Hal ini dikemukakan oleh Nugroho SPd, MPd, Kepala Sekolah
SMPN 8 dalam diskusi Stop Pungli yang diselenggarakan Yayasan Satu Karsa Karya
(YSKK) di Pringsewu Kamis (3/11). “Apa itu pungli? Menurut KBBI karya JS
Poerwodarminto dijelaskan Pungli itu adalah pungutan itu artinya tarikan atau
pengambilan biaya dan liar artinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi Pungli itu tarikan atau permintaan yang tidak diatur oleh undang-undang”
urai pria yang memimpin sekolah di wilayah timur Solo itu. Baginya memahami
Pungli harus komprehensip sehingga sikap sekolah tidak reaksioner.
Dalam berbagai regulasi terutama Permendikbud No 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan untuk Pendidikan Dasar dijelaskan perbedaan
keduanya. Terminologi sumbangan yaitu aspek bentuk, besaran, jangka waktu,
berapa kali disetor itu dibebaskan. Sementara untuk pungutan semua diatur.
Praktek diberbagai satuan pendidikan, makna sumbangan dan pungutan sengaja
dibuat kabur sehingga ketika sekolah mengedarkan surat penarikan iuran pada kop
surat dicantumkan kata “Sumbangan” seakan-akan itulah sumbangan.
Buktinya banyak sekolah merespon dengan gegabah pembentukan Tim
Saber Pungli oleh pemerintah. Hampir semua aktivitas sekolah yang anggarannya
dari orang tua siswa dihentikan. Ditambah beredarnya 58 jenis pungli di group
whatsapp menambah pengelola makin ketakutan menjalankan program yang
dicanangkan. Padahal tidak diketahui siapa yang merumuskan 58 jenis pungli
dibidang pendidikan tersebut.
Sementara Suroto, Direktur YSKK mengungkapkan ada 8 jenis
pembiayaan yang berpotensi menimbulkan pungli. “Kedelpan jenis itu adalah Sumbangan pengembangan sekolah (SPS),
Sumbangan pengembangan prestasi
(SPP), Pengadaan seragam,
Pengadaan LKS atau modul pengayaan,
Les atau tambahan pelajaran, Kebersihan dan keamanan, Study tour dan Wisuda kelulusan” terang Suroto dihadapan
50 orang peserta baik perwakilan sekolah, komite sekolah, mahasiswa, wartawan,
maupun LSM.
Adapun pihak-pihak yang memiliki potensi melakukan pungli
adalah Kepala Sekolah, Guru, Pengurus Koperasi, Komite Sekolah dan paguyuban orang
tua siswa. Dengan demikian penting sebetulnya dinas pendidikan membuat rumusan
yang jelas agar sekolah merespon tim saber pungli tidak dengan gegabah. Respon
yang gegabah akan merugikan banyak pihak terutama siswa didik.
Diskusi yang diadakan YSKK juga menghadirkan Wahyono, Kabid
SMP dan Manajer BOS Kota Surakarta, Sulistyowati dari Inspektorat Wilayah serta
Murdiyanto Kepala SMPN 1 Bulu Sukoharjo. Acara dimoderatori oleh Ayu
Prawitasari, redaktur Harian Solopos.
0 komentar:
Posting Komentar