Kamis, 29 September 2016

Reperda Pendidikan Menengah DIY Terlalu Universal, Keistimewaan Jogja Belum Muncul

|0 komentar
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Menengah Provinsi DIY dilihat masih sangat universal, kurang focus dan keistimewaan Jogjakarta tidak terlihat. Hal itu dinyatakan oleh dosen Universitas Jogjakarta Prof Slamet dalam sesi paparan tanggapan atas Raperda Pendidikan Menengah. “Kalau kurang focus ya tidak beda dengan UU atau PP. Mestinya ada hal yang spesifik” ujar Prof Slamet Rabu (28/9) di gedung Rapat Paripurna DPRD Yogyakarta. Prof Supriyoko dari Taman Siswa menyatakan hal yang serupa bahwa pendidikan di Yogyakarta mampu menjadi yang terkemuka tidak hanya ditingkat Indonesia namun juga di Asia. “Sederhana saja, kalau liburan kita sulit cari kamar menginap” ujarnya. Artinya pengembangan SMK sebagai bagian dari sekolah menengah punya ruang besar memaduserasikan antara ilmu dan...[selengkapnya]

Rabu, 28 September 2016

Oktober, Raperda Pendidikan Gunungkidul Dibahas

|0 komentar
Ketua Komisi IV DPRD Gunungkidul DIY menyatakan bahwa Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan akan dibahas Oktober 2016 mendatang. “Maka penyelenggaraan diskusi ini tepat diadakan saat ini karena Oktober mendatang akan mulai dibahas” kata Dodi Wijaya SH ST dalam diskusi yang mengambil Tema Nasib Pendidikan Gunungkidul Tanpa Perda. Diakuinya, Raperda Pendidikan rencananya memang dibahas terlebih dahulu namun paska pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengamanatkan pengalihan pendidikan menengah ke pemerintah propinsi diputuskan ditunda. “DPRD kemudian membahas Raperda inisiatif lainnya yakni tentang difabilitas yang saat ini sudah kelar. Semoga bulan depan kita sudah mulai pembahasan” kata pria dari Partai Amanat Nasional itu. Hambatan lain...[selengkapnya]

Sabtu, 24 September 2016

Dicari Kepala Daerah Yang Bisa Larang Sekolah Jual LKS

|0 komentar
Saat ini hampir sulit menemukan sekolah tidak memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS). Fungsi LKS itu sebenarnya membantu pendidik untuk melatih anak didik mengerjakan soal-soal dari materi yang diajarkan. Padahal setiap guru dalam menyampaikan materi memakai metode yang berbeda. LKS sebenarnya alat bantu bagi pendidik untuk mengetahui sejauh mana siswanya menyerap pembelajaran yang diajarkan. Lantas dimana problemnya? Ada 2 argumentasi besar kenapa LKS tidak layak dijadikan materi bantuan bagi siswa didik. Pertama, jual beli LKS disekolah menambah beban orang tua dan kedua, evaluasi pembelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Seringkali LKS diadakan oleh sekolah dengan harga yang jauh lebih mahal. Bayangkan bila biaya produksinya hanya Rp 5.000/LKS namun dijual hingga Rp...[selengkapnya]

Kamis, 22 September 2016

Raperda Pendidikan Surakarta, Sudahkah Gambarkan Arah Pendidikan?

|0 komentar
Kota Surakarta selama ini memang dikenal memiliki banyak inovasi pemerintah daerahnya terutama sewaktu Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota. Namun paska ditinggalkan beliau, nampaknya tidak ada perkembangan signifikan. Salah satunya terkait usul inisiatif revisi Perda Pendidikan yang diajukan oleh DPRD untuk mengganti Perda No 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi. Gagasan itu muncul pertama tahun 2013 ketika MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Perda Kota Surakarta, pencabutan pasal diatas berimplikasi pada pasal 35-37 yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Setahun kemudian kembali isu itu terlontar dengan tambahan argumentasi yakni belum adanya 20 Perwali...[selengkapnya]

Rabu, 21 September 2016

Kerja Keras Mendorong Transparansi Sekolah

|0 komentar
Meskipun berbagai aturan sudah mengamanatkan transparansi anggaran disekolah, namun secara factual ternyata tidak mudah. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara pengurus paguyuban kelas, komite sekolah dan kepala sekolah di SDN Kleco 1 Selasa (20/9). Meski kepala sekolah membacakan penerimaan dan penggunaan dana, namun RKAS yang sudah menjadi kewajiban sekolah menyusun dan dapat diakses oleh siapapun tidak dibagikan sebelum acara. Akibatnya peserta yang merupakan paguyuban orang tua siswa tidak dapat tahu dan membaca secara detil penyampaian kepala sekolah. Padahal dalam berbagai kesempatan bertemu, pelatihan atau pendampingan, SDN Kleco I yang merupakan sekolah dampingan Manajemen Transparan Akuntabel dan Partisipatif (MANTAP) harusnya dapat merealisasikan hal tersebut. Drs Joko...[selengkapnya]

Etic Track Pejabat, Pintu Pencegahan Korupsi?

|0 komentar
Kasus korupsi nampaknya masih akan terus terjadi dikalangan pejabat kita meski ancaman hukuman sudah mengerikan. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sepertinya jauh panggang dari api. Hampir rata-rata 2 minggu sekali ada saja kasus korupsi yang diungkap oleh KPK. Vonis hukuman yang berat yang dikenakan pada koruptor dan di blow up media sepertinya tidak menimbulkan efek apapun. Pejabat kita baik eksekutif, yudikatif dan legislative masih saja ada yang terkena kasus. Terakhir bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkena kasus. Padahal banyak orang mengenal beliau cukup bersih. Inikah yang dinamakan perilaku kita akan terbawa oleh lingkungan? Bila sekelas Irman Gusman saja bisa terlena, bagaimana dengan yang lain? Irman terkena kasus juga bekan merupakan rentetan...[selengkapnya]

Minggu, 18 September 2016

Peta Alokasi Pendidikan Beberapa Kabupaten/Kota

|0 komentar
Anggaran pendidikan sudah dimandatkan oleh amandemen UUD 1945 dialokasikan sebesar 20 persen baik oleh APBN maupun APBD. Ditingkat nasional, lebih dari 3 tahun alokasi APBN sudah mematuhi mandat UUD namun ditingkat daerah masih banyak yang belum merealisasikannya. Data pemenuhan anggaran pendidikan bisa kita cek di Neraca Pendidikan Daerah (npd.data.kemdikbud.go.id). Semua kabupaten kota tersedia datanya untuk tahun anggaran 2015. Dalam NPD tersebut jelas tergambar berbagai data pendidikan mulai infrastruktur, tenaga pengajar, siswa, APK, APM, kompetensi pendidik, tingkat pendidikan guru, anggaran dan lain sebagainya. Data yang disediakan oleh pemerintah ini sangat penting sebab selama ini kita kesulitan mengakses data. Sehingga ketika akan melakukan advokasi kebijakan di daerah...[selengkapnya]

Jumat, 16 September 2016

Batasi Penggunaan Gadget Pada Anak

|0 komentar
Perkembangan teknologi satu dasawarsa ini sangat pesat baik secara teknologi maupun beragam konten informasi/konten yang disediakan terus tumbuh. Disisi lain, tuntutan perkembangan informasi memaksa masyarakat mengikuti dan memiliki perangkat tersebut. Persaingan produsen pun makin keras sehingga konsumen diuntungkan dengan harga yang dibandrol kian murah. Ketika masyarakat (khususnya kaum dewasa) mengkonsumsi teknologi tersebut tentu berdampak pada keluarga terutama anak-anak. Yang paling menggiurkan dan menimbulkan ketertarikan yakni akses internet dan kemampuan gadget untuk mengunduh aplikasi permainan (game) secara gratis. Diberbagai ruang public masyarakat diberi layanan tanpa bayar sehingga aktivitas dalam memanfaatkan internet makin tinggi. Berbagai permainan yang tersedia dalam...[selengkapnya]

Kamis, 15 September 2016

Komitmen Gerakan Itu yang Utama

|0 komentar
Sebagai gerakan bersama yang menamakan Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta, setiap unsur didalamnya harus memiliki komitmen. “Lha buat apa kita sering ketemu, mendiskusikan sesuatu kalau tidak punya komitmen ya tidak usah ada ngumpul begini. Sebagai masyarakat yang peduli pendidikan itu harus kita tunjukkan” ujar bu Wid, anggota MPPS. Pernyataan tersebut muncul saat kemarin Selasa (13/9) jaringan MPPS mendiskusikan syarat-syarat pendamping tim penyusun Raperda Pendidikan Kota Surakarta. Tanpa ada komitmen, maka pihak lain tidak akan “menganggap” keberadaan kita. “Komitmen itu tidak hanya harus dimiliki oleh tenaga pendamping yang akan diajukan tetapi juga kita sebagai anggota harus support penuh. Tidak bisa kita menuntut dia komitmen tapi ketika dia kesulitan kita tidak...[selengkapnya]

Senin, 12 September 2016

Media Sosial dan Penghakiman Sosial

|0 komentar
Sebenarnya bukan dalam kasus Mario Teguh saja yang ramai dikomentari netizen yang muncul dengan pengakuan kasus anaknya. Ada puluhan atau bahkan ratusan kasus selebritas, legislative, tokoh, politisi, kyai, ustadz dan berbagai pesohor lainnya yang turut di komentari. Salah? Dalam sudut pandang saya mereka tidak salah berkomentar. Hanya kemudian yang bisa kita saksikan bersama, komentar itu mengandung pesan bahwa si komentator seakan-akan lebih baik, lebih bersih, lebih suci bahkan tidak bakal melakukan tindakan yang sama dengan pihak yang dikomentari. Jika para pesohor itu berdalih, berlaku, merasa orang yang paling bersih menurut saya silahkan saja. Seperti contohnya para politisi yang dalam kampanye sering mengucap berantas korupsi, perangi nepotisme, bekerja untuk rakyat bukan demi...[selengkapnya]

Jumat, 09 September 2016

Media Sosial untuk Pembelajaran Anak Tiap Saat

|0 komentar
Perkembangan media social sangat cepat baik jenis, content maupun alat yang digunakan. Hanya saja hingga saat ini secara pribadi saya masih kurang mendengar bagaimana pendidik memanfaatkan sebagai pembelajaran sepanjang waktu bagi anak didiknya. Setidaknya ini bisa dilihat dari perbincangan sehari-hari saya dengan anak-anak, tetangga, kolega hingga aktivis pendidikan. Padahal ada banyak ragam jenis media social mulai dari yang popular seperti facebook, whatsapp, instagram hingga yang mulai meredup seperti Line atau bahkan BBM. Padahal disisi lain, teknologi yang digunakan untuk menjalankan aplikasi medsos makin massif, murah dan mudah. Hampir diberbagai kota bisa kita temukan anak sejak kelas 4 SD setidaknya familiar menggunakan fitur HP Android yang diproduksi oleh berbagai merk...[selengkapnya]

Kamis, 08 September 2016

DPRD Surakarta Persilahkan OMS Terlibat Dalam Pembahasan Raperda Pendidikan

|0 komentar
DPRD Kota Surakarta membuka diri secara luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan Raperda, termasuk Raperda Pendidikan. Kan kebijakan itu penerima manfaatnya masyarakat sehingga wajar mereka terlibat dalam pembahasan. Selain mereka bisa memberi masukan, juga sebagai pemenuhan syarat seperti yang diatur dalam undang-undang. Demikian diungkapkan Putut Gunawan, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surakarta saat menjadi pemantik diskusi di acara diskusi rutin MPPS Senin (5/9). Legislatif sendiri menginisiasi Revisi Perda yang sudah berjalan 6 tahun dan sudah banyak hal yang perlu direvisi. Meski demikian, proses yang ditempuh tidak mudah sebab pendidikan merupakan sektor yang mengatur banyak hal dan berhubungan dengan banyak pihak. Disatu sisi, birokrasi pendidikan...[selengkapnya]

Rabu, 07 September 2016

Re Komitmen Sebagai Bagian Penguatan MPPS

|0 komentar
Sebagai sebuah jaringan masyarakat sipil yang memiliki kepedulian pendidikan, sesungguhnya MPPS memiliki peran yang strategis. Apalagi selama ini juga konsisten menyuarakan layanan pendidikan yang lebih baik. Seperti tertuang dalam hasil konsolidasi bulan Februari lalu ada 3 misi yang menjadi pedoman yakni advokasi pendidikan, penguatan masyarakat dan wadah pembelajaran. Ketiga misi tersebut melandaskan pada wajar diknas 12 tahun, kurikulum, akuntabilitas, sekolah ramah anak, desentralisasi pendidikan dan peran masyarakat. Substansi tersebut terungkap dalam rapat pengurus MPPS yang diadakan di Yayasan Kakak 1 September. Pengurus MPPS melihat perlu menata kembali komitmen kelembagaan maupun individu yang berada didalamnya. Sebab terlihat ada beberapa anggota baik lembaga maupun individu...[selengkapnya]

Selasa, 06 September 2016

Gunungkidul Butuh Gerakan Peduli Pendidikan

|0 komentar
Paska dicabutnya pembahasan draft Raperda Pendidikan, belum diketahui bagaimana kelanjutan nasib Raperda Pendidikan tersebut. Sepertinya tidak ada yang merasa keberatan dengan diturunkannya rencana pembahasan Raperda Pendidikan. Legislatif sendiri seperti dikutip media lokal menyebutkan munculnya UU 23/2014 yang salah satunya mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah kepada propinsi menjadi pertimbangan untuk menunda pembahasan. Mendasarkan pada hal tersebut, YSKK berniat menangkap respon aktivis organisasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, sesuai dengan waktu yang disepakati YSKK bertemu dengan 4 aktivis Rumah Belajar Rakyat yakni Adi, Nofri, Retno dan seorang aktivis lagi. “Kami jujur kaget waktu diberitahu mas Boni bahwa Gunungkidul sudah punya draft Raperda Pendidikan Gunungkidul...[selengkapnya]

Sabtu, 03 September 2016

Inilah 8 Modus Pungutan Sekolah

|0 komentar
Sejak tahun 2012 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar. Tentu ruang lingkup Permendikbud ini pendidikan dasar yakni SD dan SMP serta statusnya sekolah negeri. Hal kedua yang jelas-jelas disebut berbeda di regulasi ini yakni Sumbangan dan Pungutan. Namun hingga 4 tahun berjalan, Permendikbud ini hanya dianggap angin lalu bagi pengelola sekolah. Jamak kita temui pemberitaan tiap tahun ajaran baru, diberbagai media muncul kabar soal pungutan dan sumbangan. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan Sumbangan  adalah  penerimaan  biaya pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta ...[selengkapnya]