Anehnya Pemda di Soloraya (sebutan lain 7 kabupaten/kota se Eks Karesidenan Surakarta) sama-sama berteriak soal kekurangan pegawai pasca pusat memutuskan moratorium penerimaan pegawai. Pemberlakuan moratorium PNS secara nasional nampaknya dijadikan alasan bila ada penilaian kinerja dari pusat maupun DPRD bahwa kinerja menjadi terganggu. Permintaan dari pusat tentang kebutuhan pegawai baru bisa diajukan bila ada 2 syarat yakni anggaran Belanja Pegawai sebesar 50 persen dan Analisa beban kerja.
Source www.kemenkeu.go.id (diolah) |
Kota Solo hanya mengandalkan jasa dan perdagangan saja tetapi berhasil menciptakan daya tarik dan mengoptimalkan pendapatan. Disisi lain, tertibnya pengelolaan keuangan mampu mengefisienkan anggaran bahkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran masih besar. Dalam APBD Kota Surakarta 2013, Belanja Pegawai memakan anggaran tinggal 53 persen. Sementara kabupaten lain masih berada diatas 60an persen. Meski begitu, ternyata Dana Alokasi Umum yang harusnya digunakan membayar pegawai masih kurang.
Dari 7 kabupaten/kota, semua kabupaten mengalami peningkatan DAU lebih dari 10 persen di tahun 2013 ini sementara Kota Solo justru minus 3 persen. Meski demikian pendanaan DAU yang kurang dan diambilkan dari alokasi lain dilakukan oleh Karanganyar, Klaten, Sragen, Wonogiri dan Surakarta. Dua Kabupaten yang mendapat sisa DAU hanya Boyolali dan Sukoharjo.
Tombok DAU paling kecil dilakukan Kabupaten Klaten yang hanya butuh Rp 49 M lagi membayar gaji pegawai sementara penambahan anggaran gaji terbesar dialokasikan Kabupaten Wonogiri. Kota Gaplek itu harus mengambil anggaran pos lain mencapai Rp 106 M untuk menutup kekurangan membayar pegawai. Empat tahun terakhir Wonogiri terus menerus harus menambah dana daerah untuk menggenapi biaya pegawai.
0 komentar:
Posting Komentar