Sebagai kawasan potensial baik dari aspek geografis, pertanian, galian (pasir), wisata dan masih banyak lagi sudah seharusnya Pemda memberikan data atau informasi yang memadai. Termasuk juga bagaimana pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tetapi saat kita cek web milik Pemda, tak banyak info yang diperlihatkan dalam situs ini. Misalnya saja bila kita ingin mengetahui berapa kecamatan di Klaten, kita akan kebingungan dimana data itu bisa kita cari.
APBD Klaten 2007-2010 sumber : www.dpjk.depkeu.go.id (diolah) |
Soal yang lain yakni update berita tak banyak yang baru. Pada saat artikel ini ditulis misalnya, pembaruan berita saja dilakukan 2 bulan lalu atau tepatnya Desember 2010. Mereka seperti tidak memahami betapa pentingnya penyajian informasi. Hal-hal ini setidaknya mencerminkan pemahaman atas informasi yang perlu disampaikan. Wajar saja bila dalam kurun 5 tahun belakangan tidak ada hal yang spesial dapat kita lihat di sana meski bencana Merapi sempat jadi isu nasional.
Pendapatan daerahpun seperti tak banyak menjadi konsentrasi pemda untuk mendongkraknya. Kenaikan yang ada pada PAD alias Pendapatan Asli Daerah masih pada taraf formalitas. Dalam kurun waktu 4 tahun (2007 - 2010) maksimal hanya Rp 11 M. Sebuah prestasi yang sangat mengkhawatirkan dan seharusnya patut menjadi perhatian bersama. Tahun 2007 PAD memberi pemasukan Rp 40,7 M dan setahun berikutnya senilai Rp 51,3 M.
Pada tahun 2008, PAD mencatatkan pundi-pundi ke kas daerah sebanyak Rp 59,1 dan melonjak cukup besar menjadi Rp 71,3 di Tahun 2010. Kenaikan ini tidak ada apa-apanya bila dilihat kenaikan dana perimbangan yang mencapai puluhan miliar bahkan kadang menembus angka ratusan. Tahun 2007 dana perimbangan sebesar Rp 764,8 M kemudian menjadi Rp 842,2 Tahun 2008. Tahun berikutnya turun menjadi Rp 838,4 serta tahun kemarin mencatat Rp 843 M.
Beberapa hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian kepala daerah apalagi saat ini memasuki periode kedua. Tanpa kontribusi yang nyata dan berkelanjutan, berarti Klaten yang dibagi menjadi 26 kecamatan menyia-nyiakan potensi yang dimilikinya. Bupati harus mampu menyelaraskan kegiatan pembangunannya dan melibatkan masyarakat secara aktif supaya perencanaan pembangunan yang dibuat tidak terbuang percuma serta ada manfaat yang dipetik.
Masyarakat harus pula berperan aktif mendorong birokrasi supaya menjalankan clean goverment dan good governance. Tanpa dorongan dan motivasi masyarakat, para birokrat akan semakin semaunya sendiri. Tentu hal ini tidak kita harapkan sebab bila terjadi maka korban pertama adalah masyarakat miskin. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu mengawasi jalannya pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar