Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Juni 2014

Antara SILPA dan Rumah Tangga Miskin Di Solo Raya

|0 komentar
Kawasan Solo Raya secara makro memang tumbuh menggembirakan. Meski demikian pertumbuhan ini tidak selalu diikuti oleh tingkat kesejahteraan warga. Buktinya masih cukup banyak rumah tangga miskin yang terdapat di 7 kabupaten/kota. Padahal pertumbuhan APBD tiap daerah cukup signifikan. Hanya memang pertumbuhan itu lebih dikarenakan faktor kenaikan gaji PNS. Kenaikan APBD kebanyakan dipengaruhi faktor kenaikan DAU yang diperoleh. Rata-rata kenaikan pertahunnya mencapai 6 persen karena memang segitu kenaikan gaji PNS.

Dilihat dari APBD 2014 di 7 kabupaten kota, rata-rata sudah mengalokasikan APBD diatas Rp 1,5 trilyun kecuali Sukoharjo yang mendekati (Rp 1,4 T). Kabupaten Boyolali pada 2014 APBD mencapai Rp 1,6 T atau naik 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Karanganyar besaran APBD sama dengan Boyolali tetapi prosentase kenaikannya lebih besar yakni 18,78 persen. Kabupaten Klaten yang paling tinggi yakni mencapai Rp 1,8 T (naik 12 persen). Sedangkan Sragen mengalami kenaikan 12,39 persen APBD mencapai Rp 1,5 T.

Adapun Kabupaten Sukoharjo kenaikan prosentase APBD sebesar 13 persen tercatat Rp 1,4 trilyun. Kenaikan paling minim yakni untuk Wonogiri yang hanya 6,97 persen saja atau menjadi Rp 1,6 T. Kota Surakarta hanya lebih sedikit dibanding Wonogiri prosentase kenaikannya yaitu 7 persen menjadi Rp 1,5 T. Meski anggaran cukup besar, mayoritas belum bisa menganggarkan secara optimal. Secara umum mereka rata-rata memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA) alias 2013 diatas Rp 50 miliar. Hanya Surakarta dan Sragen yang SILPA nya Rp 57 M dan Rp 54 M.

Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo SILPA mencapai Rp 90 M,  Kabupaten Klaten Rp 81 M, Kabupaten Klaten Rp 66 M dan yang tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar hingga Rp 197 M. Lantas dengan besaran nominal SILPA benar-benar sudah tidak ada rumah tangga miskin? Berdasarkan pemberitaan media lokal, jumlah penerima Raskin masih banyak. Lihat gambar diatas, Kota Solo tercatat RTM sebanyak 29 ribu, Kabupaten Sukoharjo 51 ribu, Kabupaten Klaten paling banyak yaitu diatas 108 ribu, Kabupaten Boyolali 64 ribu KK.

Kabupaten Sragen mencapai 69 ribu, Kabupaten Karanganyar ada 51 ribu dan terakhir Wonogiri tercatat 71 ribu Rumah Tangga Miskin. Data 2 data ini bisa ditarik benang merah bahwa aparat pemerintah daerah tidak cukup jeli mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan. Rata-rata SKPD mengajukan program atau kegiatan seperti biasanya saja. Tidak ada inovasi atau terobosan bagi peningkatan kesejahteraan warga. Alasan lain, anggaran untuk gaji PNS dan infrastruktur selalu membutuhkan alokasi tinggi namun disisi lain anggaran mobil dinas atau perjalanan dinas juga meningkat.

Ke depan sebaiknya pemerintah pusat merubah atau menambah audit bagi pemerintah daerah. Selain dilakukan BPK dengan melabeli 3 kategorisasi, bagi kabupaten/kota yang sudah mendapat label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut bisa masuk ke jenjang audit dampak program. Tentu klasifikasinya harus lebih tinggi. Audit ini lebih menitik beratkan tidak hanya ketepatan dan kesesuaian anggaran tetapi juga kegunaan atau manfaat dari program tersebut. Bisa jadi sebuah proyek memang sesuai perencanaan tetapi kalo tidak berdampak bagi peningkatan kesejahteraan warga ya buat apa. Contohnya pembangunan batas kota, gapura, atau pembangunan fisik lainnya.

Rabu, 25 Juni 2014

Persiapan UU Desa Bagi Pemda Dan Pemerintah Desa

|0 komentar
Diluncurkannya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya pantas disyukuri. Masa depan desa yang selama ini diabaikan nampaknya akan segera menjalani masa yang krusial. Selama ini masyarakat desa lebih sering terabaikan, termarginalkan dan tidak bisa membangun daerahnya. Desa-desa yang maju bisa ditemui karena inovasinya yang brillian. Tidak selalu karena punya sumber daya alam. Faktanya semua hal diatur oleh pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga posisi desa lebih sering menjadi obyek dibandingkan dengan subyek.

Akibatnya tidak banyak yang bisa dilakukan. Tanah kas desa berupa bengkok seringkali tidak menghasilkan sesuatu yang bisa membantu pemasukan desa. Bahkan ada yang untuk dimakan keluarga kepala desa tiap bulan saja masih kurang apalagi bisa menambah pendapatan desa. Tak heran banyak desa yang mengharap program pembangunan dari dinas-dinas di Pemda. Lantas apakah disahkannya UU Desa otomatis akan membuat desa maju? Belum tentu juga sebab tergantung kesiapan perangkat desa terkait. Sudah beredar kabar tiap desa bakal mendapat minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Tidak selalu banyak desa siap dengan implementasi Alokasi Dana Desa karena kapasitas baik Pemda maupun Pemerintah Desa masih kebingunan terhadap apa yang harus dilakukan. Padahal rencana penerapan ADD dilakukan tahun 2015 mendatang. Sudah selayaknya tiap Pemda memberi pembekalan pada desa bekerja sama dengan stakeholders yang memahami UU Desa tersebut. Atau bisa meminta kelembagaan lain mempelajari dan memberikan pembekalan umum agar setidaknya desa memiliki gambaran besar. Jumlah desa ditiap kabupaten berkisar diatas 100 desa sehingga sosialisasi butuh waktu juga.

Langkah pertama yang ditempuh setidaknya membekali aparatur Pemda terutama aparatur yang berkaitan dengan ADD. Sebut saja Bagian Pemdes, Badan Pemberdayaan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Bappeda, Kecamatan dan institusi lain. Mereka perlu dibekali dengan materi rumusan Formulasi ADD, Pembagian Kewenangan, Tata Cara Pengajuan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Pertanggungjawaban Kades, Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, BUMDes, Pembuatan Perdes dan lainnya.

Sementara bagi Pemerintah Desa, dibutuhkan capacity building yang disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Bagi Kepala Desa dan Sekdes secara otomatis menguasai tema-tema diatas secara umum atau besaran. Tidak perlu memahami secara detil. Sedangkan tema yang berkaitan dengan perencanaan harus dikuasai Kepala Urusan Tata Pemerintahan, Berkaitan dengan misalnya BUMDes atau isu ekonomi desa harus diikuti oleh Kasie Ekonomi, untuk pengelolaan keuangan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan seputar keuangan harus difahami oleh Kaur Keuangan atau Bendahara.

Kaur Kesejahteraan Rakyat perlu mendalami metode pemetaan kesejahteraan warga, titik warga yang belum sejahtera, potensi desa. Sementara Kaur Umum juga memegang peran tak kalah penting di era UU Desa masa mendatang. Sebab dia perlu membuat rumusan supporting sistem apa yang harus tersedia agar ADD di desanya berjalan dengan baik. Sebut saja kebutuhan komputer, prunter, kertas, dokumen apa saja yang harus ada dan bisa menjadi bahan rapat.

Untuk memudahkan stakeholders diatas, idealnya Pemerintah Daerah menerbitkan berbagai macam buku saku atas tema-tema tertentu. Sehingga Pemerintah Desa faham, bisa menggunakan sebagai panduan dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum ADD diluncurkan harus memiliki prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif. Tanpa 3 prinsip ini, masyarakat desa tidak akan mempercayai pemerintahan desa. Waktu semakin mepet dan Pemda harus segera menyelenggarakannya agar Pemerintah Desa tidak dihinggapi rasa tak tenang.

Senin, 10 Februari 2014

Pegawai Masih Jadi Beban APBD

|0 komentar
Kota Surakarta memiliki beban penggajian pada Pegawai Negeri Sipil yang lumayan besar walaupun dibanding 6 kabupaten di Eks Karesidenan Surakarta tentu paling kecil. Wajar saja karena luas wilayah cuma 44 Ha, jumlah kecamatan hanya 5, jumlah kelurahan juga 51, serta penduduknya Tahun 2014 awal sekitar 600ribu jiwa saja. Tetapi bila dibandingkan dengan jumlah PNS yang tercatat sebenarnya selisih tidak banyak. Kabupaten Klaten dan Wonogiri memang memiliki PNS yang terbesar dibanding 4 kabupaten lain yang berkisar 10.000an orang.

Source : Solopos Cetak
Pasca keluarnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai ganti PNS, pemerintah pusat tidak lagi mentolerir adanya pegawai kontrak yang dibayar dari selisih atau sisa APBD. Kalau Pemda memang membutuhkan ya harus dianggarkan secara tersendiri. Tidak mengambil alokasi sisa DAU yang mayoritas memang diperuntukkan bagi gaji pegawai. Dengan kondisi ini, banyak Pemda kewalahan termasuk Pemkot Surakarta. Apalagi secara nasional telah diberlakukan moratorium selama 2 tahun ditambah analisa beban kerja ditiap SKPD.

Hal itu menjadikan Pemkot Surakarta masih harus menunggu 1 tahun melengkapi syarat penerimaan pegawai yaitu selesainya analisa beban kerja SKPD, Belanja Pegawai dibawah 60 persen APBD. Seperti banyak ditemui dilain wilayah, jumlah pegawai terbanyak tentu ada di instansi pendidikan maupun kesehatan. Mereka ada yang berkategori K2 diberi kesempatan diangkat menjadi PNS pada awal Februari dan jumlahnya mencapai 837 orang. Hadi Rudyatmo selaku walikota berkeinginan agar tenaga kontrak tetap dipertahankan dengan alasan pengabdian mereka selama ini.

Dari 7 kabupaten/kota di eks Karesidenan Surakarta yang meloloskan jumlah K2 terbanyak yaitu Sukoharjo dan Klaten. Kedua wilayah ini mampu meluluskan pegawai kategori K2 sebanyak kurang lebih 50 persen sementara yang lain jauh dibawah 50 persen. Sekarang tinggal bagaimana tiap pemerintah daerah mensikapi keberadaan tenaga kontrak. Tentu memPHK mereka bukan keputusan bijak. Bagaimanapun dedikasi, loyalitas dan kinerja mereka selama ini sudah diberikan. Memang gaji pegawai masih cukup besar tetapi tak bijak asal memberhentikan mereka.

Selain mencarikan solusi, kepala daerah harus belajar ke depan bahwa kebijakan merekrut pegawai tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat tidak boleh asal-asalan. Sudah sejak 2005 ada PP yang melarang daerah merekrut pegawai kontrak, nyatanya tetap saja dilanggar. Atas hal ini, pusat juga tidak mengenakan sanksi. Oleh sebab itu, banyak program yang bersentuhan dengan rakyat berikan saja ke daerah dan pusat fokus pada aspek menejerial layanan, monitoring maupun evaluasi program daerah. Sehingga bisa jauh lebih berdampak pada rakyat.

Di Tahun 2013, hanya ada Kabupaten Boyolali dan Klaten yang tidak perlu menambah anggaran menggaji pegawai dari pos lainnya selain DAU. Karena alokasi DAU telah cukup bahkan sisa, sementara 4 kabupaten/kota lainnya nombok. Kabupaten Karanganyar malah harus tombok Rp 100 M guna membayar kekurangan gaji pegawai padahal belanja modalnya cuma Rp 126 M. Inilah gambaran betapa pincangnya anggaran pembangunan yang dinikmati oleh rakyat. Pemerintah pusat harus segera menata kembali sehatnya anggaran.

Rabu, 20 November 2013

Bagaimana Menetukan Si Miskin?

|0 komentar
Menurut berbagai pemberitaan di media massa, seringkali saat dilakukan distribusi program pengentasan kemiskinan terjadi keributan. Entah dikarenakan warga tak berhak malah mendapatkan, entah karena yang mendapat masih sanak saudara ketua Rt dan lain sebagainya. Lantas bagaimana selama ini menentukan si miskin yang katanya dilakukan survey oleh Badan Pusat Statistik? Kenapa masyarakat yang mampu masih mendapatkan? Katanya metodologi yang digunakan sudah valid. Indikator kemiskinannya sendiri merupakan rumusan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Beberapa daerah juga turut menyalurkan berbagai program versi daerah. Sebut saja Surakarta yang sejak jaman Walikota Ir Joko Widodo turut menyalurkan program pengentasan kemiskinan. Di pendidikan ada BPMKS, untuk kesehatan ada PKMS, penataan lingkungan ada RTLH, warga meninggal mendapat santunan dan yang paling akhir yaitu program Raskinda. Program Raskinda langsung di handle oleh Walikota baru yaitu Hadi Rudyatmo. Sayangnya protes pembagian Raskinda tetap menyeruak. Meski TKPKD Kota Surakarta merupakan salah satu TKPKD yang cukup progressif, faktanya masih terjadi kesalahan sasaran.

Penting kiranya TKPKD Surakarta tidak hanya melandaskan data yang dikirimkan TNP2K dari survey BPS. Namun Pemkot Surakarta perlu mendetilkan variabel yang menjadi sasaran. Seperti diketahui, PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) Tahun 2011 dijadikan dasar bagi penentuan warga miskin. PPKS itu menetapkan 23 indikator yaitu luas lantai, jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja rumah tangga, sumber air minum, status tempat tinggal, jumlah penghuni rumah.

Masih banyak warga yang tinggal berdekatan hewan ternak (photo by Ian)

Kemudian ada pekerjaan, status kerja RTS dalam rumah, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, kepala rumah tangga perempuan, pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, anak usia sekolah yang tak bersekolah,. kemampuan berobat/kepemilikan jaminan kesehatan, penderita kecacatan, penderita penyakit kronis, konsumsi pakaian, bahan bakar memasak. konsumsi makanan dan frekuensi makan. Nah anggota TKPKD rupanya kurang jeli melihat data yang dikirimkan TNP2K. Sehingga menjelang pleno akhir tahun masih kesulitan menentukan warga miskin.

Selama ini memang penerima program lah yang aktif meminta kelurahan. Tetapi apakah memang sudah semua warga sadar akan hal itu. Bagaimana dengan orang lanjut usia yang tinggal sendirian? Oleh sebab itu penting pemerintah daerah mengkalkulasi dari berbagai indikator tersebut. Misalnya ketika merumuskan siapa yang berhak mendapat PKMS ya berarti indikator-indikator yang terkait dengan kesehatan terendah maka yang berhak mendapatkan. Diantaranya jenis lantai, ventilasi, pencahayaan, penerangan utama, fasilitas buang air besar dan lainnya.

Demikian pula untuk penentuan penerima BPMKS, Raskinda, RTLH dan lain sebagainya.Sayangnya Kota Surakarta dengan TKPKD yang cukup aktif tidak merumuskan secara mendetil 23 indikator dengan variable seberapa. Padahal dengan sumber daya birokrasi dan ketersediaan anggaran yang memadai seharusnya bisa dilakukan. Hal ini juga lebih meminimalisir distribusi program yang tepat sasaran. Pejabat wilayah seperti lurah tak perlu takut lagi mendistribusikan bantuan karena rumusannya telah tepat.

Senin, 18 November 2013

Problem Pengentasan Kemiskinan

|0 komentar
Menentukan Indikator Saja, Pemda Bingung

Sebenarnya bukan tak yakin, bimbang atau ragu namun tidak cukup yakin Pemerintah dapat mengurangi tingkat kemiskinan meski berbagai program sudah disalurkan. Sejak mulai penentuan indikator kemiskinan, variabel, personal yang dilibatkan pendataan hingga distribusi program tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Terbukti dari berbagai program ketika disalurkan ke daerah selalu menimbulkan polemik, kekisruhan maupun gugatan dari masyarakat. Mulai dari tidak tepat sasaran, penerima tidak ada hingga tidak sedikit PNS maupun anggota TNI/Polri menerimanya.

Data kemiskinan yang saat ini dijadikan patokan menyalurkan berbagai bantuan disusun berdasarkan ketentuan 23 indikator oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kemudian pelaksanaan survey dikerjakan Badan Pusat Statistik hingga entry data. Sedangkan pengolahan data dilakukan langsung oleh TNP2K. Data inilah yang menjadi penentu bagi penyaluran Jamkesmas dan Raskin. Model penentuan indikator secara nasional sendiri hemat penulis sudah tidak tepat dilakukan. Ada berbagai argumentasi yang melandasinya.

Sebut saja inflasi daerah, kondisi ekonomi, sosial, budaya dan masih banyak yang lainnya. Disisi lain pengelolaan anggaran oleh pusat (dan daerah tinggal mendistribusikannya) sungguh malah menambah parah karut marut penanganan kemiskinan. Selain Jamkesmas dan Raskin, banyak program yang disalurkan misalnya BOS, RTLH, PKH, BLSM. Anehnya kesalahan model begini kemudian ditiru oleh berbagai pemerintah daerah. Bukannya mengentaskan kemiskinan, justru kondisi daerah malah ruwet dengan penyaluran berbagai program tersebut.

Ilustrated

Keruwetan ini makin parah dengan implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sebab dana yang digunakan yaitu merupakan pinjaman World Bank yang pada Tahun 2015 sudah harus mulai diangsur/dicicil. Di tingkat daerah, PNPM juga merumuskan kriteria tersendiri. Maka dari itu guna membenahi berbagai problem pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat harus mendekonstruksi pemikiran atas pengentasan kemiskinan. Langkah itu meliputi Pertama, Kebijakan tentang pengentasan kemiskinan secara nasional ditetapkan oleh pusat.

Artinya pemerintah tidak perlu membuat indikator secara detil. Misalnya indikator secara nasional saja ditetapkan namun daerah bisa mempertajam. Bila indikator penghasilan dimasukkan maka daerah harus menuliskan pada ambang batas berapa warga dikatakan miskin, hampir miskin atau sangat miskin. Atau tanggungan anak sekolah maka tiap daerah bisa menentukan kriteria berapa anak yang bisa dirumuskan menjadi kriteria lokal.

Kedua, melakukan koordinasi dan monitoring pada level propinsi yang selama ini dalam konteks pengentasan kemiskinan sering dilewati begitu saja. Optimalkan peran Pemprop untuk mengkonsolidasikan kebijakan di daerah. Sehingga peran propinsi yang selama ini seakan-akan tidak ada bisa dimanfaatkan. Ketiga, pusat mendistribusikan anggaran langsung ke daerah untuk dikelola dengan rumusan-rumusan tertentu. Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan rumusan tersebut yakni bisa tertib waktu penetapan APBD, jumlah warga miskin, jumlah siswa sekolah, jumlah RTLH atau yang lainnya.

Keempat, evaluasi dilakukan secara bersama dengan susunan tim dari pusat dan propinsi. Artinya TNP2K dan TKPKD Propinsi melebur untuk secara rutin ke daerah melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan secara partisipatif dengan TKPKD Kabupaten/kota. Harapannya, mendesentralisasikan berbagai bantuan pengentasan kemiskinan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini juga mengurangi kekisruhan perbedaan data yang kerap terjadi.


Rabu, 21 Agustus 2013

Tantangan Gubernur Jawa Tengah 2013 - 2018

|0 komentar
Pasangan Ganjar Pranowo dengan Heru Sudjatmiko akhirnya resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2013 - 2018. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini mampu mengalahkan dua pasangan lain yakni incumbent Bibit Waluyo - Sudijono Sastroatmojo dan Hadi Prabowo - Don Murdono. Kemenangan ini tidak cukup diduga karena kedua pasangan lain memiliki keunggulan yang cukup signifikan dibandingkan Ganjar - Heru.

Kelemahan Ganjar - Heru terletak di kiprah mereka diberbagai wilayah Jawa Tengah serta dukungan partai yang sempat diduga berkurang akibat Rustriningsih batal terpilih sebagai kandidat. Belum lagi Cawagub Don Murdono yang merupakan adik mantan Ketua DPRD Jateng Moerdoko yang kini menjalani tahanan atas kasus korupsi. Di sektor PNS, diduga banyak yang mendukung Hadi Prabowo sebagai Sekretaris Propinsi. Belum lagi lawan berikutnya sang incumbent yang memiliki keuntungan atas posisinya.

Pada Pilgub yang digelar pada 28 Mei 2013, Ganjar - Heru meraih suara 6.692.417 atau 48,82 persen mengalahkan suara Bibit - Sudijono yang memperoleh 4.314.813 suara atau 30,26 persen. Sementara Hadi Prabowo - Don Murdono berada di urutan terakhir dengan mendapatkan suara 2.982.715 atau sekitar 20,92 persen. Oleh sebab itu pada rapat Pleno KPUD Jawa Tengah Selasa (4/6), Ganjar Pranowo - Heru Sudjatmiko ditetapkan sebagai Gubernur Jawa Tengah Periode 2013 - 2018.

Jalan Kaligawe Semarang
Ganjar yang lahir dan besar di Karanganyar memiliki visi cukup jelas terutama dalam hal membangun masyarakat. Tantangan terbesarnya lebih pada implementasi visi sebab kewenangan gubernur pada era otonomi daerah sekarang ini tidak cukup besar. Mengkoordinasikan daerah itu memiliki tantangan yang berat apalagi kepala daerah seperti bupati dan walikota berasal dari berbagai latar belakang politik yang berbeda.

Idealnya sang Gubernur mampu memilahkan dan menempatkan posisi ketika sudah dilantik menjadi Gubernur memposisikan sebagai kepala daerah yang berkepentingan untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan pengalaman sebagai wakil rakyat yang cukup lama, Gubernur memiliki potensi keunggulan yang signifikan untuk membangun Jawa Tengah dimasa mendatang. Setidaknya jaringan ditingkat nasional sudah dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengentasan kemiskinan.

Menjaga kondusifitas daerah menjadi tantangan tersendiri apalagi tahun depan memasuki tahun politik. Jateng tidak boleh dibiarkan mengalami krisisi politik dan menimbulkan pertentangan antar elemen masyarakat. Tugas pertama yang harus segera diselesaikan yakni terkait rencana pembangunan PLTU di Kabupaten Batang serta penyelesaian pembangunan jalan tol Semarang - Solo. Seperti diketahui masyarakat Batang masih saja menolak rencana pembangunan PLTU dan ada tunggakan penyelesaian ganti rugi di ruas yang rencananya dilalui jalan tol.

Secara khusus untuk pengentasan kemiskinan fokuskan saja pada sektor kelautan dan masyarakat miskin kota. Masih banyak regulasi serta kondisi sosial di nelayan yang tidak menguntungkan sehingga mereka kesulitan meningkatkan kesejahteraan. Di sektor pertanian, Ganjar harus mampu melindungi serta memproteksi keberadaan pertanian dari serbuan barang-barang impor. Buatlah produk hasil pertanian yang mampu bersaing di pasaran.

Senin, 17 Juni 2013

Mempertanyakan Konsep Otonomi Daerah

|0 komentar
Pasca runtuhnya Orde Baru dibawah rejim Soeharto, secara cepat sistem pemerintahan yang tadinya sentralistik langsung berubah ke desentralistik. Penggantian ini tidak memerlukan waktu beberapa tahun namun begitu rejim ambruk 2009, saat itu pula keluar UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya dapat dirasakan hingga sekarang pengelolaan daerah dipengaruhi banyak sengkarut. Tidak hanya korupsi, konflik vertikal, konflik horisontal, ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor lain.

Para penggagas otonomi lupa atau terkesan tergesa-gesa mengganti model tanpa kajian yang matang. Bahkan akibat turunan dari UU No 22/1999 telah mengakibatkan banyak kepala daerah, wakil rakyat yang kemudian bermasalah dengan hukum. Hingga kini meski UU tersebut berganti menjadi UU No 32 Tahun 2004 nampak ketidakmatangan gagasan secara substansi. Memang sistem pemerintahannya di desentralisasi tetapi kebijakan, keuangan, sistem birokrasi, kebudayaan dan beberapa hal lain masih sentralistik.

Kita coba membedah model pemerintahan yang otonom. Tidak cukup jelas otonom pada level propinsi atau kabupaten/kota. Akibatnya posisi atau jabatan gubernur menjadi semacam jabatan namun tak memiliki kewenangan selain sebatas dinas-dinas yang ada di propinsi. Lihat saja yang dimiliki propinsi itu hanya jalan, pengelolaan sumber air, tempat wisata, kesehatan di tempat tertentu. Artinya tidak semua jalan, mata air, tempat wisata, rumah sakit itu dibawah kewenangan propinsi.

Masih ada kewenangan rumah sakit di Kementrian kesehatan maupun kewenangan bupati/walikota. Resources birokrasi juga sebatas yang ada di dinas propinsi atau pegawai eselona II menjadi kewenangannya. Sebelum menginjak eselon II, birokrat tingkat kabupaten/kota tunduk murni pada kepala daerah tingkat II. Tidak ada satupun kepala daerah tingkat II yang benar-benar menjalankan program propinsi meski mereka memiliki anggaran tersendiri.

Secara general bahkan kita mengenal sistem yang berbeda di pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan hingga pemerintahan desa/kelurahan. Cermati betul  5 tingkatan pemerintahan tersebut dan tidak ada pola yang sama. Tingkat kewenangan, pemilihan pimpinan ditiap tingkatan, alokasi anggaran, kewenangan pengelolaan keuangan, perangkat/birokrasi dibawahnya serta kebijakan yang dihasilkannya. Akibat dari hal ini, potensi konflik sering menjadi kendala bagi kemajuan daerah.

Maka dari itu, penting kiranya pemerintah pusat menyusun grand design penataan sistem pemerintahan, kewenangan, hak, kewajiban, pengelolaan keuangan dan lainnya. Hal ini akan memudahkan pengelolaan negara serta memantau perkembangan tiap jenjangnya. Idealnya daerah otonom meliputi 3 tingkatan saja yaitu pusat, kabupaten.kota dan kelurahan/desa. Sedangkan propinsi dan kecamatan murni kepanjangan tangan pemerintahan diatasnya.

Kondisi ini akan sangat besar pengaruhnya terutama bagi efisiensi keuangan, efektifitas birokrasi, optimalisasi kemajuan daerag serta faktor pendukung lainnya. Pemerintah pusat fokus pada kebijakan makro, monitoring dan evaluasi, pemerintah daerah (kabupaten/kota) terkait implementasi praktis serta pemerintah kelurahan/desa fokus pada peningkatan peran masyarakat.

Selasa, 28 Mei 2013

DPR Pembolos Itu Orang TOP

|0 komentar
 Miris juga membaca rilis anggota DPR RI yang suka membolos di rapat paripurna yang diumumkan oleh Badan Kehormatan DPR RI. Mereka rata-rata bukan orang sembarangan. Setidaknya orang yang memiliki jabatan penting di Parpol yang bersangkutan. Makanya pasca rilis itu tak ada tindakan apapun dari Fraksi apalagi Parpol asal anggota itu.

Idealnya pengumuman dewan pembolos di paripurna dilanjutkan dengan pengumuman oleh tiap komisi, siapa saja yang kerap absen dalam rapat-rapat komisi tanpa alasan yang jelas. Karena memang ada beberapa anggota DPR yang terlibat dengan pekerjaan lain di badan atau panitia kerja yang kadang waktunya digelar bersamaan. Sehingga bagi Fraksi dengan anggota minim akan kerap absen.

DPR RI biasanya rutin menggelar Sidang Paripurna setiap hari Selasa kecuali Masa Reses selama Sebulan. Satu kurun masa sidang ada 4 bulan. 3 bulan untuk rapat-rapat dan sebulan diisi kunjungan kerja komisi serta Reses ke Dapil. Selama kurun tahun 2012, ada 4 kali masa sidang yakni Masa Sidang III para kurun (9 Januari - 12 April) , Masa Sidang IV (14 Mei - 13 Juli), Masa Sidang Ke I (16 Agustus - 12 Oktober) dan Masa Sidang II (19 November - 14 Desember).

BK DPR RI belum lama ini mengumumkan tingkat kehadiran anggota DPR RI dibawah 50 persen. Artinya dari 12 kali Paripurna dalam 1 Masa Sidang, yang kehadirannya kurang dari 6 kali lah yang diumumkan Badan Kehormatan.

 Dari prosentase kehadiran anggota fraksi, PDI Perjuangan menempati prosentase jumlah anggota terbanyak yang membolos dari Fraksinya yakni 33 persen. Diikuti PPP (32 %), Partai Gerindra (31 %), PKB (29 %) dan paling tinggi prosentase kehadirannya yakni Hanura (2 %) (lihat grafis).

Sedangkan nama pembolos yang tingkat kehadiran kurang dari 50 persen selama 4 kali masa sidang ada 1 orang (Hajrianto Tohari/Golkar), 3 kali masa sidang ada 7 orang dari 3 partai yakni Anis Matta dan Lutfi Hasan Ishaq (PKS), Pramono Anung, Taufiq Kiemas, Syarif Bastaman, Rahmat Hidayat (PDI Perjuangan) serta Taufiq Kurniawan (PAN).

Mereka adalah petinggi-petinggi partai bersangkutan bahkan Anis dan Lutfi adalah Sekjen dan Presiden PKS (di Tahun 2012). Demikian pula Pramono Anung (Sekjen PDIP/Wakil Ketua DPR), Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR/DPP PAN).

Bagaimana dengan anggota biasa? Bisa jadi ketidakhadiran mereka karena kesibukan atau padatnya jadual mereka. Wajar bila kemudian muncul tuntutan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan supaya mereka tidak mengkhianati konstituen. Itu baru daftar yang diumumkan dengan kehadiran dibawah 50 persen. Apalagi bila yang diumumkan semua yang pernah tidak hadir di Paripurna meskipun sekali.

HL di Kompasiana 28 Mei 2013 (http://politik.kompasiana.com/2013/05/28/dpr-pembolos-itu-orang-orang-top-563279.html)

Selasa, 05 Februari 2013

Cobaan Rudy Saat 4 Bulan Jabat Walikota

|0 komentar
Empat bulan pertama menjabat sebagai Walikota Solo, Hadi Rudyatmo mendapat ujian cukup berat yaitu melacak laporan sms tentang dugaan makelar jabatan dan pungutan liar atas sertifikat tanah. Dua hal ini diungkap karena tak ada aturan yang jelas namun ternyata terjadi. Dengan jabatan sebelumnya yakni Wawali, idealnya Rudy tak kesulitan melacak siapa pelaku maupun tindakan apa yang akan dilakukan. Masyarakat menunggu kinerja terutama dalam hal mereformasi birokrasi.

Isu makelar mutasi/jabatan muncul dari sebuah sms kepada Kepala BKD (Etty Retnowati) yang menanyakan berapa tarif untuk menduduki jabatan tertentu. Padahal sejak jaman Walikota Joko Widodo hal ini tidak pernah muncul beritanya. Hal ini dari aspek analisa bisa memunculkan 3 hal yakni dulu tak terendus dan sekarang terbuka. Kedua, menjatuhkan nama baik Walikota saat ini dan ketiga, ada pihak-pihak yang ingin menguji komitmen serta kinerja Rudi.

Ketiga hal inilah yang seharusnya melandasi Walikota untuk melakukan analisa mendalam tidak sekedar meminta informasi dari pengirim sms namun juga menelusuri motifnya. Bisa jadi ada pihak lain yang memprovokasi secara halus sehingga pengirim sms yang sudah diketahui PNS tersebut menanyakan hal tersebut ke Kepala BKD. Menemukan motif jauh lebih penting ketimbang sekedar menindak yang bersangkutan.

Bisa jadi si pengirim sms memang tak menyadari informasi yang didapat termasuk kategori "hoax" namun dia tetap berupaya menanyakannya. Atau memang Kepala BKD sebelumnya melakukan hal demikian namun hal ini sangat kecil karena Walikota saat itu dijabat Jokowi yang dikenal tak mau kompromi dengan negosiasi jabatan apalagi tagline beliau adalah "Berseri Tanpa Korupsi".

Ilustrasi




Soal kedua yakni mengenai pungutan sertifikasi tanah sebesar Rp 150.000/m2 yang diungkap seseorang ketika mengurus tanah di kelurahan Sondakan. Hal ini diakui lurah dan camat yang menyatakan sudah menjadi konsensus. Padahal senyatanya tak ada regulasi yang menaungi pungutan tersebut. Ditambah argumentasi kenapa ada pungutan yakni adanya resiko atas kebijakan yang diambil. Apakah para pelayan publik itu tidak tahu setiap jabatan pasti mengandung resiko dan tidak ada anggaran untuk tiap resiko tersebut.


Sayangnya disaat bersamaan konsentrasi Walikota terbagi untuk mengurusi pengajuan Cawawali yang sudah masuk tahap pengajuan rapat Panitia Khusus DPRD. Setidaknya Rudy bisa memerintahkan Sekda untuk mengkaji lebih dalam atas persoalan ini. Meminta Inspektorat menelusuri apa yang terjadi dan dimana saja hal itu terjadi, meminta Bagian Hukum menganalisa pelanggaran hukum apa saja yang sudah dilakukan, meminta BKD mendalami motif lurah dan camat melakukan pungutan tersebut serta meminta DPPKAD mengurai peluang bisa tidaknya pengurusan sertifikat tanah menjadi sumber PAD baru.

Tidak ringan menghadapi 2 persoalan ini karena berkaitan citra birokrasi yang pada kepemimpinan Jokowi relatif tidak ada persoalan mendasar. Apalagi masalah yang muncul saat ini berkaitan dengan pungutan liar yang bila memang terjadi menambah penghasilan pejabat terkait. Disisi lain tingkat kesejahteraan PNS Pemkot Surakarta sudah lebih baik dibanding daerah sekitarnya. Perlu ada assessment apakah ada pungli-pungli lain yang juga terjadi dibeberapa kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Hal ini bisa dimanfaatkan untuk membersihkan birokrasi dari upaya culas dan demi menaikkan pelayanan publik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Setidaknya Rudy mampu menunjukkan selama ini posisinya tidak sekedar ban serep namun juga memegang peran penting. Beri target pada pejabat terkait kapan penyelesaian kedua masalah tersebut agar masyarakat masih memberi kepercayaan dan tidak merasakan perbedaan antara saat dijabat Jokowi dengan dijabat Rudy

Senin, 04 Februari 2013

Matinya Pasar Tradisional Akibat Salah Kebijakan

|0 komentar
Kebijakan merevitalisasi pasar sebenarnya sebuah kebijakan baik yang patut diapresiasi. Karena keberadaan pasar tradisional berdampak signifikan ke berbagai sektor kehidupan masyarakat banyak. Berbeda misalnya dengan pasar modern atau yang lebih dikenal dengan supermarket, mall, hyper market dan berbagai istilah lainnya. Pasar modern kebanyakan dimiliki oleh pengusaha-pengusaha besar yang fokusnya hanya meningkatkan laba.

Sedangkan pasar tradisional multiflier effectnya mencakup berbagai sudut kehidupan masyarakat. Jadi pasar tradisional tidak sebatas ruang transaksi semata namun benar-benar menjadi ruang interaksi sosial yang mampu memperkuat nilai-nilai sosial. Memang terkesan tidak terlalu banyak aturan, bisa dilakukan tawar menawar harga hingga kita bisa berutang pada mereka. Tetapi dampaknya sangat luar biasa pada sosial budaya masyarakat kita.

Ngarsopuro, salah satu icon pasar tradisional Kota Solo
Sayangnya policy merevitalisasi pasar tradisional hanya sebatas pada bangunan fisik semata tidak mencakup penghuni alias pemilik kehidupan pasar. Hal ini mengakibatkan renovasi pasar memberi dampak yang bertentangan dengan revitalisasi itu sendiri. Tidak hanya diluar Solo, beberapa pasar di Solo yang telah direvitalisasi saat kepemimpinan Joko Widodopun ada yang mengalami penurunan interaksi sosial. Lihat Pasar Kembang, Pasar Kleco, Pasar Gading dan lainnya.

Di pasar-pasar itu sudah banyak pemilik kios bertumbangan dan berganti pedagang pasar yang modalnya kuat. Pasar direvitalisasi dengan APBD sehingga pemilik kios semula tak perlu membayar ganti rugi atas bangunan yang bakal dserahkan ke pedagang. Lihat saja renovasi pasar Pedan yang awalnya ada 700 pedagang namun begitu selesai hanya 70 pedagang saja yang bisa mengakses kembali alias cuma 10 persen dari total pedagang semula.

Hal ini timbul dikarenakan pasar dibangun oleh investor dengan masa pengelolaan tertentu. Akibat lanjutan merugikan semua pihak mulai pedagang, pemkab hingga investor mengalami kerugian besar. Pedagang yang modalnya terbatas kesulitan membayar kios. Investor tentu tak akan membiarkan pedagang kembali ke kiosnya tanpa membayar. Otomatis pemasukan investor akan lebih kecil dan target BEP dari renovasi semakin jauh dari harapan.

Bagi Pemkab Klaten, dengan hanya 70 pedagang maka pemasukan retribusi pasar merosot tajam. Asumsikan saja retribusi Rp 1000/hari maka perbulan hanya mendapat Rp 70.000. Bandingkan dengan jumlah pedagang sebelumnya yang mencapai Rp 700.000 atau Rp 21 juta sebulan alias Rp 252 juta untuk 1 pasar saja. Pedagang ketika tidak bisa membayar kios tentu tak bisa berdagang, otomatis tidak bisa berjualan dan kesulitan mencukupi kebutuhan hariannya.

Idealnya perlu mencontoh kebijakan Jokowi yakni renovasi pasar ditanggung oleh Pemkab/Pemkot dengan APBD. Toh APBD merupakan anggaran milik publik sehingga tanpa kembalipun tidak masalah. Ini yang menjadikan banyaknya pasar tradisional yang kemudian menjadi pasar modern. Pedagang harus kompak menolak revitalisasi pasar yang menggandeng investor agar mereka tetap bisa berjualan.

Minggu, 03 Februari 2013

Ahmad Purnomo Cawawali Solo?

|0 komentar
Pasca pelantikan Hadi Rudyatmo 1 Oktober 2012 lalu sebagai Walikota Surakarta, hingga akhir Januari 2013 alias 4 bulan sudah berlalu namun Wakil Walikota belum ada yang menempati. Jangankan nama, kandidat untuk dipilih oleh Wakil Rakyat Surakarta saja belum diajukan oleh PDIP, partai yang memang memenangi Pilkada 2010 lalu. Jokowi sebagai Walikota telah mengundurkan diri karena menjabat Gubernur DKI sehingga otomatis Wawali naik jabatan sebagai Walikota.

Banyak pihak memprediksi pasca pelantikan Rudy (panggilan tenarnya) situasi akan kacau tetapi nampaknya kekhawatiran itu tak terbukti. Bahkan sudah 4 bulan berlalu, Solo tetap aman, nyaman dan damai. Sebagai salah satu tahapan mekanisme, DPC PDIP Surakarta mengajukan 6 kandidat Wawali akan yang mendampingi Rudy. Kesemuanya melamar secara resmi dan ada yang berasal dari luar partai meskipun kemudian bergabung ke partai pimpinan Megawati tersebut.

Keenam nama tersebut adalah Ahmad Purnomo (pendiri Yayasan Solo Bersama Selamanya), Hilmi Ahmad Sa'dillah (Ketua PCNU Surakarta), Hari Mulyadi (Tokoh LSM dan Masyarakat), Gatot Sugiarto (Wakil Ketua KONI Surakarta), Bambang Rahmadi (pejabat PT Telkom) dan Joko Purnomo (Mantan Kepala Bakorwil Surakarta). Dari keenam orang tersebut hanya Gatot Sugiarto yang bisa disebut "orang dalam" sedangkan lainnya dari luar PDIP.

Dari keenam orang inilah dilakukan seleksi administratif serta fit and propertest seperti wawancara. Jum'at (2/2) akhirnya surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan turun dan merekomendasikan Ahmad Purnomo sebagai satu-satunya Wawali. Berdasarkan regulasi, PDIP harus mengajukan 2 calon Wawali dalam rapat paripurna Penetapan Wawali. Otomatis ada 2 PR besar yang kini diemban DPC PDIP dalam perjalanan memperoleh Wawali.

Pertama, kandidat yang disetujui oleh DPP PDIP hanya cuma satu sehingga harus ada satu kandidat lagi yang diajukan DPC. Sementara ditingkat internal tidak ada kader yang menonjol, memiliki prestasi istimewa maupun cukup populer untuk diajukan. Kedua, bila kader rekomendasi DPP PDIP kalah, tentu menanggung beban psikologis yang cukup berat. Terutama rekomendasi DPP bukan kader lama di situ serta dukungan ke Ahmad Purnomo menimbulkan kasak-kusuk.

Untungnya selama menjalani fit and propertest, Rudy sebagai Ketua DPC PDIP Surakarta tidak mau terlibat. Sebab bila tidak terpilih dia harus menanggung konsekuensi yang cukup luas baik secara internal maupun eksternal. Belum lagi suara penolakan Ahmad Poernomo yang sudah mulai mengemuka 3 hari ini dan butuh segera diantisipasi.

Nampaknya DPP PDIP memilih Ahmad Purnomo dikarenakan kapasitas intelektual, kapasitas material serta kepemilikan massa menentukan hal itu. Dibandingkan dengan kandidat lain, terlalu riskan pada hal Wawali memegang peranan penting belum lagi di 2014. Baik untuk mengamankan kebijakan partai, memenangkan pemilu 2014 maupun memenangkan Pilgub tahun ini. Sepertinya memang Ahmad Purnomo yang paling kuat diantara kandidat lain.

Kamis, 24 Januari 2013

2013 Jamkesmas Masih Saja Awut-Awutan

|0 komentar
Pemerintah pusat yang memiliki kewenangan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ternyata masih saja melakukan blunder. Setidaknya untuk kartu Jamkesmas di eks Karesidenan Surakarta Tahun 2013, mengalami kekacauan penerima alias banyak penerima yang seharusnya tidak layak malah mendapatkan. Ada PNS, orang kaya bahkan anggota DPRD tercatat mendapatkan kartu tersebut. Artinya pendataan yang dilakukan 2012 patut dipertanyakan.

Sumber dari keluarnya kartu sakti dibidang kesehatan itu berdasar PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) 2012 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ternyata masih banyak yang tidak tepat sasaran. Meski program ini sudah menginjak tahun kesekian sepertinya BPS tak belajar dari pendataan sejenis ditahun sebelumnya. Tahun 2012 malah jauh lebih baik karena pendataan 2011 melibatkan Ketua RT setempat.

Salah satu MCK Umum di Solo (Photo by Ardian Pratomo)
Memang titik lemahnya di mentalitas aparat dilapangan. Bila melibatkan RT kerap kali yang memperoleh justru orang-orang dekat RT. Namun setidaknya, orang kurang mampu tetap mendapatkan. Beda bila langsung ditangani tenaga yang telah dilatih oleh BPS. Seringkali malah data yang dihasilkan margin erornya besar. Akibatnya dilapangan malah timbul kekisruhan. Yang banyak menjadi sasaran tentu Ketua RT, Pihak Kelurahan hingga pemerintah daerah.

Terlepas dari kisruh lapangan, ada beberapa pihak menduga hal ini dilakukan supaya data orang miskin ditingkat nasional bisa ditekan. Ada kepentingan politik bila data orang miskin menjadi turun. Pemerintah Daerah sudah ada yang mengantisipasi dengan Jamkesda yang namanya bisa jadi ditiap daerah berbeda antara yang satu dengan yang lain. Di Sukoharjo ada 2.300 kartu yang ditahan (dari 255.1999 kartu) karena penerima kartu tidak jelas. Ada yang sudah meninggal, berstatus sebagai PNS, pindah rumah dan ada yang tidak diketahui alamatnya.

Sebelumnya (2012) Sukoharjo menerima Jamkesmas untuk 275.000 warga. Di Solo tercatat ada 144 PNS yang terdaftar sebagai penerima kartu dari 85.729 jiwa padahal mereka sudah mendapat fasilitas Askes. Di Klaten, jumlah penerima kartu Jamkesmas malah naik dari 396.488 jiwa menjadi 494.905 jiwa pada Tahun 2013. Di Karanganyar juga mengalami penurunan penerima yang mencapai 10.314 jiwa di tahun 2013 sehingga total penerima ada 258.672.

Dengan berbagai kendala diatas, idealnya pemerintah pusat hanya mendistribusikan anggaran ke daerah yang dikhususkan untuk bidang kesehata. Tiap wilayah dipersilahkan membuat regulasi semacam itu sehingga alokasi anggaran bisa tepat. Sebab tiap daerah memiliki keunikan dan tantangan yang tidak sama sehingga pengaturan dari pusat misalnya tentang standart kemiskinan, tentu tidak bisa diterapkan secara nasional. Kerancuan-kerancuan teknis tetap terjadi.

#Data diambil dari berbagai sumber


Minggu, 06 Januari 2013

Lanjutkan Kebijakan Moratorium PNS

|0 komentar
Meskipun moratorium PNS belum menjadi solusi utama bagi efisiensi anggaran namun setidaknya mampu menekan pengeluaran anggaran daerah. Rupanya kebijakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cukup jitu menangani daerah yang suka seenaknya merekrut pegawai dengan alasan yang kadang terkesan dibuat-buat. Jawa sebagai pulau dengan jumlah PNS besar tiap tahun hampir selalu mengadakan penerimaan pegawai.

Namun sejak tahun 2010 - 2012 atau tiga tahun, banyak pemerintah daerah harus gigit jari. Awal kebijakan Mendagri keluar banyak daerah mengancam pelayanan terhadap publik akan berkurang. Dibidang pendidikan daerah menyatakan akan mempengaruhi kinerja guru, dibidang kesehatan dibilang akan ada penurunan kualitas pelayanan dan diberbagai sektor lainnya.

Ternyata celotehan birokrat daerah tersebut tak ditemukan dilapangan. Lihat saja tak ada gejala secara nasional bahwa pelayanan publik menurun. Kalau toh pun pelayanan publik tak optimal ya karena kurang optimalnya kinerja birokrat dibidang pelayanan publik. Meski sudah ada moratorium, dapat dengan mudah masih kita temukan pegawai yang nongkrong di warung, belanja dipasar atau ditemukan ada di mall saat jam kerja. Terutama birokrat di kabupaten yang jauh dari propinsi.

Dari sisi anggaran sebenarnya moratorium ini tak berdampak signifikan. Hal ini dikarenakan rutinnya kenaikan gaji PNS di Tahun 2010 sampai 2012 yang berada diantara 5-10 persen. Artinya meski tidak ada penambahan pegawai, tetap saja anggaran belanja pegawai tetap mencolok. Sebagai salah satu solusi dari kementrian dalam negeri dalam pengadaan PNS daerah ada 2 syarat yang harus dipenuhi daerah. Pertama, menyertakan analisa data dan beban kerja pegawai dan kedua, belanja pegawai tak lebih dari 50 persen dari APBD.

Wajar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini sebab dengan pemberian DAU dari pusat maka pemerintah punya hak untuk mengontrol. Disisi lain, DAU merupakan hasil pendapatan negara dari berbagai sumber yang harus dialokasikan secara adil. Salah satunya dari minyak dan batu bara yang dieksplorasi dari berbagai wilayah diluar pulau Jawa. Bila mereka memberi kontribusi besar, selayaknya daerah lain yang kedapatan mendapat jatah juga tidak bisa semaunya meminta tambahan DAU.

Yang jelas, policy Moratorium PNS ini harus diteruskan dengan pengawasan yang ketat. Sudah terbukti pelayanan publik masih jalan dan masyarakat masih membutuhkan kinerja pegawai ditingkatkan. Harus ada upaya lain agar kedepan jumlah birokrat sebuah daerah ideal. Tidak bisa memakai perhitungan komposisi jumlah penduduk, luas wilayah, geografis saja namun juga harus dikolaborasikan dengan rumusan lain.

Komposisi pegawai tiap instansi juga harus proporsional tiap SKPD, tidak sekedar seperti daerah lainnya. Untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memang paling banyak karena fungsinya namun untuk SKPD lain tentu harus sesuai karakter didaerahnya. Ini yang belum banyak diperhatikan terutama daerah dengan wilayah keunggulan sektor pertanian, perikanan maupun perkebunan.

Selasa, 24 April 2012

Pendataan Tenaga Honorer Jadi PNS di Beberapa Kabupaten

|0 komentar
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah di berbagai wilayah di Indonesia sedang dipusingkan dengan pendataan honorer diwilayah mereka. Karena pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran untuk pengangkatan honorer terakhir kalinya. Seringkali data yang masuk ditingkat pusat tidak sesuai dengan data yang ada di daerah atau bisa jadi ada nama-nama baru yang masuk. Sepertinya tidak mungkin tetapi dilapangan hal ini terjadi dan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Banyak daerah yang mengurusi honorer daerah justru dipusingkan oleh data. Sudah sejak dulu, birokrasi hampir jarang mampu menyelesaikan persoalan data secara lengkap. Kita sering terpaksa bolak balik mengurus surat entah itu untuk KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM dan berbagai data diri lainnya. Sudah lama digagas single identity tetapi faktanya terus saja berkembang sebagai wacana. Memang beberapa daerah telah mengentry data untuk KTP elektronik namun akan tercetak 3 tahun lagi!

Tugu Jam Pasar Gede (Photo by Ian)
 Di Eks Karesidenan Solo, persoalan data honorer daerah juga menjadi pembahasan cukup serius. Sebenarnya problem yang dihadapi hampir sama dengan kota lain. Ada yang tidak masuk data base, ada yang tercecer, ada nama baru dan beragam kasus lainnya. Tentu kejadian ini malah menambah panjang daftar kerjaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersangkutan. Mereka harus crosscheck, klarifikasi serta validasi data yang dimiliki.

Kadang masuknya nama-nama baru (diakui atau tidak) disebabkan kepentingan politis bukan berlandaskan kepemilikan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan sebuah lembaga yang akuntabel melakukan pendataan yang kadang sistemnya jauh lebih memadai. Toh faktanya memang beneran.

Di Sragen kemungkinan ada data 46 orang guru wiyata bhakti yang seharusnya masuk ke kategori I (diangkat menjadi PNS tanpa tes). Mereka kaget saat pengumuman keluar justru malah nama-nama mereka menghilang. Demikian juga di Wonogiri, honorer yang masuk data base adalah honorer dengan 21 guru. Jika ditotal, jumlah yang diajukan untuk verifikasi mencapai 102 guru. Selisih jumlah yang lebar inilah menjadikan pertanyaan sumber data didapat dari mana?

Di Kabupaten Karanganyar, dari 542 data based yang diajukan ke BKN, 192 diantaranya lolos verifikasi tahap I. Sedangkan di Sukoharjo, untuk kategori II justru terdata secara jelas. Peran kepala daerah untuk menjaga data yang benar sungguh menjadi tugas yang tidak mudah. Belum lagi dalam melengkapi persyaratan harus disesuaikan dengan SK pengangkatan yang memang benar sesuai hukum.

Pendataan merupakan salah satu isu yang sensitif dan tidak mudah diselesaikan. Hal ini disebabkan problem utama yaitu komitmen dan kejujuran bagian pendataan. Bagi daerah yang menampilkan data dalam website tentu tak masalah karena honorer tahu dan mengerti secara benar sejak kapan dia mulai bekerja dan apakah memenuhi persyaratan. Tidak sekedar asal diangkat menjadi PNS semata. Kepala daerah juga harus konsisten menerapkan aturan yang berlaku dan tidak main-main.

Jumat, 18 November 2011

Fakta Tentang Transparansi APBD Pada Web Pemda

|0 komentar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disebut APBD merupakan Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen ini menjadi dokumen penting bagi masyarakat sebuah wilayah. Kenapa? karena data yang disajikan menunjukkan arah pembangunan kepala daerah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan.

Dengan majunya teknologi, maka Pemda tak perlu lagi harus mencetak dan menyebarkan APBD pada masyarakat luas yang membutuhkan waktu dan biaya tak sedikit. Masyarakat berhak tahu atas informasi itu agar pembangunan yang direncanakan bisa tepat sasaran dan memenuhi rencana pembangunan yang telah disusun. Beberapa regulasi juga mengamanatkan agar APBD dapat disosialisasikan atau dibuat transparan. Harapannya masyarakat tahu kegiatan apa yang bakal dilaksanakan.

Bahkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah pasal 6 menyebutkan "Penyampaian Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis atau media lainnya". Artinya menyebarkan informasi ini merupakan kewajiban Pemda. Meski masyarakat belum banyak yang tahu atau belum bisa membaca dokumen anggaran, pasal ini menafikkan hal tersebut.


Kemudian pasal 12 ayat (e) tertulis "menyajikan informasi keuangan daerah secara terbuka ke masyarakat". Klausul ini mendorong Pemda supaya tidak menutupi informasi terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang berdampak pada masyarakat. Berangkat dari 2 klausul ini, mari kita coba cek apakah Pemda Se Soloraya (6 kabupaten dan 1 kota) telah memenuhi perintah PP No 56 Tahun 2005 tersebut? Pengecekan hanya dilakukan ke website milik masing-masing Pemda.

Untuk Kabupaten Klaten, mencari informasi Ringkasan APBD tahun berjalan cukup rumit. Bahkan beberapa kali penulis mencoba melacak di mana APBD itu "disimpan" pada web mereka. Ternyata hingga tulisan ini dibuat, penulis tak cukup bisa menemukan hal itu. Kemudian Kabupaten Boyolali, menampilkan IPPD atau Informasi Penyelenggaraan Pemerintah hingga tahun terbaru (2010). Di halaman muka website Pemda, dengan mudah kita menemukannya.

Bagaimana dengan data APBD, bagi yang tidak telaten atau jeli tidak akan menemukannya karena data itu dimasukkan ke bidang Produk Hukum. Rupanya informasi ringkasan APBD dianggap masuk wilayah hukum karena landasannya Perda. Pemerintah Sragen sepertinya juga tidak menampilkan tentang Ringkasan APBD namun hanya memasukkan ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Data ini dikategorikan sebagai informasi penting.

Selanjutnya untuk Wonogiri tak tampak dihalaman muka dan harus masuk ke menu download. Setelah masuk maka akan terlihat tidak hanya ILPPD tetapi juga Ringkasan APBD. Kabupaten Sukoharjo, menempatkan ringkasan APBD pada menu keuangan. Menu ini ada dilayar muka sehingga kita mudah melacaknya. Data yang ditampilkan cukup lengkap karena mulai dari tahun 2006 hingga 2011 kecuali tahun 2009 yang entah menghilang kemana.

Di website Kabupaten Karanganyar, data APBD sulit ditemukan oleh penulis. Tampilan media itu juga agak ramai sehingga kebingungan melacak data anggaran yang dibutuhkan. Kota Surakarta menampilkan data APBD Perubahan di menu Informasi Surakarta. Meski terkesan janggal namun setidaknya ada penyampaian data APBD sementara data ILPPD tidak ditemukan.

Sayangnya 7 Pemda itu hanya menyampaikan ringkasan APBD dan bukan rincian. Padahal rincian APBD justru jauh lebih penting dengan harapan masyarakat bila membutuhkan informasi kegiatan apa yang bisa diakses atau penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran. Ke depan, Pemda harus mulai menampilkan data secara lengkap. Tidak boleh beralasan file terlalu besar sebab menampilkan foto maupun video ukurannya juga besar.

Senin, 14 November 2011

Moratorium PNS Harus Konsisten

|0 komentar
Keluarnya Keputusan MenPAN Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS patut kita apresiasi. Hal ini menandakan upaya serius pemerintah untuk melakukan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan. Tidak seperti selama ini yang terjadi, kabupaten, kota maupun propinsi rutin mengadakan pengadaan tanpa disertai dengan peta kepemilikan PNS yang sudah ada.

Oleh sebab itu tak aneh bila pada tahun-tahun sebelumnya rekrutmen PNS selalu dalam jumlah yang besar. Disisi lain, penempatan PNS yang tidak sesuai dengan latar belakang, kapasitas/kemampuan serta keseimbangan beban kerja menambah banyak kekosongan yang ada. Belum lagi tiap tahun banyak pegawai memasuki masa persiapan pensiun dan pensiun. Otomatis kondisi ini dimanfaatkan daerah untuk meminta tambahan pegawai. Dampaknya anggaran yang diperlukan juga bertambah besar.

Padahal bila kita lihat, banyak pegawai di daerah bekerja secara musiman. Musim perencanaan pada awal tahun, musim implementasi dan musim pertanggungjawaban merupakan musim dimana para birokrat terlihat sibuk luar biasa. Musim perencanaan dapat kita lihat pada bulan Februari-Maret, musim implementasi pada kurun waktu Juni-Agustus dan musim pertanggungjawaban pada bulan Desember-Januari. Diluar 7 bulan itu biasanya banyak yang "menganggur".

PNS dalam sebuah acara seminar
Coba saja anda cek dengan datang ke sebuah instansi pada bulan April-Mei dan September-November. Banyak pegawai nongkrong di kantin, maen game di komputer, baca koran atau bahkan ke mall. Kesibukan yang terus terjadi tiap bulan hanya dialami oleh SKPD pelayan publik seperti di Puskesmas, Rumah Sakit, Sekolah, Kelurahan, Kecamatan dan KPPT (Kantor Pelayanan Publik Terpadu). Ditiap instansi yang juga selalu memiliki pekerjaan biasanya bagian administrasi dan keuangan.

Keluarnya kebijakan moratorium PNS (kecuali untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diperlukan) oleh Pemerintah mengandung makna yang strategis. Apalagi moratorium itu berlaku sejak 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. Penerimaan PNS harus dimaknai sebagai kegiatan yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung kinerja bagi kesejahteraan rakyat. Keluarnya KepmenPAN diatas menjadikan daerah tidak asal-asalan mengajukan kebutuhan pegawai dengan alasan kekurangan.

Sekarang ini pemerintah pusat meminta daerah yang akan mengajukan permohonan pegawai harus menyertakan analisis kebutuhan pegawai sesuai KepmenPAN tersebut. Hingga 25 Oktober 2011, sudah ada 97 kabupaten/kota yang mengajukan kebutuhan PNS dari 22 propinsi. Sementara 11 Propinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI, Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Maluuku Utara. Bahkan Sulawesi Selatan semua kabupaten/kota sudah melaporkan kebutuhan pegawai.

Ternyata dari 97 wilayah yang mengajukan pengadaan PNS tak ada satupun yang melampirkan analisa beban kerja dalam rangka penyusunan beban kerja pegawai seperti yang diamanatkan dalam regulasi Daerah Tak Lampirkan Analisa Jabatan Dan Beban Kerja. Apakah dengan kondisi demikian Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa konsisten dengan kebijakan moratorium?

Banyak daerah yang memiliki jumlah pegawai tidak tetap yang jumlahnya ribuan. Mereka hanya mengandalkan surat keputusan kepala daerah atau bahkan kepala dinas bersangkutan sehingga tidak menjamin diangkat menjadi PNS. Gaji yang mereka terima pun sangat kecil. Beberapa wilayah bahkan bermasalah dengan para honorer tersebut hingga berlanjut ke pengadilan. Sebut salah satu contohnya Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di Kutai Kartanegara Kaltim.

Jika pemerintah benar-benar ingin mengoptimalkan kinerja, lebih baik keputusan moratorium diperpanjang. Berdayakan birokrasi yang sudah ada dan kemampuannya ditingkatkan karena anggaran untuk mereka sudah besar. Gaji yang diterima juga bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan moratorium ini pasti didukung oleh rakyat apalagi ditambah dengan moratorium kenaikan gaji untuk tahun 2013 sehingga kenaikan APBN difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 17 Oktober 2011

Moratorium PNS Bukan Solusi Efisiensi Anggaran

|0 komentar
Membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil memberi konsekuensi pada penyediaan anggaran yang cukup besar secara rutin. Kondisi ini nampaknya tidak hanya dialami oleh pemerintah pusat namun juga daerah. Belum lagi kritikan kinerja birokrasi masih menghiasi media massa baik lokal maupun media nasional. Problem lainnya adalah tingkat korupsi yang dilakukan pejabat secara kuantitas pelaku memang tidak seberapa namun kualitas atau nominalnya cukup besar. Lihat saja kasus yang membelit Sesmenpora ataupun yang terjadi di Kemenakertrans.

Padahal jumlah penduduk miskin yang harus dientaskan jumlahnya mencapai jutaan. Selain jumlah pegawai yang tiap tahun pertambahannya lebih banyak dibanding yang pensiun juga dipengaruhi faktor perbaikan kesejahteraan yang mengakibatkan anggaran negara lebih banyak teralokasikan untuk birokrasi (baca Beban gaji pegawai). Maka dari itu, setelah berbagai media, pemerhati serta berbagai macam organisasi masyarakat menyuarakan keprihatinan ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium penerimaan pegawai baru.

Aktivitas PNS jelang perayaan 17 Agustus
 Moratorium ini tidak berlaku bagi pengadaan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan ataupun tenaga teknis lainnya yang memang dibutuhkan sebuah daerah. Sayangnya pengambilan kebijakan moratorium ini tidak disertai sebuah argumentasi atau studi kuantitatif kenapa kebijakan ini diambil. Persoalan pembengkakan anggaran sebenarnya tidak hanya karena jumlah namun hal-hal lain yang memang selama ini tidak berlaku efektif serta efisien. Tidak ada daerah yang melakukan kajian secara mendalam berapa sebenarnya pegawai yang dibutuhkan disebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di beberapa kabupaten/kota eks karesidenan Surakarta, sejak Tahun 2010 anggaran Dana Alokasi Umum bahkan sudah tidak mencukupi untuk Belanja Pegawai sehingga harus mengambil dari alokasi lainnya untuk menutupi kekurangan (Lihat Gaji pegawai kuras DAU). Akibatnya alokasi Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa secara prosentase terus menurun atau mengecil. Imbasnya masyarakat kian tak bisa menikmati hasil pajak atau retribusi yang mereka bayarkan pada negara. Hal ini sungguh sangat tragis sebab tarif pajak dan retribusi juga ikutan naik sementara dampaknya tidak mereka rasakan.

Ada dua hal utama bagi pemerintah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kinerja birokrasi. Pertama pengaturan untuk mengurangi beban anggaran yang dialokasikan pada gaji pegawai dan kedua adalah optimalisasi kinerja birokrasi. Dua hal utama ini penting dilakukan supaya pengetatan anggaran tidak mengganggu kinerja birokrasi dan optimalisasi kinerja birokrasi tidak membengkakkan anggaran. Kajian mendalam atas dua hal ini diperlukan dengan tujuan masyarakat tidak dirugikan dengan berbagai pajak atau retribusi yang dikenakan pada mereka.

Salah satu cara untuk mengurangi beban anggaran yakni dengan memutus rantai belanja pensiun. Terapkan saja pola pesangon seperti di BUMN sehingga anggaran negara tidak terus menerus membayar pegawai yang sudah tidak mengabdi lagi. Beban pembayaran pensiun ini cukup besar apalagi jika masa usia hidup pegawai ataupun pasangannya masih lama. Belum lagi penyesuaian atas kenaikan gaji pensiunan. Keputusan ini tentu akan menimbulkan penolakan keras karena akan banyak pegawai tidak setuju atas kebijakan ini. Pemerintah harus berani mengambil konsekuensinya.

Masih efektifkah rapat koordinasi diikuti ratusan peserta?
Sedangkan untuk optimalisasi kinerja birokrasi perlu diambil 4 langkah yakni analisa beban kerja, analisa tupoksi, analisa beban SKPD dan pemberian reward and punishment bagi daerah. Untuk langkah analisa beban kerja, yaitu dimana seorang pegawai sebelum diangkat menduduki jabatan atau hanya staff disebuah SKPD dibedah kemampuannya. Seberapa besar dia bisa mendukung kinerja atasannya. Bila memang hanya dibutuhkan 1 orang ya tidak perlu diangkat lagi staff yang lain. Mestinya bisa dicari formula atau rumusan yang jelas menganalisis kapasitas seseorang.

Langkah analisis tupoksi yaitu sebuah analisa untuk beberapa staff yang tergabung dalam satu sub bidang atau sub seksi untuk menjalankan beban kerja. Jika memang mumpuni dengan hanya 3 orang, tak perlu lagi menambah staff lain. Analisa Tupoksi diberlakukan untuk mengkaji kapasitas tim dalam sebuah SKPD untuk menjalankan Renstra. Dan analisa beban kerja adalah analisa dari beban SKPD untuk menyelesaikan tugas sesuai diamanatkan sebuah Perda. Maka berbagai analisa tadi sangat berhubungan dan Pemda tidak lagi asal-asalan mengajukan formasi kebutuhan pegawai namun juga menyertakan analisa beban kerja, analisa tupoksi dan analisa beban SKPD.

Sementara reward dan punishment merupakan "hadiah" atau "hukuman" bagi daerah bersangkutan yang bisa berupa penghargaan penambahan DAU, DAK atau bentuk lainnya. Menerapkan pola ini memang tidak mudah karena birokrasi kita tidak terbiasa melakukan analisis. Komitmen tinggi kepala daerah juga memegang peranan penting untuk membiasakan para bawahannya untuk melakukan kajian. Jaman sudah semodern sekarang namun masih banyak birokrasi yang bekerja seenaknya meski gaji dan fasilitas sudah terpenuhi.

Selasa, 12 Juli 2011

DEFISIT APBD JADI TEROR PEMERINTAH DAERAH

|0 komentar
Kalangan pemerintah daerah di Indonesia harus segera membuat terobosan agar tetap dapat menjalankan kewajibannya melayani masyarakat. Terobosan yang dimaksudkan adalah terkait dengan anggaran daerah karena seperti sudah diketahui, mayoritas APBD dialokasikan untuk membayar gaji pegawai. Setiap tahun dapat diperkirakan setidaknya ada kenaikan gaji PNS 10 persen. Meski APBD naik, rupanya kenaikan itu sering tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji PNS.

Pengelolaan anggaran daerah memang banyak yang tidak profesional. Hal ini setidaknya dilihat berdasarkan penilaian BPK, Neraca APBD, Defisit Anggaran Daerah, Pengembalian Pinjaman dan lain sebagainya. Badan Pemeriksa Keuangan yang secara rutin memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah menyatakan lebih banyak daerah yang mendapat penilaian diluar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun Disclaimer.

Kota Solo yang banyak disorot dalam hal keunggulan partisipasi dan penataan kota oleh Joko Widodo (Walikota) serta membawa jargon Berseri Tanpa Korupsi baru mendapat predikat WTP untuk laporan keuangan Tahun 2010. Hal ini mengindikasikan apa yang dikemukakan Fitra (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) dalam releasenya Selasa (11/7) ada 124 daerah terancam bangkrut jadi benar adanya. Diantaranya, DPRD Klaten hari ini hanya mendapat air minum segelas air putih bukan teh.
Meski telah dibantah oleh Sekretaris DPRD Klaten namun kejadian ini mengindikasikan tidak profesionalnya birokrat mengatur rumah tangganya sendiri.

Neraca APBD bisa dilihat lebih sering berada pada posisi yang tak seimbang atau bahkan surplus. Namun bila sudah masuk dalam perhitungan pelaksanaan APBD, SILPA (Sisa anggaran tahun lalu) justru jumlahnya lumayan besar. Artinya manajemen pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum profesional. SILPA besar jarang ditimbulkan oleh prediksi PAD yang didapat lebih besar dari prediksi tetapi banyak program tidak bisa terealisasi sesuai rencana.
Merubah mindset birokrasi tak mudah, harus dilakukan secara perlahan

Kemandirian anggaran daerah sangat kecil dan sering lebih banyak bergantung pada pusat hingga pinjaman. Dalam Neraca APBD kita dapat membaca, anggaran daerah yang dialokasikan untuk pengembalian pinjaman kadang mencapai 10 persen dari belanja modal. Masih minim inovasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk menggali dari mana saja pendapatan yang potensial bisa diraih agar mampu memberi proporsi yang cukup berimbang atau secara perlahan melepas ketergantungan pada anggaran pusat.


Beberapa Kabupaten/Kota di eks Karesidenan Surakarta untuk APBD Tahun 2011 mengalami defisit. Kota Solo defisit anggaran mencapai Rp 71 M dan di Sragen hanya selisih Rp 1 M alias mencapai Rp 70 M. Kabupaten Bantul memahami betul kondisi keuangan daerahnya sehingga untuk tahun 2011 berniat tidak mengadakan perekrutan CPNS. Setidaknya 300-400 CPNS tiap tahun terus direkrut untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Sektor yang paling terkena dampak adalah pendidikan. Pemkab Bantul berniat melakukan terobosan dengan menggandakan tugas mengajar guru. Sebab saat ini saja alokasi belanja pegawai sudah mencapai 71 persen.


Apa yang dilakukan Kabupaten Sleman sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan tersebut sudah jauh-jauh hari dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali. Kebijakan zero growth CPNS adalah terobosan konkrit dalam pengalokasian anggaran supaya tak habis untuk kebutuhan birokrasi. Masih ada bermacam terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah selain optimalisasi PAD. Sebut saja perpanjangan usia pensiun, mengurangi proyek fisik yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, beriklan di media, pengadaan pakaian dinas pegawai, pengurangan anggaran makan minum tamu di DPRD, lelang elektronik dan lainnya.

Optimalisasi PAD sebenarnya langkah pertama yang nyata untuk meningkatkan PAD. Dengan catatan optimalisasi itu bukan dengan menaikkan tarif retribusi atau pajak tetapi dengan membuat sistem setoran retribusi dan pajak lebih transparan dan akuntabel sehingga meminimalkan penyelewengan. Maka dari itu, saat ini banyak pemerintah daerah membutuhkan pribadi yang inovatif yang mampu berkreasi serta membuat terobosan dalam rangka memandirikan keuangan daerahnya. Dengan demikian anggaran daerah tidak melulu habis untuk belanja birokrasi.

Rabu, 06 April 2011

Pentingnya Penataan Pegawai Negeri Sipil

|0 komentar
Pada bulan ini, April, tiga kabupaten di eks Karesidenan Surakarta diributkan soal anggaran bagi pegawai yakni Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Sukoharjo. Meski pemberitaan media tidak sama namun substansi yang diangkat pada batasan soal kepegawaian dan tentu saja hal ini berimbas pada anggaran. Perdebatan yang lagi-lagi tidak pada ranah kinerja, pengentasan kemiskinan atau program bagi masyarakat luas. Diskursus yang muncul justru berkutat pada "dapur" pemerintahan daerah.

Kondisi ini mencerminkan kondisi internal penataan pegawai negeri di tiga wilayah itu ada masalah. Meski daerah lain tidak muncul pemberitaan namun tidak selalu menandakan bahwa penataan pegawai telah selesai. Bisa saja memang karena tak ada momentum yang bisa memantik isu ke permukaan. Padahal ditiga wilayah itu, anggaran bagi belanja pegawai di APBD Tahun 2010 sudah cukup besar. Masyarakat nampaknya kembali harus menantikan kinerja mereka yang lebih konkrit.

Di Sragen, ribut-ribut tentang JT atau job training serta anggaran Diklat Pra Jabatan muncul beriringan. Padahal landasan hukum perekrutan mereka sangat lemah. Meski bupati menyatakan bahwa keberadaan mereka untuk menutup ketimpangan ketersediaan tenaga pengajar, tetapi istilah JT merupakan hal baru. Agak aneh bila Untung menyatakan keberadaan mereka untuk mengcover tenaga guru di sekolah yang hanya ada 4-5 orang saja. Sementara pengadaan CPNS berasal dari pusat dan membutuhkan waktu.

Perdebatan penyelenggaraan diklat prajabatan bagi CPNS Sragen membutuhkan biaya hingga Rp 3juta/orang (espos 1 April 2011). Padahal kegiatan ini harusnya dibiayai oleh APBD. Penting diketahui untuk gaji PNS Kabupaten Sragen mencapai Rp 663 M atau sebesar 77,3 persen APBD pada Tahun 2010. Sungguh kondisi yang sangat kontras dengan keberadaan masyarakatnya. Bupati yang akan segera dilantik harus memberi catatan khusus mengenai hal ini.

Mendengarkan Pengarahan
Di Karanganyar, anggaran diklat prajabatan tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp 2 M atau sebesar belanja bagi hasil kepada pemerintah desa di tahun 2009 maupun 2010. Anggaran yang sangat besar karena akan dibelanjakan untuk ratusan pegawai saja. Coba lihat data kondisi kelas ruang rusak tahun 2011 yang mencapai 705 (kategori sedang) dan 708 (kategori rusak berat). Adapun biaya untuk belanja guru yang sertifikasi mencapai Rp 57 M dan Rp 37 M untuk non sertifikasi.

Di Sukoharjo muncul polemik ratusan perawat kontrak tersebar di 12 kecamatan yang berjumlah 62 orang. Bukan soal jumlahnya namun gaji yang mereka terima tiap bulannya jauh dari layak karena hanya Rp 100.000/bulan. Sementara mereka sudah mengabdikan diri ada yang sudah enam tahun. Lucunya mereka berstatus magang dan dibayar dari pendapatan jasa layanan puskesmas. Yang perlu diketahui adalah setiap pendapatan harusnya masuk ke Dinas Pendapatan Daerah terlebih dahulu.

Ketiga polemik yang muncul bersamaan dengan problem yang hampir sama patut menjadi keprihatinan masyarakat baik di kabupaten yang bersangkutan maupun wilayah lain. Bagi kabupaten bersangkutan patut mempertanyakan sebenarnya bagaimana kinerja pemerintah daerah terutama Badan Kepegawaian Daerah setempat serta SKPD yang mengelola keuangan daerah mengaturnya. Sebab kasus itu muncul tidak serta merta namun ada tindakan yang tidak seharusnya dilakukan justru diterabas (misalnya adanya tenaga kontrak).

Bagi daerah lain, bisa saja problem yang sama sebenarnya dialami namun tidak ada yang memblow up. Kondisi seperti diatas sangat bisa terjadi diwilayah lain. Masyarakat perlu membangun dirinya untuk bersikap kritis supaya pajak maupun retibusi yang telah dibayarkan tidak dikeluarkan untuk hal-hal yang bisa melanggar aturan atau bukan urusan prioritas. Idealnya pemerintah daerah mengatur secara ketat dan disiplin dalam menjalankan pemerintahnya.

Kepala daerah harus cermat atas kinerja bawahannya dan harus sering melakukan cross check lapangan supaya tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Tidak hanya menerima laporan apalagi yang baik-baik saja. Sudah tidak jaman lagi kepala daerah percaya begitu saja laporan bawahannya. Harus ada tindakan nyata untuk memverifikasi setiap jawaban "siap pak", "beres pak", "laksanakan" dan perintah sejenis lainnya. Karena pada dasarnya para kepala daerah memegang amanat masyarakat bukan warisan nenek moyang.

Jumat, 01 April 2011

Kenaikan Gaji PNS dan Etos Kerja

|0 komentar
Mulai tanggal 1 April 2011 ini, pegawai negeri sipil mendapat pembayaran kenaikan gaji yang cukup lumayan yaitu 15 persen. Meski ditengah-tengah kondisi keuangan negara dan masyarakat yang masih jauh dari sejahtera rupanya pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono – Boediono tetap menganggarkannya. Pembayaran dilakukan dengan menghitung kenaikan per 1 Januari 2011. Maka dari itu direncanakan biaya sebesar Rp 91,2 T dari belanja pegawai Tahun 2011 senilai Rp 180,6 T.

Kenaikan sebesar 15 persen ini merupakan kenaikan kelima sejak tahun 2006 – 2007 dengan prosentase sama, 2008 naik 20 persen, 2009 naik 10 persen dan tahun lalu hanya 5 persen. Artinya para birokrat tersebut telah mendapat kenaikan upah yang sungguh berbeda dibanding sektor lainnya. Kenaikan total belanja pegawai belum termasuk dalam hitungan pendapatan birokrasi dari honorarium, tunjangan dan uang lembur mereka.

Disisi yang lain, peran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak terlihat cukup mencolok. Penataan pegawai dan perekrutan pegawai untuk diangkat menjadi PNS juga masih jadi persoalan rumit. Panja Tenaga Honorer DPR RI hingga sekarang belum memutuskan skema perekrutan tenaga honorer untuk menjadi PNS. Banyak kasus diberbagai wilayah yang melingkupi bagaimana tenaga honorer tersebut diangkat.

Salah satu update status fb seorang PNS

Sebut saja Kementrian Pertanian yang memiliki puluhan ribu Tenaga Honorer Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Dalam perjanjian kontrak mereka memang disebutkan tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Namun ketika pada tahun ini ada sekitar 28.000 penyuluh pertanian yang akan pensiun, tentu mereka berharap bisa direkrut. Kementrian Agama juga memiliki tenaga honorer yang cukup besar di daerah.

Sementara itu, dibanyak wilayah data tenaga honorer juga sangat rancu. Banyak data yang tidak sama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan BKD Propinsi maupun kabupaten/kota. Disisi yang lain, banyak pula asosiasi tenaga honorer terutama untuk guru. Mereka mengklaim sudah bekerja cukup lama namun tidak diangkat juga menjadi PNS. Di Jawa Tengah juga muncul penamaan tenaga honorer kategori tercecer.

Di Sragen kini muncul yang namanya Job Training (JT) yang jumlahnya konon mencapai 4.000 orang dan waktu masuk mereka menyetorkan sejumlah uang. Di Kabupaten Kutai Kartanegara malah jauh lebih parah. Honorer daerah yang dimaknai dalam Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) sudah direkrut sejak tahun 2005 berdasarkan kebutuhan SKPD. Mereka juga membayar agar bisa jadi T3D diberbagai dinas, badan maupun kantor.

Kasus itu menyeret beberapa orang (termasuk Kepala BKD saat itu) menjadi tersangka perekrutan tenaga tidak tetap daerah. Lantas bagaimana kinerja mereka? Seperti sudah umum kita tahu, kinerja birokrasi kita sangat lemah. Etos kerja, semangat, dedikasi dan loyalitas yang dulu menjadikan patokan penting untuk bekerja kini tak terdengar lagi. Banyak kita temui PNS di saat jam kerja keluyuran di pasar tradisional, toko maupun mall.

Masyarakat awam juga faham bahwa kinerja mereka dibawah rata-rata sehingga tak aneh bila ada pengumuman perekrutan PNS dari 100 orang yang dibutuhkan maka ribuan orang yang akan memasukkan lamaran. Lihat saja foto yang saya upload dari update status teman yang bekerja sebagai PNS. Postingan itu dikirim pada pukul 8 pagi dan jamak diketahui para pegawai negeri kita mayoritas memang tidak cukup besar memiliki etos kerja tinggi.

Masih banyak juga sebenarnya PNS yang secara serius dan sungguh-sungguh bekerja dengan benar. Sayangnya model reward yang diberikan tidak bersumber pada kinerja (meski keuangan daerah sudah mengacunya). Belum ada sistem yang dibuat oleh BKN untuk menilai dan memberi penghargaan pada para birokrat yang bekerja sungguh-sungguh. Penilaian masih banyak yang bersumber pada penilaian sepihak atasan.

Jika demikian, lantas apa yang bisa kita harapkan selaku warga negara? Semoga saja BKN segera membuat sistem yang dapat memantau kinerja para pegawai negara tersebut. Disisi lain, pemerintah daerah juga berkreasi membuat kebijakan yang dapat menjaga supaya pegawainya bekerja dengan sungguh-sungguh. Terakhir kita hanya dapat berdoa semoga mereka yang menjadi abdi negara sadar bahwa gaji mereka dibayar dari pajak masyarakat sehingga mereka mau bekerja sungguh-sungguh sehingga pendapatan mereka menjadi “halal”. Sekali lagi semoga.....