Jumat, 31 Mei 2013

Kotak Kosong Memenangi 3 Kali Pilkades Berturut-turut Di Boyolali

Di Desa Dlingo Kecamatan Mojosongo Boyolali terjadi pemilihan Kepala Desa yang sudah 3 kali diulang namun sang Calon Kepala Desa kalah dari kotak kosong. Berdasarkan Perda No 11 Tahun 2006 direvisi Perda No 22/2006 dinyatakan bila pemenang belum 50% dari suara sah maka harus diulang. Hal ini dipertegas dengan Perbup 37/2006 direvisi dengan Perbup 55/2012. Dalam 3 kali Pilkades, Calon Tunggal Tahanta selalu kalah.

Bahkan suara dari kotak kosong selalu mengalami peningkatan. Pada Pilkades I (20 Maret 2013) Kotak kosong meraih 1.378, Pilkades kedua (18 April 2013) memperoleh 1.380 dan terakhir (30 Mei 2013) mendapat 1.358 suara. Sementara Tahanta secara berturut-turut suaranya turun yakni 1.142, 1.049 dan terakhir 893 suara. Dengan demikian selisih suara kian membesar. Anehnya sang Incumbent tak mau menyerah dan terus bertarung.

Masih banyak kawasan yang perlu diperhatikan
Kondisi ini harus segera diakhiri karena akan membuang banyak energi, anggaran, waktu dan banyak aspek lainnya. Masalah ini bisa terjadi karena pertama, masyarakat tidak berani memunculkan kandidat lain karena incumbent punya kekuatan yang ditakuti masyarakat. Kedua, Incumbent tidak memahami benar psikologis warganya sehingga terus saja bertarung meski faktanya kalah. Ketiga, orang lingkaran dalam Tahanta tipe ABS alias Asal Bapak Senang sehingga mengabaikan kekalahan itu.

Meski disisi lain masyarakat ada yang mengakui bahwa ada pihak yang membayar warga memilih kotak kosong. Bila dibiarkan akan merugikan warga. Kondisi desa menjadi tidak kondusif dan terpecah. Butuh segera perhatian dari pemerintah kabupaten untuk mengambil alih sementara pemerintahan desa sampai dirubahnya aturan tersebut. Sebenarnya pendaftar Cakades ada 2 orang namun dalam seleksi administratif, calon lain tidak lolos sehingga Cakades hanya bertarung dengan kotak kosong.

Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menangani kondisi seperti ini dengan membentuk tim untuk menghandle pemerintahan desa sementara. Kedua mendorong legislatif untuk mau merubah Perda secepatnya. Ketiga, melakukan pendekatan persuasif kepada Tahanta serta mendiskusikan kondisi yang sebenarnya. Lebih baik segera membuka lowongan Cakades baru dan melarang incumbent maupun kandidat yang sudah gugur untuk mendaftar kembali.

Harapannya akan memunculkan kandidat baru alternatif dan tidak terpengaruh kandidat sebelumnya. Kecamatan Mojosongo terletak diperkotaan sehingga tidak mungkin mengalami krisis Cakades. Legislatif juga tak perlu menunggu permohonan revisi perda dari eksekutif dan segera melakukan terobosan dalam membantu masyarakat Dlingo. Tindakan ini juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat supaya tidak terkotak-kotak dalam konflik tidak perlu.

0 komentar:

Posting Komentar