Minggu, 09 Oktober 2016

Pendidikan Tidak Sama Dengan Persekolahan

Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta mendorong agar Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan lebih banyak mengatur pendidikan dikembalikan pada soal/hal yang mendasar. “Pendidikan itu tidak sama dengan persekolahan, sementara yang diatur disini lebih banyak mengurus persekolahan. Maka keluaran pendidikan yang diharapkan tidak akan tercapai” ungkap Bu Nunung Purwanti, salah satu aktivis MPPS dalam rapat pengurus MPPS Kamis (6/10).

Ada pemahaman yang keliru, terutama dari Dinas Pendidikan yang memang lebih banyak mengurusi sekolah. Adi Cahyo, Koordinator MPPS menyatakan hal senada. Bahkan Dikpora Surakarta seperti enggan mengeluarkan Perda Pendidikan. “Salah satu pejabat teras Dikpora Surakarta menyatakan buat apa Perda Pendidikan? Semua banyak diatur oleh PP, UU hingga Permendikbud, semua sudah jelas” kata Adi menirukan ucapan pejabat teras Dikpora.
Tentu pernyataan tersebut menjadi keprihatinan semua. Regulasi pemerintah itu berlaku se Indonesia sedang Perda berlaku lokal.

Contoh sederhana misalnya tentang unit cost berdasarkan BOS pusat. Harusnya daerah menghitung kebutuhan operasional tiap anak sehingga dapat ditetapkan apakah masih butuh sumbangan atau tidak dari orang tua. Hal ini yang tidak disadari oleh birokrat. Nino Histiraludin dari YSKK dalam rapat pengurus menyampaikan pandangan tentang gambaran besar tentang bahan Raperda pendidikan Solo yakni tentang klausul menimbang, struktur Perda yang tidak terbagi jelas antara jenjang dan jalur pendidikan, Tidak ada klausul visi pendidikan

Bahkan sebelumnya Dikpora Surakarta sudah menyusun Grand Design Pendidikan namun hingga kini hasilnya tidak jelas. “Kita harus mempertanyakan nasib grand design pendidikan ke Dikpora karena grand design ini penting bagi arah pendidikan kota Surakarta. Dikpora tidak bisa berlindung regulasi pendidikan berpatokan UU, PP maupun Permendikbud karena kebijakan pusat berlaku nasional. Perda pendidikan penting untuk merumuskan arah keluaran pendidikan, panduan kebijakan serta anggaran daerah, perlindungan pendidikan bagi masyarakat” ungkapnya.

Rapat pengurus MPPS diselenggarakan untuk membedah secara detil tentang rumusan Raperda Pendidikan kota Surakarta yang rencananya segera direvisi. Harapannya akan ditemukan klausul-klausul yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, tidak realistis maupun bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Rapat pengurus yang diadakan di secretariat Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) juga menyepakati akan menanyakan ke legislative mengenai penyusunan Raperda berpatokan pada apa. Naskah Akademik (NA) dibutuhkan bila penyusunan Perda dilandaskan untuk menjawab problem-problem yang muncul. Sedang bila tanpa NA, harus ada landasan filosofis penting yang mendasarinya. Faktanya Revisi pendidikan tidak sekedar disebabkan munculnya UU 23 Tahun 2014 namun juga karena adanya problem pendidikan daerah serta filosofi pendidikan yang dibutuhkan penting menjadi argumentasi Revisi Raperda.

Pengurus MPPS juga menyepakati, mendorong MPPS mendiskusikan term pendidikan pada 7 Oktober sehingga Perda Pendidikan tidak berkutat pada persekolahan.

0 komentar:

Posting Komentar