Seperti yang sudah pernah saya tulis disini, tentang tingkat ketergantungan belanja pegawai (pada belanja tidak langsung) terhadap pendapatan dari selain DAU juga masih terjadi di Tahun 2012. Kajian ini dibatasi hanya pada 7 kabupaten/kota di Eks Karesidenan Surakarta. Berdasarkan data yang tersedia, terungkap bahwa 7 kabupaten/kota masih ada 4 kabupaten/kota yang harus menambah anggaran diluar DAU.
Dalam Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 1 ayat (20) disebutkan bahwa Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Pada Bagian Ketiga tentang DAU Pasal 27 ayat (2) menegaskan DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Sementara ayat (4) menjelaskan Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pada klausul penjelasan ayat (4) menyebut Yang dimaksud dengan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil. Artinya penerimaan DAU sebuah daerah itu memang dialokasikan untuk belanja pegawai.
Seharusnya pendapatan daerah digunakan untuk proyek peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga kehidupan penduduk sebuah kota bertambah baik. Fasilitas pendidikan, kesehatan, prasarana di beberapa kabupaten masih sangat kurang. Berdasarkan analisis data Tahun 2010 hingga 2012 masih ada 4 kabupaten yang anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) nya masih harus ditombok dari anggaran lainnya.
Untuk Tahun 2010 dan 2011, hanya Kabupaten Sukoharjo yang pembelanjaan pegawai bisa tercukupi oleh DAU. Sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya harus mengurangi alokasi kegiatan demi menggaji birokrasi daerahnya. Pada Tahun 2010, Boyolali mengeluarkan tambahan anggaran selain DAU terbesar untuk menutup gaji pegawai. Setidaknya ada Rp 91,6 M kebutuhannya dan yang paling minim untuk kurang anggaran membayar gaji adalah Kabupaten Sragen yang hanya butuh Rp 4,7 M.
Sementara Tahun 2011, Boyolali membutuhkan tambahan anggaran Rp 86,4 M dan masih merupakan yang terbesar. Sementara Sragen yang Tahun 2010 paling sedikit “tombok” justru melonjak tinggi tambahan anggaran gaji menjadi Rp 75,6 M. Sukoharjo mampu menjaga DAU tetap bisa membiayai gaji meski sisanya tinggal Rp 10,5 M. Pada Tahun 2012 ini, tiga kabupaten/kota mampu menyisakan DAU untuk dibelanjakan kegiatan.
Boyolali tahun ini menyisakan Rp 12,5 M dari DAU setelah 2 tahun terengah-engah menutup belanja pegawainya, Kabupaten Sukoharjo menambah sisa lebih banyak dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 40 M dan Kota Surakarta menyisakan Rp 46 M. Sisanya masih harus berpikir keras menutup belanja pegawainya meski tomboknya tidak sebesar 2 tahun sebelumnya.
Bupati Karanganyar, Klaten, Sragen dan Wonogiri harus belajar pada 3 kepala daerah lainnya bagaimana memenej keuangan daerah dalam konteks belanja pegawai tak melebihi plafon DAU dari pemerintah pusat. Bagaimanapun bila masih terjadi hal seperti ini maka masyarakat yang dirugikan. DPRD juga perlu bersuara lantang atas kondisi seperti ini sehingga pemerataan pembangunan dapat tercipta.
0 komentar:
Posting Komentar