Senin, 11 Maret 2013

Melindungi Pasar Tradisional Di Klaten Dengan Perda No 12 Tahun 2011

Penetapan Perda Klaten No 12 Tahun 2011 Tentang Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern menjadi tonggak cukup penting bagi perlindungan pasar tradisional. Diberbagai kabupaten/kota penataan pasar modern seringkali dibiarkan sehingga mengancam keberadaan pasar tradisional. Terutama minimarket berjejaring di level nasional yang menjamur hingga ke berbagai pelosok. Menurut Pemda Klaten, minimarket yang ijin berlakunya habis 2014 tidak akan diperpanjang terutama bila letaknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Dalam Perda tersebut diatur jam operasional bagi Minimarket. Bila hari Senin - Jum'at diijinkan buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 sedangkan hari Sabtu - Minggu sampai pukul 24.00. Sedangkan hari besar keagamaan dan libur nasional boleh beroperasi hingga pukul 02.00. Tetapi faktanya ada juga yang membuka toko hingga 24 jam. Berdasar data dari Solopos edisi 19 Maret 2013 tercatat jumlah pengajuan ijin minimarket berjejaring terus meningkat.

Kawasan Toko Kelontong Di Cawas
Pada Tahun 2007, ada 7 ijin toko yang diberikan. Kemudian secara berturut-turut 2008 (2 minimarket), 2009 (8); 2010 (5), 2011 (0) dan tahun 2012 mencapai 12 buah yang tersebar di 14 Kecamatan. Minimarket ini memang sebenarnya waralaba yang didirikan oleh usahawan-usahawan lokal. Tetapi keberadaannya mengancam tidak hanya pasar tradisional melainkan juga toko kelontong. Padahal kebanyakan pedagang tradisional dan pemilik toko merupakan masyarakat kebanyakan.

Keluarnya Perda ini harus menjadi titik balik kepentingan seluruh stakeholders. Namun tidak boleh dilupakan bagaimana nasib pemilik minimarket berjejaring. Bagaimanapun mereka juga masyarakat yang perlu dilindungi sehingga keluarnya Perda tidak otomatis mereka dilarang berusaha. Tidak hanya pengusahanya namun perlu dipikirkan karyawan yang bekerja disana. Secara kasar 1 minimarket membutuhkan 4 pegawai yaitu 2 untuk shift pagi dan 2 orang untuk shift sore hingga malam. Berarti terdapat 136 pegawai yang akan kehilangan pekerjaan.

Artinya keluarnya kebijakan tidak boleh menimbulkan konflik baru dibawah. Perlu difahami bahwa yang menjadi musuh bersama bukan pelaku namun dalam kerangka penguasaan modal secara besar dalam level internasional. Kemenangan minimarket berjejaring sebenarnya pada image dan kebersihan tempat jualan. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pengelolaan pasar tradisional maupun toko kelontong. Keramahan pelayanan dan negosiasi atau proses tawar menawar lebih manusiawi di pasar tradisional.

Setidaknya sudah ada Kota Solo dan Kabupaten Klaten yang memiliki kebijakan perlindungan pasar tradisional. Harapannya wilayah lain di eks karesidenan Surakarta segera mengikuti kebijakan ini. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat secara umum dapat terjaga bahkan meningkat. Masuknya minimarket berjejaring sudah banyak memakan "korban" pemilik toko kelontong sehingga harus segera diambil tindakan secara tepat.

0 komentar:

Posting Komentar