Rabu, 09 November 2011

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tak Kunjung Membaik

Mendiskusikan korupsi di Indonesia tak akan pernah tuntas. Meski sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime namun kenyataannya tak kunjung menyusut. Beberapa pengamat malah menyatakan secara kuantitas memang berkurang tetapi secara kualitas meningkat. Maksudnya jumlah pelaku korupsi berkurang tetapi jumlah nominal yang dikorupsi justru bertambah besar. Penulis tak yakin atas pernyataan ini karena fakta membuktikan jumlah pelaku korupsi tetap banyak.

Korupsi yang termasuk didalamnya suap, tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang berniat ikut lelang proyek pemerintah namun juga pejabat bersangkutan. Sudah berapa mentri yang divonis menjadi terpidana korupsi, berapa gubernur, bupati, walikota, dirjen, anggota DPR, DPRD dan lainnya. Masyarakat selama ini hanya bisa mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berharap pada Kepolisian atau Kejaksaan sering malah mengecewakan.

Sayangnya serangan kepada KPK justru malah meningkat pesat. Ada yang usul wewenangnya dibatasi, anggaran dikurangi hingga Marzuki Ali (Ketua DPR) mengusulkan supaya lembaga KPK dibubarkan saja. Sebuah usul yang tidak jelas dan ngawur argumentasinya meski dia sudah menjelaskan, tetap saja alasannya sulit diterima. Ada lelucon ironi soal korupsi di Indonesia, bila jaman orde baru korupsi itu dibawah meja namun kini mejanya bahkan ikut dikorupsi.

Tersangka Koruptor Yang Dibebaskan
Pengadilan Tipikor Daerah

Beberapa terpidana korupsi bahkan menikmati remisi atau koruptor kakap seperti Gayus masih saja bisa menyuap dari dalam sel. Yang disuap tidak tanggung-tanggung, yaitu petugas penjaga tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Kejadian ini menciderai rasa keadilan masyarakat. Maka dari itu, kini muncul tuntutan agar ada moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Pihak-pihak yang tidak sepakat beralasan hal itu melanggar HAM. Tidakkah mereka berpikir bahwa tindakan mereka mengkorupsi uang rakyat itu melanggar HAM juga dan korbannya jauh lebih banyak.

Keseriusan KPK mengungkap kasus-kasus korupsi mengakibatkan jumlah perkara menjadi banyak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan Tindak Perkara Korupsi di daerah karena pengadilan Tipikor di Jakarta sudah overload kasus. Adapun hakimnya diambil dari hakim karir maupun non karir seperti advokat maupun akademisi. Ternyata, hingga November ini sudah ada 40 tersangka koruptor dibebaskan pengadilan Tipikor daerah. Sesuatu yang mustahil dilakukan oleh Tipikor saat masih ada di Jakarta saja. Mereka yang disidangkan sudah pasti di vonis bersalah.

Kini serangan kembali mengarah ke KPK untuk membubarkan Tipikor daerah. Rupanya tindakan pelemahan pemberantasan korupsi tak pernah padam. Koruptor-koruptor itu masih bergerak, menyusun strategi, memainkan peran supaya penyidikan korupsi oleh KPK bisa dilemahkan. Konsolidasi mereka cukup intens dan memainkan peran penting hingga Ketua MK, Prof Muhammad Mahfudz MD mengusulkan pembubaran pengadilan Tipikor Daerah. Penulis memahami pernyataan Ketua MK sebagai nyanyian yang terbawa arus permainan pelaku koruptor.



Mempercayakan pengadilan koruptor pada pengadilan negeri atau tinggi sama saja menyerahkan persoalan bukan pada ahlinya. Akibatnya Mardijo (Mantan Ketua DPRD Propinsi Jateng) yang disidang dengan dakwaan korupsi diputus hukuman percobaan. Beberapa pengadilan negeri dan tinggi juga hanya menghukum
terdakwa dengan hukuman penggantian uang korupsi. Sebut saja Pengadilan Negeri Surakarta dan Sukoharjo.

Kita harusnya sadar, akibat permisifnya masyarakat atas perilaku korup mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tak beranjak membaik. Bahkan IPK Indonesia belum pernah masuk urutan 100 negara dari 133 negara lain yang diteliti. Masuk diatas urutan 100 karena negara yang diteliti dibawah 100 atau posisi ke 96 negara dari 102 negara. Itupun sudah tahun 2002 atau sembilan tahun yang lalu. Nilai IPK tak pernah mencapai angka 3 untuk rentang 0 - 10 dengan penjelasan nilai 0 sangat korup dan nilai 10 paling bersih dari perkara korupsi.

Jargon pemberantasan korupsi yang didengung-dengungkan SBY selaku presiden tak berjalan efektif. Bahkan Bendahara Parta Demokrat (saat itu), M Nazarudin malah melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek wisma atlet penyelenggaraan Sea Games Tahun 2011 ini. Sebaiknya segera ambil tindakan agar ke depan anak cucu kita tidak mengalami hal yang sama. Hukum koruptor dengan hukuman maksimal supaya para pelaku tersebut atau orang yang mau korupsi tidak akan berani. Tidak usah sampai hukum mati, tapi hukum koruptor dengan kemiskinan itu saja.

0 komentar:

Posting Komentar