Desentralisasi merupakan wujud otonomi daerah di Indonesia telah berkembang pesat, tidak hanya pada aspek pendidikan, kebudayaan, politik namun juga ekonomi. Desa sebagai salah satu bagian pemerintahan paling kecil menempati posisi strategis menjadi garda terdepan sebagai pembangunan manusia Indonesia. Sayangnya hal ini tidak banyak disadari baik oleh pemerintah pusat, propinsi maupun daerah. Padahal ujung tombak pembangunan daerah itu terletak di desa. Terlebih lagi pasca dikeluarkannya PP No 72 Tahun 2005 yang menjabarkan beberapa peran strategis Desa. Saat inipun tengah di godok undang-undang desa. Hal ini menandakan bahwa desa benar-benar menjadi urat nadi pemerintahan yang perlu dibangun secara utuh.
Dalam aspek perencanaan, ada banyak klausul yang menyebutkan (dalam PP tersebut) keharusan desa mempersiapkan segala jenis rencana pembangunan secara matang serta bertanggungjawab. Matang disini dapat dilihat dari pentingnya perencanaan jangka panjang atau 5 tahunan (RPJMDes) hingga tahunan (RKPDes maupun APBDes). Tanpa memiliki grand design focus pembangunan, desa akan berkembang secara serampangan. Sedangkan makna bertanggungjawab, bisa dilihat adanya aturan mengenai Alokasi Dana Desa/ADD serta penatausahaan keuangan desa.
Salah satu perkampungan di tepi Sungai Mahakam Kutai Kartanegara |
Namun berdasarkan pengamatan sekilas, masih banyak pemerintah daerah tidak memperhatikan desa secara serius sehingga capacity building/peningkatan kapasitas masyarakat desa (perangkat desa, LPM, BPD, PKK, Karang Taruna, Petani, Nelayan dan lain sebagainya) sering terabaikan. Bapermas sebagai ujung tombak pemda banyak yang belum memahami hakikat sesungguhnya bagaimana membangun dan mendorong masyarakat desa merasa memiliki desanya. Maka dari itu, tahapan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Pertanggungjawaban kepala desa harus disinergikan sebagai satu kesatuan yang utuh dalam membangun desa.
Memang proses menuju desa yang matang tidak semudah membalik telapak tangan. Ada tahapan-tahapan yang memang harus dilalui dan menempuh waktu yang tak sebentar. Hasil dari prose situ dapat dilihat akan jauh lebih komprehensif dibanding meluncurkan program-program karitatif. Beberapa langkah yang bisa disiapkan untuk membangun itu diantaranya berupa :
1. Pelatihan Perencanaan (Penyusunan RPJMDes, RKPDes dan Musrenbang)
2. Penyusunan Regulasi (Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi ADD maupun APBDes)
3. Semiloka kesiapan Pemda (Koordinasi dan tupoksi)
4. Capacity Building birokrasi (Pelimpahan wewenang monitoring APBDes)
5. Pelatihan Katalisator Perencanaan (Fasilitator Kecamatan maupun Desa)
Untuk mendesign berbagai aktivitas diatas dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah terutama Bapermas sebagai leading sector pemberdayaan masyarakat desa untuk secara konsisten menjalankannya. Sudah banyak tersebar regulasi diberbagai daerah tentang hal ini dan dapat diadopsi, dipelajari serta disebarluaskan pada desa yang lain yang tentu saja mempertahankan budaya dan kearifan lokal (local wisdom).
Mengkaji kesiapan pemerintah daerah juga perlu melihat sejauh ini Pemda sudah melangkah sejauh mana dan seberapa efektifkah mampu menggerakkan masyarakat secara bersama membangun desa. Apalagi bagi wilayah-wilayah yang mendapat bantuan program diluar pemerintah seperti CSR perusahaan, PNPM Mandiri, LSM bidang pemberdayaan akan jauh lebih mampu merumuskan target-target pembangunan desanya secara spesifik.
0 komentar:
Posting Komentar