Kamis, 06 September 2012

Tinjau Ulang PAD Dari Retribusi PKL

Kaget juga saat membaca berita tentang sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pedagang Kaki Lima di Kota Solo yang mencapai Rp 265 juta. Kenapa? Sebab seharusnya lebih dari jumlah itu. Seperti dilansir berbagai media di Solo, nominal tersebut mendekati target yang berjumlah Rp 285 juta alias tinggal Rp 20 juta lagi bakal sesuai target. Padahal ini baru memasuki bulan ke sembilan.

Bagi yang jeli melihat hal ini pasti akan menimbulkan tanda tanya besar. Bila dikalkulasi secara kasar, angka Rp 285 juta diperoleh dari retribusi PKL sebesar Rp 23 juta tiap bulannya. Dan dihitung secara matematika maka akan didapat pemasukan Rp 791 ribu tiap harinya. Asumsinya PKL beroperasi penuh dalam 1 bulan atau 30 hari.

Disisi lain dari pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa jumlah PKL mencapai 5.817 PKL baik yang sudah ditata atau belum. Dibandingkan dengan retribusi yang diterima harian berarti mereka dipungut hanya Rp 137 saja. Agak sulit juga dinalar retribusi yang ditarik hanya sebesar itu. Dibeberapa tempat bahkan ada yang dipungut Rp 1.000 hingga Rp 1.500.
PKL Hasil Relokasi di Notoharjo

Anggap saja retribusi PKL sebesar Rp 1.000 maka sehari didapat Rp 5.817.000 alias Rp 174.510.000 dan dalam setahun menapai Rp 2 M lebih. Berdasar PP No 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pejabat dan pns instansi terkait berhak mendapat insentif sebesar 5 persen.

Kalau dihitung maka pungutan insentif hanya Rp 100 juta sehingga PAD dari retribusi yang disetor ke daerah sebanyak Rp 1,9 M bersih. Bila dalam pemberitaan tersebut disebutkan PAD dari PKL adalah Rp 285 juta dimanakah sisanya (kurang lebih Rp 1,6 M)? Memang tidak baku pasti akan mendapat pemasukan sebesar itu sebab kadang ada PKL yang libur, tutup, tidak beroperasi dan lain sebagainya.

Namun perlu diingat, beberapa kawasan juga muncul PKL dadakan, PKL mobile (pedagang asongan), PKL waktu khusus dan kategori lain. PKL dadakan ini misalnya ketika ada acara tertentu seperti pasar malam yang juga dipungut retribusi. PKL Mobile bisa disebut dengan pedagang asongan dan PKL Waktu khusus seperti pasar pagi manahan atau PKL saat hari minggu/car free day.

Jumlah mereka juga lumayan banyak apalagi yang di Manahan tiap hari minggu yang bisa mencapai 200 lebih pedagang. Potensi mereka untuk 1 hari minggu bisa Rp 200 ribu atau Rp 800 ribu/bulan alias Rp 9,6 juta pertahunnya. Ir H Joko Widodo sebagai Walikota harus benar-benar mencermati kontribusi PKL terhadap PAD ini. Bila tidak maka ketergantungan APBD dari anggaran pusat akan semakin tinggi.

Perlu dikembangkan metode pendapatan partisipatif agar meminimalisir kebocoran pendapatan. Sumber keuangan yang didapat dari masyarakat harus tercatat dan masuk dalam sistem administrasi daerah. Sehingga para penyetor menerima manfaat dari retribusi yang diserahkan berbentuk pembangunan baik langsung maupun tidak langsung.

0 komentar:

Posting Komentar