Selasa, 11 Oktober 2016

Mengkritisi Terminologi Pendidikan di UU Sisdiknas

“Pendidikan adalah proses/usaha sadar yang tidak berbatas ruang, usia, waktu, tidak hanya berpatokan pada nilai akademik (pengetahuan, karakter, sikap), untuk perubahan yang memerdekakan dan berlangsung terus menerus serta menyenangkan”. Demikian benang merah diskusi MPPS tentang pendidikan yang diadakan di secretariat SpekHAM Solo Jumat (7/10).

Diskusi tersebut merupakan agenda rutin MPPS untuk mengeksplorasi makna pendidikan yang sudah bergeser dari makna hakiki. Lihat saja dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan  yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Sementara secara bahasa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan sebagai sebuah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.

Menurut Elist Listyani, pendidikan itu sebetulnya tidak melulu focus pada nilai akademik melainkan ada factor lain yang penting. “Termasuk perilaku, sikap maupun aspek lain. Sayangnya di sekolah hal-hal semacam ini tidak dilihat oleh pendidik” ungkap Direktur SpekHAM itu. Agus, aktivis pendidikan lainnya menambahkan, pemahaman yang tidak tepat itu menjadikan sekolah menjadi sentra-sentra akademik sehingga potensi non akademik malah tidak berkembang.

Pendidikan membutuhkan peran dari semua pihak yaitu orang tua, lingkungan (masyarakat) maupun Negara (termasuk sekolah). Pardoyo, yang mantan anggota Dewan Pendidikan Kota Surakarta melihat banyak masyarakat menilai sekolah adalah segalanya. “Ibaratnya kalau anak tidak sekolah masa depannya akan suram” urai pria yang juga anggota Komite Sekolah dibeberapa sekolah negeri.

Padahal jenis pendidikan di masyarakat ragamnya sangat banyak dan masing-masing punya keunggulan. Persepsi tentang pendidikan yang dikupas kali ini memang dalam menghadapi rencana pembahasan Raperda Pendidikan yang akan digelar oleh DPRD Kota Surakarta. Dalam draf Raperda tersebut memang lebih banyak mengatur persekolahan. Inilah yang diupayakan oleh MPPS agar pemerintah mampu melihat pendidikan secara menyeluruh.

“Eksplorasi mengenai pendidikan ini penting tidak hanya bagi kita tapi juga bagi pihak lain. Sayangnya secara regulasi memang ada kekurangtepatan dalam merumuskan sehingga otomatis pemaknaan pendidikan di Indonesia banyak yang tidak pas” ujar Nino Histiraludin dari YSKK yang malam itu memfasilitasi pertemuan.

0 komentar:

Posting Komentar