Dalam Perda tersebut diatur jam operasional bagi Minimarket. Bila hari Senin - Jum'at diijinkan buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 sedangkan hari Sabtu - Minggu sampai pukul 24.00. Sedangkan hari besar keagamaan dan libur nasional boleh beroperasi hingga pukul 02.00. Tetapi faktanya ada juga yang membuka toko hingga 24 jam. Berdasar data dari Solopos edisi 19 Maret 2013 tercatat jumlah pengajuan ijin minimarket berjejaring terus meningkat.
Kawasan Toko Kelontong Di Cawas |
Keluarnya Perda ini harus menjadi titik balik kepentingan seluruh stakeholders. Namun tidak boleh dilupakan bagaimana nasib pemilik minimarket berjejaring. Bagaimanapun mereka juga masyarakat yang perlu dilindungi sehingga keluarnya Perda tidak otomatis mereka dilarang berusaha. Tidak hanya pengusahanya namun perlu dipikirkan karyawan yang bekerja disana. Secara kasar 1 minimarket membutuhkan 4 pegawai yaitu 2 untuk shift pagi dan 2 orang untuk shift sore hingga malam. Berarti terdapat 136 pegawai yang akan kehilangan pekerjaan.
Artinya keluarnya kebijakan tidak boleh menimbulkan konflik baru dibawah. Perlu difahami bahwa yang menjadi musuh bersama bukan pelaku namun dalam kerangka penguasaan modal secara besar dalam level internasional. Kemenangan minimarket berjejaring sebenarnya pada image dan kebersihan tempat jualan. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pengelolaan pasar tradisional maupun toko kelontong. Keramahan pelayanan dan negosiasi atau proses tawar menawar lebih manusiawi di pasar tradisional.
Setidaknya sudah ada Kota Solo dan Kabupaten Klaten yang memiliki kebijakan perlindungan pasar tradisional. Harapannya wilayah lain di eks karesidenan Surakarta segera mengikuti kebijakan ini. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat secara umum dapat terjaga bahkan meningkat. Masuknya minimarket berjejaring sudah banyak memakan "korban" pemilik toko kelontong sehingga harus segera diambil tindakan secara tepat.
0 komentar:
Posting Komentar