum. Dibandingkan dengan retribusi yang diterima harian berarti mereka dipungut hanya Rp 137 saja. Agak sulit juga dinalar retribusi yang ditarik hanya sebesar itu. Dibeberapa tempat bahkan ada yang dipungut Rp 1.000 hingga Rp 1.500.
PKL Hasil Relokasi di Notoharjo

Anggap saja retribusi PKL sebesar Rp 1.000 maka sehari didapat Rp 5.817.000 alias Rp 174.510.000 dan dalam setahun menapai Rp 2 M lebih. Berdasar PP No 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pejabat dan pns instansi terkait berhak mendapat insentif sebesar 5 persen.

Kalau dihitung maka pungutan insentif hanya Rp 100 juta sehingga PAD dari retribusi yang disetor ke daerah sebanyak Rp 1,9 M bersih. Bila dalam pemberitaan tersebut disebutkan PAD dari PKL adalah Rp 285 juta dimanakah sisanya (kurang lebih Rp 1,6 M)? Memang tidak baku pasti akan mendapat pemasukan sebesar itu sebab kadang ada PKL yang libur, tutup, tidak beroperasi dan lain sebagainya.

Namun perlu diingat, beberapa kawasan juga muncul PKL dadakan, PKL mobile (pedagang asongan), PKL waktu khusus dan kategori lain. PKL dadakan ini misalnya ketika ada acara tertentu seperti pasar malam yang juga dipungut retribusi. PKL Mobile bisa disebut dengan pedagang asongan dan PKL Waktu khusus seperti pasar pagi manahan atau PKL saat hari minggu/car free day.

Jumlah mereka juga lumayan banyak apalagi yang di Manahan tiap hari minggu yang bisa mencapai 200 lebih pedagang. Potensi mereka untuk 1 hari minggu bisa Rp 200 ribu atau Rp 800 ribu/bulan alias Rp 9,6 juta pertahunnya. Ir H Joko Widodo sebagai Walikota harus benar-benar mencermati kontribusi PKL terhadap PAD ini. Bila tidak maka ketergantungan APBD dari anggaran pusat akan semakin tinggi.

Perlu dikembangkan metode pendapatan partisipatif agar meminimalisir kebocoran pendapatan. Sumber keuangan yang didapat dari masyarakat harus tercatat dan masuk dalam sistem administrasi daerah. Sehingga para penyetor menerima manfaat dari retribusi yang diserahkan berbentuk pembangunan baik langsung maupun tidak langsung.

Kamis, 30 Agustus 2012

Hitung-Hitungan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

|0 komentar
Upah pungut yang pada tahun 2005 hingga 2010 banyak bermasalah diberbagai daerah ternyata masih berlaku hingga kini. Padahal kurun waktu itu, tidak sedikit kepala daerah diseret ke meja hijau dikarenakan menyalahgunakan upah pungut. Salah satunya adalah kasus korupsi Syaukani Hasan Rais yang didakwa menerima upah pungut dana perimbangan minyak dan gas hingga Rp 93 M. Hanya saja sekarang istilahnya berganti menjadi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di PP ini cukup banyak berisi hal-hal yang mengatur bagaimana insentif ini dipungut dan dibagikan tidak hanya ke eksekutif namun membuka peluang bagi pihak lain untuk menerima. Agak aneh tetapi pada pasal 3 ayat (2) e tertulis bahwa penerima insentif termasuk pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. Contoh sederhana misalnya retribusi parkir sah diberikan pada pengelola parkir.

Pasar Gede Solo salah satu kawasan penyumbang retribusi (Photo : ardian)
Sedangkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah meski tidak secara langsung berkutat dalam pemungutan pajak serta retribusi, dia berhak menerimanya (pasal 3 ayat {2} huruf b dan c). Selain itu kepala desa/lurah dan camat diberikan insentif hanya terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Instansi bersangkutan atau petugas pemungut otomatis juga mendapat alokasi insentif (huruf a). Sementara besaran insentif yang bisa diambil paling tinggi hanya 5 persen (untuk kabupaten/kota). Meski tertulis paling tinggi, banyak daerah menetapkan insentif sebesar itu.

Besaran 5 persen itu tertulis dari rencana pendapatan pajak dan retribusi bukan dari realisasi. Sehingga meski belum ada perhitungan berapa dana yang masuk ke kas daerah, kepala daerah bisa menerima dana insentif tersebut. Termasuk bila realisasi pendapatan tidak sesuai rencana (lebih rendah) maka tidak membatalkan insentif tersebut (Pasal 4 ayat 6).

Melihat total insentif sebesar 5 persen dari pendapatan pajak daerah serta retribusi daerah, nilai itu cukup besar. Solo misalnya yang dalam kurun tiga tahun belakangan APBD melonjak drastis. Lihat saja pendapatan pajaknya mencapai Rp 53,5 M (2010) kemudian Rp 90,8 M (2011) dan target tahun ini Rp 106 M. Sedangkan retribusi menyumbangkan Rp 46,9 naik menjadi Rp 49 M dan terakhir ditarget Rp 56 M. Dari penjumlahan keduanya maka setidaknya insentif Rp 5 M (2010), Rp 6,9 M (2011) dan Rp 8,1 M Tahun 2012.

Artinya tiap bulan ada anggaran Rp 418 juta (2010), Rp 583 juta (2011) dan Rp 676 juta (2012) yang dibagikan pada kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, kepala SKPD berkaitan dan staf pemungut insentif. Sebuah angka yang mengejutkan dan luar biasa besarnya. Asumsi saja bila setiap petugas pemungut hingga kepala daerah dihitung jumlah personelnya apakah akan mencapai 418 orang? Kalau toh pun iya, masak kepala daerah mendapat bagian Rp 1 juta sama seperti petugas pemungut?

Rabu, 04 Juli 2012

Pengelolaan Keuangan Kota Solo Perlu Dibenahi

|1 komentar

Miris juga membaca Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kota Solo Tahun 2011 lalu yang mencapai Rp 95 M. Tidak hanya soal besarannya namun juga pembangunan Kota yang terlihat masih perlu banyak pembenahan kenyataannya justru disatu sisi justru tak mampu menjalankan program yang telah direncanakan. Dalam berita media massa, birokrat beralasan SILPA besar itu dikarenakan 2 hal yakni tingkat pendapatan naik dan lelang barang jasa mampu ditekan seminimal mungkin.

Ada beberapa aspek yang perlu dilihat dari fakta ini. Pertama benarkah tingkat pendapatan Kota Solo 2011 meningkat pesat? Berdasarkan data yang diolah menunjukkan tingkat kenaikan hanya 17 persen saja dari Rp 828 M menjadi Rp 1 T. Dan siapapun tahu sumbangan terbesar kenaikan pendapatan terdapat pada dana perimbangan terutama DAU yang dianggarkan untuk membayar gaji pegawai. Bila dihitung nominalnya mencapai Rp 112 M lebih.

Sementara untuk belanja daerah, kenaikannya hanya 10 persen saja dari total belanja Rp 838 M menjadi Rp 1 T. Berdasarkan Perda APBD 2011, Pemerintah Kota Solo mengalami defisit Rp 65 M. Bagaimana bisa kemudian SILPA mencapai Rp 95 M? Berbagai sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga masih banyak membutuhkan perhatian. Sektor kesehatan misalnya, proyek pembangunan RSUD Ngipang belum kelar, infrastruktur dikawasan Solo bagian utara belum dibangun secara massif, pembangunan Solo Techno Park juga masih berlangsung, jalan kota banyak yang berlubang dan banyak sektor lain yang butuh perhatian.

Kedua, Pemkot Solo meski secara konsisten mampu mendongkrak pendapatan daerah tetapi tingkat ketergantungan pada Dana Perimbangan masih cukup besar. Lihat saja belanja pegawai dengan DAU yang diperoleh, masih harus disubsidi pendapatan daerah sebesar Rp 31 M. Maksudnya dari DAU yang didapat pemerintah pusat Rp 545 M, belanja pegawai pada belanja tidak langsung saja sebesar Rp 577 M. Belum belanja pegawai pada belanja langsung yang mencapai Rp 30 M. Seharusnya DAU bisa lebih tinggi dibanding belanja pegawai sehingga bisa menambah anggaran untuk masyarakat.

Kenaikan gaji pegawai harus dibarengi dengan penjelasan pada pemerintah pusat agar kenaikan DAU juga sesuai dengan pembelanjaan gaji seperti yang terjadi pada anggaran 2012. Ketiga, reformasi tata kelola keuangan daerah belum menunjukkan hasil yang optimal. Masyarakat tidak tahu seberapa besar potensi pendapatan daerah dan berapa persen yang mampu ditarik. Dengan berbagai ajang regional, nasional bahkan internasional sudah seharusnya Pemkot mampu mendongkrak pendapatan daerah lebih tinggi lagi.

Yang perlu diperhatikan yakni intensifikasi pendapatan bukan ditujukan bagi masyarakat awam seperti tarif parkir, retribusi sampah, retribusi kesehatan namun fokus pada layanan bagi kalangan menengah keatas. Toh mereka mendapatkan keuntungan berlipat dari berbagai ajang yang digelar pemerintah kota. DPRD sendiri seharusnya tidak hanya terperangkap pada kemampuan branding kota dilevel nasional ataupun internasional. Mereka tidak boleh terlena pada pujian atau kunjungan kerja daerah lain ke Solo tetapi tetap fokus mengkritisi perkembangan kota.

Agar kota ini berjalan dinamis, balance dan makin manusiawi. Bukankah tugas mereka salah satunya pengawasan? Sayangnya masyarakat umum juga terlena akan euforia media massa yang begitu menyanjung keberhasilan Walikota Solo, Joko Widodo. Kebanggaan itu boleh saja namun kritis akan perkembangan kota juga penting. Jokowi memang berhasil dibeberapa bidang tetapi ada yang juga harus dibenahi.

Jumat, 04 Mei 2012

Pajak Parkir Di Sukoharjo Menggiurkan

|0 komentar
Mengejutkan membaca media lokal kemarin (3/6) yang memberitakan tentang hangusnya pendapatan parkir di kawasan jalan raya Makamhaji. Berdasar pemberitaan tersebut, dalam satu hari bisa terkumpul pajak parkir sebesar Rp 1,5juta namun yang disetorkan cuma Rp 400.000 saja. Setidaknya ada 30 orang petugas parkir disana. Menurut pemberitaan itu, pendapatan parkir dibagi tiga pihak yakni Dishubkominfo 40 persen, pengelola resmi 40 persen serta sisanya bagi petugas parkir.

Dalam sebuah wawancara dengan tukang parkir didepan ATM BNI dan Mandiri, dia mengaku mendapatkan Rp 50.000 sehari namun disetor Rp 7.500 ke pengelola. Ada 4 catatan besar bagi penulis membaca berita ini. Pertama, dari informasi tukang parkir serta regulasi bukankah semestinya yang disetorkan itu Rp 40ribu dan petugas parkir mendapat Rp 10.000. Bukan sebaliknya bahkan yang disetorkan hanya Rp 7.500 saja.

Kedua, bila dihitung dari jumlah tukang parkir yang 30 orang dan setorannya hanya Rp 7.500 akan didapat pendapatan bagi Pemkab Sukoharjo cuma Rp 225.000. Bisa saja tidak semua menyetor hanya Rp 7.500. Yang jelas informasi ini mengindikasikan betapa besarnya pendapatan sektor parkir di kawasan Makamhaji yang terdapat puluhan toko. Potensi pemasukannya juga luar biasa besar dan ini yang harus ditertibkan oleh Dishubkominfo agar pajak parkir tidak diselewengkan oleh orang yang tidak berhak.

Pasar merupakan salah satu lumbung pajak parkir


Ketiga, bila petugas parkir di ATM mampu mendapat pajak dari 50 orang, bagaimana dengan yang bertugas di toko bangunan barat tugu lilin? Sehari dapat Rp 120.000 sangat mungkin sebab pembeli di toko itu nyaris tak pernah berhenti. Demikian juga untuk petugas parkir di depan Bakso Tasikmalaya atau petugas parkir malam hari di Susu She Jack.

Keempat, pendapatan parkir Kabupaten Sukoharjo yang "hanya" puluhan juta sungguh menimbulkan pertanyaan besar. Baiklah bila dianggap Rp 1 milyar dari pajak parkir apakah masuk akal?. Dengan satu kawasan Makamhaji yang tidak begitu ramai mampu mendapat Rp 400.000/hari masak dalam satu tahun cuma dapat Rp 1 milyar? Berdasar kajian Agus Endro ditahun 2007/2008 pajak parkir cuma Rp 17 juta dan mungkinkah tahun 2012 tertulis di APBD Rp 1 milyar?

Dengan asumsi pendapatan dari pajak parkir Rp 1 milyar maka setiap bulannya ada pemasukan Rp 83 juta/bulan atau Rp 2,7 juta/hari. Bila angka itu dibagi Rp 400.000 sebagai titik pembanding maka angka Rp 2,7juta disumbang oleh 6,9 atau 7 titik parkir. Masuk akal kah? Makamhaji hanya satu kawasan yang tak padat atau kategori medium. Bandingkan dengan Sukoharjo Kota, Kartosuro, Gentan, Solobaru atau kawasan lainnya. Kawasan strategis juga memberi kontribusi besar seperti mall, rumah sakit, pasar atau tempat wisata.

Rasanya tidak mungkin karena Kota Solo saja mencantumkan pendapatan parkirnya di Tahun 2011 Rp 1,1 milyar. Anggota DPRD harus memaknai pemberitaan di media sebagai langkah awal untuk optimalisasi PAD. Apalagi masih banyak program yang belum optimal dilaksanakan seperti pemberian bea siswa bagi masyarakat miskin, RTLH, Jamkesmas yang hampir tak genap diberikan pada masyarakat miskin selama 12 bulan dan banyak lainnya. Masihkah kita bisa berharap sama mereka?

Sabtu, 21 April 2012

Anggota DPRD 1999 - 2004 Masih Tinggalkan Beban

|0 komentar
Kawanan wakil rakyat periode 1999 - 2004 di beberapa Kabupaten/Kota Eks Karesidenan Surakarta yang semestinya kini sudah purna ternyata masih meninggalkan hutang yang harus dilunasi. Masih ada pemakaian anggaran mereka yang melanggar aturan sehingga harus dikembalikan. Bagi mantan anggota yang berlatar belakang pengusaha tentu tak masalah. Pun demikian halnya dengan yang masih menjabat sebagai wakil rakyat hingga kini.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan anggaran tersebut melanggar aturan jadi harus dikembalikan. Kini 8 tahun sudah sejak mereka lengser, masih ada yang mempunyai tanggungan. Bahkan yang sudah meninggalpun, ahli warisnya tetap wajib melunasi. Tindakan mengabaikan hasil pemeriksaan BPK adalah contoh yang tak patut ditiru. Anehnya masih ada yang tetap terpilih kembali walaupun peraturan telah dilanggarnya.

Kabupaten Karanganyar, ada 37 anggota dewan periode 1999-2004 yang menggunakan dana asuransi yang melanggar aturan. Atas tindakan itu, negara dirugikan sebesar Rp 886 juta. Tiap anggota diperkirakan mengembalikan sebesar Rp 15.291.000 jumlah yang cukup besar. Dibandingkan besaran psikologis dana itu, di saat ini nilai sesungguhnya sudah jauh berkurang. Yang sudah kembalipun hingga April 2012 baru Rp 105 juta saja. Entah apa yang ada dipikiran mereka sehingga permintaan pengembalian anggaran masih bisa diabaikan.

Di Sragen, anggota yang diminta mengembalikan dikarenakan menganggarkan dana purna bakti yang tidak sesuai dengan regulasi. Kerugian negara atas munculnya anggaran ini sebesar Rp 745juta atau Rp 43 juta. Kasus ini membelit mereka yang menjadi Panitia Anggaran. Di Klaten, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3 M yang dialokasikan untuk berbagai pos anggaran. Dari 45 anggota baru sepertiga atau 15 orang saja yang mengembalikan.

Kota Solo mengalami hal yang sama, ada 19 anggota dewan yang sudah diperintahkan pengadilan untuk segera mengembalikan dana yang mencapai Rp 82 hingga Rp 103. Bagi anggota mantan anggota dewan yang memiliki usaha tentu tak cukup jadi masalah. Dana yang diminta dikembalikan pada kas daerah sesegera mungkin. Pihak pengadilan perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah sebab merekalah yang berkepentingan atas dana ini.

Dari uraian diatas, kita bisa menarik benang merah bahwasanya mereka cukup banyak menganggarkan utk dirinya sendiri. Padahal Sragen, Klaten hingga Karanganyar masih luas problemnya yang dihadapi masyarakat. Kondisi seperti ini tak boleh dibiarkan, kepala daerah perlu segera menyurati anggota DPRD periode tersebut segera melunasinya. Termasuk bagi anggota dewan yang sudah melunasi, minta ahli waris melunasi.

Disisi lain partai politik harus bertindak dan tidak membiarkan mereka mencoreng nama partai. Sayangnya pemimpin parpol tidak tertarik mendorong anggotanya segera melunasi sebab hal ini mencakup kepentingan pencitraan partai. Bila perlu berilah mereka sanksi yang tegas yakni dipecat. Harapannya kedepan masalah-masalah ini tak pernah akan muncul lagi. Sebab anggota dewan faham regulasi-regulasi mana yang boleh dan mana yang tidak.

Melakukan pembiaran berarti partai politik setuju atas tindakan-tindakan yang melawan hukum. Fakta menunjukkan di keempat daerah itu tak ada satupun pemimpin partainya bersikap tegas. Dan hal ini patut disayangkan. Rakyat yang uangnya dipakai para wakilnya juga diam saja. Peran mereka mestinya cukup penting misalnya dengan berkirim surat pada mereka supaya anggaran yang sudah dikemplamg harus dikembalikan.

Selasa, 17 April 2012

2012, Gaji PNS Masih Saja Membebani APBD

|0 komentar
Seperti yang sudah pernah saya tulis disini, tentang tingkat ketergantungan belanja pegawai (pada belanja tidak langsung) terhadap pendapatan dari selain DAU juga masih terjadi di Tahun 2012. Kajian ini dibatasi hanya pada 7 kabupaten/kota di Eks Karesidenan Surakarta. Berdasarkan data yang tersedia, terungkap bahwa 7 kabupaten/kota masih ada 4 kabupaten/kota yang harus menambah anggaran diluar DAU.

Dalam Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 1 ayat (20) disebutkan bahwa Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Pada Bagian Ketiga tentang DAU Pasal 27 ayat (2) menegaskan DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Sementara ayat (4) menjelaskan Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pada klausul penjelasan ayat (4)  menyebut Yang dimaksud dengan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil. Artinya penerimaan DAU sebuah daerah itu memang dialokasikan untuk belanja pegawai.



Seharusnya pendapatan daerah digunakan untuk proyek peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga kehidupan penduduk sebuah kota bertambah baik. Fasilitas pendidikan, kesehatan, prasarana di beberapa kabupaten masih sangat kurang. Berdasarkan analisis data Tahun 2010 hingga 2012 masih ada 4 kabupaten yang anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) nya masih harus ditombok dari anggaran lainnya.

Untuk Tahun 2010 dan 2011, hanya Kabupaten Sukoharjo yang pembelanjaan pegawai bisa tercukupi oleh DAU. Sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya harus mengurangi alokasi kegiatan demi menggaji birokrasi daerahnya. Pada Tahun 2010, Boyolali mengeluarkan tambahan anggaran selain DAU terbesar untuk menutup gaji pegawai. Setidaknya ada Rp 91,6 M kebutuhannya dan yang paling minim untuk kurang anggaran membayar gaji adalah Kabupaten Sragen yang hanya butuh Rp 4,7 M.

Sementara Tahun 2011, Boyolali membutuhkan tambahan anggaran Rp 86,4 M dan masih merupakan yang terbesar. Sementara Sragen yang Tahun 2010 paling sedikit “tombok” justru melonjak tinggi tambahan anggaran gaji menjadi Rp 75,6 M. Sukoharjo mampu menjaga DAU tetap bisa membiayai gaji meski sisanya tinggal Rp 10,5 M. Pada Tahun 2012 ini, tiga kabupaten/kota mampu menyisakan DAU untuk dibelanjakan kegiatan.

Boyolali tahun ini menyisakan  Rp 12,5 M dari DAU setelah 2 tahun terengah-engah menutup belanja pegawainya, Kabupaten Sukoharjo menambah sisa lebih banyak dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 40 M dan Kota Surakarta menyisakan Rp 46 M.  Sisanya masih harus berpikir keras menutup belanja pegawainya meski tomboknya tidak sebesar 2 tahun sebelumnya.

Bupati Karanganyar, Klaten, Sragen dan Wonogiri harus belajar pada 3 kepala daerah lainnya bagaimana memenej keuangan daerah dalam konteks belanja pegawai tak melebihi plafon DAU dari pemerintah pusat. Bagaimanapun bila masih terjadi hal seperti ini maka masyarakat yang dirugikan. DPRD juga perlu bersuara lantang atas kondisi seperti ini sehingga pemerataan pembangunan dapat tercipta.

Jumat, 06 April 2012

Mempelajari SILPA APBD Kabupaten/Kota Eks Karesidenan Surakarta

|0 komentar
Tujuh kabupaten/kota di Surakarta nampaknya masih harus banyak belajar tentang manajemen pengelolaan keuangan. Terbukti dari implementasi APBD Tahun 2011, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu masih besar. Ini menandakan kepala daerah beserta tim eksekutif kurang mengawasi implementasi secara ketat. Meski dalam regulasi dijelaskan tiap berapa bulan sekali mereka harus rutin melaporkan pada legislatif, faktanya SILPA masih besar.

Memang tingginya SILPA tidak hanya dibengari besarnya APBD maupun meningkatnya pendapatan. Buktinya banyak daerah kenaikan pendapatan tidak cukup signifikan dibandingkan dengan sisa belanja yang ada. Padahal hampir tiap kabupaten membutuhkan anggaran untuk menjalankan program unggulan. Banyak pejabat daerah yang kekurangan anggaran sehingga program tidak bisa direalisasikan. Ditambah lagi dengan masih tingginya angka masyarakat miskin.

Dalam data APBD yang diakses di kemenkeu.go.id, diantara 7 kabupaten/kota Se eks karesidenan Surakarta, SILPA paling kecil yakni Kabupaten Sukoharjo dengan sisa anggaran hanya Rp 20,6 M. Sedangkan anggaran tak terbelanjakan yang cukup besar adalah Kabupaten Wonogiri Rp 101 M lebih. Padahal Klaten memiliki APBD terbesar yakni sejumlah Rp 1,2 Trilyun pada tahun lalu.

Menurut penulis, dengan model pengelolaan seperti sekarang (boleh defisit maupun surplus) akan banyak mengalami defisit. Kenapa? sebab kepala daerah akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan anggaran yang memadai.. SILPA yang bisa ditolerir sekitar Rp 10 - Rp 30 M. Artinya targetnya bisa presisi dan tidak ada selisih cukup lebar. Kondisi itu juga menggambarkan perencanaan APBD benar-benar dikerjakan dengan profesional, tidak main-main.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selayaknya memberikan reward and punishment pada daerah terkait unsur-unsur didalam APBD.Sehingga daerah terus akan aktif mensiasati strategi apa yang tepat agar mendapat reward. Lihat saja Kabupaten Wonogiri yang menyisakan anggaran sebesar Rp 101 M lebih. Tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benar memang Wonogiri sudah tak membutuhkan bantuan dari kota? apakah benar Wonogiri fasilitas publiknya sudah memadahi sehingga tidak perlu anggaran.

Rabu, 07 Maret 2012

Desentralisasikan Anggaran Segera

|0 komentar
Pelaksanaan otonomi daerah sebagai konsekuensi implementasi UU No 22 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 32 Tahun 2004 membawa perubahan di daerah. Sayangnya design desentralisasi yang dilakukan tak diikuti oleh kebijakan desentralisasi anggaran. Pemerintah pusat melalui berbagai kementrian masih banyak melakukan pengelolaan anggaran. Padahal tipologi berbagai kabupaten dan kota di Indonesia sangat unik dan berbeda baik yang ada di Jawa apalagi diluar pulau Jawa.

Aceh dan Papua merupakan propinsi yang memang mendapat alokasi khusus untuk anggaran otonomi khusus. Meski demikian, kenyataan yang bisa ditemui di dua wilayah ini masih saja belum cukup mengejar ketertinggalan dengan daerah lain. Disini yang patut dicatat kemajuan tidak diukur dari aspek fisik namun tingkat kesejahteraan masyarakat. Keberadaan mall, mobil mewah atau tingginya APBD bukan panduan bahwa sebuah daerah itu maju.

Lihat saja di Papua, Riau atau Kalimantan Timur banyak kabupaten dengan APBD diatas Rp 1,5 trilyun dan masih saja banyak masyarakat miskinnya. Lebih ideal bila pemerintah pusat hanya sebagai regulator dilanjutkan dengan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program di daerah. Terutama untuk pelaksanaan urusan wajib yang diatur dalam undang-undang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga kabupaten/kota mampu mengkreasikan anggaran dari pusat sesuai kebutuhan mereka.

Sampai saat ini banyak kementrian yang mengelola anggaran dan mendistribusikannya ke daerah tidak berupa dana melainkan menangani program. Banyak bantuan sosial yang dirancang, dilaksanakan dan dievaluasi oleh kementrian. Sementara peran daerah (baca : kabupaten/kota) cukup memberi data dan mendampingi tim dari pusat. Dengan keragaman etnik, budaya, suku, geografis serta ragam lainnya tentu pelaksanaan daerah satu dengan yang lainnya berbeda.

Sebut untuk program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) misalnya alokasi tiap siswa SD/SDLB sebesar Rp 580.000/tahun atau Rp 48.333/bulan/siswa dan siswa SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp 710/tahun atau Rp 59.166/bulan/siswa. Bagi siswa di Jawa mungkin dengan anggaran sebesar itu cukup namun bagaimana dengan yang diluar Jawa? Berbagai peralatan yang bisa dibelanjakan dengan anggaran ini tak akan mencukupi kebutuhan mereka.

Berdasar catatan dalam Nota Keuangan dan RAPBN Pemerintah Tahun Anggaran 2012, disebutkan ada 7 program kementrian yang didistribusikan ke daerah. Jumlah total anggaran tersebut bahkan mencapai Rp 52,9 trilyun. Bila ditambah program yang lain yang belum disebut seperti Jampersal, KUR, Subsidi Pupuk tentu bisa lebih besar dari angka itu. Dengan asumsi kabupaten/kota di Indonesia ada 530 daerah maka bila dibagi rata, tiap daerah bisa mendapat tambahan Rp 99, 8 M.

Tentu sebuah jumlah yang lumayan sebab banyak daerah melaksanakan program pendamping bagi sebuah kegiatan hanya sebesar belasan rupiah. Di Solo misalnya, alokasi Jamkesda (PKMS) hanya memerlukan Rp 20 M (Tahun 2011) yang artinya masih banyak sisa anggaran yang bisa dialokasikan untuk yang lain. Pastinya tidak akan dibagi rata dan pemerintah bisa merumuskan indikator pembagi. Daerah tentu akan lebih bisa mengoptimalkan penggunaan anggaran agar program tersebut berhasil.

Sudah saatnya pelaksanaan desentralisasi disertai dengan desentralisasi anggaran sehingga hasilnya lebih optimal. Tidak berada pada posisi yang tepat bila sebuah kementrian bahkan mengeluarkan aturan juklak dan juknis implementasi program. Bila hal itu masih terjadi, apa fungsi dinas atau SKPD di daerah? Mereka bertugas mensukseskan pelaksanaan program kepala daerah dan mereka bukan bawahan kementrian. Apalagi sudah banyak daerah dipusingkan dengan alokasi belanja pegawai yang nominalnya lebih tinggi dibanding DAU.

Sabtu, 17 Desember 2011

Pemasukan Retribusi dan Pajak Klaten Sangat Kecil

|0 komentar
Kajian APBD Kabupaten Klaten 2007 - 2011

Kemampuan belanja daerah salah satunya dipengaruhi oleh tinggi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang cukup tinggi akan dapat melaksanakan program pembangunan di daerah sehingga secara langsung maupun tidak mendorong atau mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Sayangnya masih banyak pemerintah daerah tak mampu mengoptimalkan sumberdaya-sumberdaya untuk dioptimalkan. Akibatnya tingkat ketergantungan pada dana pusat cukup tinggi.

Pemerintah pusat juga tak kunjung memiliki formula untuk merangsang daerah membuat kreasi optimalisasi PAD tanpa banyak membebani masyarakat. Yang paling sering dilakukan adalah merubah Perda yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi daerah. Kenapa demikian? Karena meningkatkan pajak dan retribusi daerah adalah cara termudah mengoptimalisasi PAD. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan agar beban masyarakat tidak bertambah.

Sebut saja misalnya membuat sistem menejemen PAD yang transparan dan akuntabel, memetakan potensi pendapatan bagi pengusaha, menyediakan insentif bagi usahawan untuk berinvestasi serta beragam cara lainnya. Tetapi langkah ini dianggap sulit dan butuh ekstra kerja keras untuk membuat inovasi. Oleh karenanya banyak daerah pajak maupun retribusinya bisa dibilang sangat rendah. Hal ini membuat kita prihatin sebab birokrasi sudah digaji negara dan disisi lain, tak ada terobosan baru dalam hal pendapatan.

Di Kabupaten Klaten, kontribusi dari 2 sumber pendapatan bisa dibilang sangat kecil terutama periode 2007 hingga 2011. Retribusi dan pajak daerah Kabupaten Klaten tidak sampai 5 persen, sebuah hasil yang sangat memprihatinkan. Bila dilihat letak geografis, potensi maupun sumberdaya yang dimiliki harusnya mereka bisa menggenjot pendapatan daerah bisa diatas 5 persen. Sayangnya tak ada inovasi yang cukup berarti mendongkrak PAD.

Tahun 2007, PAD Klaten mencapai Rp 40 M dari total pendapatan sebesar Rp 845 M. Tahun 2008 meningkat menjadi Rp 51 M dari 946 M. Setahun berikutnya (2009) mendapat kontribusi PAD sebesar Rp 59 M dari Rp 955 M. Tahun 2010 pemasukan daerah mencapai Rp 1 T dengan PAD senilai Rp 71 M dan tahun ini direncanakan PAD menembus angka Rp 65 M dari Rp 1,2 T. Sebuah selisih yang tidak sebanding dengan total pendapatan yang direncanakan.

Lantas berapa pemasukan dari retribusi dan pajak daerah di PAD? Tahun 2007 untuk retribusi hanya menyumbang Rp 10 M dan pajak senilai Rp 12 M atau 1,20 persen dan 1,53 persen dari total pendapatan. Kemudian 2008, retribusi meraih Rp 12 M (1,27 persen) dan pajak mendapat pemasukan Rp 15 M (1,66) persen. Tahun 2009, retribusi menyumbang Rp 12 M (1,3 persen) dan pajak hanya Rp 19 M (2 persen) saja.

Tahun 2010, retribusi menembus Rp 13 M (1,36 persen) sedangkan pajak memperoleh Rp 20 M (2 persen). Tahun 2011, retribusi mendapat pemasukan Rp 18 M dan pajak daerah menjadi Rp 24 M. Atas kondisi ini mestinya Sunarna memanggil pejabat terkait untuk tahu problem dilapangan. Instansi penarik retribusi ataupun pajak penting digali informasinya kenapa pemasukan dari lapangan tidak bisa ditingkatkan lagi. Tanpa campur tangan bupati, SKPD yang memiliki kewenangan penarikan retribusi dan pajak tidak akan berubah.

Keterangan : Dalam juta
Sumber : www.kemenkeu.go.id (diolah)

Sabtu, 10 Desember 2011

Kapan Korupsi Enyah Dari Indonesia

|0 komentar
Kampanye pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini masih seperti pepesan kosong. Terbukti masih banyak pejabat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif ditangkap oleh KPK gara-gara kasus korupsi. Banyak pejabat mulai dari pusat dan daerah tak kunjung memahami substansi sesungguhnya mengenai pemberantasan korupsi. Entah apa yang dipikirkan mereka yang tetap saja mengabaikan perang terhadap korupsi.

Tidak hanya pejabat birokrasi, para aparat penegak hukum yang semestinya lebih tahu konsekuensi dari pelanggaran regulasi tetap saja nekad melakukannya. Lantas dimana sebenarnya impact dari remunerasi yang diberikan pemerintah? Kenapa bila ada pejabat yang tertangkap gara-gara suap atau berkaitan kasus korupsi yang muncul justru diskursus mengenai kurangnya gaji yang mereka terima. Padahal dibandingkan masyarakat kebanyakan, mereka dibayar cukup besar.

Secara umum saja tiap tahun pemerintah selalu menaikkan anggaran birokrasi untuk gaji. SBY tidak peduli apakah dampak dari menaikkan gaji itu bisa menimbulkan kesenjangan antara buruh pemerintah dan buruh swasta. Pengumuman kenaikan gaji tiap tahun sebenarnya secara psikologis tidak mudah diterima akal sehat rakyat secara umum. Buktinya di media massa lokal, respon warga via sms masih ada saja yang menyoroti soal kenaikan gaji PNS.

Dibandingkan 10 tahun lalu, PNS belum menjadi profesi yang dilirik oleh banyak pihak. Yang didalamnya termasuk para aparat berwenang. Disisi lain, tak berkurangnya tindakan korupsi mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merosot. Sudah jelas pegawai pemerintah gaji ditanggung plus asuransi jaminan tuanya. Entah kenapa kasus korupsi masih saja menyeruak dalam pemberitaan.

Akibat tak berkurangnya korupsi, Indeks Persepsi Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan pointnya. Demikian juga dengan posisi negara-negara tetangga yang dalam penelitian posisinya lebih bagus. IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia masih dinilai 2,8 dari rentang 0-10. Nilai 10 merupakan ambang nilai dengan makna paling bersih. Tahun 2010, nilainya masih sama dengan kondisi tahun ini. Jika dirasakan pemberantasan korupsi memang progressnya tak terlihat signifikan.

Posisinya pun di 110 dari 178 negara atau naik 1 point dari posisi 111 dengan 180 negara. Tahun ini saja ada 6 pejabat publik yang ditangkap KPK. Jika demikian, presiden harusnya mampu mengambil langkah konkrit untuk tak main-main dengan koruptor. Bagaimana bisa hakim Tipikor di Surabaya, Semarang ataupun Kalimantan Timur seenaknya saja membebaskan koruptor. Perlu ada terobosan hukum, misalnya pemiskinan seperti yang diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Entah sampai kapan rakyat akan bersabar menunggu hilangnya korupsi dari Indonesia. Jika yang ditunggu tidak juga terealisasi (enyahnya korupsi) bisa mengancam kesejahteraan rakyat karena anggaran negara makin minim yang menetes pada masyarakat. Para koruptor itu makin cuek dengan lingkungannya, masih bisa tersenyum dan kembali memegang lembaga atau institusi strategis.

Selasa, 11 Oktober 2011

Anggaran Belanja Langsung Kabupaten Karanganyar Mengecil

|0 komentar
Seperti pernah disinggung dalam tulisan sebelumnya bahwa belanja pegawai (baca : gaji PNS) memperberat APBD memang benar adanya. Ini bisa dibuktikan bila kita mengakses website milik Kementrian Keuangan yang mencantumkan APBD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Mayoritas anggaran daerah dibelanjakan untuk gaji birokrasi. Bahkan 2 tahun terakhir DAU kabupaten/kota se eks karesidenan Surakarta sudah tak cukup untuk membayar gaji pegawai Gaji PNS Kuras DAU.

Kita coba lihat beberapa alokasi belanja di salah satu daerah yakni Kabupaten Karanganyar. APBD Kabupaten Karanganyar sendiri sebenarnya tidak cukup besar karena hingga tahun 2011 ini hanya Rp 901 M atau naik Rp 100 M lebih saja (lihat tabel). Dibandingkan dengan 6 kabupaten/kota, jumlah ini merupakan jumlah paling kecil karena lainnya sudah lebih dari Rp 1 T. Meski paling kecil tetapi penggunaan untuk alokasi belanjanya sama seperti daerah lain yang mayoritas habis untuk membayar gaji PNS.

 Dari APBD 2007, alokasi belanja tidak langsung prosentasenya terus meningkat sedangkan belanja langsungnya justru mengecil. Tentu kondisi ini memprihatinkan. Pada Tahun 2007, dari APBD Rp 632 M, sebesar Rp 405 M (64 persen) dibelanjakan untuk belanja tidak langsung. Naik menjadi 70 persen dari APBD Rp 796 M pada tahun 2008. Berikutnya naik kembali jadi 72 persen dari APBD Rp 799 M dan meningkat jadi 80 persen dari Rp 794 M ditahun 2010. Tahun ini menurun 0,92 persen atau menjadi 79 persen dari APBD  Rp 901 M.

Bandingkan dengan belanja langsung tahun 2007 hanya kebagian 35 persen, 2008 turun jadi 29 persen, tertekan tinggal 27 persen pada tahun 2009 dan kembali turun menjadi 19 persen tahun 2010 serta tahun ini cuma 20 persen saja untuk alokasi belanja langsung. Akibatnya belanja barang dan jasa serta belanja modal kebagian prosentase puluhan saja bahkan tahun ini tinggal mendapat satuan persen yaitu 8,97 persen untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tinggal 7,87 persen. Dengan cakupan wilayah serta kondisi geografis yang ada, sulit melihat pembangunan yang nyata.

Rina Iriani sebagai kepala daerah harus mampu mengelola keuangan daerah agar optimal. Bila memang banyak alokasi untuk belanja pegawai, dia harus benar-benar mengoptimalkan kinerja birokrasinya agar bisa dirasakan masyarakat. Mengandalkan anggaran untuk pembangunan agar terlihat, sepertinya sulit sehingga pelayanan publik tidak sekedar lips service namun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Karena birokrasi di Karanganyar banyak menyedot anggaran daerah.

Lihat saja belanja pegawai disana yang mencapai Rp 329 M tahun 2007 atau 52 persen dari APBD. Tahun 2008 menjadi Rp 451 M atau 56 persen, Tahun 2009 naik hingga Rp 482 M atau 60 persen, kemudian Tahun 2010 mencapai Rp 534 M (67 persen) dan kini 2011 mencapai angka Rp 650 M atau 72 persen APBD. Meski Belanja Tidak Langsung jumlahnya besar, anggaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa tidak tumbuh seiring.

Padahal idealnya droping anggaran ini yang bisa digunakan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang dilakukan SKPD dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat. Anggaran ini berupa Alokasi Dana Desa dan bisa dianggap stimulan. Sayangnya selama kurun 2007 - 2011 jumlahnya sangat kecil. Meski sempat mencapai Rp 3,170 M namun 3 tahun terakhir hanya mendapat alokasi Rp 2 M tidak lebih dan tidak kurang. Kondisi ini mengakibatkan desa tak mampu merangsang masyarakat berpartisipasi membenahi desanya atau menyelesaikan problem mereka.

Kamis, 06 Oktober 2011

Kajian Pendapatan Daerah Boyolali 2007 - 2011

|0 komentar
Boyolali dikenal sebagai Kota Susu yang memang dijadikan andalan bagi peternak sapi untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya susu namun juga sektor pertanian seperti padi, tembakau, sayuran juga dengan mudah kita akses disana. Meski demikian, ternyata dalam kurun waktu 5 tahun pendapatan daerah (APBD) Boyolali antara Tahun 2007 hingga 2011 justru mengalami penurunan drastis. Memang kadang mengalami kenaikan tetapi tidak cukup signifikan bagi pemasukan daerah.

Dari tiga item pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tentu andalan terbesar di pendapatan Dana Perimbangan. Dana ini didapat dari pemerintah pusat sesuai aturan dan rumusan yang disebut dalam UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah beserta turunannya. Kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Boyolali namun juga mayoritas pemerintah daerah di Indonesia.

Pada Pendapatan Asli Daerah pemasukan terbesar dari Retribusi Daerah yakni 63,24 persen (tahun 2007) atau senilai Rp 27 M namun kemudian berangsur menurun pada Tahun 2011 tinggal 21,11 persen saja (Rp 17 M). Meski secara nominal setoran PAD kepada Pendapatan Daerah naik tetapi prosentase pada tahun 2011 lebih rendah dari tahun 2010. Turunnya prosentase dipengaruhi terus meningkatnya pendapatan dari Dana Perimbangan yang dihitung dari (salah satunya) kenaikan gaji pegawai.


Dana Perimbangan Boyolali pada Tahun 2007 sebesar Rp 585 M (89,77 persen Pendapatan), naik menjadi Rp 653 M (87,64 persen) pada Tahun 2008, meningkat menjadi Rp 687 M (83 persen/2009), turun hingga tinggal Rp 682 M (74.76 persen/2010) dan tahun ini (2011) mencapai Rp 751 M (72,31 persen). Dalam tabel bisa kita lihat, mayoritas diberi oleh Dana Alokasi Umum yang bila diprosentase selama kurun waktu tersebut selalu diatas 85 persen. Bahkan Tahun 2007, kontribusi DAU tingginya 90,31 persen.

Setoran yang konsisten naik yaitu pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meski prosentase pada total pendapatan hingga 2011 tak lebih dari 20 persen. Pada Tahun 2007, tercatat hanya Rp 23 M (3,60 persen dari pendapatan). Naik menjadi 5,14 persen atau Rp 38 M di Tahun 2008, kemudian menyentuh angka Rp 68 M (8,29 persen) Tahun 2009. Tahun 2010 terjadi lonjakan tajam baik secara nominal (Rp 150 M) maupun prosentase (16,47 persen). Tahun ini menembus jumlah Rp 206 M atau 19,85 persen.

Melihat kondisi diatas, mestinya Bupati Boyolali Seno Samudro harus mengambil langkah strategis agar tingkat ketergantungan keuangan daerah pada Dana Perimbangan bisa dikurangi. Tentunya dengan berbagai potensi yang dimiliki, Boyolali mampu mewujudkan hal itu. Apalagi jika melihat turunnya pemasukan dari retribusi daerah. Berarti ada yang salah dalam kebijakan atau pelaksanaannya. Dalam mengkaji permasalahan pendapatan jangan terburu-buru membuat kebijakan menaikkan atau menambah jenis retribusi.

Menaikkan atau menambah jenis retribusi/pajak memang jalan pintas yang mudah dilakukan dibanding jalan lain yang sebenarnya lebih strategis. Misalnya intensifikasi pendapatan daerah sebagai Salah Satu Cara Menaikkan Pendapatan Daerah. Seringkali intensifikasi ini difahami keliru yaitu menaikkan tarif yang akan menambah beban berat masyarakat. Padahal tidak selalu intensifikasi berupa menaikkan tarif namun juga pola pengelolaan pendapatan daerah.

Kamis, 18 Agustus 2011

Software APBDes Terobosan Kelola APBDes secara Profesional

|2 komentar
Desa sebuah institusi pemerintahan di Indonesia yang berada paling bawah namun peranannya sungguh sangat signifikan. Diakui atau tidak kini institusi desa banyak dilupakan. Orang menganggap desa adalah miskin, sepi, sawah dan tidak ada hal yang menarik disana. Ditengah derasnya arus kapitalisme, uang adalah segalanya sehingga tempat yang tak ada mall adalah sudah ketinggalan jaman.

Software APBDes
Padahal disinilah penopang sesungguhnya negara. Negara telah gagal meletakkan desa sebagai sebuah elemen penting bagi soko ekonomi kemajuan negara. Pemerintah hanya mendesak agar kawasan pertanian di jaga namun fasilitas ekonomi kapital yang malah difasilitasi. Ratusan bahkan ribuan pasar tradisional yang menjual produk pertanian kolaps, tutup, mati bahkan berganti dengan supermarket yang dipenuhi pedagang dengan modal besar.

Kini pemerintah hanya sebatas mempedulikan memberikan jabatan PNS bagi sekretaris desa. Akibatnya perangkat lainnya (selain sekdes) menuntut hal yang sama. Adanya Alokasi Dana Desa yang diamanatkan PP 72 Tahun 2005 seakan bagai macan ompong, tak bertaring. Tingginya belanja pegawai sudah banyak mengorbankan ADD yang kian tahun kian menyusut. Hampir tak ada sisa anggaran bagi desa untuk membangun wilayahnya apalagi memelihara lahan pertanian, meningkatkan kontribusi pangan atau bahkan memperluas lahan pertaniannya.

Mestinya ini jadi keprihatinan seluruh pihak. Faktanya justru sebaliknya. Isu desa bagi beberapa elemen sudah dianggap kedaluarsa. Meski demikian, sebuah perusahaan bernama Atrap Spirit Mandiri (ASM) Samarinda bergerak untuk mendorong pemerintah desa mengelola anggarannya secara profesional. Mereka menciptakan sebuah sistem software untuk pengelolaan APBDes berbasis Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (P3Des). Sayangnya sambutan untuk menggunakan software ini masih minim. Banyak pemerintah daerah terutama di Kaltim memandang sebelah mata.

Fasilitasi dengan cara partisipatif
Walau demikian, 2 kabupaten sudah berusaha memanfaatkannya secara optimal supaya APBDes dapat didayagunakan dengan benar. Kedua kabupaten adalah Tana Tidung dan beberapa desa di Kutai Kartanegara. Wajar mereka berusaha menggunakan software ini karena memang ADD yang diterima sangat besar. Bisa dibayangkan bila satu desa minimal menerima ADD sebesar Rp 800 juta bahkan ada yang hingga Rp 3,5 M pertahun. Bila tidak memakai perangkat lunak yang mampu mempermudah pengelolaan, sulit rasanya kita mempercayai laporan penggunaan ADD oleh desa.

Oleh sebab itu, kampanye penggunaan software ini perlu digalakkan seiring dengan kampanye keadilan APBD bagi masyarakat. Kampanye ini menjadi titik penting supaya kedepan pemerintah pusat sadar bahwa peningkatan alokasi belanja pegawai dengan selalu menaikkan gaji pegawai sebenarnya bukan langkah nyata meningkatkan perekonomian warga. Jika seluruh Indonesia jumlah pegawai hanya 4,2 juta orang (itupun terkonsentrasi di Jawa) maka efek kenaikan gaji PNS tidak signifikan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pelatihan oleh ASM disertai praktek
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, OKP, Organisasi sektor dan berbagai elemen lain perlu segera mendesak pada pemerintah pusat segera menghentikan rutinitas kenaikan gaji PNS. Karena dampaknya memang tidak signifikan bagi perbaikan ekonomi warga. Ada banyak agenda lebih penting dari kenaikan gaji yang justru anggaran programnya bisa lebih kecil. Hingga kini, pengaduan tidak optimalnya pelayanan publik masih saja sering muncul. Kasus korupsi juga tak pernah absen dari terbitan media di Indonesia. Ini menandakan bahwa ada yang salah dengan berbagai kebijakan itu (selain soal penegakan hukum).

PT ASM sendiri sangat profesional mendesign Software APBDes yang mampu meminimalisir kolusi dan korupsi. Piranti lunak diciptakan untuk mengantisipasi tindakan dan sebagai pelengkap kebijakan ditingkat lokal. Sudah seharusnya pemerintah daerah memanfaatkan software ini untuk mengembangkan daerahnya lebih optimal lagi. Dengan profesionalitas pengelolaan APBD maka dampaknya tidak hanya bagi pemerintah desa bersangkutan, warga desa, sebuah kabupaten tetapi juga sampai ditingkat regional.