Rabu, 05 Oktober 2016

Salah Kelola Bantuan APBN di 2 Sekolah, Warning Bagi Dikpora Solo

Munculnya 2 indikasi korupsi dalam renovasi di 2 sekolah negeri di Surakarta harus diwaspadai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta. Apalagi, modus keduanya mirip yakni melakukan pembelanjaan fiktif hingga kwitansi fiktif. Adanya indikasi ini juga cukup mengejutkan karena kedua sekolah ini mengelola anggaran dari APBN untuk renovasi gedung sekolak. Pun proyek keduanya dilakukan hampir dalam waktu yang beriringan.

Indikasi pertama yakni di SMPN 14 Surakarta. Kasus ini muncul di media pada 23 September 2016. Alokasi anggaran Rp 1,2 M dari APBN digunakan sebagai revitalisasi gedung.

"Setelah dilakukan pengecekan ke toko-toko bahan material di sekitar 12 toko, ada indikasi penyimpangan dari nota-nota pembelian ya. Kami temukan nota palsu, stempel palsu, tanda tangan palsu, pembelian fiktif, serta mark up pembelian," kata Suyatno Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surakarta. Sedang indikasi kedua muncul di SDN Danukusuman Surakarta. Anggaran yang digunakan lebih besar yaitu Rp 2,2 M.

Kedua sekolah melakukan  mengelola anggaran secara swakelola dengan cara membentuk Panitia Revitalisasi Sekolah (PRS) yang dikepalai oleh salah satu guru sekolah. Padahal dengan anggaran sebesar itu aturannya jelas. Ada batasan Rp 200 juta yang bisa di swakelola atau dengan penunjukan sementara nominal diatas itu harus ditenderkan. Pun demikian indikasi ini hanya muncul di 2 sekolah saja, tidak terjadi di sekolah lain. Artinya ada kesalahan di Pemkot dalam melakukan pengawasan proyek yang didanai oleh APBN.

Apapun alasannya, kepala sekolah di 2 tempat ini harus dikenakan sanksi segera. Bahkan bila perlu sebelum proses persidangan dilakukan. Tujuannya ada 2 yakni pertama, agar kepala sekolah focus untuk menyelesaikan masalahnya dan kedua, sebagai bentuk pembelajaran atas pelanggaran yang dilakukan yakni tidak patuh pada perundang-undangan.

Munculnya indikasi korupsi dengan nota fiktif, pembelian palsu, nota palsu, dan berbagai hal yang lain juga mengejutkan. Apa yang mau dicari para kepala sekolah itu? Memang pimpinan proyek bukan mereka tapi mereka penanggungjawab proyek. Peraturan juga jelas mengatur tentang bagaimana proyek dengan nominal miliaran dikelola. Sampai saat ini, Dikpora tidak memberi penjelasan apapun terkait masalah tersebut. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Sekelas pemerintah kota Surakarta membiarkan hal-hal seperti ini terjadi.

Masyarakat harus mendorong komite sekolah, dewan pendidikan bahkan anggota legislative turut memantau perkembangan mengenai dugaan korupsi di 2 sekolah tersebut. Tanpa penyidikan yang transparan maka kasus-kasus ini dapat terulang kembali dimasa mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar