Mendasarkan pada hal tersebut, YSKK berniat menangkap respon
aktivis organisasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, sesuai dengan waktu yang
disepakati YSKK bertemu dengan 4 aktivis Rumah Belajar Rakyat yakni Adi, Nofri,
Retno dan seorang aktivis lagi.
“Kami jujur kaget waktu diberitahu mas Boni bahwa
Gunungkidul sudah punya draft Raperda Pendidikan Gunungkidul tapi kemudian
dibatalkan. Maka dari itu kami memang minta ketemu hari ini untuk mendiskusikan
bersama apa yang bisa kita lakukan bersama. Yang jelas Gunungkidul butuh sebuah
gerakan bersama untuk pendidikan” kata Adi di aula pertemuan RBR Jumat (2/9)
Siraman Wonosari Gunungkidul. Sharing itu juga diikuti 2 orang staf program
YSKK yakni Angga dan Boni.
Selama ini, lanjutnya meski Pendidikan menjadi layanan dasar
tetapi tidak menjadi perhatian bagi masyarakat. Menanggapi hal itu, saya menyampaikan
terlebih dahulu bagaimana sebuah Perda disusun, dibahas dan dimana peluang
masyarakat dapat memberi masukan. Namun masyarakat sendiri harus siap dan
menguasai klausul-klausul yang memang perlu mendapatkan masukan. Tidak semua
harus dikuasai tapi setidaknya isu-isu yang menyangkut kepentingan publik harus
mendapat masukan dari masyarakat.
Merespon hal itu Nofri mengajukan ide, konsolidasi civil
society di Gunungkidul perlu segera diadakan untuk menyikapi hal itu. Dia
mengusulkan mengundang beberapa aktivis dan meminta YSKK memfasilitasi
pertemuan maupun mengkaji secara mendalam substansi Raperda.
“Teman-teman YSKK kan sudah punya hasil pembahasan dokumen
Perda dan perlu di share ke kami. Bukan hanya dokumennya tapi juga
penjelasannya. Karena kami disini kan minim informasi dan kurang menguasai”
harap Nofri. Boni menerangkan secara substansi nanti bisa dipaparkan oleh YSKK
namun teman-teman RBR juga turut berkontibusi dalam persiapan diskusi. Mereka
kemudian mengajukan agenda tanggal 16 September mendatang untuk diskusi dan
akan mengkonsolidasi peserta baik dari Gunungkidul maupun dari Yogyakarta.
“Sebagai Kota Pendidikan mereka juga harus turut
berkontribusi pada wilayah disekitarnya yang dianggap belum progressif” tambah
Adi menjawab mengapa ada beberapa orang yang berasal dari Yogyakarta akan turut
dilibatkan.
Ada alternative narasumber lain yang diajukan yakni dari
Dewan Pendidikan maupun Ketua Komisi IV DPRD Gunungkidul. Legislatif yang
dihadirkan akan memberi informasi bagaimana dinamika penyusunan Raperda maupun argument
rasional kenapa kemudian Raperda tersebut dihilangkan dari daftar Prolegda
2016.
Paska diskusi, lanjut Adi bisa merancang kesepakatan kapan
bersama-sama mendatangi Komisi IV DPRD Gunungkidul untuk mendesak Pembahasan
Raperda Pendidikan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar