Sabtu, 15 Oktober 2016

"Parah, Orang Dinas Pendidikan Koq Tidak Faham PAUD"

Kata-kata omelan muncul dari salah satu peserta Rapat Kajian Peraturan Perundang-undangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan keserasian perundang-undangan untuk kajian draf Raperda Pendidikan. Acara ini diadakan di DPRD Kota Surakarta Senin 10 Oktober 2016. “Waduh bapak itu tidak mutu, parah, ga jelas. Masak orang dinas pendidikan ga faham tentang PAUD. Bagaimana mau memajukan pendidikan di Solo kalau begini?” demikian gerutuan kecil Asriani, salah seorang perwakilan LPMK yang hadir.

Gerutuan itu muncul saat orang yang dimaksud yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta mengomentari 1 pertanyaan dan 1 pernyataan dari Nino Histiraludin. Dalam sesi tanggapan, Nino melontarkan agar DPRD menanyakan ke Dikpora yang sudah menyusun grand design pendidikan agar visi pendidikan kota Surakarta bisa dimasukkan dalam raperda. “Setiap daerah semestinya punya visi atau arah yang mau dicapai misalnya kalau ada kaitannya dengan pendidikan ya apa visi pendidikan Surakarta. Dikpora Solo kabarnya sudah menyusun grand design pendidikan dan ini kesempatan DPRD meminta Dikpora memberi hasil penyusunan grand design” tanya Nino.

Hal kedua, struktur Raperda Pendidikan akan dibuat seperti apa. Karena, lanjut Nino ada Bab mengenai Pendidikan Dasar dan PAUD serta ada Pendidikan Informal dan Non Formal. Sementara jenis pendidikan sendiri terbagi atas Pendidikan Formal, Pendidikan Informal dan Pendidikan Non Formal dan PAUD itu masuk dalam 3 jenis pendidikan tersebut. Sehingga struktur Raperda harus disesuaikan dengan pemilahan tersebut.

Aryo Widyandoko SH MH ketika diberi kesempatan oleh pimpinan rapat menanggapi salah satunya tentang PAUD itu. “Taman Kanak-kanak itu ya masuk PAUD dan semua PAUD masuk dalam pendidikan non formal” katanya.

Kalimat itulah yang menyebabkan Asriani yang kebetulan pendidik PAUD menggerutu dan mengaku tidak habis pikir. Aryo bukan pejabat baru di Sekretaris Dikpora, sudah menjabat lebih dari 3 tahun namun persoalan sepele seperti itu tidak difahaminya. Pengelompokan Pendidikan Anak Usia Dini diatur jelas pada regulasi. Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketujuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini pasal 27 ayat (2) – (5) jelas mengatur itu.

Ayat 2 berbunyi “Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”. Kemudian ayat (3) “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederaja”. Ayat (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain  (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Ayat (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Acara ini sebenarnya sangat strategis karena legislative memberi kesempatan masyarakat memberi masukan atas Draft Raperda Pendidikan yang akan dibahas setelah selesai dirumuskan oleh Tim Ahli. Kegiatan yang diadakan DPRD Kota Surakarta tersebut dihadiri sekitar 75 orang dari berbagai perwakilan  berbagai elemen pendidikan seperti yayasan pendidikan, sekolah, dewan pendidikan, komite sekolah, Dikpora, LPMK, guru, ormas maupun LSM.

0 komentar:

Posting Komentar