Jumat, 14 Oktober 2016

Perencanaan Desa Juga Harus Perhatikan 4 Pendekatan

Meski APBDes menjadi kewenangan desa namun juga harus dilakukan dengan 4 pendekatan yakni pendekatan teknokratis, pendekatan birokratis, pendekatan politis dan pendekatan partisipatif. Demikian diungkapkan Sunarjo, Direktur Eksekutif Idea Jogjakarta saat memfasilitasi In House Training yang diikuti oleh seluruh staff pelaksana program Yayasan Satu Karsa Karya Selasa (11/10) di kantor YSKK.

“Jangan dipikir kalau pembahasan APBDes tidak ada 4 pendekatan tersebut. Pendekatan politis maksudnya perencanaan desa harus sesuai dengan visi misi Kades terpilih, pendekatan birokratis menunjukkan perencanaan desa tidak boleh melenceng dari perencanaan daerah (Pemda), pendekatan teknokratis merupakan wujud dari kewenangan serta tupoksi Kaur dan pendekatan partisipatif merupakan aspirasi masyarakat. Sehingga tidak bisa semua aspirasi masyarakat otomatis masuk dalam APBDes” urainya.

Selain itu, ada berbagai perubahan sebagai konsekuensi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menuntut staff YSKK harus memahami konstruksi perencanaan desa. Sebut saja struktur pemerintahan desa yang kini hanya ada maksimal 3 kepala seksi (kasie) yang berada dibawah Sekdes untuk menjalankan tugas fungsional dan kepala dusun/dukuh yang menjalankan fungsi teritori.

Dengan semakin meningkatnya dana desa, upaya mendorong peningkatan masyarakat tidak hanya sekedar berpartisipasi namun mampu memahami dan menguasai isu-isu yang berkaitan dengan desa. Fokus penguasaan tersebut lebih pada 4 kewenangan desa yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti diatur dalam pasal 18 UU nomor 6 tahun 2014. Pemahaman ini disinergikan dengan berbagai program yang sedang dijalankan oleh YSKK sehingga ketika mendorong komunitas dapat terealisasi dilapangan.

Nino Histiraludin dari divisi pemberdayaan anak mengungkapkan pemahaman UU Desa penting dimiliki terutama para aktivis masyarakat. “Isu desa sampai kapanpun akan menarik dan tanpa menguasai isu tersebut kita sebagai pekerja social ya akan tercerabut dari masyarakat yang didampingi” ungkapnya. Apalagi berdasarkan mandate konstitusi tersebut, desa kini mengelola anggaran yang tidak sedikit. Tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat, ancaman penyalahgunaan anggaran desa terbuka lebar.

Dalam In House Training tersebut, para staff juga diminta berlatih membuat program maupun kegiatan berdasarkan 4 kewenangan yang dimiliki desa. Pembuatan program disesuaikan dengan divisi yang ada di YSKK. Hal yang menarik yakni, konsistensi program dalam 4 kewenangan itu penting dijaga. “Presentasi dari divisi pemberdayaan anak sangat menarik karena korelasi antar program di kewenangan saling berhubungan meski yang di kemasyarakatan tadi ada kekeliruan. Tapi teman-teman jeli melihat apa yang harus dilakukan” ungkap Suroto, Direktur YSKK yang terlibat secara penuh di acara tersebut.

Hal lain yang juga penting difahami, pada APBDes ternyata pembelanjaan berdasarkan 4 kewenangan. Hal ini berbeda sama sekali dengan APBD maupun APBN yang memakai nomenklatur belanja langsung dan tidak langsung. Kebijakan itu sendiri baru berlaku tahun ini.

0 komentar:

Posting Komentar