Salah satu tunjangan yang legal berdasarkan peraturan yakni Tunjangan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelum Tahun 2010, pemberian ini disebut upah pungut. Jadi insentif ini diberikan pada pejabat yang melakukan tarikan pajak dan retribusi agar meminimalisir korupsi.
Kawasan Alun-Alun Selatan Hasil Penataan |
Insentif ini hanya diberikan pada SKPD yang mempunyai tupoksi menggenjot pajak dan retribusi hingga ke petugas penariknya. Di Kabupaten/Kota se Eks Karesidenan Surakarta, nilai insentif yang dibagikan ke pejabat terkait sebenarnya tidak cukup besar. Bicara yang terbesar tentu saja Kota Solo, apalagi kini tingkat pertumbuhannya sangat pesat. Sayangnya hal ini kurang dimanfaatkan oleh daerah penyangga supaya PAD dari kedua sektor makin naik.
Dalam bedah insentif pajak retribusi 2012, terlihat selisih Kota Solo dengan yang lainnya timpang. Di Tahun 2012, Kota Solo mampu mendongkrak pajak hingga Rp 106 M. Nominal yang di kabupaten lain bisa digabungkan antara pajak dan retribusinya tidak sampai sebesar itu. Insentif yang diperoleh pejabat di Kota Solo mencapai Rp 6,3 M/tahun atau sekitar Rp 500 juta tiap bulannya. Di urutan kedua, insentif besar yaitu Kabupaten Sukoharjo yang mencapai Rp 4,3 M/tahun atau Rp 360 juta.
Sementara Kabupaten yang insentifnya kecil dari segi nominal yakni Wonogiri yang pendapatan pajaknya hanya Rp 9,2 M dan retribusi Rp 20 M pertahun. Sehingga insentif 5 persen pertahun hanya Rp 1,4 M saja atau Rp 122 juta saja. Dengan perkembangan Kota Solo yang pesat, harusnya mereka mampu memanfaatkan hal itu. Butuh terobosan dan inovasi yang brilian supaya pendapatan pajak dan retribusi bisa meningkat pesat.
0 komentar:
Posting Komentar