Rabu, 25 Juni 2014

Persiapan UU Desa Bagi Pemda Dan Pemerintah Desa

Diluncurkannya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya pantas disyukuri. Masa depan desa yang selama ini diabaikan nampaknya akan segera menjalani masa yang krusial. Selama ini masyarakat desa lebih sering terabaikan, termarginalkan dan tidak bisa membangun daerahnya. Desa-desa yang maju bisa ditemui karena inovasinya yang brillian. Tidak selalu karena punya sumber daya alam. Faktanya semua hal diatur oleh pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga posisi desa lebih sering menjadi obyek dibandingkan dengan subyek.

Akibatnya tidak banyak yang bisa dilakukan. Tanah kas desa berupa bengkok seringkali tidak menghasilkan sesuatu yang bisa membantu pemasukan desa. Bahkan ada yang untuk dimakan keluarga kepala desa tiap bulan saja masih kurang apalagi bisa menambah pendapatan desa. Tak heran banyak desa yang mengharap program pembangunan dari dinas-dinas di Pemda. Lantas apakah disahkannya UU Desa otomatis akan membuat desa maju? Belum tentu juga sebab tergantung kesiapan perangkat desa terkait. Sudah beredar kabar tiap desa bakal mendapat minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Tidak selalu banyak desa siap dengan implementasi Alokasi Dana Desa karena kapasitas baik Pemda maupun Pemerintah Desa masih kebingunan terhadap apa yang harus dilakukan. Padahal rencana penerapan ADD dilakukan tahun 2015 mendatang. Sudah selayaknya tiap Pemda memberi pembekalan pada desa bekerja sama dengan stakeholders yang memahami UU Desa tersebut. Atau bisa meminta kelembagaan lain mempelajari dan memberikan pembekalan umum agar setidaknya desa memiliki gambaran besar. Jumlah desa ditiap kabupaten berkisar diatas 100 desa sehingga sosialisasi butuh waktu juga.

Langkah pertama yang ditempuh setidaknya membekali aparatur Pemda terutama aparatur yang berkaitan dengan ADD. Sebut saja Bagian Pemdes, Badan Pemberdayaan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Bappeda, Kecamatan dan institusi lain. Mereka perlu dibekali dengan materi rumusan Formulasi ADD, Pembagian Kewenangan, Tata Cara Pengajuan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Pertanggungjawaban Kades, Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, BUMDes, Pembuatan Perdes dan lainnya.

Sementara bagi Pemerintah Desa, dibutuhkan capacity building yang disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Bagi Kepala Desa dan Sekdes secara otomatis menguasai tema-tema diatas secara umum atau besaran. Tidak perlu memahami secara detil. Sedangkan tema yang berkaitan dengan perencanaan harus dikuasai Kepala Urusan Tata Pemerintahan, Berkaitan dengan misalnya BUMDes atau isu ekonomi desa harus diikuti oleh Kasie Ekonomi, untuk pengelolaan keuangan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan seputar keuangan harus difahami oleh Kaur Keuangan atau Bendahara.

Kaur Kesejahteraan Rakyat perlu mendalami metode pemetaan kesejahteraan warga, titik warga yang belum sejahtera, potensi desa. Sementara Kaur Umum juga memegang peran tak kalah penting di era UU Desa masa mendatang. Sebab dia perlu membuat rumusan supporting sistem apa yang harus tersedia agar ADD di desanya berjalan dengan baik. Sebut saja kebutuhan komputer, prunter, kertas, dokumen apa saja yang harus ada dan bisa menjadi bahan rapat.

Untuk memudahkan stakeholders diatas, idealnya Pemerintah Daerah menerbitkan berbagai macam buku saku atas tema-tema tertentu. Sehingga Pemerintah Desa faham, bisa menggunakan sebagai panduan dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum ADD diluncurkan harus memiliki prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif. Tanpa 3 prinsip ini, masyarakat desa tidak akan mempercayai pemerintahan desa. Waktu semakin mepet dan Pemda harus segera menyelenggarakannya agar Pemerintah Desa tidak dihinggapi rasa tak tenang.

0 komentar:

Posting Komentar