Minggu, 07 Juli 2013

Penataan Toko Modern Supaya Tak Mematikan Usaha Warga

Mau tidak mau saat ini persebaran toko modern berjejaring sudah sangat masif. Kita bisa temui dengan mudah pertokoan jenis ini (khususnya yang 2 merk) hingga keberbagai pelosok. Tidak hanya kawasan pinggiran perkotaan namun hingga masuk ke pusat keramaian di pedesaan. Meski disisi lain ada toko kelontong milik masyarakat biasa yang model penataan dan pengelolaannya hampir mirip dengan model ini. Tetapi trade mark secara nasional 2 merk nasional toko modern sudah nyaris tak tertandingi.

Demikian pula di Kota Solo dan sekitarnya. Meski juga turut tumbuh usaha sejenis namun keberadaan toko modern berjejaring ini sudah memasuki tahap yang patut dikendalikan perkembangannya. Berdasar informasi media terakhir setidaknya hingga 2013 sudah beroperasi 49 buah toko modern berjejaring ini dan yang sedang proses menunggu perijinan masih 30 buah lagi. Diantara yang sudah beroperasi bahkan kadang buka 24 jam walaupun dalam ijinnya tidak selama itu.

Masih pagi tapi sudah sepi pembeli
Koridor yang membatasi pendirian toko modern berjejaring ini hanya soal Perda Pasar dan berkaitan dengan jarak dengan toko tersebut. Disebutkan jarak minimal 500 meter boleh didirikan toko modern. Faktanya yang perlu dilindungi tidak hanya pasar tradisional. Banyak toko kelontong kecil-kecilan milik masyarakat yang menjadi penopang utama kehidupan keluarga. Dengan hadirnya toko modern ini tentu bisa mengganggu keberadaan toko milik masyarakat tersebut.

Diakui atau tidak, membuka toko modern berjejaring modalnya besar. Dari berbagai sumber disebutkan modal mendirikan toko itu lebih dari Rp 2 M. Artinya orang yang berniat membuka usaha ini adalah orang kaya yang mungkin memanfaatkan dana nganggur, tanah nganggur atau waktu sengganggnya. Sementara bagi masyarakat, toko miliknya benar-benar menjadi alat penopang hidup kebutuhan sehari-hari. Sehingga harus diperhatikan benar supaya tidak muncul konflik yang merugikan masyarakat sendiri.

Sejauh peraturan soal jarak dan ijin keramaian lingkungan, nyaris tak ada hal lain yang bisa memproteksi keberadaan toko-toko kelontong. Lantas apa saja yang pantas menjadi pertimbangan tambahan bagi pendirian toko modern? Seharusnya ada 6 syarat tambahan selain soal jarak yang bisa diajukan sebagai pertimbangan perijinan. Keenam syarat tersebut yakni pertama, ragam dagangan. Toko modern berjejaring harus melampirkan jenis dagangan yang akan dijual. Bisa saja misalnya bila disebuah calon lokasi banyak toko kelontong yang menyediakan sembako maka toko modern berjeraring itu tak boleh menjuan sembako. Atau kalau menjual sembako namun dari jenis yang organik misalnya.

Kedua, jam operasi toko. Selama ini yang banyak diketahui selain beroperasi 24 jam ada juga yang buka jam 06.00 - 24.00. Kalau selama itu, kapan toko milik masyarakat akan laku? Lebih baik batasi mereka seperti pilihan buka siang atau malam. Buka siang itu jam 06.00 - 18.00 atau buka malam pukul 19.00 - 07.00. Ketiga, toko modern begini bisa dibuka ditepi kelas jalan tingkat kota, jalan tingkat propinsi atau jalan nasional. Bukan jalan level kecamatan atau kelurahan yang otomatis akan mempengaruhi warung atau toko milik warga.

Keempat, pegawai yang dipekerjakan di toko modern berjejaring haruslah warga setempat. Bisa jadi bagian keuangan dicarikan orang dari luar yang memang memiliki kapasitas. Tetapi pegawai yang melayani dan bertugas secara shift sehari 2 kali adalah rekrutmen dari masyarakat sekitar. Ini upaya kebijakan daerah membuka kesempatan kerja. Kelima, ada hasil UMKM entah berbentuk kerajinan atau makanan yang dijual disitu. Sehingga keberadaan toko modern berjejaring ini sekaligus mengupayakan keberlangsungan UMKM.

Syarat terakhir yang bisa ditambahkan sebagai perijinan toko modern yaitu harga minimal yang dibanderol harus lebih mahal dari toko sekelilingnya. Terutama untuk sembako sebab selama ini toko modern itu justru berpromosi tentang harga barang sembako lebih murah dibandingkan dengan toko biasa. Entah minyak, gula pasir, beras atau kebutuhan pokok lainnya. Diluar sembako, silahkan saja menjual barang bisa lebih murah sebab bila dibebaskan akan mengganggu keberlangsungan toko kelontong yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar