
Di Desa Dlingo Kecamatan Mojosongo Boyolali terjadi pemilihan Kepala Desa yang sudah 3 kali diulang namun sang Calon Kepala Desa kalah dari kotak kosong. Berdasarkan Perda No 11 Tahun 2006 direvisi Perda No 22/2006 dinyatakan bila pemenang belum 50% dari suara sah maka harus diulang. Hal ini dipertegas dengan Perbup 37/2006 direvisi dengan Perbup 55/2012. Dalam 3 kali Pilkades, Calon Tunggal Tahanta selalu kalah.
Bahkan suara dari kotak kosong selalu mengalami peningkatan. Pada Pilkades I (20 Maret 2013) Kotak kosong meraih 1.378, Pilkades kedua (18 April 2013) memperoleh 1.380 dan terakhir (30 Mei 2013) mendapat 1.358 suara. Sementara Tahanta secara berturut-turut suaranya turun yakni 1.142, 1.049 dan terakhir 893 suara. Dengan demikian selisih suara kian membesar. Anehnya sang Incumbent...[selengkapnya]