Gerutuan itu
muncul saat orang yang dimaksud yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Dikpora) Surakarta mengomentari 1 pertanyaan dan 1 pernyataan dari
Nino Histiraludin. Dalam sesi tanggapan, Nino melontarkan agar DPRD menanyakan
ke Dikpora yang sudah menyusun grand design pendidikan agar visi pendidikan
kota Surakarta bisa dimasukkan dalam raperda. “Setiap daerah semestinya punya
visi atau arah yang mau dicapai misalnya kalau ada kaitannya dengan pendidikan
ya apa visi pendidikan Surakarta. Dikpora Solo kabarnya sudah menyusun grand
design pendidikan dan ini kesempatan DPRD meminta Dikpora memberi hasil
penyusunan grand design” tanya Nino.
Hal kedua,
struktur Raperda Pendidikan akan dibuat seperti apa. Karena, lanjut Nino ada
Bab mengenai Pendidikan Dasar dan PAUD serta ada Pendidikan Informal dan Non
Formal. Sementara jenis pendidikan sendiri terbagi atas Pendidikan Formal,
Pendidikan Informal dan Pendidikan Non Formal dan PAUD itu masuk dalam 3 jenis
pendidikan tersebut. Sehingga struktur Raperda harus disesuaikan dengan
pemilahan tersebut.
Aryo Widyandoko
SH MH ketika diberi kesempatan oleh pimpinan rapat menanggapi salah satunya
tentang PAUD itu. “Taman Kanak-kanak itu ya masuk PAUD dan semua PAUD masuk
dalam pendidikan non formal” katanya.
Kalimat itulah
yang menyebabkan Asriani yang kebetulan pendidik PAUD menggerutu dan mengaku
tidak habis pikir. Aryo bukan pejabat baru di Sekretaris Dikpora, sudah
menjabat lebih dari 3 tahun namun persoalan sepele seperti itu tidak
difahaminya. Pengelompokan Pendidikan Anak Usia Dini diatur jelas pada
regulasi. Dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bagian Ketujuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini pasal 27 ayat (2) –
(5) jelas mengatur itu.
Ayat 2 berbunyi “Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”. Kemudian ayat (3) “Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederaja”. Ayat (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain
(KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Ayat
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Acara ini sebenarnya
sangat strategis karena legislative memberi kesempatan masyarakat memberi
masukan atas Draft Raperda Pendidikan yang akan dibahas setelah selesai
dirumuskan oleh Tim Ahli. Kegiatan yang diadakan DPRD Kota Surakarta tersebut
dihadiri sekitar 75 orang dari berbagai perwakilan berbagai elemen pendidikan seperti yayasan pendidikan,
sekolah, dewan pendidikan, komite sekolah, Dikpora, LPMK, guru, ormas maupun
LSM.
0 komentar:
Posting Komentar