Sekolah,
dinas pendidikan dan entitasnya sebenarnya tidak sendiri dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan. Ada unsur masyarakat lain yang bisa dilibatkan
dalam mengusahakan menaikkan kualitas pendidikan. Terutama orang tua siswa yang
berkepentingan langsung dengan keluaran pendidikan sebab makin berkualitas
pembelajaran disebuah sekolah, maka anaknya yang bersekolah disitu makin bagus.
Bila pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah menetapkan kebijakan
pendidikan dan anggaran secara nasional, tentu dinas pendidikan maupun sekolah
mengelola anggaran itu dengan keterlibatan unsur masyarakat.
Seperti
diamanatkan dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XV Pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan menegaskan bahwa: (1) Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)
Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan.
Desentralisasi bahkan masuk hingga ke tingkat
nit layanan di mana sekolah adalah salah satunya. Kebijakan ini dipertegas
dalam UU
nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang MBS (Manajemen
Berbasis Sekolah). Kebijakan MBS dimaksudkan untuk membentuk manajemen sekolah
yang lebih otonom dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan bagi warga negara. Disisi lain, adanya Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga bersinggungan dengan sektor pendidikan. Disitu dijelaskan kewenangan pendidikan diatur sesuai jenjang masing-masing.
Untuk PAUD, TK hingga pendidikan dasar 9 tahun, tanggungjawabnya pada pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta pendidikan tinggi menjadi ranah pusat. Meski demikian, saat membedah Perda No 4 Tahun 2010, sudah banyak klausul yang tidak sesuai juga tidak adanya hal yang menyinggung perihal partisipasi masyarakat terutama melalui saluran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
YSKK sebagai salah satu entitas yang menaruh perhatian, mendorong adanya klausul tentang hal ini. Didahului dengan sebuah penelitian yang cukup mendalam, disusunlah Naskah Kebijakan tentang Revisi Perda tersebut. Kemudian guna lebih menguji kedalaman maupun menampung usulan masyarakat, pada 17 November kemarin diselenggarakan acara diskusi publik tentang draf Naskah Kebijakan Revisi Perda Pendidikan. Acara yang digelar di Baron Indah tersebut menghadirkan 1 presenter dengan 3 panelis.
Hasil riset YSKK dipaparkan oleh Adi Cahyo, koordinator MPPS dan ditanggapi oleh Putut Gunawan (Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah/DPRD Komisi IV), Prof Sukarmin (FKIP UNS) dan Trijono (Komite Sekolah SDN Kleco 1). Peserta diskusi tidak hanya dihadiri oleh sekolah, komite sekolah namun juga tampak diantaranya Aryo Widyandoko (Sekretaris Disdikpora), Dr Siti Supeni (Dewan Pendidikan), aktivis mahasiswa, ormas dan pemerhati pendidikan lainnya.
Secara umum diskusi menghasilkan muara besar pentingnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diatur dalam Perda maupun Peraturan Walikota. Karena hingga saat ini, peran serta kontribusi 2 institusi tersebut masih minim. Padahal disisi lain, keberadaan mereka cukup strategis sebagai bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan di daerah. Putut Gunawan bahkan mempersilahkan MPPS termasuk YSKK aktif dalam proses tahapan diskusi revisi Perda. Dia menjanjikan MPPS yang terlibat bisa banyak orang meskipun secara administratif yang tercatat hanya satu orang.
0 komentar:
Posting Komentar