Kamis, 28 Agustus 2014

Mengantisipasi Pernikahan Dini Di Boyolali

Pernikahan merupakan kehidupan yang dilakukan oleh 2 orang dengan usia maupun sikap yang matang. Tanpa itu, pernikahan yang salah satu tujuannya melahirkan generasi penerus berkualitas tentu tidak akan tercapai. Sesuai UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menegaskan salah satu syarat yang cukup penting yakni usia kedua mempelai. Disebutkan untuk perempuan minimal berusia 20 tahun dan laki-laki setidaknya berusia 25 tahun.

Berdasarkan kajian, usia ini dianggap usia matang seorang perempuan dan laki-laki mampu mengarungi bahtera rumah tangga. Seiring perkembangan jaman, sudah selayaknya perlu dikaji, apakah benar hanya usia saja yang mempengaruhi kualitas keturunan mereka? Bukankah konsumsi makanan, pengetahuan, kedewasaan juga faktor penting yang harus turut menjadi pertimbangan selain faktor kesehatan? Sudah selayaknya ada semacam lembaga yang memberikan pembekalan pra nikah bagi pasangan yang hendak menikah.

Solopos Cetak 2 Agustus 2014
Hal ini penting agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga, sepasang suami dan istri hidup tidak atau bukan untuk menyalahkan. Pembekalan pra nikah semacam ini tentu bukan dengan model ceramah semata. Tawarkan saja bagi mereka yang mau menikah mau melakukan pembekalan dengan model seperti apa? Ada yang dengan permainan, sharing, melihat video dan berdiskusi, ceramah, kunjungan atau campuran dari berbagai metode.

Biarkan mereka yang menentukan dan tarif yang dikenakan bisa berbeda-beda. Harapannya pembekalan dapat memberi pemahaman bahwa kehidupan yang bakal mereka jalani bukan kehidupan egois seperti layaknya masih sendiri. Mereka sudah terikat dalam perkawinan sehingga harus tahu apa hak dan kewajiban sebagai suami istri. Begitu juga dengan munculnya problem dalam rumah tangga yang bentuknya bisa dalam berbagai hal tidak melulu soal pendapatan keluarga.

Sayangnya pembekalan ini tidak pernah ada di Indonesia. Bahkan di Boyolali, usia pernikahan dibawah umur lumayan tinggi. Artinya usia pasangan baik laki-laki maupun perempuan kurang memenuhi syarat. Mereka berusia dibawah 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan). Usia dibawah umur untuk laki-laki terdapat di 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Musuk (4 orang). Sementara perempuan terkonsentrasi hanya di 5 kecamatan meliputi Ampel (8 orang), Karanggede (5), Musuk (2), Ngemplak (1) serta paling banyak di Boyolali Kota (19 perempuan).

Kantor Urusan Agama (KUA) harus bekerjasama dengan SKPD terkait di Boyolali terutama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,  Disnaker, Bapermas KB untuk melakukan pencerahan bahwa menikah usia dini penuh resiko. Tanpa upaya dan kerja sama yang baik, jumlah pernikahan dini dari tahun ke tahun akan terus meningkat. Bila sudah begitu, sumber daya manusia di Boyolali akan menurun pun begitu dengan kualitas kesehatan keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar