Minggu, 11 Desember 2016

Pungli Masih Marak ditemui di Sekolah-Sekolah

|0 komentar
Meski berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meminimalisir perilaku pungutan liar namun ternyata hal itu tidak mudah. Ada beragam faktor yang menjadikan pungli masih ditemui disekolah-sekolah. Gelontoran alokasi dana BOS dari pusat maupun daerah tak juga kunjung mengurangi bahkan menghapus praktek terlarang tersebut. Hal ini mencuat dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, PIA dan berbagai organisasi masyarakat sipil pada 9 Desember 2016 di pendopo Bupati Bantul. "Ada banyak faktor yang menjadikan pungutan atau korupsi masih terjadi di satuan pendidikan kita. Misalnya gaya hidup pengelola BOS yang hedonis, peraturan multi tafsir, pengawasan yang lemah, penghitungan biaya yang absurd, komite sekolah yang tertutup dan masih banyak lainnya" jelas Hifdzil Alim SH MH dari Pukat UGM. Dirinya prihatin...[selengkapnya]

Sabtu, 12 November 2016

Definisi Pungli dan Sumbangan dalam Bidang Pendidikan

|0 komentar
Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah makin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungli. Masyarakat merasakan bahwa dalam layanan publik banyak ditemui pungutan dan hal ini sudah berlangsung sejak dahulu. Hampir semua Presiden menegaskan komitmennya memberantas pungutan namun faktanya sangat sulut seperti menghilangkan rumput liar pada sepetak lahan kosong. Salah satu sektor atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan...[selengkapnya]

Definisi Pungli dan Sumbangan dalam Bidang Pendidikan

|0 komentar
Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah makin menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo dalam menghapus pungli. Masyarakat merasakan bahwa dalam layanan publik banyak ditemui pungutan dan hal ini sudah berlangsung sejak dahulu. Hampir semua Presiden menegaskan komitmennya memberantas pungutan namun faktanya sangat sulut seperti menghilangkan rumput liar pada sepetak lahan kosong. Salah satu sektor atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan...[selengkapnya]

Senin, 07 November 2016

Memilah Praktek Pungli di Sekolah

|0 komentar
Meski berbagai regulasi secara jelas menguraikan batasan pungutan dan sumbangan namun banyak daerah yang memberi respon berbeda terhadap makna sumbangan dan pungutan. Seharusnya pembentukan Tim Saber Pungli tidak membuat sekolah menjadi paranoid dan latah sehingga menghilangkan semua kegiatan yang sumber dananya dari masyarakat. Hal ini dikemukakan oleh Nugroho SPd, MPd, Kepala Sekolah SMPN 8 dalam diskusi Stop Pungli yang diselenggarakan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Pringsewu Kamis (3/11). “Apa itu pungli? Menurut KBBI karya JS Poerwodarminto dijelaskan Pungli itu adalah pungutan itu artinya tarikan atau pengambilan biaya dan liar artinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi Pungli itu tarikan atau permintaan yang tidak diatur oleh undang-undang” urai pria yang...[selengkapnya]

Rabu, 02 November 2016

Cara Efektif Pemda Hapus Pungli

|0 komentar
Pemberitaan awal tahun ajaran baru sekolah yakni bulan Juli-Agustus seringkali diwarnai dengan berita soal pungutan di sekolah. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari sumbangan pembangunan, pengadaan buku pelajaran, seragam sekolah hingga penahanan ijazah. Mengapa kejadian ini berulang kali muncul dimedia? Apakah sekolah, dinas pendidikan, DPRD hingga kepala daerah tidak mengetahui bahwa berbagai pemberitaan itu selalu muncul? Tentu yang dimaksudkan penulis merupakan kejadian di sekolah negeri mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/umum/kejuruan. Seperti baru-baru ini muncul pemberitaan pengaduan pengadaan seragam sekolah dengan harga fantastis atau sumbangan pengembangan sekolah (SPS) yang secara hukum bersifat pungutan. Awam banyak tidak mengerti beda sumbangan dengan...[selengkapnya]

Jumat, 28 Oktober 2016

Bikin Suasana PAUD Serasa di Rumah Sendiri

|0 komentar
Jadikan PAUD tempat bermain anak-anak yang menyenangkan sehingga bakat anak bisa makin berkembang. Demikian dinyatakan Anik Murdaningsih, Ketua Pengurus Pos PAUD Mawar, Dusun Ngepung Karanganyar Kecamatan Weru Sukoharjo. "Buat mereka seakan berada dirumah dan betah bermain di PAUD. Ini yang dibagikan bapak yang dari YSKK Insya Allah membantu kita mengembangkan PAUD semakin baik" tambah Anik pada acara Parenting Education yang diadakan di POS PAUD Mawar, Kamis 27 Oktober 2016 diikuti oleh 11 orang tua siswa. Pertemuan PE hari itu memang dimaksudkan untuk menggalang dukungan orang tua dalam mengimplementasikan PAUD Ramah Anak. PAUD Mawar merupakan salah satu PAUD dampingan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) yang berkomitmen mewujudkan layanan yang ramah anak. Ditambahkan oleh Anik, PAUD tersebut...[selengkapnya]

Minggu, 16 Oktober 2016

Transparansi Anggaran di Sekolah Negeri? Mimpi

|0 komentar
Transparansi pada jaman modern sebenarnya sudah menjadi syarat wajar bagi sebuah institusi. Tanpa menjalankan transparansi, sebuah institusi dapat dikatakan sebagai sebuah institusi tradisional. Bagaimana dengan transparansi anggaran di sekolah negeri? Bagai sebuah idiom jauh panggang dari api, mimpi. Kejadian ini dapat kita saksikan diberbagai sekolah negeri baik negeri umum maupun agama. Entah sudah berapa UU, PP, Permendikbud, juklak juknis, pelatihan bendahara sekolah, pelatihan manajemen sekolah hingga ceramah keagamaan yang diikuti pengelola atau pimpinan sekolah namun mereka tetap tidak mau menerapkan. Padahal anggaran yang mereka kelola jelas uang public yang dilewatkan kementrian pendidikan untuk dikelola. Anggarannya mau, transparansinya ogah. Jika tak punya anggaran teriak-teriak...[selengkapnya]

Sabtu, 15 Oktober 2016

"Parah, Orang Dinas Pendidikan Koq Tidak Faham PAUD"

|0 komentar
Kata-kata omelan muncul dari salah satu peserta Rapat Kajian Peraturan Perundang-undangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan keserasian perundang-undangan untuk kajian draf Raperda Pendidikan. Acara ini diadakan di DPRD Kota Surakarta Senin 10 Oktober 2016. “Waduh bapak itu tidak mutu, parah, ga jelas. Masak orang dinas pendidikan ga faham tentang PAUD. Bagaimana mau memajukan pendidikan di Solo kalau begini?” demikian gerutuan kecil Asriani, salah seorang perwakilan LPMK yang hadir. Gerutuan itu muncul saat orang yang dimaksud yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta mengomentari 1 pertanyaan dan 1 pernyataan dari Nino Histiraludin. Dalam sesi tanggapan, Nino melontarkan agar DPRD menanyakan ke Dikpora yang sudah menyusun grand...[selengkapnya]

Jumat, 14 Oktober 2016

Perencanaan Desa Juga Harus Perhatikan 4 Pendekatan

|0 komentar
Meski APBDes menjadi kewenangan desa namun juga harus dilakukan dengan 4 pendekatan yakni pendekatan teknokratis, pendekatan birokratis, pendekatan politis dan pendekatan partisipatif. Demikian diungkapkan Sunarjo, Direktur Eksekutif Idea Jogjakarta saat memfasilitasi In House Training yang diikuti oleh seluruh staff pelaksana program Yayasan Satu Karsa Karya Selasa (11/10) di kantor YSKK. “Jangan dipikir kalau pembahasan APBDes tidak ada 4 pendekatan tersebut. Pendekatan politis maksudnya perencanaan desa harus sesuai dengan visi misi Kades terpilih, pendekatan birokratis menunjukkan perencanaan desa tidak boleh melenceng dari perencanaan daerah (Pemda), pendekatan teknokratis merupakan wujud dari kewenangan serta tupoksi Kaur dan pendekatan partisipatif merupakan aspirasi masyarakat....[selengkapnya]

Rabu, 12 Oktober 2016

Konsultan Raperda Pendidikan Surakarta Tak Banyak Jawab Pertanyaan

|0 komentar
Tenaga Ahli DPRD untuk Raperda Pendidikan tidak banyak menjawab berbagai hal yang dilontarkan peserta saat acara Rapat Kajian Peraturan Perundang-undangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan keserasian perundang-undangan untuk kajian draf Raperda Pendidikan. Acara ini diadakan di DPRD Kota Surakarta Senin 10 Oktober 2016 dan dihadiri perwakilan dari berbagai elemen pendidikan seperti yayasan, sekolah, dewan pendidikan, komite sekolah, Dikpora, LPMK, guru, ormas maupun LSM. Pertanyaan tentang naskah akademik, tidak masuknya klausul sekolah inklusi, operasional komite sekolah dan masih banyak lainnya. Tim ahli terkesan tidak serius dan professional menyiapkan Raperda ini dan terkesan hanya asal-asalan. Disisi lain, Dikpora yang harusnya memiliki kepentingan nyaris...[selengkapnya]

Selasa, 11 Oktober 2016

Mengkritisi Terminologi Pendidikan di UU Sisdiknas

|0 komentar
“Pendidikan adalah proses/usaha sadar yang tidak berbatas ruang, usia, waktu, tidak hanya berpatokan pada nilai akademik (pengetahuan, karakter, sikap), untuk perubahan yang memerdekakan dan berlangsung terus menerus serta menyenangkan”. Demikian benang merah diskusi MPPS tentang pendidikan yang diadakan di secretariat SpekHAM Solo Jumat (7/10). Diskusi tersebut merupakan agenda rutin MPPS untuk mengeksplorasi makna pendidikan yang sudah bergeser dari makna hakiki. Lihat saja dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual...[selengkapnya]

Minggu, 09 Oktober 2016

Pendidikan Tidak Sama Dengan Persekolahan

|0 komentar
Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta mendorong agar Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan lebih banyak mengatur pendidikan dikembalikan pada soal/hal yang mendasar. “Pendidikan itu tidak sama dengan persekolahan, sementara yang diatur disini lebih banyak mengurus persekolahan. Maka keluaran pendidikan yang diharapkan tidak akan tercapai” ungkap Bu Nunung Purwanti, salah satu aktivis MPPS dalam rapat pengurus MPPS Kamis (6/10). Ada pemahaman yang keliru, terutama dari Dinas Pendidikan yang memang lebih banyak mengurusi sekolah. Adi Cahyo, Koordinator MPPS menyatakan hal senada. Bahkan Dikpora Surakarta seperti enggan mengeluarkan Perda Pendidikan. “Salah satu pejabat teras Dikpora Surakarta menyatakan buat apa Perda Pendidikan? Semua banyak diatur oleh PP, UU hingga...[selengkapnya]

Rabu, 05 Oktober 2016

Salah Kelola Bantuan APBN di 2 Sekolah, Warning Bagi Dikpora Solo

|0 komentar
Munculnya 2 indikasi korupsi dalam renovasi di 2 sekolah negeri di Surakarta harus diwaspadai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta. Apalagi, modus keduanya mirip yakni melakukan pembelanjaan fiktif hingga kwitansi fiktif. Adanya indikasi ini juga cukup mengejutkan karena kedua sekolah ini mengelola anggaran dari APBN untuk renovasi gedung sekolak. Pun proyek keduanya dilakukan hampir dalam waktu yang beriringan. Indikasi pertama yakni di SMPN 14 Surakarta. Kasus ini muncul di media pada 23 September 2016. Alokasi anggaran Rp 1,2 M dari APBN digunakan sebagai revitalisasi gedung. "Setelah dilakukan pengecekan ke toko-toko bahan material di sekitar 12 toko, ada indikasi penyimpangan dari nota-nota pembelian ya. Kami temukan nota palsu, stempel palsu, tanda tangan...[selengkapnya]

Minggu, 02 Oktober 2016

Besaran BOS Tiap Daerah Mestinya Proporsional

|0 komentar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional sudah beberapa tahun ini memberi Bantuan Operasional Pemdidikan (BOS) kepada siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Ini sebagai wujud komitmen pemerintah membebaskan biaya pendidikan baik di pendidikan dasar maupun menengah. Tujuan diberikannya BOS untuk pemerataan akses bagi seluruh siswa didik. Disisi lain, beban penyelenggaraan pendidikan sebetulnya cukup besar dan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk jenjang pendidikan dasar 9 tahun bebas biaya alias gratis. Yang dimaksudkan disini bebas biaya tentu saja orang tua siswa tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya pendidikan ditanggung Negara. Alokasi BOS makin tahun terus meningkat dalam tiga tahun terakhir....[selengkapnya]