Minggu, 20 November 2011

Pemerintah Ajukan Draft RUU Pilkada

Membandingkan Efektifitas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah (1)

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) merupakan salah satu tahapan proses demokrasi di Indonesia yang bisa dikategorikan dalam perwujudan demokrasi langsung. Pemilihan ini selalu menarik diikuti dan melibatkan sisi psikologis masyarakat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia sudah merasakan bahwa kepala daerah mampu mempengaruhi kondisi kehidupan di daerah. Yang menarik dicermati adalah pemilihan kepala daerah tingkat II atau kabupaten/kota. Sedangkan pilkada propinsi kurang banyak diminati baik prosesnya maupun hasilnya karena tidak berimbas langsung pada kehidupan masyarakat.

Meski dalam kurun waktu 12 tahun pasca reformasi, ternyata tidak banyak pengaruh signifikan perubahan sistem atas pemilihan kepala daerah namun tetap memiliki magnet tersendiri. Hal ini sering dikaitkan dengan proses kemenangan sebuah partai dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg) ditingkat nasional dan daerah dibandingkan dengan hasil pilkada. Tidak jarang kemenangan parpol dalam pilpres maupun pileg tidak menjamin suksesnya parpol tersebut dalam pilkada. Hal ini bisa diindikasikan tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi hasil pilkada berbeda dengan pemilihan lain. Tingkat partisipasi tiga pemilihan itu juga cukup berbeda alias tidak bisa jadi ukuran. Salah satu faktor penting kemenangan sebuah parpol dalam Pilkada yakni calon kepala daerah yang diajukan. Tidak selalu calon incumbent (calon yang masih menjabat), istri, anak atau calon dari Parpol pemenang Pilpres/Pilkada akan otomatis menang. Faktanya banyak Pilkada dimenangkan diluar kategori tersebut bahkan justru calon independen yang menang (Baca Jabatan Kepala Daerah Bukan Warisan)

Usulan Atas Draft RUU Pilkada Versi Pemerintah
Sistem pemilihan kepala daerah sendiri sudah mengalami transformasi dari yang semula dipilih oleh DPRD (sejak sebelum tahun 2004), kini pilkada dilaksanakan secara langsung . Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka pilkada sejak tahun 2005 dilaksanakan secara langsung bukan melalui DPRD. Hal ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilu Nomor 22 Tahun 2007. Dengan keluarnya regulasi ini setidaknya Parpol tidak bisa main-main mengajukan calon agar tidak menanggung malu dikemudian hari.

Perubahan sistem pemilihan dari DPRD kepada pemilihan langsung oleh rakyat bukannya tanpa hambatan. Yang paling besar dampaknya adalah adanya konsekuensi penyediaan anggaran yang sangat besar untuk tiap penyelenggaraan Pilkada. Meski sejak Tahun 2005 penyelenggaraan Pilkada secara langsung, rupanya hasil dari model ini masih tak jauh berbeda dengan pola lama (dipilih DPRD). Masyarakat tetap tersandera oleh kepala daerah yang tetap saja berkompromi dengan DPRD. Bagaimana tidak tersandera apabila laporan pertanggungjawaban kepala daerah masih melalui legislatif sebagai wujud perwakilan rakyat.

Kebijakan pemilihan kepala daerah sejak jaman orde baru sering berada satu paket dengan regulasi tentang pemerintah daerah. Padahal idealnya pemilihan kepala daerah dapat disatukan dengan pemilihan umum dengan argumentasi pola pelaksanaannya yang memang sebangun. Dalam UU No 22 Tahun 2009 dan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, klausul tentang hal ini (Pilkada) masih menjadi bagian didalamnya. Bukannya di analisis secara matang dan dibedah persoalannya dengan lebih hati-hati, kini pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang beberapa diantaranya justru kembali pada model lama.

Seperti yang tertuang dalam draft ajuan dari pemerintah, setidaknya ada 8 point yang akan dikupas tulisan ini. Pertama tentang pemilihan gubernur yang akan dikembalikan lagi menjadi kewenangan DPRD Propinsi untuk memilihnya. Klausul ini seperti yang dulu sudah ada di UU No 22 Tahun 1999 dan kemudian sejak putusan MK mulai Juni 2005 pemilihan gubernur dilakukan secara langsung. Posisi gubernur sebagai kepala daerah otonom yang justru sebaiknya dikaji sehingga kemudian diubah menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau alasan pengembalian pemilihan ke DPRD soal biaya tentu mengubah propinsi seperti “kecamatan” yang hanya kepanjangan tangan pemerintah pusat akan jauh lebih efisien (baca Posisi Propinsi)

Bersambung

0 komentar:

Posting Komentar