Ada pemahaman
yang keliru, terutama dari Dinas Pendidikan yang memang lebih banyak mengurusi
sekolah. Adi Cahyo, Koordinator MPPS menyatakan hal senada. Bahkan Dikpora
Surakarta seperti enggan mengeluarkan Perda Pendidikan. “Salah satu pejabat
teras Dikpora Surakarta menyatakan buat apa Perda Pendidikan? Semua banyak
diatur oleh PP, UU hingga Permendikbud, semua sudah jelas” kata Adi menirukan
ucapan pejabat teras Dikpora.
Tentu pernyataan
tersebut menjadi keprihatinan semua. Regulasi pemerintah itu berlaku se
Indonesia sedang Perda berlaku lokal.
Contoh sederhana
misalnya tentang unit cost berdasarkan BOS pusat. Harusnya daerah menghitung
kebutuhan operasional tiap anak sehingga dapat ditetapkan apakah masih butuh
sumbangan atau tidak dari orang tua. Hal ini yang tidak disadari oleh birokrat.
Nino Histiraludin dari YSKK dalam rapat pengurus menyampaikan pandangan tentang
gambaran besar tentang bahan Raperda pendidikan Solo yakni tentang klausul
menimbang, struktur Perda yang tidak terbagi jelas antara jenjang dan jalur
pendidikan, Tidak ada klausul visi pendidikan
Bahkan sebelumnya Dikpora
Surakarta sudah menyusun Grand Design Pendidikan namun hingga kini hasilnya
tidak jelas. “Kita harus mempertanyakan nasib grand design pendidikan ke
Dikpora karena grand design ini penting bagi arah pendidikan kota Surakarta.
Dikpora tidak bisa berlindung regulasi pendidikan berpatokan UU, PP maupun
Permendikbud karena kebijakan pusat berlaku nasional. Perda pendidikan penting
untuk merumuskan arah keluaran pendidikan, panduan kebijakan serta anggaran
daerah, perlindungan pendidikan bagi masyarakat” ungkapnya.
Rapat pengurus
MPPS diselenggarakan untuk membedah secara detil tentang rumusan Raperda
Pendidikan kota Surakarta yang rencananya segera direvisi. Harapannya akan
ditemukan klausul-klausul yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, tidak
realistis maupun bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat pengurus yang diadakan
di secretariat Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) juga menyepakati akan menanyakan
ke legislative mengenai penyusunan Raperda berpatokan pada apa. Naskah Akademik
(NA) dibutuhkan bila penyusunan Perda dilandaskan untuk menjawab
problem-problem yang muncul. Sedang bila tanpa NA, harus ada landasan filosofis
penting yang mendasarinya. Faktanya Revisi pendidikan tidak sekedar disebabkan
munculnya UU 23 Tahun 2014 namun juga karena adanya problem pendidikan daerah
serta filosofi pendidikan yang dibutuhkan penting menjadi argumentasi Revisi
Raperda.
Pengurus MPPS juga menyepakati,
mendorong MPPS mendiskusikan term pendidikan pada 7 Oktober sehingga Perda
Pendidikan tidak berkutat pada persekolahan.
0 komentar:
Posting Komentar