Kamis, 22 September 2016

Raperda Pendidikan Surakarta, Sudahkah Gambarkan Arah Pendidikan?

Kota Surakarta selama ini memang dikenal memiliki banyak inovasi pemerintah daerahnya terutama sewaktu Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota. Namun paska ditinggalkan beliau, nampaknya tidak ada perkembangan signifikan. Salah satunya terkait usul inisiatif revisi Perda Pendidikan yang diajukan oleh DPRD untuk mengganti Perda No 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi. Gagasan itu muncul pertama tahun 2013 ketika MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di Perda Kota Surakarta, pencabutan pasal diatas berimplikasi pada pasal 35-37 yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Setahun kemudian kembali isu itu terlontar dengan tambahan argumentasi yakni belum adanya 20 Perwali yang seharusnya mendampingi Perda tersebut.

Tahun 2015 akhir, wacana revisi menguat ketika UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disahkan. Salah satu klausulnya mengatur jenjang Pendidikan Menengah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Maka dari itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) memasukkan rencana tersebut dalam Prolegda 2016. Proses selanjutnya yakni penyusunan Naskah Akademik oleh konsultan yang sudah melalui berbagai tahapan. Awal 2016, diselenggarakan publik hearing tentang Naskah Akademik namun peserta yang hadir justru mendapatkan draft Raperda. Padahal dokumen Naskah Akademik penting diperoleh sebagai gambaran peta/roadmap Perda Pendidikan yang bakal disusun akan seperti apa.

Namun rupanya timbul masalah pelik, konsultan yang presentasi dalam public hearing tersebut tidak mencatat masukan dari peserta. Hal inilah yang menimbulkan kemarahan besar Ketua BP2D Surakarta, Putut Gunawan. “Terus terang saya prihatin, mereka itu konsultan yang kita sewa tapi kinerjanya tidak optimal” ungkapnya sewaktu diskusi dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) awal September di Sekretariat YAPHI Solo.

Hingga jelang akhir September ternyata Naskah Akademik tidak kunjung diperoleh. Padahal idealnya NA bisa didapatkan sehingga masyarakat akan lebih mudah mengkritisi. Namun karena tidak kunjung diperoleh, akhirnya Nino Histiraludin selaku Kepala Divisi Pemberdayaan Anak yang salah satu programnya soal pendidikan mencoba mengkaji draft Raperda yang ada. Kajian ini belum masuk ke dalam pasal namun masih berupa potret besar atas Raperda. Ada 3 catatan besar yang penting untuk dibenahi. Ketiga catatan tersebut yaitu :

Pertama, dalam klausul “menimbang”, argumentasi yang diajukan untuk revisi Perda pendidikan  mencakup 2 hal yaitu a) kewenangan Pemkot Solo dalam penyelenggaraan pendidikan; b) Perda lama sudah tidak sesuai. Bukankah landasan filosofis dan sosiologis semestinya menjadi landasan utama kenapa kemudian Perda ini perlu dibuat (direvisi).

Kedua, Struktur Perda mau dibuat seperti apa? Harus ada konsistensi dalam penyusunan Bab. Dari draft yang ada misalnya pengaturan pendidikan semestinya terbagi atas pendidikan formal, informal dan non formal. Tetapi dalam draft tersebut yang diatur hanya pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal. Sementara Pendidikan Formal tidak ada, malah mencantumkan Pendidikan Dasar dan PAUD. Padahal PAUD itu terbagi di Pendidikan Formal (TK/RA/BA), Non Formal (KB/TPA) dan Pendidikan Informal (Pos PAUD, BKB/TPQ).

Ketiga, Tidak ada pasal menjelaskan visi pendidikan Kota Surakarta. Menurut hemat pertimbangan kami visi ini menjadi penting karena arah pendidikan kota menjadi jelas akan dibawa kemana. Perda bukan hanya me”lokal”kan aturan-aturan nasional tetapi juga menjadi rambu-rambu/batasan keluaran, arah pendidikan Kota Surakarta bakal seperti apa. Selain itu Bab/Pasal tentang “Visi” ini mempengaruhi pasal-pasal selanjutnya. Idealnya pasal tentang Visi ini mengacu pada grand design pendidikan Kota Surakarta yang sampai sekarang belum ada.

Maka dari itu, sebelum dimulai pembahasan sebaiknya Pansus DPRD atau bahkan BP2D DPRD Kota Surakarta meminta tenaga ahli membenahi 3 hal tersebut diatas.

0 komentar:

Posting Komentar