Anas Urbaningrum yang awalnya dianggap the rising star politikus masa depan di Partai Demokrat ternyata kesandung kasus korupsi. Yang dituduhkan awalnya hanya soal Hambalang ternyata melebar kemana-mana. Ada banyak kasus yang melingkupi mantan Ketua Umum PB HMI ini. Padahal dijaman menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, banyak tokoh menaruh respek dan hormat karena citra dirinya yang santun dan tenang. Masuknya Anas ke Partai Demokrat seperti jalan ke pencerahan masa depan karir politiknya. Meski beberapa melihat ada 'sesuatu' faktanya karir politik di PD melesat bak anak panah.
Dari yang bukan siapa-siapa di Demokrat, secara perlahan namun pasti Anas menancapkan kuku tajamnya. Menjadi Ketua Fraksi dan setelah itu berhasil mengalahkan Andi Alfian Malaranggeng serta politisi senior di Demokrat, Marzuki Alie, Anas kemudian berhasil menjadi Ketua Umum PD. Tetapi beberapa tahun kemudian saat Bendahara PD bernama Nazarudin ditangkap karena dugaan korupsi Hambalang, dia memastikan sang Ketua Umum terlibat. Awalnya muncul perlawanan dan sang Ketua Dewan Pembina sempat ragu benarkah Anas begitu.
Nazarudin menyatakan memiliki cukup bukti keterlibatan Anas tidak hanya dalam soal Hambalang namun di kasus lain. Dalam sidang perdana terungkap banyak hal atas perilaku Anas. Tujuan dari berbagai kasus itu yakni target menjadi presiden Indonesia di Tahun 2014 mengagetkan banyak pihak. Tak tanggung-tanggung, kurang dari 5 tahun Anas melakukan korupsi puluhan hingga ratusan miliar. Anas didakwa menyamarkan kekayaannya sebanyak Rp 23,88 M. Uang itu untuk melakukan :
1. Pembelian tanah pada 16 November 2010
membeli tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk
Semangka Blok C9 No 1 Duren Swait Jakarta Timur seharga Rp3,5 miliar
yang diatasnamakan Anas Urbaningrum .
2. Pada 28 Juni 2011 membeli tanah senilai Rp690 juta di Jalan
Selat Makasar Perkav AL Blok C9 No 22 Duren Sawit yang diatasnamakan
mertua Anas, Atabik Ali.
3. Pada 20
Juli 2011 membeli dua bidang tanah seluas 200 meter persegi dan 7.870
meter persegi di Jl. DI Panjaitan no 57 dan no 139 Mantrijeron
Yogyakarta senilai Rp15,74 miliar. Pembayaran dilakukan melalui Atabik
ALi dengan perincian pembayaran Rp1,574 miliar, 1,1 juta dolar AS, 20
batang emas batangan seberat 100 gram dan penukaran tanah seluas 1.069
meter persegi di belakang RS Wirosaban dan tanah 85 meter persegi di
Jalan DI Panjaitan Mantrijeron Yogyakarta. Semua kepemilikan atas nama
Atabik Ali.
4. Pada 29
Februari 2012 membeli tanah 280 meter persegi di Dewa Panggungharjo,
Sewong, kabupaten Bantul seharga Rp600 juta yang diatasnamakan kakak
ipar Anas, Dina Zad.
5. Pada 30 Maret 2012 membeli tanah seluas 389 meter persegi
seharga Rp350,1 juta di desa Panggungharjo, Sewon, kabupaten Bantul
Yogyakarta yang diatasnamakan kakak ipar Anas, Dina Zad.
Padahal selaku
anggota DPR 2009-2014, dan menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat sejak 1
Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, pendapatan Anas diketahui hanya
Rp194,68 juta ditambah tunjangan seluruhnya Rp339,691 juta. Ia pun tidak
punya penghasilan resmi lain di luar gaji dan tunjangan itu. Belum lagi soal TPPU Izin Usaha Pertambangan serta survei LSI senilai Rp 500an juta.
Awal perlawanan Anas dan teman-temannya yang berada di PPI tak lagi gencar. Entah dimana para aktivis itu. Persidangan menjelang Pilpres lumayan menguntungkan karena media tak cukup besar memblow up kondisi ini. Meski begitu, kasus-kasus korupsi harus benar-benar ditindak secara tegas agar kejadian yang sama tidak terulang. KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik harus tanpa kompromi menjerat pelaku korupsi secara tegas. Bila perlu dikenai hukuman maksimal atau berlipat karena pelakunya pimpinan partai, mantan anggota DPR yang secara otomatis mengerti hukum.
Tanpa hukuman berat, tingkat kepercayaan masyarakat pada KPK bisa saja menurun. Penerapan hukuman berat pada anggota PD yang lain seperti Angelina Sondaakh atau terpidana lainnya akan meningkatkan kredibilitas sekaligus kepercayaan publik. Peningkatan kepercayaan akan membangkitkan optimisme akan kemajuan negara yang lebih beradab.
Sumber : disini
0 komentar:
Posting Komentar