Salah satu sektor
atau bidang yang juga marak adanya pungli yakni dibidang pendidikan. Namun
harus difahami tidak semua jenis pengeluaran orang tua yang dikontribusikan pada
satuan pendidikan dapat disebut pungli. Kita harus merujuk batasan pungli di sektor
pendidikan seperti yang diatur dalam regulasi. Bahkan pungutan juga
diperbolehkan dibidang pendidikan terutama bagi pendidikan menengah (SMA/SMK)
sedangkan untuk pendidikan dasar yang diijinkan hanyalah sumbangan.
Hal ini jelas diuraikan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012
pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang
dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau
orangtua/wali secara langsung yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah
dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar. Adapun pada pasal 1 ayat (3), Sumbangan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau
barang/jasa yang diberikan
oleh peserta didik,
orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan
pendidikan dasar yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar baik
jumlah maupun jangka
waktu pemberiannya.
Batasannya
jelas bahwa biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, batasan jumlah maupun jangka
waktu ditentukan berarti pungutan. Terminologi ini jelas dan letak sebutan
pungutan bukan pada judul surat edaran yang dibagikan satuan pendidikan. Jenjang
yang diperbolehkan pungutan hanya sekolah menengah. Jenjang pendidikan dasar
baik SD maupun SMP harus bebas pungutan.
Selama
ini sekolah menyiasati pungutan dengan menyebut edarannya dengan kata
Sumbangan. Padahal badan surat jelas menyebutkan jenis pungutan, besaran
pungutan dan batas waktu pengumpulan pungutannya.
Pun
demikian, pungutan tidak boleh melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal
181 ayat (d) menguraikan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan
pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga apabila memang
dijenjang pendidikan menengah melakukan pungutan harus dilakukan oleh pihak
lain, oleh komite sekolah misalnya. Orang tua harus benar-benar mampu melihat
edaran sekolah muatannya seperti apa.
Pada
regulasi yang lain, sekolah-sekolah yang melakukan pungutan, dana yang
terkumpul pengelolaannya terikat dengan aturan lain. Pada PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52 disebutkan Pungutan oleh satuan
pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,
dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat
(4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf
d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a). didasarkan pada perencanaan
investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana
kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan; b). perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan
pendidikan; c). dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan
pendidikan; d). dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan
pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan
pendidikan; e). tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang
tidak mampu secara ekonomis; f).
menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan
pendidikan; g). digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a; h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan;
Kemudian pada ayat i). sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan; j). tidak
dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan; k). pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh
akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; l). pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku
kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara
satuan pendidikan; dan m). sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selama ini banyak
sekolah yang tidak menerbitkan, mengumumkan dan mensosialisasikan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal dalam juklak juknis BOS disebutkan
sekolah penerima BOS harus mengumumkan RKAS. Juklak juknis itu juga menyertakan
formulir-formulir yang harus diiisi dan diumumkan oleh sekolah kepada warga
sekolah baik komite sekolah, paguyuban sekolah termasuk orang tua siswa.
Dengan demikian
batasan pungli dan sumbangan menjadi jelas batasannya. Sehingga yang dimaksud
Pungli terletak pada bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan pungutan
bukan kegiatannya. Sebut saja pembelian LKS, pengadaan seragam, PPDB, MOS,
wisuda siswa, outbond dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar