Tampilkan postingan dengan label Surakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surakarta. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2016

Raperda Pendidikan Surakarta, Sudahkah Gambarkan Arah Pendidikan?

|0 komentar
Kota Surakarta selama ini memang dikenal memiliki banyak inovasi pemerintah daerahnya terutama sewaktu Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota. Namun paska ditinggalkan beliau, nampaknya tidak ada perkembangan signifikan. Salah satunya terkait usul inisiatif revisi Perda Pendidikan yang diajukan oleh DPRD untuk mengganti Perda No 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi. Gagasan itu muncul pertama tahun 2013 ketika MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di Perda Kota Surakarta, pencabutan pasal diatas berimplikasi pada pasal 35-37 yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Setahun kemudian kembali isu itu terlontar dengan tambahan argumentasi yakni belum adanya 20 Perwali yang seharusnya mendampingi Perda tersebut.

Tahun 2015 akhir, wacana revisi menguat ketika UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disahkan. Salah satu klausulnya mengatur jenjang Pendidikan Menengah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Maka dari itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) memasukkan rencana tersebut dalam Prolegda 2016. Proses selanjutnya yakni penyusunan Naskah Akademik oleh konsultan yang sudah melalui berbagai tahapan. Awal 2016, diselenggarakan publik hearing tentang Naskah Akademik namun peserta yang hadir justru mendapatkan draft Raperda. Padahal dokumen Naskah Akademik penting diperoleh sebagai gambaran peta/roadmap Perda Pendidikan yang bakal disusun akan seperti apa.

Namun rupanya timbul masalah pelik, konsultan yang presentasi dalam public hearing tersebut tidak mencatat masukan dari peserta. Hal inilah yang menimbulkan kemarahan besar Ketua BP2D Surakarta, Putut Gunawan. “Terus terang saya prihatin, mereka itu konsultan yang kita sewa tapi kinerjanya tidak optimal” ungkapnya sewaktu diskusi dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) awal September di Sekretariat YAPHI Solo.

Hingga jelang akhir September ternyata Naskah Akademik tidak kunjung diperoleh. Padahal idealnya NA bisa didapatkan sehingga masyarakat akan lebih mudah mengkritisi. Namun karena tidak kunjung diperoleh, akhirnya Nino Histiraludin selaku Kepala Divisi Pemberdayaan Anak yang salah satu programnya soal pendidikan mencoba mengkaji draft Raperda yang ada. Kajian ini belum masuk ke dalam pasal namun masih berupa potret besar atas Raperda. Ada 3 catatan besar yang penting untuk dibenahi. Ketiga catatan tersebut yaitu :

Pertama, dalam klausul “menimbang”, argumentasi yang diajukan untuk revisi Perda pendidikan  mencakup 2 hal yaitu a) kewenangan Pemkot Solo dalam penyelenggaraan pendidikan; b) Perda lama sudah tidak sesuai. Bukankah landasan filosofis dan sosiologis semestinya menjadi landasan utama kenapa kemudian Perda ini perlu dibuat (direvisi).

Kedua, Struktur Perda mau dibuat seperti apa? Harus ada konsistensi dalam penyusunan Bab. Dari draft yang ada misalnya pengaturan pendidikan semestinya terbagi atas pendidikan formal, informal dan non formal. Tetapi dalam draft tersebut yang diatur hanya pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal. Sementara Pendidikan Formal tidak ada, malah mencantumkan Pendidikan Dasar dan PAUD. Padahal PAUD itu terbagi di Pendidikan Formal (TK/RA/BA), Non Formal (KB/TPA) dan Pendidikan Informal (Pos PAUD, BKB/TPQ).

Ketiga, Tidak ada pasal menjelaskan visi pendidikan Kota Surakarta. Menurut hemat pertimbangan kami visi ini menjadi penting karena arah pendidikan kota menjadi jelas akan dibawa kemana. Perda bukan hanya me”lokal”kan aturan-aturan nasional tetapi juga menjadi rambu-rambu/batasan keluaran, arah pendidikan Kota Surakarta bakal seperti apa. Selain itu Bab/Pasal tentang “Visi” ini mempengaruhi pasal-pasal selanjutnya. Idealnya pasal tentang Visi ini mengacu pada grand design pendidikan Kota Surakarta yang sampai sekarang belum ada.

Maka dari itu, sebelum dimulai pembahasan sebaiknya Pansus DPRD atau bahkan BP2D DPRD Kota Surakarta meminta tenaga ahli membenahi 3 hal tersebut diatas.

Kamis, 14 April 2016

Urgensi Konsolidasi Sekolah, Komite Sekolah dan Paguyuban Kelas

|0 komentar
Sesuai dengan kebijakan ditingkat nasional. tiap sekolah memiliki institusi bernama Komite Sekolah. Meski demikian, tidak sedikit sekolah yang selain punya Komite Sekolah namun juga ada paguyuban kelas. Yang membedakan adalah paguyuban tersebut merupakan representasi orang tua siswa tiap kelas dan tiap kelas ada tersendiri sementara komite sekolah hanya ada ditingkat sekolah serta belum tentu mereka orang tua siswa.

Meski demikian, keberadaan keduanya terlihat penting setidaknya di SDN Kleco 1. Dalam pertemuan Senin (11/4) malam dengan beberapa anggota Komite Sekolah terungkap paguyuban kelas cukup aktif. Bahkan setiap bulan, rata-rata mereka mampu mengorganisir sumber daya untuk memenuhi kebutuhan siswa didik tiap kelasnya.

Cuma kadangkala, kiprah paguyuban kelas tidak secara detil diketahui oleh Komite Sekolah. Akibatnya muncul persoalan yang levelnya berada di paguyuban kelas namun orang tua siswa malah menanyakannya kepada komite sekolah. "Lha kami ya bingung karena sama sekali tidak ikut campur dengan hal yang ditanyakan" urai Trijono, Ketua Komite Sekolah SDN Kleco 1. Maka dari itu, muncul pemikiran supaya ada komunikasi yang jelas antara komite sekolah, paguyuban kelas dan sekolah.

Menurut Yudi, anggota komite sekolah yang lain menegaskan semua aktivitas paguyuban harus dikoordinasikan atau minimal diketahui komite sekolah. Sebab lingkup kerja komite sekolah lebih luas dibandingkan dengan paguyuban kelas.

Suroto selaku Direktur YSKK yang kebetulan hadir dalam pertemuan mendorong adanya koordinasi antara sekolah, komite sekolah maupun paguyuban. "Ada 3 institusi yang perlu dipadukan sehingga setiap ada informasi semuanya jelas dan tidak multi interpretatif" tegasnya. Disisi lain, penataan tata kelola sekolah perlu segera diperbaiki.

Hal ini diamini oleh anggota komite sekolah yang lain. "Dengan adanya pembenahan, setiap aktivitas paguyuban dapat diketahui oleh komite meskipun tidak semua kita yang menjalankan atau mengatur. Setidaknya bila ditanya orang tua siswa kita bisa menjawab" jelas Dwi. Bahkan menurutnya, dibutuhkan aturan yang mengikat bagi ketiganya agar semua berjalan berdasar mekanisme bukan semaunya sendiri.

Sabtu, 09 April 2016

Sekolah MANTAP Wujud Jargon Wasis Walikota Surakarta

|0 komentar

Dalam berbagai kampanye sebelum terpilihnya Hadi Rudyatmo sebagai walikota Surakarta, mengusung jargon 3WMP yakni Waras Wasis Wareg Mapan Papan. Waras artinya sehat, wasis itu berpendidikan, wareg berarti ekonomi stabil, mapan itu kenyamanan dan papan berarti tempat tinggal).

Jargon ini menjadi batasan seluruh implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang hingga kini belum disahkan. Salah satu jargon itu yakni wasis atau berpendidikan, yang memiliki hubungan erat dengan misi YSKK dalam pemberdayaan anak dengan program Sekolah MANTAP di Surakarta.

Dua tahun sudah YSKK mendorong implementasi tata kelola sekolah secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, pada tahun 2016 lembaga yang berkantor di Singopuran Kartosuro ini akan menjalin kerjasama secara lebih jelas dalam bentuk Nota Kerjasama. Sebab dalam kurun 2014-2015 lalu, kerjasama yang dilakukan dengan SDN Kleco 1 maupun SMPN 8 Surakarta belum dituangkan dalam perjanjian kerjasama diatas kertas. 

Padahal kedua sekolah berkembang dengan baik. Salah satu buktinya bulan Maret ini, Drs Nugroho MPd, Kepala Sekolah SMPN 8 Surakarta terpilih sebagai Kepsek berprestasi no 2 tingkat Kota Surakarta. “Saya rasa dari apa yang disampaikan 2 sekolah soal manfaat yang mereka peroleh, program MANTAP layak untuk diteruskan” jelas Rohana, Asisten 2 Sekda Kota Surakarta saat rapat koordinasi TKKSD tentang sekolah MANTAP beberapa waktu lalu.

Perjanjian kerjasama yang ditawarkan untuk lebih mengikat kedua belah pihak dalam mengimplementasikan komitmen. Tahun ini, baik YSKK maupun Dikpora Surakarta telah bersepakat mengembangkan indeks sekolah MANTAP. Indeks ini berbeda dengan berbagai penilaian yang sudah ada baik secara Vertikal (Inspektorat, BPK, Kemdikbud) maupun horizontal (komite sekolah dan orang tua siswa). 

Indeks ini dibangun dari berbagai perspektif informan/responden dilingkungan pendidikan maupun pemerhati pendidikan terkait transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Sehingga penilaian yang dilakukan dengan mendasarkan indeks sekolah MANTAP lebih mencerminkan peta harapan masyarakat dengan kondisi sekolah.

Hingga saat ini proses pengurusan realisasi penandatanganan MoU sedang berjalan. Pihak Pemerintah Kota Surakarta sendiri telah menyampaikan prosedur pengajuan permohonan penandatanganan. “Silahkan ajukan permohonan penandatanganan MoU kepada Walikota dan sekaligus disertai dengan peminjaman tempat acara” ujar Anang, staf Bagian Kerjasama Setda Surakarta Selasa (8/4). 

YSKK kini sedang memproses agar event penandatanganan MoU dapat dilangsungkan dalam kegiatan seminar sehingga efek kampanye tentang sekolah MANTAP lebih tersebar luas. Tema sekolah MANTAP ini pula sebagai upaya mendorong jargon wasis milik Walikota direalisasikan dengan baik.

Kamis, 25 September 2014

Tahun 2014, Ribuan Warga Solo Tak Miliki Jamban Pribadi

|0 komentar
Meski Solo dikenal sebagai Kota yang lumayan maju namun masih banyak masyarakat yang menggunakan MCK umum. Jumlahnya pun masih diatas 3.000 keluarga. Bahkan dipinggiran kota kita dapat dengan mudah menemukan masyarakat menggunakan sungai sebagai tempat buang air besar. Artinya kampanye kesehatan yang digalakkan Dinas Kesehatan setempat harus lebih dioptimalkan. Kesadaran dalam menjaga lingkungan menjadi hal yang seharusnya sudah difahami masyarakat. Termasuk diantaranya kebiasaan membuang sampah ke sungai.

Padahal Kota Solo sudah melayani persampahan secara rutin yang pembayaran perbulannya sangat murah yakni Rp 1.000/rumah/bulan yang kriteria R1. Maka dari itu upaya penyadaran kebersihan serta menjaga lingkungan menjadi isu penting selain soal lainnya. Berdasar data dari YKKS Tahun 2012 tercatat ada 24.254 KK yang menggunakan MCK Umum dan sebanyak 96.092 menggunakan MCK Pribadi. Pengguna MCK Umum terbanyak yakni Kecamatan Pasar Kliwon (7.190 KK), diikuti Jebres (6.932 KK), Banjarsari (5.004 KK), Serengan (2.667 KK) dan Laweyan (2.461 KK).

Sementara pengguna MCK pribadi yang terbanyak Banjarsari (32.665 KK) kemudian Jebres (25.232 KK), Laweyan (17.424 KK), Pasar Kliwon (12.491 KK) dan terakhir Serengan (8.280 KK). Apabila diprosentase masyarakat di Kecamatan Laweyan dan Banjarsari 70 persen menggunakan MCK pribadi, di Jebres 65 persen, di Serengan 59 persen serta di Pasar Kliwon hanya 54 persen. Adapun yang tidak menggunakan MCK Pribadi di Pasar Kliwon mencapai 31 persen, Serengan 19 persen, Jebres 18 persen, Banjarsari 11 persen serta 10 persen di Laweyan.
Solopos Cetak 14 Agustus 2014

Pada Tahun 2014, Dinas Kesehatan Kota Solo memeriksa 49.161 rumah dari 101.807 rumah di Kota Solo. Hasilnya 3.980 belum memiliki jamban pribadi alias mengakses jamban umum. Diperkirakan kepemilikan jamban pribadi pertumbuhannya tidak akan signifikan karena orang cenderung menambah ruangan dengan membangun kamar dibandingkan jamban. Disisi lain, sudah banyak MCK Umum yang fasilitas maupun kebersihannya memadai serta tarif cukup terjangkau. Disisi lain, untuk renovasi MCK Umum juga banyak program dari pemerintah untuk itu.

Sebut saja disebuah kawasan Semanggi, MCK itu berkeramik, bersih, bayar cukup Rp 200, memakai sepuasnya dan tanpa membersihkan. Kendalanya ya harus sabar antri. Bagi masyarakat kelas bawah, membangun MCK Pribadi selain harus mengeluarkan uang setidaknya diatas Rp 3 juta namun juga menyediakan tempat minimal 1 x 1,5 m2. Rumah-rumah masyarakat diperkotaan sudah sempit bahkan berbatasan langsung dengan jalan. Kalau tumbuh juga keatas sehingga sulit menyediakan pertumbuhan jamban.

Dari pendataan yang dilakukan DKK, hasilnya mirip dari pemetaan YKKS yaitu Pasar kliwon paling banyak terdapat rumah tanpa jamban pribadi. Sementara Laweyan yang wilayahnya tidak cukup luas, jumlah kelurahannya juga tidak banyak otomatis jumlah rumah tak berjamban sedikit. DKK tidak harus mendorong pertumbuhan jamban namun yang penting kesadaran menjaga kesehatan. Agar tidak sembarangan membuang sampah maupun kotoran disungai atau tempat umum lainnya.

Kamis, 18 September 2014

Layakkah Solo Disebut Kota Layak Anak?

|0 komentar
Sejak Juli 2011, Kota Solo telah mendeklarasikan diri sebagai Kota Layak Anak. Meski tidak mudah mewujudkannya namun Walikota saat itu Joko Widodo optimis bisa mewujudkannya. Nah dari waktu pencanangan harapannya Tahun 2015 ini akan terealisasi. Idealnya dimana ada negara, ada pemerintah dan ada anggaran disitulah tiap wilayah harus layak anak. Unsur-unsur untuk merealisasikan tidak mudah dan butuh proses panjang. Terutama bagi masyarakat sebab perwujudan layak ini harus menjadi mindset seluruh warga tidak hanya pemerintah daerah.

Solopos cetak 14 Agustus 2014
Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011 pasal 7 menyebutkan ada 5 klaster hak anak. Klaster tersebut meliputi (1) hak sipil dan kebebasan; (2) hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta (5) hak perlindungan khusus. Tiap klaster tersebut memiliki indikator terpisah yang bila dihitung dari 5 klaster akan sampai 31 item indikator. Tiap wilayah akan cukup berat memenuhi hal ini.

Misalnya untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (pasal 9) ayat b tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak. Yang tersedia ya layanan PPA di Polsek atau Dinas Pemberdayaan Perempuan tingkat kota/kabupaten. Mereka belum menjangkau layanan hingga ke kelurahan atau kampung. Kemudian klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (pasal 10) ayat i menyebutkan tersedia kawasan merokok. Dalam penjelasannya tidak hanya kawasan merokok terpisah tetapi iklan layanan rokok juga sudah tidak ada.

Adapun aspek yang berkaitan dengan layak anak ada yang berupa layanan, fasilitas maupun lingkungan yang baik disetiap sudut kota. Untuk layanan administratif berupa akte lahir, Solo patut diapresiasi sebab pengurusannya mudah, cepat serta gratis. Nah berkaitan layanan pendidikan sepertinya Pemkot harus bekerja lebih keras lagi. Meski sudah banyak sekolah gratis namun pengaruh lingkungan yang menyebabkan anak-anak terpengaruh hingga mogok sekolah. Selain itu ada juga kasus-kasus anak tidak bersekolah karena hamil.

Sedangkan setelah lulus SMU, layanan berupa pelatihan ketrampilan telah tersedia meski kadang peminatnya tidak banyak. Sementara itu berdasar informasi dari Pemkot, setidaknya Tahun 2014 baru menganggarkan Rp 9,5 juta/kelurahan/tahun dengan alokasi jelas. Masing-masing Rp 2 juta untuk operasional forum anak, operasional posyandu dan operasional pembina KB. Sedangkan sisanya operasional pokja layanan anak (Rp 2,5 juta) dan penyusunan buku profil anak (Rp 1 juta). Sekali lagi besaran ini ditetapkan sama untuk kelurahan besar maupun kecil.
Iklan rokok terpampang dalam big screen di kawasan perempatan Purwosari

Tugas berat yang pertama adalah me-mainstreaming-kan kota layak anak pada masyarakat. Anggaran bisa disusulkan sehingga warga kota faham dan mampu menginternalisasi nilai-nilai layak anak ditiap keluarga. Misalnya saja kampanye bersekolah adalah hak anak dan bila usia sekolah tidak bersekolah orang tua/wali bisa dipidana. Larangan merokok dirumah yang masih terdapat anak dan pelanggar bisa kena sanksi meski ringan. Tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga terutama anak.

Yang harus diperjelas adalah mengenai eksploitasi anak atau mempekerjakan anak. Bagi kalangan usaha terutama usaha kecil, pasti anak akan diajari atau bahkan belajar sendiri. Nah rumuskan secara jelas kriteria tentang eksploitasi serta mempekerjakan anak. Jangan sampai anak membantu orang tua membersihkan rumah, tetangganya yang tidak suka malah melaporkan si orang tua dengan pasal ekploitasi. Jadi menurut saya tidak mudah mewujudkan kota layak anak.

Selasa, 27 Mei 2014

Surakarta Sulit Penuhi Lahan Baru

|0 komentar
Wilayah perkotaan tentu mengalami kesulitan dalam mengembangkan wilayahnya. Kota Surakarta kini menghadapi kendala tersebut. Tidak hanya tuntutan pengadaan kawasan pemukiman namun juga perkantoran, ruang publik hingga  ruang terbuka hijau yang harus memenuhi syarat yakni 30 persen. Dengan perkembangan kota yang melaju pesat, tentu kebutuhan ruang-ruang baru kian menipis. Banyak hunian yang kini beralih menjadi tempat usaha. Saat ini sedang dibangun beberapa hotel bintang empat dan lima yang menggeser pemukiman.

Lahan-lahan strategis di perkotaan seperti jalur utama Slamet Riyadi menjadi incaran investor. Ibaratnya mau didirikan apapun akan tetap laku. Dahulu sekitar awal tahun 2000an, di jalur Slamet Riyadi ada anggapan pertokoan disebelah selatan jalan lebih tidak laku dibanding utara jalan. Terbukti beberapa diantaranya seperti Ramayana Mall depan RS Kasih Ibu tutup. Pertokoan yang kebetulan dilalui jalur kereta dalam kota disinyalir dijauhi warga karena harus melintasi rel. Kini kondisi justru sebaliknya. Sisi selatan makin tumbuh lebih cepat.

Solopos cetak 19 Februari 2014
Kita bisa cek kondisi saat ini, Solo Grand Mall, Plasa Sriwedari, TB Toga Mas, dan ratusan usaha lain tetap berkembang. Artinya sudah tidak berbeda posisi utara maupun selatan jalan. Bahkan Bank Mandiri sedang membangun kantor cabangnya didekat rumah dinas Walikota Surakarta Loji Gandrung. Bangunan lebih dari 7 lantai kini menjelang akhir dan segera diresmikan. Kembali ke tuntutan 3 hal diatas, otomatis otoritas pemerintah kota bekerja keras mewujudkannya. Beberapa usahawan diarahkan ke Solo utara namun banyak yang menolak. Alasannya belum ramai, padahal kawasan itu sungguh menarik.

Disisi lain ada beberapa lahan makam yang sudah penuh dan tidak mungkin ditambahi lagi. Lahan itulah yang kini akan diolah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta. Di Solo terdapat banyak lahan pemakaman. Bahkan bila ditelisik terdapat setidaknya 1 pemakaman ditiap kelurahan dengan jumlah RW hingga 5, apalagi yang jumlahnya lebih maka akan lebih banyak lagi. Beberapa makam yang sudah tidak aktif bahkan didirikan bangunan atau tempat tinggal warga. Maka dari itu, DKP berniat mengembangkan beberapa makam.

Berdasarkan data yang dirilis DKP Kota Surakarta ada yang untuk ruang terbuka publik, pelayanan masyarakat, pemukiman serta pembukaan pasar baru. Proses membuat berbagai jenis peruntukan itu tidak mudah dan harus dengan memberi ganti kepada ahli waris untuk memindahkan jenazah yang sudah berganti atau tinggal tulang belulang. Yang penting dicermati yaitu, ruang baru yang disediakan harus diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Surakarta. Bukan malah dinikmati oleh orang luar.

Setidaknya perwujudan ruang-ruang baru tersebut mampu mendorong tumbuhnya perekonomian lokal, menjaga kelestarian lingkungan serta memperhitungkan keadilan. Sebab disisi lain kini tumbuh hotel berbintang yang menggusur usaha bahkan tempat tinggal warga Solo ke arah pinggiran bahkan keluar Solo. Kejadian ini tidak bisa dibiarkan apalagi usaha baru yang tumbuh malah merekrut karyawan yang bukan lingkungan setempat. Lebih baik tetap saja makam dibiarkan tetap makam.

Rabu, 26 Februari 2014

Apa Kabar RTLH?

|0 komentar
Salah satu tugas Pemerintah Daerah bagi warganya adalah menyediakan tempat hunian yang layak bagi yang tidak mampu. Namun banyak Pemda yang abai terhadap hal ini dan kebanyakan terjadi pada Kota yang mulai tumbuh. Beda dengan wilayah kabupaten yang masih terdapat banyak lahan luas maupun penduduk yang belum padat. Migrasi serta ketimpangan ekonomi menjadi penyebab utama kenapa beban kota atas hunian menjadi tantangan yang harus dientaskan. Pemerintah pusat memang menyediakan bantuan bagi hunian warga miskin.

Tidak hanya melalui pembangunan Rusunawa namun juga renovasi terhadap hunian yang tidak layak. Ada yang disalurkan melalui Kementrian PU (Prasarana Wilayah), melalui PNPM maupun melalui bantuan APBD kabupaten/kota. Surakarta sebagai salah satu kota yang berkembang cukup pesat, menjadikan beberapa kawasan menjadi lokasi perkantoran, perdagangan, wisata, olahraga dan lain sebagainya. Akibatnya lokasi hunian bergeser. Bagi warga yang tidak mampu, mereka akan mengontrak, kos, sewa bedeng atau tinggal ditempat yang tidak seharusnya. Sebut saja magersari di bantaran jalan, bantaran rel, bantaran sungai, tinggal di kios, di pasar dan lainnya.

Source : Solopos Cetak
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mulai berjalan Tahun 2008. Awalnya program ini malah berasal dari program televisi bernama bedah rumah. Pemerintah mulai tergerak untuk turut membantu warga yang tidak mampu membenahi rumah warga yang tidak layak. Tidak layak disini lebih banyak dikategorikan dari sisi kesehatan bukan luas, jumlah warga yang menghuni atau kategori lainnya. Artinya renovasi itu bukan memperluas rumah, memindah warga yang menghuni satu rumah berlebih, menambah fasilitas atau yang tidak berkait dengan kesehatan.

Sehingga program RTLH fokus pada pembenahan MCK, pembuangan IPAL, lantai, atap hingga dinding rumah. Berapapun luas dan jumlah penghuninya tidak akan disentuh disana. Kota Surakarta sebagai salah satu kota yang berkembang pesat menjadi sasaran program ini. Hingga akhir 2013 tercatat masih ada 14.000 rumah yang harus direnovasi. Dengan biaya Rp 2,5 juta tiap rumah tentu status rumah menjadi layak masih jauh dari harapan. Anggaran itu sangat minim merubah rumah menjadi layak apalagi inflasi tiap tahun masih terjadi.

Tahun 2008 ada 1587 rumah dibenahi dari APBN (Rp 188 juta ) dan APBD (Rp 3 M), Tahun 2009 jumlah rumah dan anggaran totalnya turun drastis. Bahkan di Tahun 2012 dan 2013 tidak ada alokasi APBD Kota untuk merenovasi rumah warga. Hadi Rudyatmo sebagai Walikota Surakarta semestinya kembali memfokuskan program ini sebagai bentuk perbaikan kualitas hidup masyarakatnya. Kondisi rumah yang tidak layak dapat mempengaruhi sektor yang lain baik pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga tingkat kriminalitas.

Peningkatan derajat hidup maupun kualitas hidup warga dapat tercermin dan lingkungan tinggal. Setidaknya hunian menjadi tolok ukur kemampuan masyarakat menghadapi kesulitan hidup lainnya. Apalagi bila dibandingkan biaya studi banding anggota DPRD Kota yang Tahun 2013 mencapai Rp 7 M lebih, tentu mencerminkan sisi ketidakadilan. Meski dalam perspektif ekonomi tingkat kota, Surakarta menunjukkan kenaikan yang signifikan tetapi kemampuan masyarakat harusnya menjadi kriteria penilaian tambahan agar tumbuhnya ekonomi bisa berjalan seiring.

Senin, 03 Februari 2014

Agenda Pembangunan, PNPM dan Pengentasan Kemiskinan Kota Surakarta

|0 komentar
Dalam kurun 5 tahun terakhir (2008 - 2013) pos Belanja Langsung APBD Kota Surakarta secara kumulatif memang naik. Namun bila diamati antara pos Belanja Barang dan Jasa serta pos Belanja Modal timpang kecuali tahun 2013, hampir imbang. Pada tahun 2008, dari Belanja Langsung Rp 357 M terbagi Belanja barang dan jasa (Rp 131 M) sementara belanja modal Rp 166 M. Setahun berikutnya belanja barang dan jasa turun menjadi Rp 121 M, belanja modal naik ke Rp 190 M (dari Belanja Langsung Rp 351 M atau turun).

Pada 2010 jumlah Belanja Langsung merosot hingga tersisa Rp 277 M yang terbagi ke belanja barang dan jasa Rp 110 M sementara belanja modal tinggal Rp 138 M. Posisi ini berubah total di tahun 2011 yang melonjak tajam. Alokasi belanja barang dan jasa mencapai Rp 138 M serta belanja modal meningkat menjadi Rp 245 M. Tahun 2012 meski jumlah belanja langsung naik (Rp 478 M) namun alokasi belanja modal turun lagi hingga ada Rp 196 M. Tahun lalu Pemkot masih konstan meningkatkan anggaran mencapai Rp 567 M dialokasikan pada belanja barang dan jasa Rp 247 M dan belanja modal Rp 264 M. (Dari rincian diatas, pos belanja pegawai di Belanja Langsung tidak dituliskan).

Penjabaran tersebut menunjukkan dukungan cukup tinggi bagi berbagai layanan terutama prasarana bagi warga. Disisi lain, Walikota tak kunjung juga meningkatkan alokasi dibeberapa kegiatan lain. Sebut saja untuk Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) atau dukungan RTLH di 2012 dan 2013. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Surakarta semestinya tidak sekedar merencanakan perolehan anggaran maupun mendistribusi anggaran saja. Namun melakukan advis, proyeksi dan masukan yang lebih tajam dalam kurun setidaknya 5 tahun.

Tentunya proyeksi itu masuk dalam RPJMD Kota Surakarta 2010 - 2014. Sayangnya dokumen-dokumen perencanaan menjadi semacam pelengkap administratif saja. Dinamika kota kering dengan wacana yang prospektif, visioner maupun dilandasi regulasi yang pas. Lihat saja berbagai program seperti pengelolaan sampah, pembukaan ruang terbuka hijau, pengentasan kemiskinan masih menjadi tanya. Pemerintah daerah tidak fokus melakukan penajaman RPJMD bahkan RKPD. Forum Musrenbang kini benar-benar menjadi formalitas seperti yang ditakutkan warga.

Dalam catatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MP Perkotaan, sudah teralokasi anggaran Rp 13,99 M kurun 2008 - 2013. Anggaran sebesar itu dialokasikan ke sektor fisik yakni drainase, komponen jalan, MCK dan Jamban, Perumahan, Sarana Kesehatan dan lainnya. Dibandingkan APBD memang kecil tetapi faktanya banyak masyarakat secara langsung merasakan manfaatnya. Pengajuan proyek yang dianggap "kecil" oleh SKPD, justru benar-benar diimplementasikan baik dengan DPK maupun PNPM.

Penting kiranya untuk kembali merumuskan agenda utama Pemerintah Kota Surakarta. Apakah fokus pada pengentasan kemiskinan, mengembangkan ekonomi kreatif, menggelar event budaya atau? Pasca Pilkada 2010 hampir jarang diadakan acara mengkritisi kebijakan Pemkot. Terutama event atau gelaran kegiatan tingkat kota. Seakan-akan semua dibiarkan berjalan apa adanya, layaknya semua kelurahan atau kelompok warga dipersilahkan menggelar karnaval.

Kamis, 30 Januari 2014

Rusunawa Sebagai Salah Satu Hak Warga Negara

|0 komentar
Pertumbuhan penduduk di perkotaan berkembang cukup pesat. Kekhawatiran terjadi ledakan penduduk di Indonesia dimungkinkan terjadi apalagi kampanye 2 anak cukup yang dilakukan pemerintah sudah jarang kita dengar. Disisi lain, perkembangan teknologi juga mempengaruhi pernikahan usia dini, perceraian serta kualitas kesehatan pun tumbuh makin baik. Otomatis tingkat harapan hidup bertambah. Efeknya jelas, beban kota terus bertambah. Padahal lahan atau kawasan hunian tidak turut berkembang.

Akibatnya beban kawasan semakin berat. Tumbuh yang namanya hunian liar baik di bantaran sungai, bantaran rel, pemakaman, magersari atau luas hunian kian sempit. Perumahan yang dijual para pengembang laris manis bak kacang goreng. Meningkatnya harga sekitar Rp 10juta - Rp 20juta tiap tahun tak mempengaruhi minat masyarakat. Kebutuhan hunian menjadi prioritas yang harus segera dipenuhi. Dengan mudah kita temukan kawasan perumahan di pinggiran kota Solo baik sebelah barat, timur, utara maupun selatan.

Source : Solopos Cetak
Maka dari itu, Pemerintah Daerah dituntut mampu mensiasati perkembangan lonjakan penduduk. Tidak banyak kota yang peduli akan hal ini. Rata-rata mereka (Pemda) menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat. Ibaratnya kalau mampu beli di kota silahkan, kalau tidak ya pindah pinggiran bahkan wilayah lain. Soal jauh dari sekolah atau tempat kerja seakan-akan bukan urusan pemerintah. Padahal hunian merupakan hak warga negara yang tingkat aksesnya perlu dipermudah. Masyarakat tidak boleh terus menerus tergeser oleh pemilik modal apalagi hanya untuk kepentingan bisnis semata.

Salah satu program yang hampir menjadi andalan tiap pemerintah daerah dalam membantu penyediaan kawasan tinggal adalah penyediaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) maupun Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik). Meski demikian, kebanyakan Pemda hanya menyediakan lokasinya saja sementara pendiriannya bergantung pada pemerintah pusat. Lihat saja diberbagai pemerintah daerah kecuali Jakarta yang karena tuntutan kawasan yang perlu ditata.

Kota Surakarta sendiri memiliki 4 Rusunawa dengan total 658 hunian dan direncanakan akan dibangun di Tahun 2014 bertambah 2 lagi. Meski yang seharusnya memiliki adalah warga Solo, faktanya tidak demikian. Pembangunan Rusunawa dilakukan ditanah negara yang mangkrak atau tidak terpakai. Beberapa pemakaman yang tidak aktif akan dialihkan untuk pendirian Rusunawa. Namun banyak kondisi Rusunawa tidak dikelola secara profesional. Akibatnya kondisi sangat memprihatinkan, gedung banyak rusak dan kondisinya kumuh.

Meskipun diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, seharusnya Rusunawa dikelola secara profesional agar minimal kondisinya layak huni. Tidak perlu sampai setor PAD paling tidak bisa mandiri.Yang harus difahami, penyediaan Rusunawa merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan hak tinggal pada warganya. Pendirian Rusunawa juga sebagai pola antisipasi agar prosentase ruang terbuka hijau tetap terjaga 30 persen.

Selasa, 28 Januari 2014

Pajak Restoran Ditarget Rp 14 M Di Tahun 2014

|0 komentar
Surakarta telah menjadi salah satu Kota tujuan wisata di Indonesia. Berbagai event mampu didongkrak dan terselenggara dengan baik. Efek positifnya menjalar ke berbagai hal baik sisi pendidikan, budaya, sosial hingga ekonomi. Kota Batik ini mencuat saat Ir H Joko Widodo menjabat sebagai Walikota yang jeli menciptakan event. Sebut saja Solo Batik Carnival, mengangkat Grebeg Sudiro, Perayaan Apem Sewu dan lainnya. Juga membenahi berbagai tempat yang bisa menjadi kawasan wisata baru seperti Ngarsopuro, Galabo, Balekambang dan lainnya.

Masih ada beberapa tempat yang hingga sekarang masih menghadapi kendala dibenahi, Kebon Binatang Jurug, Museum Radya Pustaka bahkan sengketa Bon Rojo Sriwedari tak kunjung jelas statusnya. Yang paling terlihat nyata efeknya dibidang pariwisata seperti hotel, biro perjalanan, seni pertunjukan, toko batik hingga bisnis kuliner. Efek peningkatan usaha yang timbul dari berbagai event sepantasnya dikelola dengan baik supaya imbasnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Source : Solopos Cetak
Sudah banyak kampung yang berupaya menggali potensi budaya asli. Sayangnya tampilannya nyaris seragam yakni berupa karnaval. Seharusnya Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Surakarta melakukan kajian bekerja sama dengan UNS Fakultas Sastra Jurusan Sejarah menggali akar budaya masing-masing kampung. Diatur juga secara teknis kapan waktu penyelenggaraan event hingga bentuk eventnya. Bukan malah menambah event tanpa kesejarahan yang nyata seperti SBC, Festival Jenang atau lainnya.

Semua tahu Surakarta salah satu pusat kebudayaan yang cukup komplet. Penamaan wilayahnya saja mengandung kesejarahan tinggi. Hal ini juga menjadi upaya pelestarian tradisi. Disisi lain, pemeliharaan situs, benda maupun bangunan perlu segera diberlakukan pasca keluarnya UU Cagar Budaya. Event budaya peninggalan jaman dahulu yang terpelihara hingga sekarang salah satunya yaitu Sekaten. Sayangnya tidak ada yang bisa membedakan antara sekaten, pasar malam, bazar atau sejenisnya kecuali konteks luas wilayah maupun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Bahkan di event semacam sekaten macam itu kini mulai ada pedagang kerak telor yang identik dengan PRJ atau peninggalan betawi. Inilah catatan-catatan kecil yang semestinya menjadi perhatian Disbudpar sehingga bagi wisatawan yang berkunjung akan merasakan sensasi tersendiri bukan merasa sama saja dengan lainnya. Maraknya berbagai event, cukup kuat mendongkrak PAD maupun pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

Minimal bila dilihat PAD di pajak restoran ditarget meningkat Rp 4 miliar pada tahun ini. Penerapan pajak restoran ini didasarkan pada kriteria restoran dengan klasifikasi A prosentase pajaknya 10 persen, klasifikasi B prosentasenya 5 persen dan klasifikasi C pajaknya 3 persen. Klasifikasi tersebut mengacu pada pendapatan bulanan yakni Rp 1-5 juta/ bulan, Rp 5-10 juta perbulan serta diatas Rp 10 juta/bulannya. Apalagi bila event dikelola lebih serius, PAD Kota Surakarta berani dipatok diatas Rp 18 M pertahunnya.

Senin, 27 Januari 2014

Usaha Juga Butuh Terobosan Pemda

|0 komentar
Pertumbuhan ekonomi Kota Surakarta sebenarnya cukup mengagumkan. Hal ini didasarkan pada data di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dalam kurun 3 tahun. Rupanya Kota Surakarta benar-benar menjadi salah satu tujuan wisata maupun berusaha. Pasca naiknya Hadi Rudyatmo, banyak pihak menyangsikan pria berkumis lebat ini bakal turut sukses seperti Joko Widodo. Faktanya tercatat pergerakan rupiah mencengangkan. Kondisi ini belum banyak berefek pada pengurangan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.

Perbedaan cukup kentara kepemimpinan Joko Widodo dengan Hadi Rudyatmo salah satunya pada inovasi. Meski minim inovasi, setidaknya Rudi mampu mempertahankan bahkan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah warga miskin yang masih tinggi, tentu pertumbuhan baik yang dicatat BPMPT penting digali atau dianalisis. Sebab salah satu yang dihitung yakni pertumbuhan usaha kecil atau mikro investarinya menarik. Kenapa pertumbuhan itu tidak berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin?

Untuk usaha Mikro, investasi 2011 mencapai Rp 12,9 M kemudian turun drastis menjadi Rp 8,7 M dan tahun lalu kembali terdongkrak ke jumlah Rp 16,4 M. Usaha kecil tahun 2011 tercatat Rp 172,4 M dan ikut merosot di 2012 menjadi Rp 89,6 M dan kemudian menjadi 105,1 M. Dibandingkan dengan pertumbuhan usaha mikro, usaha kecil belum kembali ke posisi semula. Nilai ini tentu mengejutkan sebab dengan tumbuhnya usaha mikro akan merangsang pertumbuhan usaha kecil. Untuk usaha menengah tercatat Rp 292 M investasi tahun 2011, dan terus turun menjadi Rp 184,4 M ditahun 2012 serta tertekan hingga cuma berjumlah Rp 138,9 M.
Catatan Investasi Kota Solo (Solopos cetak Januari 2014)

Pencatatan berbeda dari kontribusi usaha besar yang mencapai Rp 1,9 T di tahun 2013 sedangkan tahun 2012 lebih tinggi Rp 2,6 T. Adapun tahun 2011 lebih kecil Rp 1,5 trilyun. Secara umum jumlah investasi terjadi fluktuasi yaitu Rp 2,1 trilyun dari 1.651 usaha, melonjak Rp 2,9 T dari 1.285 usaha serta turun menjadi hanya Rp 2,2 trilyun dari pendaftaran 1.270 usaha. Ada hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Surakarta terkait berbagai investasi ini.

Kawasan perkotaan yang hampir mencapai titik jenuh akan menurunkan nilai investasi. Setidaknya tercatat di tahun 2013 dibandingkan 2012 baik dalam jumlah investasi maupun jumlah pelaku usaha. Perlu dikembangkan berbagai inovasi, kreasi serta terobosan agar pencatatan usaha dan investasi terus berkembang. Biasanya banyak Pemda meningkatkan PAD dari investasi dengan menaikkan tarif maupun retribusi. Padahal kebijakan ini tidak bijak. Belum lagi kalangan usaha tidak mendapatkan insentif seperti pengembangan usaha,

Berbagai insentif bisa diperuntukkan bagi mereka sebut saja disertakan dalam berbagai event, dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, insentif pajak tahunan dan lain sebagainya. Pun demikian dengan berbagai event di tingkat kota perlu ditata. Keberadaan berbagai SKPD seperti DPPKAD, Diparsenbud, BPMPT, Disperindag mengkonsolidasikan berbagai event dengan melibatkan mereka (pengusaha) yang tertib. Bisa juga ada reward anual (tahunan) bagi yang pembayaran pajaknya rutin dan selalu tepat waktu. Dengan demikian pengusaha merasa diperlakukan selayaknya.

Jumat, 29 November 2013

DPK Habis Untuk Anggaran Rutin Kelembagaan Di Kelurahan

|0 komentar
Disaat pembahasan berbagai anggaran yang hampir kesemuanya naik, rupanya ada salah satu alokasi anggaran di Pemerintah Kota Surakarta yang tetap. Anggaran tersebut adalah Dana Pembangunan Kelurahan (51 Kelurahan) yang bersifat hibah diperuntukkan bagi masyarakat. Jumlah keseluruhan alokasi DPK di 51 Kelurahan tersebut sejak 3 tahun lalu sebesar Rp 9 M dan nampaknya Tahun 2014 akan tetap sama saja. Masyarakat kurang terorganisir dalam menyampaikan aspirasi terkait hal ini. Padahal sebelumnya sudah pernah muncul wacana pemberian seragam Ketua Rt dan Rw yang nominalnya cukup besar.

Memang kebutuhan pembiayaan jauh lebih penting misalnya meningkatkan alokasi PKMS Silver dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 5 juta dan kategori Gold menjadi Rp 7 juta (dari Rp 5 juta). Belum lagi wacana cek darah 1 tahun sekali disertai general cek up. Belum ditambah adanya alokasi PKMS bagi kalangan Posyandu. Wacana ini memang penting dan amat dibutuhkan. Namun sudah sejak Walikota dijabat Ir Joko Widodo, banyak program yang bersifat fisik serta dipermukaan. Nampaknya hal ini tidak menjadi isu penting bagi masyarakat terutama para Faskel, LPMK maupun aktivis kelurahan lainnya.

Sedangkan bila dilihat dari skema atau postur APBD, peningkatannya cukup signifikan. Prosentase kenaikan PAD tahun 2013 ini mencapai 27 persen (dari Rp 189 M menjadi Rp 262 M). Sedangkan SILPA kurun 2 tahun tersedia cukup besar bahkan melebihi DPK rutin yaitu Rp 46 M (2012) dan Rp 54 M (2013). Bisa jadi Hadi Rudyatmo selaku Walikota tidak mau menggunakan DPK menjadi alat politik. Tetapi sebenarnya hal ini sah-sah saja karena dia memiliki wewenang serta yang memanfaatkan DPK semua orang (alias semua partai politik). Ini bisa dijadikan bantahan argumen bila Rudy sebagai policy maker dituduh mempolitisasi APBD.

Koridor Ngarsopuro ditata dengan APBD
Disisi lain, Tahun 2012 lurah-lurah juga sudah mendapatkan kendaraan dinas baru. Padahal makin lama alokasi DPK selain value berkurang, alokasi yang lain kian terbebani. Ada berbagai kelembagaan bentukan Pemkot yang alokasi kegiatannya dimintakan ke DPK. Sebut saja dengan KLA, Posyandu, Honor Rt dan Rw, GWJB, Pokdarwis serta lainnya. Di Tahun 2014 mendatang, masih menjadi perdebatan tentang penghentian PNPM, bisa jadi mekanisme penganggarannya akan masuk di DPK. Tentu lebih memberatkan beban DPK.

Maka dari itu, sudah saatnya Walikota meningkatkan alokasi anggaran DPK terlebih kemampuan APBD Surakarta cukup mumpuni. Pencatatan SILPA di APBD setidaknya 2 tahun belakangan sebesar puluhan miliar itu sangat disayangkan. Wakil rakyat juga kurang keras mendorong SILPA yang lebih rasional misalnya dikisaran angka Rp 20an miliar saja. Kalau lebih dari jumlah itu, patut dipertanyakan kinerja TAPD. Birokrasi telah melakukan anggaran sejak negara ini berdiri dan pengalaman mengalokasikan anggaran semestinya menjadi pembelajaran penting.

Elemen masyarakat seperti Rt, Rw, PKK, Karang Taruna, Faskel, LPMK, Pokdarwis dan lainnya bisa menyuarakan secara bersama. Penguatan analisa anggaran pada elemen-elemen masyarakat ditingkat kelurahan harus diupayakan kembali sehingga alokasi anggaran daerah bisa dimanfaatkan dengan baik. Salah satu sisi positif ditingkatkan DPK yaitu mengurangi alokasi bagi dana aspirasi yang memang regulasinya tidak jelas. Jadi, berani tidak pak Rudy menaikkan anggaran?

Kamis, 21 November 2013

Memudarnya Nama Kampung, Lenyapnya Sejarah

|0 komentar
Kemajuan era globalisasi memang banyak bermanfaat bagi manusia meski banyak yang tak seiring sejalan. Ada banyak konsekuensi logis dari kemjuan jaman diantaranya tradisi, bahasa, lingkungan hingga makin kaburnya sejarah. Di Jawa lebih khusus di Solo banyak lokasi memiliki nama yang memang terkait sejarah secara kental. Tetapi dikarenakan secara administratif menggunakan jenjang yang tidak sama otomatis penyebutan nama kampung secara perlahan bergeser. Secara administratif, pola pikir masyarakat ikut terstruktur mulai dari Rt, Rw, kelurahan dan lain sebagainya.

Padahal di Solo cukup banyak penamaan kawasan berdasarkan sisi kesejarahan yang tidak saja cukup diketahui melainkan juga dipelihara. Artinya ada beragam tradisi yang kadang mengiringi kehidupan kampung yang kini sudah banyak terhapus. Akibatnya berbagai even kebudayaan turut pula tergeser makna maupun aplikasi lapangannya. Bisa dilihat di sekaten (dari kata syahadatain) yang kini cuma berisi mainan anak, judi dan pertunjukan musik. Sementara aslinya perayaan sekaten penuh nuansa agamis yang mengikutsertakan siraman rohani.

Memelihara kebudayaan bukan hanya dengan pawai, arak-arakan atau karnaval semata. Lihatlah berbagai even yang diadakan pemerintah kota Solo lebih mengandalkan keramaian berkeliling. Yang menjadi unggulan Solo Batik Carnival walaupun tidak ada yang salah dengan itu. Tetapi semestinya berbagai ajang kesenian memiliki kesejarahan cukup kental dan mampu memancarkan nuansa kebudayaan yang menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Biasanya tradisi Jawa yang adiluhung selalu menyelipkan nilai-nilai maupun pembelajaran yang baik.
Kawasan Benteng Vastenberg

Beberapa kesenian atau perayaan kebudayaan yang memiliki sejarah yaitu peringatan Apem Sewu, Grebeg Sudiro, malam 1 suro dan beberapa lainnya. Sampai saat ini berbagai even itu masih belum cukup dalam menyampaikan pesan selain berupa keramaian semata. Oleh sebab itu, penting kiranya Pemkot Surakarta menggalakkan kembali penggunaan nama kampung selain secara administratif. Kesejarahan itu pasti memiliki nilai dan akan mampu menggerakkan masyarakat untuk bertradisi baik.

Penamaan Lawiyan, Gajahan, Kemlayan, Kartopuran dan masih banyak yang lainnya itu mengandung makna sangat dalam. Berkembangnya sebuah kota juga menggeser tempat tinggal tokoh yang mengerti sejarah, menghancurkan situs (bisa berupa rumah kuno, benda bersejarah maupun hal lain) serta efek yang lain. Joko Widodo pernah mengutarakan Solo dengan slogan Solo Future is Solo Past. Tanpa mengembalikan penamaan kampung tentu kata-kata Jokowi itu hanya makna yang dangkal. Pengembalian penggunaan nama kampung secara psikologis akan menggerakkan penduduk menjadi penjaga kebudayaan.

Pengembalian nama kampung harus dilakukan secara perlahan dengan mencari kesejarahan, mencatat, menandai serta mengembangkan dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian. Tidak ada yang menyatakan majunya kota yaitu dengan jumlah mall atau hotel yang banyak melainkan kesejahteraan warga telah tercapai. Mengembalikan nama kampung sebenarnya mengembalikan masyarakat Surakarta ke dalam jati dirinya. Banyak stakeholders yang bisa dilibatkan dalam upaya-upaya pengembalian nama kampung. Termasuk mengembalikan segala hal baik fisik maupun kebudayaan pada asalnya walaupun untuk melakukan semua itu butuh proses.

Kamis, 14 November 2013

Mengembalikan Peran Strategis LPMK Di Surakarta

|0 komentar
Bila kita lihat sekarang ini terdapat banyak kelembagaan/organisasi diberbagai institusi negara. Dalam satu dinas saja ada yang namanya Korpri, Dharma Wanita, Koperasi Unit dan lain sebagainya. Paling jelas di kelembagaan desa atau kelurahan. Di Solo apalagi karena termasuk kota yang cukup cepat merespon kebijakan pusat. Sehingga tumpukan berbagai jenis organisasi di kelurahan begitu marak. Soal efektifitas dan perannya, ya patut dicermati lebih dalam.

Sebenarnya yang formal diatur oleh kebijakan setingkat Permendagri seperti Lembaga Pemberdayaan Maysrakat Kelurahan, Program Kesejahteraan Keluarga dan Karang Taruna Indonesia. Namun di Solo kita banyak menemui organisasi lain. Sebut saja Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), GWJB (Gerakan Wajib Jam Belajar), KLA (Kelurahan Layak Anak), KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dan lainnya. Berbagai organisasi itu sayangnya kurang didukung dengan sumber daya.

Banyak tokoh masyarakat yang terlibat diberbagai organisasi tersebut sehingga kadangkala tidak berjalan cukup efektif. Belum lagi ditambah dengan organisasi bentukan warga sendiri semisal kelompok seni, organisasi keagamaan, organisasi hobi maupun jenis lainnya. Tak ada yang salah dengan berbagai kelembagaan yang dibentuk. Hanya saja perlu dipikirkan benar soal efektifitas dan perannya dalam membangun masyarakat.

Sebut saja hingga kini peran LPMK yang menjadi kurang optimal. Idealnya LPMK bisa menjadi organisasi payung dari berbagai organisasi yang ada di masyarakat. LPMK menjadi partner strategis bagi pemerintah kelurahan dalam menjalankan program pembangunan di masyarakat. Faktanya justru malah sebaliknya. Keberadaan mereka seringkali bersifat rutinitas semata, menjalankan program ketika memang waktunya beraktifitas bukan merumuskan dan menjalankan program dari berbagai organisasi yang ada di kelurahan. Kewenangan yang dilindungi Perda kini malah tak berjalan.

Secara rutin LPMK menunggu dana yang diajukan dalam Musrenbangkel dan penentuannya malah dilakukan oleh panitia ad hoc (Panitia Pembangunan Kelurahan/PPK). Pemerintah Kota Surakarta semestinya mereview bahkan bila perlu revisi Perda tentang LKK. Dalam perjalanannya LPMK dapat menjadi konsolidator perencanaan, monitoring  pelaksanaan pembangunan maupun evaluator atas program yang dilaksanakan PPK. Bukan malah sebaliknya, menerima anggaran PPK dan melaksanakan kegiatan rutin tahunan berupa peringatan nasional atau hari besar keagamaan.

Sudah lama peran LPMK dipinggirkan bahkan sejak proses Musrenbang diinisiasi di Surakarta. Niat awal tidak memberi peran signifikan dalam Musrenbang dikarenakan dahulu LPMK (saat itu bernama LKMD) dikuasai tokoh yang dipandang masyarakat tidak obyektif dalam perencanaan pembangunan. Kini pasca otonomi makin membaik dan Musrenbang telah memasuki 12 tahun perjalanannya sebaiknya mengembalikan peran LPMK pada tempatnya.

Langkah pertama dan penting mereview kembali Perda LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) serta mengembalikan peran semula. Termasuk membedah Perda LPMK yang sempat dicabut untuk kemudian dibenahi mana yang masih bisa reasonable dan mana yang tidak. Dengan demikian, kelurahan memiliki partner perencanaan yang setara. Tanpa itu semua, keputusan pelaksanaan hasil Musrenbang semestinya patut dipertanyakan bila kewenangan masih pada PPK yang secara kelembagaan sifatnya Ad Hoc.

Kamis, 26 September 2013

Mencermati Pembangunan Kota Surakarta

|0 komentar


Sebenarnya bukan karena sudah tidak dipimpin Jokowi kemudian hotel-hotel baru segera berjejer diberbagai jalan protokol di Kota Solo. Sejak dahulu memang Kota Solo sudah ramah investasi hanya memang untuk mall sepertinya tak ada lagi ijin yang dikeluarkan. Kini yang segera bakal menyerbu Solo ya gedung-gedung bertingkat untuk bangunan mall atau apartemen. Hal ini bisa kita cermati mulai titik pintu masuk kota. Hanya berjarak sekitar 2 km bakal terdapat hotel yang segera berjejer disana.

Bisa dimulai dari Faroka, kerten, bundaran purwosari dan terakhir perempatan lalu lintas purwosari akan segera berdiri 2 hotel.  Jumlahnya 6 hotel dikawasan tersebut dan itu belum diberbagai titik lain yang kini memang masih dalam proses pembangunan. Pemerintah kota selayaknya mempertimbangkan proporsi berdirinya hotel dengan kebutuhan. Penting diberlakukannya proporsi luas wilayah dengan kebutuhan. Selain itu perlu dievaluasi dampak keberadaan hotel selama ini meski dengan menyandang kota MICE (meeting, ceremony dan exibition).

Menjelang diberdirikannya hotel tersebut perlu ada langkah awal bagi keterlibatan masyarakat sekitar menjadi pekerja. Ini penting supaya berdirinya usaha-usaha besar juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga. Bila perlu rekrutan pegawai hotel pada level middle hingga pengambil keputusan. Masyarakat harus berani bernegosiasi dan menyediakan tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang tersebut. Jangan sampai kebutuhan tenaga kerja pada cleaning service, office boy atau bahkan buruh bangunan saat hotel dibangun saja.
Warga Solo Lebih Membutuhkan Ruang Publik Dibanding Mall

Sebelumnya marak diberitakan oleh media lokal terkait beragamnya tuntutan warga dilokasi pembangunan hotel yang meminta kompensasi kerugian gangguan proses pembangunan hotel. Padahal dengan adanya kompensasi tersebut jangka kemanfaatannya hanya jangka pendek saja. Bila masyarakat mampu melihat secara jernih ada 3 masalah besar yang mestinya menjadi perjanjian abadi dengan pihak hotel. Pertama soal kebutuhan pekerja, kedua tentang polusi dan terakhir tentang jaminan ketersediaan air bersih.

Sudah jelas keberadaan usaha membutuhkan tenaga kerja. Oleh sebab itu bila disebuah wilayah akan didirikan perusahaan, seharusnya masyarakat menyambutnya terbuka. Saat sosialisasi awal pihak perusahaan diminta membuat komitmen mengangkat pekerja dari masyarakat sekitar sebanyak minimal 20 persen. Tanya saja kebutuhan bidang apa dan persyaratan keahlian seperti apa. Nah saat proses pembangunan gedung, calon naker dari masyarakat bisa diarahkan menempuh pendidikan yang memang dibutuhkan.

Begitu bangunan selesai, maka tinggal disalurkan saja tenaga kerjanya. Problem kedua yang harus menjadi bagian penting yakni polusi. Polusi disini tidak sekedar polusi udara, tanah, maupun air namun juga polusi suara yang bisa terjadi. Masyarakat cukup jarang mempertimbangkan hal ini padahal bangunan seperti hotel kadang dilengkapi mini bar, mini cafe atau live music. Kondisi pasca bangunan berdiri ini yang perlu dipertimbangkan secara matang supaya saat hotel sudah beroperasi dan muncul kejadian ini tinggal disodorkan perjanjiannya.

Terakhir yang penting yakni ketersediaan air bersih bagi warga yang mana biasanya pendirian sebuah usaha akan memakai air bawah tanah. Otomatis sumber air bersih warga bisa saja terganggu bahkan habis sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan. Jadi, bukan sekedar kompensasi diawal saja atas gangguan pembangunan yang harus disepakati bersama. Sebab gangguan pada pembangunan akan muncul dalam jangka waktu terbatas sementara 3 hal tadi bisa terus menerus terjadi setiap saat.

Jumat, 20 September 2013

Potensi Parkir Kota Solo Harus Dioptimalkan

|0 komentar
Sebagai salah satu kota yang mengikuti perkembangan masyarakatnya maka Pemerintah Kota Solo mengembangkan potensi-potensi yang ada. Salah satunya adalah zonasi atau penataan parkir. Hal ini ditujukan tidak sekedar meningkatkan penerimaan daerah namun juga dianggap sebagai tata kelola sistem transportasi. Tidak banyak Pemda yang mampu menangkap bahwa perparkiran masuk dalam sistem transportasi melainkan sebatas pemasukan daerah. Tanpa pengelolaan parkir yang baik, transportasi kota bakal terganggu.

Di Kota Solo kita bisa melihat beberapa titik parkir yang menghambat sistem transportasi. Sebut saja kawasan Pasar Klewer, Coyudan, Pasar Gede, Nonongan dan lainnya. Ada titik yang memang jam berapapun langganan macet namun ada yang sifatnya insidental. Insidental disini termasuk sekolah, gedung pertemuan, mall dan lainnya. Sementara faktor lain yang perlu dicermati adalah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan parkir dijalan nasional. Padahal Kota Solo memiliki banyak titik strategis yang dimanfaatkan untuk parkir.

Potensi Parkir Di Sunday Market
Maka dari itu diaturlah perparkiran dengan sistem zonasi dengan ketentuan yang berbeda tarifnya. Ada 5 zona mulai dari Zona A - Zona E namun belum ada kawasan yang dianggap dengan Zona A dan B. Zona C meliputi kawasan jalan Slamet Riyadi, Zona D terpecah di 17 jalan dan Zona E selain Zona C dan D. Aturan ini ditetapkan melalui Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Untuk Zona C diberlakukan tarif progressif alias bertambah tiap jamnya dengan kelipatan 100 persen. Meski demikian masih banyak masyarakat yang belum faham aturan ini.

Dititik-titik parkir, belum ada pembedaan atau tanda zonasi parkir, termasuk misalnya karcis parkir atau petugas parkir yang menandakan zonasi. Hal ini rawan disalahgunakan oleh tukang parkir. Bahkan kadangkala membedakan petugas resmi dengan tidak saja sulit. Bisa dibayangkan bila kita berhenti untuk fotocopy KTP, sekedar membeli kertas atau mengambil uang di ATM apa ya harus membayar parkir. Selain biaya parkir lebih tinggi dari barang yang kita butuhkan juga waktu kita berhenti sebenarnya tidak lama.

Walikota Solo, Hadi Rudyatmo hendaknya mengevaluasi kinerja Dishub atas implementasi parkir. Perparkiran sebenarnya masuk dalam kategori layanan publik sebab uangnya masuk ke Pemkot bukan pemilik toko. Dengan demikian semakin hari menjadi lebih baik dan layanan memuaskan. Sering kita tukang parkir tak memakai seragam alias asal-asalan, karcis berulang digunakan, mengambil motor sendiri tanpa dibantu, helm hilang dan kadang ada motor sampai hilang.

Dan ketika di komplain mereka tak berani bertanggungjawab ditambah bila klausul itu dituliskan dalam karcis parkir. Dengan potensi yang begitu besar, idealnya pemerintah kota berani menjamin kehilangan barang. Sehingga tukang parkir bekerja juga tidak asal-asalan. Saat ini parkir di Kota Solo berkisar antara Rp 1.000 - Rp 1.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 - Rp 5.000 untuk mobil. Titik parkir banyak tersebar mulai dari mall, pasar, pertokoan, perkantoran dan lainnya.

Pada Tahun 2012 pemasukan dari pajak parkir mencapai Rp 1,1 M. Artinya tiap hari pemasukan parkir "hanya" Rp 3 juta atau setara kendaraan yang parkir 3.000 kendaraan dengan tarif Rp 1.000. Jika kita hitung dalam satu hari ada 12 jam parkir (mulai pukul 10.00 - pukul 21.00) hanya ada 251 kendaraan yang parkir. Padahal ada 38 pasar, 15 mall, ratusan toko maupun perkantoran bisa dikatakan potensi yang tergarap masih minim. Setidaknya sistem kontrak parkir dengan pengusaha jasa parkir perlu dievaluasi lagi supaya keuntungan terbesar tetap masuk dalam pendapatan daerah.

Jumat, 06 September 2013

Lestari Budaya Tunjukkan Terpeliharanya Moral Masyarakat

|0 komentar
Pasca ditinggalkan Joko Widodo sebagai Walikota, event-event budaya dan pariwisata masih tetap berlangsung. Sebut saja Festival Dolanan Bocah, Kreasso, Solo Batik Carnival, Solo International Etnic Music dan berbagai gelaran budaya lainnya. Setidaknya hal ini menandakan Hadi Rudyatmo yang menggantikan Jokowi mampu mempertahankan penyelenggaraan/nguri-uri budaya asli Solo. Bahkan kini mulai tumbuh event budaya ditingkat kelurahan.

Sudah ada beberapa kritik dari penyelenggaraan budaya dilevel kota bahwa kebudayaan harus dikembalikan pada rakyat. Maka dari itu perlu didorong gelaran budaya yang berbasis masyarakat dan diselenggarakan oleh warga. Sebut saja Gerebek Sudiro, Apem Sewu, Hajatan Ageng Jagalan dan kini diselenggarakan Kembul Bujana di Jebres serta lainnya. Meski demikian, aktivitas ini harus diselenggarakan dalam upaya pelestarian tidak sekedar ikut-ikutan.

Bangunan Di Sekitar Keraton
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo tidak sekedar menginventarisis, mendorong, mempromosikan tetapi juga mengatur secara matang agar berbagai event itu mampu diorganisir dengan lebih baik dan tidak asal terselenggara. Hal ini penting demi menjaga keberlangsungannya. Apalagi selama ini berbagai even budaya tersebut kadang lebih menonjol pasar malam atau gelaran dagangan dibanding pementasan budaya itu sendiri.

Tentu penyelenggaraan tidak sekedar sukses, meriah, ramai namun juga memberi pengetahuan apalagi bisa diambil makna yang terkandung didalamnya. Pembelajaran dalam berbagai gelaran harus mampu ditangkap sebagai pola hidup sehari-hari. Menyampaikan pesan seperti ini membutuhkan kajian secara komprehensif. Sebelum dilakukan penataan event kebudayaan, penting melibatkan stakeholders yang faham betul atas berbagai kesenian yang tumbuh dimasyarakat.

Libatkan sejarawan, seniman, pengamat untuk bersama-sama membedah jenis budaya masyarakat serta makna yang terkandung didalamnya. Penting melakukan kajian dan penataan sehingga target gelaran tidak sekedar ramainya saja namun mampu mewarnai, memberi pesan apalagi pembelajaran yang cukup penting. Gelaran itu sering berhadapan dengan yang namanya pasar malam, bazar atau penyelenggaraan pementasan musik.

Pelibatan stakeholders dimaksudkan secara bertahap menyusun roadmap bagaimana sebuah event dilaksanakan. Pun demikian dengan ruang publik yang hendak dipakai. Ada berbagai ruang publik yang kini cukup tersebar dan hendaknya tidak memanfaatkan jalan raya. Pemakaian penyelenggaraan kesenian memakai jalan umum kurang memberi makna. Ruang publik cukup tersedia seperti Taman Budaya Surakarta, Sriwedari, Alun-alun utara maupun selatan, Keraton Kasunanan, Keraton Mangkunegaran, Balekambang, Taman Jurug dan masih banyak lagi.

Dengan bertahan dan keberlangsungan kegiatan budaya, selain bertujuan merubah perilaku juga sebagai pemeliharaan kesenian yang tantangannya kini makin berat. Apalagi Visi Kota mencantumkan tumpuan wisata sebagai salah satu elemen penting. Problem-problem dimasyarakat tidak sekedar ekonomi namun keberlangsungan budaya. Sebab budaya mampu mengindikasikan lestarinya nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Rabu, 29 Mei 2013

Layakkah Kesejahteraan Lurah Di Solo Naik?

|0 komentar
Gagasan menaikkan tunjangan lurah yang dikemukakan Hadi Rudyatmo sebagai Walikota Solo memang patut diapresiasi. Hal ini dikarenakan kebutuhan sosial jabatan lurah cukup tinggi baik untuk menghadiri undangan dari masyarakat maupun kegiatan yang berhubungan dengan jabatan di wilayah. Tunjangan jabatan lurah selama ini sebesar Rp 1,5 juta dan diusulkan oleh Walikota menjadi Rp 2 juta pada Tahun 2014. Harapannya agar kinerja dan pungli yang pernah mencuat di Kratonan tidak terjadi lagi.

Sebuah harapan yang wajar namun setidaknya ada beberapa catatan sebelum kebijakan ini diterapkan. Jabatan lurah dan camat merupakan jabatan pembina disebuah wilayah atau teritori. Hingga saat ini masyarakat tidak pernah tahu bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban atas jabatan ini. Memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian adalah milik kepala daerah namun selayaknya diupayakan terobosan agar penilaian atas kinerja Lurah dan Camat akan lebih fairness.

Kebersihan lingkungan pantas jadi indikator (Photo by Ardian YKKS)
Kepala daerah saja yang dipilih langsung masyarakat malah bertanggungjawab kepada legislatif. Buat saja formula penilaian kinerja lurah secara umum. Bisa terkait pembinaan terhadap masyarakat, hubungan dengan kelembagaan yang ada, bagaimana menjaga ketentraman, keamanan dan lain sebagainya. Bisa juga sikap dan pribadi dinilai. Penilaian sebaiknya tertutup dan terbatas pada organisasi maupun tokoh masyarakat setempat. Hal ini bukan menjadi penentu utama tetapi tambahan pertimbangan penilaian yang dilakukan Baperjakat.

Maka dari itu wacana menaikkan tunjangan kesejahteraan tidak berkutat pada setuju atau tidak setuju namun apa parameternya? Berikut beberapa hal yang bisa dijadikan tambahan penilaian penentuan tambahan tunjangan untuk lurah.
1. Bagaimana kinerja kepala kelurahan dalam setahun terakhir. Hal ini penting agar lurah yang malas otomatis tidak mendapat tambahan tunjangan kesejahteraan. Dia harus bekerja lebih giat dengan mau mendengar, melihat dan bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.

2. Tiap wilayah besaran tunjangannya tidak sama Rp 2juta tetapi disesuaikan dengan beban kerja. Bagaimana bisa di Kepatihan Kulon tunjangannya Rp 2 juta dan di Kadipiro, Nusukan atau Jebres juga sama besarnya. Hal ini pasti akan menimbulkan kecemburuan serta harapan kinerja yang membaik tidak akan diperoleh.

3. Beberapa indikator tentu tidak sekedar luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RW namun bisa jadi penilaian masyarakat bisa menjadi komponen atau faktor penilai juga. Kasihan lurah yang rajin, cekatan, ringan tangan dan mendengar warganya mendapat tunjangan yang sama dengan lurah yang malas.

4. Pungli tidak bisa dijadikan alasan bahwa tunjangan kesejahteraan lurah dinaikkan. Walikota harus memberi alasan yang lebih masuk akal karena kasus pungli terungkap hanya di Kratonan, 1 kelurahan dibandingkan dengan 51 kelurahan.

5. Faktor program DPK yang mendukung RPJMD layak menjadi faktor tambahan yang signifikan untuk memberi tambahan nilai. Sehingga lurah tidak sekedar mau mendengar dan bekerja berdasarkan rakyat tetapi juga menjalankan kebijakan daerah.

Maka dari itu sangat penting merumuskan indikator penilaian kinerja lurah terlebih dahulu dibanding asal menaikkan saja. Pemerintah Kota Solo harus mulai belajar dalam mengapresiasi sesuatu tidak boleh memakai ukuran asal-asalan seperti yang dicontohkan pemerintah pusat. Dalam bekerja, birokrasi harus berlandaskan target kinerja bukan bisnis as usual.

Jumat, 03 Mei 2013

Hattrick WTP Pemkot Solo, Aneh

|0 komentar
Pemerintah Kota Solo kembali meraih predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) untuk ketiga kalinya (hattrick) setelah sebelumnya pada tahun 2010 dan 2011. Predikat ini diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan aturan. Meski demikian, seharusnya BPK dalam melakukan penilaian tidak sekedar memenuhi azas-azas tertib administrasi saja namun penting melihat siklus pengelolaan keuangan daerah yang normal.

Bagaimana bisa WTP diperoleh bila banyak alokasi keuangan yang cair setelah bulan Mei. Pemerataan alokasi pekerjaan yang tidak sama menunjukkan adanya ketimpangan ini. Artinya sejak Januari hingga April tidak ada kegiatan yang signifikan terhadap serapan anggaran. Secara normatif saja hal ini tidak bisa dipenuhi. Banyak kegiatan yang terserap pada catur wulan ketiga dan keempat. Artinya proporsi perencanaan dan pengelolaan kegiatan ada yang bermasalah.

Manahan, Kawasan Potensi PAD
Perolehan WTP ini bisa dicatat sebagai prestasi pertama Hadi Rudyatmo sebagai Walikota Solo. Hanya dia yang sudah 7 tahun sebagai Wawali seharusnya paham dan mengerti bagaimana mereformasi pengelolaan keuangan daerah. Ir Joko Widodo sudah meletakkan tonggak penataan keuangan daerah yang baik dan tertib sesuai aturan. Nah kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi Rudy sebagai kepala daerah sebab selama periode I Jokowi sebagai walikota tak pernah muncul persoalan serapan keuangan daerah pada catur wulan I bermasalah.

Peran penting lain harus diambil oleh Sekda yaitu Budi Suharto yang memang cukup kapabel dalam mengelola birokrasi. Budi layaknya Sekda Qomarudin dulu yang mampu memanajemen birokrasi secara tepat. Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya membutuhkan orang yang tepat dan mampu namun juga mau meningkatkan kinerjanya. Penting juga mengevaluasi penempatan personil-personil kepala SKPD atas implementasi dilapangan.

Dalam pemberitaan media lokal disebutkan serapan hanya 5 persen menjelang berakhirnya Catur wulan kedua, mengindikasikan problem keuangan tahun 2013 mengulangi kejadian yang sama di tahun 2012. Belum lagi Silpa 2012 tercatat hingga Rp 200 M lebih. Sayangnya wakil rakyat dalam LPJ Pertanggungjawaban kepala daerah tidak banyak mempertanyakan hal ini. Bila dilihat dari kinerja keseluruhan bisa saja dianggap baik.

Dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, posisi Kota Solo melorot menjadi ke 7 dengan nilai 3,0283. Kalah dengan Kota Tangerang yang menduduki peringkat pertama. Terkait hal ini, Rudy sempat menegur birokrasi agar tak menurunkan kinerja. Seharusnya sebagai walikota, Rudy harus mengevaluasi penyebab hal ini. Tentu raihan prestasi bukan karena pujian namun sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Birokrasi memang lebih suka melaksanakan kegiatan pada semester akhir karena anggaran telah tersedia. Lantas bila pada catur wulan awal yang dilaksanakan hanya pembayaran gaji pegawai saja, bagaimana kinerja mereka? Kajian ini fokus pada SKPD yang memang non pelayanan publik. Bagi SKPD Pelayanan Publik seperti sekolah, puskesmas, kelurahan tentu tak termasuk karena mereka tiap saat melayani masyarakat. Pak Rudy, ayo segera benahi!