Minggu, 21 Februari 2010

BIROKRASI BAGIAN DARI YANG PERLU REFORMASI

|0 komentar
Pemerintah Indonesia merupakan salah pemerintahan dengan birokrasi yang dinilai terlalu gemuk, lamban dan tidak cekatan. Proses pelayanan public yang idealnya menjadi cepat, mudah dan murah justru berjalan sebaliknya. Bahkan ada lelucon kenapa bila bisa dipersulit harus dipermudah? Sebuah penilaian yang sangat menyakitkan. Meski demikian tetap saja proses reformasi birokrasi tak tuntas dilakukan. Selalu saja tuntutan yang dikemukakan terlebih dulu pada gaji atau pendapatan mereka. Padahal 10 tahun terakhir ini kenaikan gaji PNS sangat luar biasa, toh efisiensi, efektifitas serta kinerja mereka masih banyak keluhan. Lantas sebenarnya sumber problem utamanya pada apa? Kita coba kupas secara jeli.

Proses awal masuknya birokrasi kita adalah dalam hal perekrutan. Selama ini perekrutan PNS dilakukan secara terbuka. Namun system yang dibangun bolak balik tak matang. Pada saat muncul tuntutan yang menguji mereka dikelola pusat, Pemda berteriak yang tahu kebutuhan mereka adalah mereka sendiri. Sehingga tes masuk harus mereka lakukan. Pada saat diserahkan ke daerah ternyata muncul banyak masalah diantaranya banyak terjadi KKN sehingga hasil perekrutan juga menjadi tak optimal. Persyaratan yang diajukan pun sering diterjang begitu saja. Akhirnya kini tes penerimaan PNS kembali ke pusat namun sekali lagi tak menyelesaikan masalah dasar. Kualitas aparat tak juga kunjung membaik.

Bila kita lihat, masih banyak pegawai yang keluyuran di mall atau pasar tradisional saat jam kerja. Atau bahkan bila ditelisik lebih mendalam, misalnya apakah mereka tahu tupoksi mereka? Saya kira akan jarang yang dapat menuliskan secara jelas. Tingkat pendidikan, latar belakang pendidikan bahkan tingginya nilai calon pegawai tak berkorelasi dengan kedisiplinan, motivasi atau etos kerja mereka. Kedepan, mekanisme perekrutan juga perlu dibenahi. Persoalannya bukan siapa yang berhak melakukan tes tetapi lebih pada bagaimana pegawai baru dapat bekerja dengan semangat abdi rakyat. Mereka digaji dari pajak dan retribusi yang disetor oleh rakyat sehingga mereka harus memberikan pelayanan yang setimpal.

Selama ini tidak ada rumusan jelas riil kebutuhan PNS tiap daerah berapa. Selain itu perekrutan juga tidak melihat latar belakang pelamar sehingga banyak PNS yang bekerja tidak sesuai latar belakang pendidikannya. Akhirnya jika ada alokasi perekrutan PNS, daerah meminta alokasi sebesar-besarnya bahkan tanpa memperhatikan kualifikasi. Penting adanya sebuah metodologi guna mengkaji kebutuhan besarnya
PNS disebuah instansi. Tidak sekedar one out one in atau satu keluar satu menggantikan. Kajian lebih didasarkan pada SOTK sebuah SKPD di daerah. Misalnya saja pegawai di Dinas Pertanian Kota Solo akan berbeda dengan kebutuhan jumlah pegawai Dinas Pertanian di Kabupaten Tuban.

Selama ini, banyak kebutuhan-kebutuhan pegawai juga disamaratakan saja. Satu pekerjaan pun sering dikeroyok oleh 10-15 orang. Padahal bila dibandingkan sector swasta mungkin hanya dikerjakan oleh 4-6 orang. Tiap kepala daerah yang dilantik harus melakukan pemetaan dalam kurun pemerintahannya (5 tahun) tentang proyeksi kebutuhan PNS. Metodologi ini harusnya sekarang telah siap dan dioperasikan karena birokrasi kita sudah berjalan puluhan tahun. Akhir-akhir ini malah disibukkan oleh berapa pegawai lagi yang akan diangkat jadi PNS bukan berapa alokasi ideal sebuah SKPD maupun daerah. Ini penting agar anggaran Negara tidak hanya habis untuk menggaji aparatnya saja dan bukan untuk membangun daerah.

Dalam hal penghargaan, juga dipakai standart umum yang sama. Selama ini penghargaan atas prestasi PNS hampir bisa dikatakan tidak ada selain berbentuk honor sebagai panitia. Tidak ada criteria jelas mana PNS berprestasi atau yang memiliki kapasitas lebih. Penghargaan lebih banyak diberikan pada PNS dengan masa kerja saja. Kemudian juga kenaikan pangkat atau golongan secara normative maksimal tiap 4 tahun. Tidak ada mekanisme konkrit siapa berprestasi siapa dapat penghargaan. Inilah yang menyebabkan pegawai menjadi malah bekerja. Selain itu, peningkatan latar belakang pendidikan lebih berpengaruh pada gaji bukan lebih pada prestasi kerja.

Tak heran bila sekarang sekolah jarak jauh, sekolah malam jadi marak meski kualitas lulusannya patut dipertanyakan. Perlu dimilikinya system renumerasi bagi PNS. Artinya saat penempatan seseorang di SKPD tidak sekedar diberi SK namun Tupoksi lebih spesifik disertai dengan target. Target itu di evaluasi tiap tahun oleh kepala SKPD sehingga ada penghargaan lebih spesifik. Pegawai yang memiliki kreatifitas, dedikasi, inovasi terutama pada ketepatan dan kecepatan pelayanan public harus diberi reward. Di Negara ini selalu saja yang memiliki posisi atau jabatan kepala dinas sering lebih banyak unggul dalam masa kerja, latar belakang pendidikan paling tinggi, usia serta golongan yang memenuhi syarat. Hampir sulit mencari kepala dinas yang masih muda atau baru 10 tahun jadi PNS bisa jadi kepala dinas meski capaian prestasinya luar biasa.

Sedangkan bicara sanksi justru sebaliknya. Bisa diibaratkan bekerja sebagai PNS adalah pekerjaan abadi yang tidak dihantui oleh pemecatan. Sudah banyak kasus-kasus yang muncul tetapi penyelesaiannya lebih banyak pada administrative. Entah kasus kriminal maupun perdata sehingga kinerja mereka sulit diharapkan naik. Kasus penyelewengan kas daerah, perjudian, perselingkuhan diselesaikan secara internal. Mereka hampir tidak pernah dibawa ke peradilan umum kecuali kasus itu banyak di blow up media. Tidak heran bila kinerja pegawai kita jauh dibawah rata-rata bila dibandingkan dengan sector swasta.

Sebaiknya setiap pelanggaran yang terjadi, diserahkan pada peradilan umum tidak hanya perbuatan kriminal atau pidana saja sebab PNS merupakan masyarakat biasa. Sehingga kinerja birokrasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Kasus pelanggaran pun sering kali selesai di meja Bawasda atau kepala daerah. Di Kota Solo bahkan pernah ada kasus perkosaan pembantu rumah tangga yang hingga kini sang pegawai masih tetap bekerja tanpa pernah dibawa ke persidangan. Padahal di sector swasta, pencemaran nama baik perusahaan sanksinya pasti sangat keras.

Untuk soal penghargaan, Pendapatan PNS selama ini didapat dari gaji dan honor. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka honornya bertambah banyak. Sebab dia masuk sebagai penasehat atau penanggungjawab kepanitiaan setiap proyek APBD. Padahal waktu, tenaga dan pikiran yang disediakan tidak cukup besar. Seseorang juga tidak bisa mendapat honor atau tambahan penghasilan diluar tanggungjawabnya sebagai penanggungjawab proyek. Kasus dana insentif BPD diberbagai propinsi yang diberikan pada gubernur atau bupati/walikota tidak akan terjadi sebab penyimpanan kas daerah di bank bukan termasuk proyek kegiatan tetapi hanya kegiatan administrative saja

Perlu formula baru bagi penghargaan atas tambahan penghasilan. Lebih baik honor-honor di proyek APBD dihapuskan dan diganti dengan tunjangan. Sebab tunjangan itu melekat pada jabatan yang memiliki kewenangan penuh dan berkonsekuensi pada tanggungjawab. Sehingga jika ditemukan pelanggaran secara otomatis dia harus bertanggungjawab tidak melempar pada bawahan. Selain itu struktur golongan pada PNS juga perlu menyesuaikan tingkat inflasi ditiap daerah. Tidak bisa system penggajian disamaratakan di seluruh Indonesia dengan wilayah yang luas. Daerah yang memiliki tingkat inflasi tinggi harus diberi kelebihan penggajian. Bila tidak maka tingkat korupsi juga akan meningkat.

Karier


Jenjang karir dan road map kepegawaian di Indonesia sejak merdeka bisa dikatakan tidak ada. Setiap pegawai yang baru diangkat, tidak tahu tahun depan apakah masih di SKPD tersebut atau tidak apalagi 5 tahun yang akan datang. Artinya tidak ada pola kenaikan jabatan yang didasarkan pada track record yang jelas. Siapapun bisa saling pindah SKPD baik antar instansi teknis maupun non teknis. Bagaimana bisa seseorang yang berlatar belakang ekonomi, lama di bagian keuangan tanpa up grade atau penyesuaian dengan pola perencanaan kota bisa menduduki jabatan kepala Bapeda. Mestinya ada institusi tempat penyesuaian atau lebih dikenal dengan Badan Diklat. Lembaga ini harus benar-benar digunakan untuk proses transisi orang yang akan pindah jalur.

Bila selama di Badan Diklat ternyata prestasi atau penyesuaiannya lambat, dikembalikan lagi ke instansi awal. Ada 2 SKPD yang selama ini relative aman dari perpindahan antar instansi yakni pendidikan dan
kesehatan. Beberapa instansi juga dianggap sebagai tempat parker menjelang pensiun atau buangan misalnya perpustakaan dan arsip daerah. Selayaknya anggapan ini bisa dihilangkan agar tidak lagi ada orang atau pegawai merasa terbuang. Sampai sekarang proses mutasi masih dianggap sebagai proses yang menakutkan bukan menggembirakan. Idealnya setiap jabatan di Pemda disertai dengan berbagai persyaratan lama bekerja, tambahan kemampuan yang dibutuhkan, renumerasi, tanggungjawab, tingkat pendidikan maupun keahlian khusus (spesifikasi). Persyaratan ini harus bersifat terbuka. Sehingga bila seorang PNS ingin meraih jabatan tertentu, dia akan berusaha mendapatkan tambahan syarat yang dalam beberapa tahun sebelumnya harus dia siapkan. Kepala daerah (beserta Baperjakat) pun memiliki pilihan tidak terbatas bila jabatan tertentu kosong.

Salah satu yang jadi beban anggaran Negara kita adalah para eks pegawai negeri. Milyaran rupiah tiap bulan diberikan untuk memberi penghargaan pada mereka. Para pensiunan berdalih bahwa pensiun yang diberikan adalah potongan gaji mereka. Anehnya kenapa bila ada kenaikan gaji, mereka dapat itu juga naik dan besarannya menyesuaikan. Tidak ada alasan menolak bahwa mereka benar-benar berjasa bagi Negara. Namun mestinya tidak memakai pola ini karena pemberian dana pensiun justru membebani anggaran. Pemerintah harus mencari formula yang tepat agar system ini tidak dipakai lagi.

Salah satu solusi untuk ini adalah pemberian pesangon bagi pegawai ketika menyelesaikan tugas. Banyak hal yang bisa efisien dari pola ini. Tidak harus memberi dana bulanan hingga 20 tahun lagi (apalagi sang istri PNS masih muda), tidak terpengaruh inflasi, tidak terancam dari manipulasi data pensiun yang masih hidup atau meninggal, sang pegawai pun bisa menggunakan anggaran pesangon untuk usaha. Dengan system pesangon ini Negara bisa melakukan efisiensi luar biasa. Beberapa pejabat Negara juga perlu dinilai lagi layak dapat pensiun atau tidak seperti bekas anggota DPRD (meski katanya Cuma 5 tahun), bekas kepala daerah, bekas anggota DPR (meski Cuma 2 juta perbulan) dan beberapa pejabat Negara lainnya. Secara pribadi saya lebih bersepakat bahwa pemberian penghargaan itu hanya diberikan untuk bekas kepala Negara, mentri dan pejabat setingkat mentri kecuali kepala BUMN yang telah mendapatkan renumerasi tinggi.

Minggu, 14 Februari 2010

OTONOMI DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

|0 komentar
Sejak otonomi digulirkan 11 tahun lalu sudah banyak daerah mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang patut dicontoh. Meski demikian ternyata tidak semua daerah berbuat demikian. Justru kebanyakan masih berkutat pada problem-problem lama yakni penyesuaian dengan model-model akuntasi yang tidak berbasis kinerja. Perubahan diregulasi keuangan daerah sebenarnya tidak hanya didorong dari aspek efektifitas dan efisiensi anggaran namun juga diharapkan bagaimana anggaran daerah yang serba terbatas tersebut mampu memfasilitasi perkembangan ekonomi daerah. Tidak mudah bagi pemerintah mengharap demikian karena transfer dan watak birokrasi yang dalam pola pikirnya masih menganggap masyarakat sebagai object semata. Padahal dengan model otonomi daerah yang sekarang ini dikembangkan mestinya anggaran daerah dapat meningkatkan potensi yang ada didaerah.

Banyak wilayah dengan anggaran besar tak mampu membebaskan biaya pendidikan masyarakat namun disisi lain justru kabupaten dengan APBD kecil malah bisa membebaskan biaya pendidikan. Memang kampanye banyak daerah demikian namun prakteknya pungutan atas nama apapun masih saja terjadi. Kenapa demikian? Karena yang utama komitmen kepala daerah tak tuntas memahami makna sesungguhnya otonomi. Belum lagi mereka terikat dengan partai politik yang nota bene membawa mereka menduduki kursi no 1 dipemerintahan. Berbagai regulasi tentang keuangan daerah seperti Permendagri 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperbaharui dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 jelas mengatur berbagai hal mengenai keuangan daerah.

Kita tidak perlu banyak melihat kedalam atau terlalu teknis dalam memotret kesulitan daerah menyusun APBDnya namun ketepatan waktu penyusunan di bulan Desember untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya saja masih banyak ditemui. Padahal tahun ini sudah memasuki tahun ke 4 atau ke 5 pasca ditetapkannya permendagri tersebut. Lantas bagaimana birokrasi memahami regulasi tersebut. Banyak daerah beralasan karena pilkada dan lain sebagainya. Mestinya bila system dirancang dengan baik, kendala-kendala tersebut sudah tidak perlu dijadikan alasan. Menteri Keuangan harusnya bertindak tegas bagi daerah yang terlambat pengesahan APBD pada tanggal 31 Januari harus diberi punishment tidak perlu hingga menunggu April. Melihat berbagai perkembangan tersebut, setidaknya aspek pengelolaan keuangan daerah memiliki 5 masalah substansial yang perlu dicari pemecahannya. Berikut 5 problem dan 5 tawaran solusi yang saya potret dari pelaksanaan di daerah.

1.    Transparansi

Meski ditingkat nasional sudah ada beberapa regulasi untuk mendorong transparansi anggaran misalnya dalam penjelasan azas pengelolaan keuangan Negara (UU No 17 Tahun 2003), pasal 103 UU No 33 Tahun 2004, PP No 56 dan 58 Tahun 2005 serta berbagai Permendagri. Berbagai Kabupaten/Kota memang sudah melakukannya tapi itu lebih karena komitmen kepala daerah. Kenyataannya masih banyak daerah yang belum membuka APBD mereka. Contohnya di Kaltim, masyarakat hanya mengenal Nota Keuangan saja sedangkan IPPD, Neraca APBD, hasil audit BPK bahkan yang namanya APBD masih disebut rahasia Negara oleh birokrasi. Diwilayah yang lain masih banyak anggota DPRD gagap ketika melihat buku APBD.

Wakil rakyatpun jarang yang dengan konsisten menyuarakan pentingnya transparansi anggaran bagi masyarakat. Padahal dengan adanya transparansi akan member efek cukup signifikan bagi partisipasi masyarakat di daerah. Mereka (birokrasi dan legislative) jarang membedah dengan serius apa pentingnya transparansi. Bahkan di Kabupaten Boyolali, mendorong transparansi hanya dimaknai sebagai hadirnya Perda. Ini yang banyak salah kaprah tentang pentingnya Perda. Hampir secara nasional selalu mendorong hadirnya regulasi. Memang kondisi nasional dengan daerah tentu berbeda karena spesifikasi atau majemuknya masyarakat. Regulasi ditingkat mestinya bisa ditetapkan dengan catatan ada best practice didaerah sedangkan didaerah berbeda perlakuan.

Idealnya dalam mendorong kebijakan didaerah secara bertahap misalnya melalui surat edaran kepala dinas atau setingkat peraturan kepala daerah. Gunanya adalah untuk proses pematangan dan pembenahan pada implementasi. Saya berpandangan bahwa ketika Perda Transparansi dan Partisipasi di Boyolali atau didaerah manapun disahkan tidak akan berdampak apapun bagi daerah. Kenapa? Karena praktek dilapangannya sebenarnya sangat semu. Mereka yang tahu hanya segelintir atau elit ditingkat kota sementara tidak ada upaya masyarakat atau stakeholders untuk berusaha belajar dan memahami arti konsekuensi tersebut. Pun demikian dengan anggota DPRD setempat yang hanya sebatas melihat hasilnya semata. Mereka harusnya faham bahwa penetapan Perda tersebut berimplikasi pada segala tindakan yang akan dilakukan wakil rakyat.

Mendorong aparat birokrasi untuk melakukan transparansi disertai kemungkinan-kemungkinan keuntungan yang bisa diperoleh dari wujud transparansi misalnya pemantauan proyek cuma-cuma dari masyarakat, kualitas proyek fisik lebih bagus, masyarakat bisa ikut menjaga. Transparansi juga akan menjaga keselamatan uang milik rakyat dari proyek-proyek yang tidak jelas dampaknya bagi masyarakat. Toh selama ini gaji maupun harga barang juga sudah ditentukan oleh berbagai peraturan sehingga masyarakt tidak bebas atau asal mengkritisi. Misalnya saja kenapa tunjangan kepala daerah sebesar sekian, dan minta diturunkan. Perlu dimaknai bahwa aturan itu saling mengikat antara satu dengan yang lainnya.

2.    Partisipasi

Sudah banyak wilayah yang menjalankan proses partisipasi di Musrenbang hanya saja partisipasi ini adalah partisipasi semu. Karena yang dibahas hanya perencanaan program dan itupun masih harus diperjuangkan oleh SKPD ketika berhadapan dengan legislative. Beberapa wilayah, anggota DPRD memaknai hak budgeting adalah penentuan program. Maka dari itu sampai sekarang keberhasilan partisipasi baru pada representasi utusan masyarakat dalam perencanaan. Kota Solo sebagai pioneer dalam partisipasi di perencanaan sampai sekarang ternyata tidak beranjak dari kondisi 6 tahun lalu. Ketika saya coba crosscheck dengan teman-teman, fasilitator musrenbang masih itu-itu saja dan polanya tetap sama. Maka tidak heran bila disini masyarakat terlihat jenuh dengan perencanaan. Tidak ada hal yang menarik.

Akibatnya akan sangat berbahaya memaknai partisipasi dari kasus Solo. Padahal ditempat lain masih banyak dimaknai Musrenbang ditingkal level atas partisipasi masyarakat dilevel bawahnya hanya bisa diwakili oleh lembaga formal. Sebut saja Musrenbang kecamatan akan diikuti oleh kepala desa, LPMK/D, BPD dan maksimal ditambah ketua PKK. Tidak ada perwakilan seperti terjadi di Solo. Maka dari itu proses perencanaan dibanyak kota tidak berkembang dan di Solo sendiri mengalami kejenuhan. Nampaknya hal ini tidak ditangkap secara serius oleh berbagai aktivis pendamping perencanaan sebagai ancaman. Mereka masih menganggap bahwa proses partisipasi mereka masih bagus dibanding daerah lainnya.

Tahap selanjutnya yang harus didorong oleh para key person perencanaan adalah memasukkan perwakilan masyarakat dalam proses pembahasan hasil Musrenbang menjadi RAPBD dan pembahasan RAPBD menjadi APBD. Yang agak berat adalah membuat regulasi bahwa perwakilan masyarakat harus ikut TAPD ikut membahas RAPBD dengan anggota DPRD/Panitia Anggaran. Kendala perwakilan masyarakat ikut pembahasan hasil musrenbang menjadi RAPBD masih masuk akal karena guna memastikan bahwa tidak ada program yang tidak diakomodir. Bila dihapus harus dijelaskan ke masyarakat dan statement ini tertuang dalam Permendagri (meski prakteknya tidak ada). Keterlibatan masyarakat ikut mendampingi TAPD dalam pembahasan RAPBD bersama DPRD jelas merupakan problem serius. Karena DPRD merupakan representasi wakil rakyat.

Selama ini diakui atau tidak mereka memang tidak mewakili rakyat tapi justru mewakili partai politik sehingga banyak hal-hal penting Musrenbang kemudian hilang tak berbekas. Ada juga pemahaman yang sangat keliru yang dipahami sebagian besar wakil rakyat kita. Mereka memaknai hak penganggaran/hak budgeting sebagai penentu program. Padahal hak budgeting itu dimaknai sebagai pengkritisan besar kecilnya biaya dan harus rasional. Harus ada terminology jelas apakah hak budgeting itu. Yang dipahami ternyata tidak sekedar menentukan jumlah anggaran termasuk juga program. Ini sesat pikir yang harus segera diakhiri. Meski demikian nampaknya di Depdagri tidak melihat problem serius dari pemaknaan yang salah ini dan ini saya fahami sebagai dugaan adanya kongkalikong antara eksekutif dengan legislative.

3.    Akuntabilitas

Selama ini soal akuntabilitas keuangan sebatas pada ranah Inspektorat (sebelum ini Bawasda), BPKP atau BPK. Namun diluar ranah itu, tidak jelas bagaimana soal akuntabilitas ini harus terwujud. Misalnya apakah computer hasil pembelian dari APBD benar-benar dimanfaatkan untuk bekerja atau justru lebih banyak untuk main game? Hambatan pola pikir yang ada di masyarakat nampaknya sengaja diambangkan sebab memang tidak mudah menilai pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sebut saja kasus-kasus korupsi sekarang ini masih berkutat pada adanya penyelewengan anggaran dengan kategori mark up, suap, fiktif dan lain sebagainya. Kita belum melihat contoh KPK secara jelas menangkap seseorang karena proyek yang dikerjakan tidak akuntabel.

Akuntabilitas tidak sekedar bahwa barang-barang yang dibeli bisa digunakan atau terpakai. Harus ada ukuran apakah barang-barang yang dibeli bisa memiliki manfaat bagi menunjang kinerja. Artinya makna rupiah atau nominal dari sebuah barang tidak sekedar dinilai telah dibelanjakan sesuai harga pasaran atau bahkan lebih murah. Lebih dari itu. Bahwa barang tersebut berguna atau digunakan tidak oleh masyarakat. Inilah yang harus dikembangkan oleh kepala daerah bila melakukan pengelolaan keuangan daerah. Persoalan akuntabilitas ini memang membutuhkan waktu sebab memaknai anggaran dari aspek akuntansi saja masih butuh proses yang lama.

Adanya Permendagri No 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri No 59 Tahun 2007 saja masih kesulitan diikuti berbagai daerah. Mereka (Pemda) menganggap pemerintah mempersulit daerah. Padahal dengan memaknai kerangka besar permendagri itu justru memudahkan daerah maupun kepala daerah mengontrol aparatnya. Tantangan yang seharusnya justru difahami kepala daerah sebagai alat yang bisa dia gunakan melihat aparatnya bekerja atau tidak. Memang sebaiknya perubahan itu dilakukan secara bertahap dan bagi para kepala daerah melihat regulasi ini secara fair. Toh yang dinilai dari aturan ini masih berkutat apakah sesuai harga, tidak fiktif dan ada wujudnya. Diluar itu tidak ada penilaian sama sekali. Tetapi nampaknya didaerah dibangun wacana bahwa sekarang membuat anggaran atau menjadi pimpinan proyek tidak berani karena takut ditangkap KPK.

Sebagai perumpamaan saja, dengan APBD daerah yang minim saja kegiatan yang terselenggara itu bisa mencapai 200 kegiatan. Dari 200 kegiatan itu maka akan ada 200 orang penanggungjawab. Saat ini kabupaten/kota di Indonesia ada 400an lebih daerah dan bila dianggap atau dirata-rata daerah memiliki 400 kegiatan akan ada 16.000 orang penanggung jawab. Itu baru ditingkat kabupaten/kota belum ditambah dengan propinsi sebanyak 33 propinsi dan berapa kementrian serta lembaga Negara dengan biaya yang tentu lebih besar. Maka jumlah orang yang diduga menyeleweng tidak sebanding dengan ketakutan yang ada. Isu ini terlihat memang sengaja dihembuskan oleh beberapa pihak yang tidak mau gerak gerik mereka mengatur proyek atau mendapat keuntungan tidak bisa dilakukan lagi.

4.    Evaluasi/Auditing

Evaluasi atas laporan APBD banyak diambil alih oleh BPKP atau BPK. Bagaimana dengan utilitas barang atau fasilitas yang disediakan oleh APBD bisa multiefek? Banyak daerah membangun pasar, jalan tembus, GOR, masjid megah tapi apakah tingkat kemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan? Hal inilah yang menjadi tantangan dan perlu dicarikan solusinya. Masyarakat hanya sebagai pihak pengguna yang tidak pernah dilibatkan untuk proses evaluasi. Pemerintah melakukan pekerjaan dan hasilnya dimanfaatkan oleh masyarakat namun anehnya masyarakat tidak pernah ditanya apakah barang yang diadakan oleh mereka itu bermanfaat atau tidak.

Pemerintah selalu menganggap bahwa dirinya lebih banyak tahu dan mengerti tentang masyarakatnya. Meskipun diberbagai media scara tidak langsung dipaparkan banyak hal yang tidak senilai dengan biaya barangnya itu sendiri. Disinilah perlu dikembangkan sistem evaluasi yang berbasis masyarakat atau yang bisa di crosscheck dengan pengguna. Pemerintah tidak bisa menafikkan kondisi ini sebab masyarakat sebagai penyumbang dana perlu mengetahui apakah pajaknya digunakan secara tepat atau tidak. Pihak pemeriksa sendiri hanya memaparkan hasil pemeriksaan terbatas pada anggaran yang dialokasikan. Hanya BPK saja yang membuka hasil pemeriksaan diberbagai instansi sedangkan lembaga lainnya termasuk KPK tidak mempublikasikan.

Maka dari itu masyarakat harus mendorong system yang lebih baik yang dapat menjamin bahwa pajak dan retribusi yang disetorkan benar-benar digunakan secara lebih baik. Harus ada pemerintah daerah yang bersedia beruji coba pada sistem evaluasi yang berbasis manfaat. Tidak harus semua program tetapi setidaknya satu atau dua program bisa dilakukan evaluasi partisipatif. Tiap SKPD selayaknya pasca pelaksanaan APBD menyelenggarakan semacam FGD dengan stakeholders mereka untuk menilai apakah fasilitas yang terbangun memiliki manfaat terutama manfaat jangka panjang. Tanpa adanya evaluasi seperti ini, anggaran yang ada tidak bisa dinilai kemanfaatannya secara nyata.

Kamis, 11 Februari 2010

Partisipasi Perempuan Dalam Politik dan Kebijakan

|0 komentar
Oleh Muhammad Histiraludin

Diskursus tentang peran perempuan dalam 10 tahun terakhir ini cukup menarik dan semakin banyak membuka ruang bagi kiprah perempuan di Indonesia. Ruang aktualisasi perempuan tidak sekedar hanya pada bidang-bidang yang ‘dianggap” milik laki-laki namun juga karir perempuan dibidang-bidang tersebut juga terlihat menggembirakan. Sebenarnya perkembangan partisipasi perempuan di bidang pemerintahan, ekonomi apalagi politik relative jauh lebih lamban dibanding dibidang olah raga. Sudah sejak lama perempuan Indonesia mampu membuat prestasi membanggakan di kancah Internasional meskipun dibidang olahraga tentu hanya bertanding sesame perempuan. Namun setidaknya kiprah mereka bisa terlihat meski bertarung dengan negara-negara yang peran perempuannya jauh lebih berkembang.

Hambatan kiprah perempuan di Indonesia memang cukup kompleks sehingga diberbagai bidang perempuan kurang mampu menunjukkan kompetensinya. Misalnya saja hambatan dalam budaya, regulasi, agama maupun perspektif masyarakat sendiri. Dalam budaya Jawa misalnya muncul 3 idiom untuk ranah perempuan yakni dapur, sumur dan kasur. Mereka tidak memiliki bargaining yang cukup kuat dimata para suami selain sebagai pelayan saja. Akibatnya peran perempuan tetap saja tidak terbuka bagi pengembangan mereka. Beberapa regulasi pra reformasi dan perlakuan yang ada terutama di birokrasi tidak jauh berbeda. Hampir tidak ada kepala daerah perempuan di jaman orde baru lalu. Kondisi ini juga ditambah dengan pemahaman agama yang kurang terbuka.

Akibatnya, banyak kebijakan yang ditetapkan tidak memiliki sense of gender (kesetaraan jender). Kebijakan tidak pro jender bila dilihat dampak yang terjadi. Masyarakat lebih suka menyekolahkan anak laki-laki lebih tinggi dibanding anak perempuannya. Diberbagai daerah, anak perempuan meski belum berumur 20 tahun sudah dinikahkan. Akibat terusannya kualitas kehidupan keluarga jadi menurun. Tidak hanya kualitas kesehatan, kualitas pendidikan tetapi juga kulitas keluarga yang dibangun tidak mencerminkan keluarga yang secara matang mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Perempuan dilingkungan paling kecil misalnya Rukun Tetangga mengalami subordinasi. Pertemuan ibu-ibu PKK dianggap kelas dua dibawah pertemuan bapak-bapak terutama bila mengambil kebijakan terkait lingkungan.

Konstruksi pemikiran tidak mengakui peran perempuan atau memarginalisasi mereka dalam teks pelajaran anak sekolah juga terjadi. Dalam pelajaran Bahasa Indonesia anak SD kelas 1 atau 2 misalnya disebut bapak ke sawah dan ibu ke pasar. Pasca orde baru, kemudian wacana tentang jender banyak berkembang di masyarakat. Sudah banyak yang kemudian menyadari bahwa kesetaraan peran laki-laki dan perempuan penting untuk memberikan peluang bagi siapapun dan dari latarbelakang apapun juga. Namun hingga tahun 2009, berbagai upaya yang dilakukan berbagai kalangan belum bisa dianggap berhasil. Berdasarkan data BPS tahun 2008 dan 2009 (Tabel 1) menunjukkan ketimpangan yang cukup lebar.

Tabel 1
Berdasarkan Data Nasional
No                                               Tahun                      Laki-Laki           Perempuan
1 Angkatan Kerja (jiwa)                   2008                    68.825.081          42.652.366
2 Angkatan Kerja (jiwa)                   2009                    69,938,391          43,806,017
3 Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2008                    30.481.858            1.640.911
4 Mengurus Rumah Tangga (jiwa)    2009                    30.996.532            1.581.888
5 Upah Pekerja                              2008                Rp 1.233.000         Rp 933.0000
6 Upah Pekerja                              2009                Rp 1.406.000         Rp 1.071.000
Sumber : BPS/Sakernas 2008-2009

Kesempatan kerja yang tersedia di tahun 2008 dan 2009 lebih memprioritaskan laki-laki dibandingkan perempuan dengan proporsi sekitar 60 : 40 persen. Sedangkan untuk urusan domestik selisih laki-laki dengan perempuan jauh lebih besar (lebih dari 1.800 persen). Sementara untuk upah pekerja selisih mencapai Rp 300.000 dan semakin lebar pada tahun 2009 menjadi Rp 335.000. Di kelembagaan legislative tingkat pusat sudah mulai ada peningkatan keterlibatan jumlah anggota DPR perempuan. Pada periode 1999-2004 tercatat ada 40 legislator perempuan atau sekitar 9,2%. Jumlah ini naik pada periode 2004-2009 berjumlah 63 orang (11,45%) dan pada periode saat ini sudah mendekati 100 (99 orang) legislator perempuan di gedung DPR RI (17,68%).

Bila dikupas dalam aspek kewilayahan, kondisi yang ada juga tidak jauh berbeda (lihat tabel 02). Untuk tingkat partisipasi angkatan kerja pada tahun 2007, prosentase laki-laki yang bekerja lebih dari 80 persen sementara untuk perempuan tidak mencapai 40 persen. Kemudian pada tahun berikutnya, kenaikan partisipasi angkatan kerja perempuan melampaui angka 40 persen. Sedangkan untuk pengukuran rata-rata lama sekolah, terlihat perempuan kaltim mampu menyelesaikan sekolah 8,1 tahun. Padahal untuk anak laki-laki membutuhkan waktu 8,1 tahun. Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa jumlah buta aksara di kaltim untuk perempuan mencapai 65,5 persen. Atau dua kali lipat buta aksara laki-laki.

Tabel 2
Data Kaltim
No                                                                Laki-Laki    Perempuan
1    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (2007)    83,63        38,52
2    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (2008)    84,46        41,82
3    Rata-Rata lama sekolah (07)                         9,1            8,1
4    Buta Aksara (07)                                        34,4           65,5
Sumber : dari berbagai sumber, diolah


Regulasi dan Partisipasi Dalam Bidang Politik

Berdasarkan data diatas, terlihat bahwa ada ketidakadilan terhadap perempuan. Seharusnya Negara membuka peluang, kesempatan, dan porsi yang sama baik pada laki-laki maupun perempuan. Sebenarnya sudah banyak regulasi yang memberi peluang bagi kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Setidaknya ada 5 undang-undang dan 3 regulasi lainnya yang memandatkan berbagai kebijakan yang responsive jender. Ke 5 undang-undang tersebut yakni 1) UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 2) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya mengakui hak asasi perempuan; 3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; serta 5) UU No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak-hak ECOSOC.

Beberapa aturan turunan yang memproteksi dan memberi kesempatan yang sama terhadap perempuan diantaranya Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan dan Kepmendagri No 132 tahun 2003 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Berbagai regulasi ini semakin mendorong berbagai gerakan dan kesempatan bagi perempuan untuk lebih aktif berperan diberbagai bidang. Misalnya saja sudah banyak kepala daerah perempuan bahkan gubernur perempuan, serta pejabat perempuan. Kesempatan yang sama juga terjadi dalam kelembagaan politik dengan adanya affirmative action yang mensyaratkan caleg dari partai politik minimal 30 persen dan memiliki posisi yang strategis. Kondisi inilah yang menjadikan jumlah wakil rakyat perempuan naik cukup pesat. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa peluang partisipasi perempuan sekarang telah terbuka cukup luas.

Hanya saja, ditingkat daerah seperti kabupaten/kota memang belum cukup massif menerjemahkan berbagai regulasi dari pusat secara tepat. Berbagai pemerintah daerah masih berkutat pada mendirikan kantor atau badan pemberdayaan perempuan namun implementasinya perlu dimonitoring secara ketat. Karena berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh SKPD bersangkutan tidak bermakna substansial melainkan sangat teknis. Misalnya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan selalu lebih banyak diikuti oleh perempuan dan dianggap sudah responsive jender bila banyak diikuti perempuan. Selain itu makna secara hakiki dari pengarusutamaan jender diterjemahkan dalam berbagai aktivitas yang semua pesertanya kebanyakan perempuan. Tidak kemudian ada grand design dalam segala program di SKPD dimaknai sebagai program yang responsive jender atau peduli perempuan.

Di partai politik sendiri juga masih banyak lips service. Hal ini juga terlihat dari masih mayoritasnya laki-laki dalam kepengurusan partai politik. Aktivis partai politik perempuan lebih banyak masuk di divisi atau departemen perempuan. Dari satu divisi/bidang/departemen bila diisi oleh 10 orang maka paling banyak 2-3 orang perempuan. Dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik mensyaratkan 30 persen perempuan dalam pengurus partai. Masih ada 5 partai yang tidak memenuhinya. Kemudian pasal 53 daftar Caleg pada pemilu legislative 2009 lalu menyatakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan total caleg perempuan mencapai 35 persen atau berjumlah 3.902 perempuan. Ternyata ada 5 partai juga yang tidak memenuhi undang-undang.

Jika dibedah lebih mendalam lagi, dari sekitar 35 persen caleg perempuan, sangat jarang menempati no urut topi atau nomor urut atas. Beruntung ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Caleg dengan suara terbanyaklah yang bisa menjadi legislator. Bila tidak, jumlah anggota DPR Perempuan periode 2009 – 2014 bisa jauh dari angka 99 orang. Merebut ranah pengambil kebijakan sangat penting dan tidak sekedar merepresentasikan keterwakilan perempuan tetapi jauh lebih substansial adalah memperjuangkan program-program yang lebih peduli terhadap perempuan.

Efek Yang Diharapkan

Bila di birokrasi sendiri masih banyak salah tafsir serta jumlah legislative perempuan tidak seimbang, tidak heran pelaksanaan program banyak yang salah kaprah. Maka dari itu, perlu semacam gerakan bersama terutama aktivis perempuan untuk merebut berbagai jabatan baik di birokrasi, perusahaan maupun politik guna mengoptimalkan pembangunan bangsa dimasa depan. Mesti diakui, hambatan budaya merupakan hambatan terbesar yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Masih adanya anggapan perempuan pulang malam berkonotasi negative harus dilawan dengan kampanye yang mampu menunjukkan bahwa perempuan yang pulang malam tidak selalu bekerja pada tempat-tempat hiburan malam.

Merubah budaya ataupun persepsi bukan pekerjaan mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Selain itu, membangun wacana berbagai bidang atas pentingnya partisipasi semua pihak termasuk perempuan dijadikan point penting dalam mendesign perubahan tersebut. Setidaknya ada 6 langkah yang perlu diambil untuk lebih memperkuat partisipasi perempuan. Pertama, Adanya kampanye secara luas tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang. Memberi kesempatan yang sama pada laki-laki dan perempuan bukan pilihan tetapi keniscayaan. Kampanye yang penting harus dimulai dari kelompok masyarakat terkecil yakni individu dan keluarga.

Dengan kampanye tersebut diharapkan muncul kesadaran semua pihak untuk lebih menyadari bahwa perempuan dan laki-laki pada dasarnya adalah pihak yang sejajar. Tidak ada dikotomi ranah domestik atau publik yang menimbulkan konsekuensi menjadi tugas perempuan atau laki-laki. Kedua yakni capacity building atau peningkatan kapasitas aktivis perempuan. Selain pemahaman penting juga menanamkan beberapa ketrampilan yang selama ini tidak identik dengan perempuan misalnya fasilitasi, pembicara, moderator dan berbagai ketrampilan lain. Hal ini penting agar aktivis perempuan tidak terjebak pada urusan konsumsi, bendahara serta sekretaris yang dianggap memang spesifikasi perempuan.

Ketiga, penting untuk pemberdayaan organisasi perempuan. Organisasi seperti dharma wanita, PKK, Muslimat, Aisyiyah, Fatayat dan beragam organisasi wanita lainnya perlu didorong agar tidak sekedar mengadakan pelatihan ketrampilan semata. Selama ini berbagai organisasi tersebut lebih sering berkutat pada arisan, menjahit, kursus memasak dan berbagai kegiatan berbau perempuan. Mereka sebenarnya punya potensi yang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan seperti berbagai organisasi yang tidak identik dengan perempuan. Tokoh-tokoh kunci dalam organisasi perempuan memiliki kesempatan mengembangkan diri untuk menjadi pelopor dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang lebih tidak identik.

Bisa saja berbagai organisasi ini kemudian mendiskusikan kebijakan Pemda, mengadvokasi masyarakat marginal, menganalisa anggaran dan bersama-sama bergerak mendesakkan kebijakan yang berorientasi pada kesamaan hak warga Negara atau anti diskriminasi. Keempat, perlu kiranya menaikkan bargain position bagi tokoh atau aktivis perempuan. Di level Nasional setidaknya ada 4 partai diketuai oleh perempuan (PDIP, PPRN, PIB dan PNI Marhaenisme), Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ada 5 perempuan didalamnya, ada juga Gubernur perempuan, Rektor Universitas Sriwijaya juga perempuan. Mereka ini berhasil menunjukkan kapasitas dirinya hingga dipercaya komunitas partai ataupun pemangku kepentingan untuk menjadi dirigen ditiap instansi. Tentu para tokoh ini tidak begitu saja mendapat mandate tanpa proses panjang.

Kelima, pemanfaatan media baik elektronik maupun cetak. Dengan perkembangan sistem dan alat komunikasi yang serba canggih sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai alat bagi sosialisasi pemahaman maupun gagasan atau ide yang akan disampaikan. Tidak ada lagi informasi yang perlu menunggu jam atau menit bahkan hari. Semakin cepat gerakan penyadaran pentingnya perempuan hadir diranah publik dan pemahaman tentang peran lebih cepat disampaikan maka penyebaran informasi lebih luas menyebar dan tersampaikan pada masyarakat. Kecanggihan media ini sebaiknya ditangkap sebagai peluang untuk mendorong dan mendesakkan kepentingan perempuan yang bisa dimanfaatkan.

Keenam adalah jaringan berbagai kelompok maupun institusi. Bila kita mencoba setback kebelakang, keberhasilan affirmative action keterwakilan 30 persen perempuan dalam calon legislative adalah berfungsinya jaringan. Terbukti juga berbagai kebijakan yang dilahirkan di negara ini juga karena adanya jaringan yang kuat. Komunitas perempuan harus memperkuat jaringan tidak hanya sesame organisasi perempuan namun juga berbagai komunitas yang lain termasuk pemerintahan. Sehingga ketika memperjuangkan kepentingan kelompok perempuan akan semakin mudah mencapai target.

Harapannya, bahwa barier atau hambatan untuk keterlibatan atau partisipasi perempuan dalam politik dan kebijakan bisa dengan sendirinya hilang. Disinilah nanti akan dipetik berbagai manfaat dengan peningkatan peran perempuan yang sejajar dengan “komunitas” laki-laki. Berbagai kebijakan akan lahir dengan penuh makna atas kepentingan perempuan maupun laki-laki tidak sekedar kebijakan yang menyenangkan salah satu pihak. Maka dari itu, marilah kita sebagai salah satu kelompok penting baik di daerah, di partai maupun negara ini segera melakukan sesuatu. Kita tidak bisa menunggu siapa dulu yang harus berbuat dan siapa yang harus bertanggungjawab. Perempuan harus menolong dirinya sendiri dan tidak lagi menunggu belas kasihan kelompok lain. Semoga.