Banyak daerah yang mengurusi honorer daerah justru dipusingkan oleh data. Sudah sejak dulu, birokrasi hampir jarang mampu menyelesaikan persoalan data secara lengkap. Kita sering terpaksa bolak balik mengurus surat entah itu untuk KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM dan berbagai data diri lainnya. Sudah lama digagas single identity tetapi faktanya terus saja berkembang sebagai wacana. Memang beberapa daerah telah mengentry data untuk KTP elektronik namun akan tercetak 3 tahun lagi!
Tugu Jam Pasar Gede (Photo by Ian) |
Kadang masuknya nama-nama baru (diakui atau tidak) disebabkan kepentingan politis bukan berlandaskan kepemilikan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan sebuah lembaga yang akuntabel melakukan pendataan yang kadang sistemnya jauh lebih memadai. Toh faktanya memang beneran.
Di Sragen kemungkinan ada data 46 orang guru wiyata bhakti yang seharusnya masuk ke kategori I (diangkat menjadi PNS tanpa tes). Mereka kaget saat pengumuman keluar justru malah nama-nama mereka menghilang. Demikian juga di Wonogiri, honorer yang masuk data base adalah honorer dengan 21 guru. Jika ditotal, jumlah yang diajukan untuk verifikasi mencapai 102 guru. Selisih jumlah yang lebar inilah menjadikan pertanyaan sumber data didapat dari mana?
Di Kabupaten Karanganyar, dari 542 data based yang diajukan ke BKN, 192 diantaranya lolos verifikasi tahap I. Sedangkan di Sukoharjo, untuk kategori II justru terdata secara jelas. Peran kepala daerah untuk menjaga data yang benar sungguh menjadi tugas yang tidak mudah. Belum lagi dalam melengkapi persyaratan harus disesuaikan dengan SK pengangkatan yang memang benar sesuai hukum.
Pendataan merupakan salah satu isu yang sensitif dan tidak mudah diselesaikan. Hal ini disebabkan problem utama yaitu komitmen dan kejujuran bagian pendataan. Bagi daerah yang menampilkan data dalam website tentu tak masalah karena honorer tahu dan mengerti secara benar sejak kapan dia mulai bekerja dan apakah memenuhi persyaratan. Tidak sekedar asal diangkat menjadi PNS semata. Kepala daerah juga harus konsisten menerapkan aturan yang berlaku dan tidak main-main.
0 komentar:
Posting Komentar