
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bentuk kinerja pemerintah daerah pada soal pemasukan daerah dan selama ini faktanya masih banyak daerah cukup bergantung pemasukannya pada pusat dibanding dengan usaha sendiri. Di Jawa, berbagai kabupaten/kota sangat diuntungkan dengan adanya alokasi DAU dan DAK sebab bila hanya mengandalkan PAD, tentu akan sulit menjalankan roda pemerintahan. Sudah mafhum diketahui publik bahwa rasio kecukupan APBD untuk membiayai gaji pegawai saja cukup besar dan seringkali lebih dari angka 50persen APBD.
Sementara faktor pemasukan PAD terhadap pendapatan daerah sering dibawah 15 atau bahkan 10 persen. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Bila dibedah, PAD terdiri dari 4 jenis pendapatan yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang...[selengkapnya]