Moratorium PNS sebenarnya telah dimulai tahun 2005 dengan diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2005 oleh pusat. Hanya saja pada prakteknya banyak pemerintah daerah tetap mengangkat honorer dengan bahasa yang berbeda-beda. Ada yang memakai istilah tenaga kontrak, tenaga harian lepas, tenaga tidak tetap, honorer daerah dan masih banyak yang lainnya. Walaupun secara nasional sudah tidak dialokasikan lagi, faktanya APBD banyak terserap untuk membiayai tenaga rekrutan ini. Alasannya beragam, kekurangan pegawai, kebutuhan lapangan dan lain sebagainya.
Pada tanggal 1 September 2011 akhirnya pemerintah benar-benar tegas menghentikan dan melarang daerah membayar mereka. Akibatnya puluhan ribu tenaga kontrak protes. Tidak hanya tenaga kontrak daerah saja tetapi ada beberapa kementrian yang memang mengontrak...[selengkapnya]