Senin, 07 November 2016

Memilah Praktek Pungli di Sekolah

Meski berbagai regulasi secara jelas menguraikan batasan pungutan dan sumbangan namun banyak daerah yang memberi respon berbeda terhadap makna sumbangan dan pungutan. Seharusnya pembentukan Tim Saber Pungli tidak membuat sekolah menjadi paranoid dan latah sehingga menghilangkan semua kegiatan yang sumber dananya dari masyarakat.

Hal ini dikemukakan oleh Nugroho SPd, MPd, Kepala Sekolah SMPN 8 dalam diskusi Stop Pungli yang diselenggarakan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Pringsewu Kamis (3/11). “Apa itu pungli? Menurut KBBI karya JS Poerwodarminto dijelaskan Pungli itu adalah pungutan itu artinya tarikan atau pengambilan biaya dan liar artinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi Pungli itu tarikan atau permintaan yang tidak diatur oleh undang-undang” urai pria yang memimpin sekolah di wilayah timur Solo itu. Baginya memahami Pungli harus komprehensip sehingga sikap sekolah tidak reaksioner.

Dalam berbagai regulasi terutama Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan untuk Pendidikan Dasar dijelaskan perbedaan keduanya. Terminologi sumbangan yaitu aspek bentuk, besaran, jangka waktu, berapa kali disetor itu dibebaskan. Sementara untuk pungutan semua diatur. Praktek diberbagai satuan pendidikan, makna sumbangan dan pungutan sengaja dibuat kabur sehingga ketika sekolah mengedarkan surat penarikan iuran pada kop surat dicantumkan kata “Sumbangan” seakan-akan itulah sumbangan.
Suasana Diskusi Stop Pungli di Sekolah

Buktinya banyak sekolah merespon dengan gegabah pembentukan Tim Saber Pungli oleh pemerintah. Hampir semua aktivitas sekolah yang anggarannya dari orang tua siswa dihentikan. Ditambah beredarnya 58 jenis pungli di group whatsapp menambah pengelola makin ketakutan menjalankan program yang dicanangkan. Padahal tidak diketahui siapa yang merumuskan 58 jenis pungli dibidang pendidikan tersebut.

Sementara Suroto, Direktur YSKK mengungkapkan ada 8 jenis pembiayaan yang berpotensi menimbulkan pungli. “Kedelpan jenis itu adalah Sumbangan pengembangan sekolah (SPS), Sumbangan pengembangan prestasi (SPP), Pengadaan seragam, Pengadaan LKS atau modul pengayaan, Les atau tambahan pelajaran, Kebersihan dan keamanan, Study tour dan Wisuda kelulusan” terang Suroto dihadapan 50 orang peserta baik perwakilan sekolah, komite sekolah, mahasiswa, wartawan, maupun LSM.

Adapun pihak-pihak yang memiliki potensi melakukan pungli adalah Kepala Sekolah, Guru, Pengurus Koperasi, Komite Sekolah dan paguyuban orang tua siswa. Dengan demikian penting sebetulnya dinas pendidikan membuat rumusan yang jelas agar sekolah merespon tim saber pungli tidak dengan gegabah. Respon yang gegabah akan merugikan banyak pihak terutama siswa didik.
Diskusi yang diadakan YSKK juga menghadirkan Wahyono, Kabid SMP dan Manajer BOS Kota Surakarta, Sulistyowati dari Inspektorat Wilayah serta Murdiyanto Kepala SMPN 1 Bulu Sukoharjo. Acara dimoderatori oleh Ayu Prawitasari, redaktur Harian Solopos.

0 komentar:

Posting Komentar