Minggu, 02 Oktober 2016

Besaran BOS Tiap Daerah Mestinya Proporsional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional sudah beberapa tahun ini memberi Bantuan Operasional Pemdidikan (BOS) kepada siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Ini sebagai wujud komitmen pemerintah membebaskan biaya pendidikan baik di pendidikan dasar maupun menengah. Tujuan diberikannya BOS untuk pemerataan akses bagi seluruh siswa didik.

Disisi lain, beban penyelenggaraan pendidikan sebetulnya cukup besar dan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk jenjang pendidikan dasar 9 tahun bebas biaya alias gratis. Yang dimaksudkan disini bebas biaya tentu saja orang tua siswa tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya pendidikan ditanggung Negara.

Alokasi BOS makin tahun terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2014 pemerintah mengucurkan Rp 24,1 T, kemudian 2015 disediakan Rp 31,3 T dan tahun ini anggaran BOS mencapai Rp 43,9 T. Sebuah lonjakan kenaikan yang lumayan drastic. Hal ini dapat dimaklumi karena pada tahun ini mulai didistribusikan BOS untuk jenjang SMA. Alokasi BOS untuk tiap jenjang besarannya berbeda. Hal ini melandaskan kebutuhan operasional tiap jenjang juga berbeda. Tahun ini siswa SD mendapatkan BOS sebesar Rp 800.000/ tahun, siswa SMP mendapat Rp 1 juta/tahun dan SMA/SMK mendapat Rp 1,2 juta/tahun.

Harapannya dengan BOS tersebut semua siswa di Indonesia akan bebas biaya. Faktanya tidak demikian. Diberbagai wilayah, sekolah atau daerah kita menemukan kasus sekolah masih menarik iuran dengan berbagai dalih.

Anggaran BOS dapat dimanfaatkan untuk belanja berbagai hal seperti disebut dalam Juklak Juknis BOS. Artinya hampir semua pembiayaan bisa dianggarkan tentu dengan persyaratan yang sesuai maupun kebutuhan kegiatan yang diperlukan. Betapa tidak luwes, tidak hanya untuk biaya penyelenggaraan tambahan jam pelajaran, bahkan untuk honor tambahan guru tidak tetap saja juga bisa. Artinya sekolah harusnya tidak boleh beralasan meminta tambahan operasional kepada orang tua siswa. Pun demikian bila ingin melakukan pembangunan gedung, tentu bukan memakai BOS melainkan mengajukan anggaran terpisah baik kepada pusat (APBN) maupun daerah (APBD).

Memang kebutuhan tiap daerah untuk operasional besarannya tidak sama. Salah satu faktornya tingkat kemahalan/inflasi tiap daerah berbeda. Pemerintah harus menentukan besaran BOS dengan memperhatikan beberapa hal. Misalnya inflasi, PAD, APBD, tingkat kemampuan daerah dan lain sebagainya.

Hanya saja pemerintah harus mengawasi ketat implementasi BOS di sekolah. Karena masih adanya sumbangan atau tidak lebih pada komitmen kepala daerah. Tanpa komitmen tinggi dari kepala daerah sumbangan di sekolah negeri tetap berlangsung. Kedua, komitmen kepala sekolah juga menduduki peran penting kedua. Lihat saja diberbagai wilayah yang menyatakan menghapus sumbangan namun faktanya tarikan uang dengan berbagai dalih masih terjadi.

Lihat saja misalnya dengan BOS yang ada saat ini, Sukoharjo sudah tidak ada lagi sumbangan apalagi pungutan. Hal ini wujud komitmen tinggi kepala daerah dan pemantauan sekolah dengan ketat. Sama sekali tidak ada sekolah yang berani main-main dengan kebijakan bupati. Sebab bila ditemukan ada tarikan, maka Bupati Sukoharjo tak segan-segan mencopot jabatan sang kepala sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar