Sampah Visual |
Sedangkan calon anggota yang gagal meminta dilakukan seleksi ulang sejak awal. Menurut penuturan Suci Handayani (Timsel KPU Sukoharjo) idealnya tidak dilakukan seleksi ulang melainkan memasukkan 1 nama dari urutan nilai berikutnya. Hal ini juga yang direkomendasikan oleh KPU Propinsi meski Bawaslu Jateng meminta dilakukan seleksi ulang untuk mencari 1 nama pengganti meski yang 9 orang tetap tidak bisa diganggu gugat.
Sementara di Sragen kejadiannya lebih fatal, anggota Timsel yang pegawai Depag setempat bergelar BA diduga mengaku S1 sebagai syarat menjadi Timsel. Hal ini malah dinyatakan anggota KPU incumbent yang ikut seleksi anggota KPU, Edi Suprapto. Kecolongan ini tidak boleh dianggap sepele sebab KPU merupakan institusi resmi dan kredibel untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Konsekuensinya adalah, KPU Jateng harus menggelar fit and proper test ulang sebab yang bermasalah ada penyeleksinya.
Perlu ada sanksi bagi anggota Timsel yang memalsukan ijazah dan penyeleksi Timsel Sragen setidaknya surat peringatan. Walaupun ini kesalahan administratif, hal ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Bila tidak diulang, bisa jadi penyelenggaraan Pemilu di Sragen menjadi ajang sasaran gugatan parpol. Anggota KPU Sragen yang terpilihpun terbebani secara moral dikarenakan diseleksi oleh pihak/individu yang kurang kapabel meskipun keputusan Timsel bersifat kolektif kolegial. Penyebab kisruhnya 2 kasus ini bermula dari pencarian Timsel yang tidak terbuka serta waktu mepet dan dilakukan dilibur lebaran.
Dari 7 Timsel kabupaten/kota memang bisa dilihat mereka mewakili atau representasi dari perguruan tinggi, ormas, media, tokoh dan LSM. Sebenarnya representasi itu sudah tepat hanya waktu dan penelitian terhadap kredibilitas atas representasi yang perlu dicermati. Selama ini masyarakat juga kurang mengerti atau banyak yang tidak tahu bagaimana proses seleksi anggota KPU Daerah. Pengumuman terlalu mepet dengan berbagai persyaratan yang rumit dan diperoleh tidak dalam waktu singkat.
Kedepan harus disediakan waktu yang cukup misalnya pengumuman pra pendaftaran atau semacam sosialisasi terlebih dahulu. KPU akan bekerja dalam kurun waktu 5 tahun sehingga dibutuhkan individu-individu yang kredibel, kapabel serta memiliki integritas yang memadai. Kebanyakan person yang memiliki 3 syarat itu sudah bekerja secara mapan. Artinya butuh penyebaran informasi yang masif sehingga siapapun yang akan mendaftar memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dengan baik. Harapannya kejadian seperti di Sragen dan Karanganyar tidak akan terjadi kembali.
0 komentar:
Posting Komentar