Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menyatakan mendukung draft Raperda Pendidikan masuk dalam Prolegda 2016. "Pendidikan merupakan salah satu sektor penting sehingga pantas masuk prioritas pembahasan 2016" kata Suharno saat menjadi panelis Diskusi Publik Naskah Kebijakan Raperda Gunungkidul, 19 November lalu.
Pernyataan ini dikemukakan menanggapi hasil riset yang dilakukan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) yang dalam salah satu poin disebutkan perlunya klausul Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masuk dalam Perda. Raperda Pendidikan Gunungkidul tersebut merupakan hasil pembahasan DPRD periode 2009 - 2014 dan kini nasibnya masih belum jelas. Padahal menurut kewenangannya, Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kajian YSKK mengungkapkan, draft Raperda itu terdiri dari 9 bab dengan 51
pasal. Ke Sembilan bab itu terbagi atas
Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan Pendidikan, Satuan Pendidikan, Program
Pendidikan, Tata Kelola Pendidikan, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Dalam Raperda Pendidikan, hampir tidak ditemukan aturan yang lokal atau
berbasis kebutuhan daerah. Hampir mayoritas merupakan turunan atau
aturan-aturan yang telah diatur ditingkat nasional.
Sedangkan
klausul yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat hanya ada di 2 pasal yaitu
pasal 46 ayat (3) dan pasal 47 ayat (1) dalam Bab VII Pengawasan. Pasal 46 ayat
(3) tertulis “pengawasan secara eksternal
terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh
pemerintah daerah dan masyarakat”. Sementara pasal 47 ayat (1) berbunyi “Pemerintah daerah, dewan pendidikan, komite
sekolah/madrasah melakukan dukungan, pengawasan, nasehat, dan mediasi atas
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan jenis dan jenjang
pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Panelis dari UNY, Dr Setya Raharja MPd mengungkapkan komite sekolah memegang peranan penting dalam konteks non akademik sebut saja manajemen sekolah, layanan pendidikan, pembiayaan dan lain sebagainya. Sementara untuk dewan guru fokus pada persoalan akademik. Keduanya akan berkontribusi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.
Sementara panelis lainnya, Drs Andang Suhartanto mengutarakan Raperda Pendidikan Gunungkidul harus kembali pada filosofi pendidikan mataram. "Filosofi pendidikan Mataraman mengacu pada religiusitas, modern dan berbudaya dengan 3 tokoh kunci Ki Hajar Dewantoro, Ahmad Dahlan dan simbol Keraton Ngayogyakarto". Dalam penilaian Andang yang juga anggota Dewan Pendidikan Gunungkidul ini, filosofi itu belum tercermin dalam Raperda sehingga harus dikaji ulang.
Termasuk juga partisipasi masyarakat baik melalui dewan pendidikan maupun komite sekolah. Sebab penyelenggaraan pendidikan yang baik dan memenuhi 3 unsur diatas tidak akan terwujud tanpa partisipasi masyarakat. Penyelenggara pendidikan boleh pemerintah tapi pendidikan sebagai subyek tetap harus turut dimiliki masyarakat sehingga keluaran pendidikan akan lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar