Senin, 01 November 2004

Tunjangan Perumahan DPRD Langgar PP; Draf Tatib sedang Disusun

|0 komentar
Tunjangan Perumahan DPRD Langgar PP; Draf Tatib sedang Disusun

Lantaran nilainya dianggap terlalu besar, DPRD Surakarta semestinya mempertimbangkan kembali besarnya tunjangan perumahan yang bakal diusulkan tim eksekutif, yakni sebesar Rp 2,325 juta/bulan.Salah seorang pegiat Forum untuk Partisipasi Kebijakan (FPK), M Nino Histiraludin menegaskan, anggota DPRD harus tahu diri dan memiliki kepekaan atas kondisi sebagian masyarakat Solo.

Memang besaran itu yang mengajukan eksekutif, tapi bukan berarti legislatif langsung menerima tanpa ada pengkritisan sama sekali. Jangan hanya berdalih bahwa ada payung hukum yang menaungi sekaligus membenarkan nilai itu, tapi tolong jaga perasaan masyarakat. Nilai itu sungguh di luar asas kepatutan, kata dia.

Seperti diwartakan, besar tunjangan perumahan yang diusulkan tim eksekutif Pemkot Surakarta bagi anggota DPRD mencapai Rp 2.325.000/bulan. Jumlah tersebut meliputi uang sewa rumah Rp 1.450.000, bantuan telefon Rp 350.000, bantuan listrik Rp 300.000, bantuan air Rp 150.000, dan bantuan gas Rp 75.000. Berarti, dalam setahun jumlah yang bakal diterima mencapai Rp 27,9 juta per anggota (SM, Sabtu 27/10).

Sejumlah komponen yang dimasukkan dalam tunjangan, jelas dia, tidak sesuai dengan PP 24/2004. Sebab, dalam PP yang mengatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dinyatakan, bila pemerintah belum bisa menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan adalah berupa uang sewa rumah. Adapun besarnya, disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Draf Tatib
Sementara itu, dalam draft tata tertib (tatib) yang kini sedang dibahas Tim Penyusun Tatib DPRD pun tidak disebutkan adanya komponen penunjang lainnya, selain hanya uang sewa rumah.

Dalam Pasal 134 ayat 1 dinyatakan, bila Pemkot belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

Dalam ayat 2 disebutkan, tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah, besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Terpisah, salah seorang pegiat Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Publik) Alif Basuki menjelaskan, besaran yang diusulkan tersebut sudah berlebihan. Besar yang diusulkan itu merupakan ujian moral bagi anggota DPRD, ketika mendapatkan fasilitas dari uang rakyat. Kalau para wakil rakyat itu menerima dengan senang hati, berarti terbukti tidak memiliki sense of crisis.

Dia berpendapat, besarnya tunjangan perumahan per bulannya tidak lebih dari Rp 1 juta. Yang namanya tunjangan, kan hanya sekadar bantuan (G13-17a)

Sumber: Suara Merdeka, 1 November 2004