Mencermati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sungguh banyak menemukan kejanggalan. Mulai dari landasan filosofis, yuridis maupun sosiologisnya sulit dimengerti. Entah apa yang melandasi hal ini namun bila kita mempelajarinya ternyata banyak ditemukan kelemahan. Kota Surakarta dengan tingkat dinamisasi dan majunya kota seharusnya beriring dengan semakin berkualitasnya sebuah produk hukum yang dihasilkan.
Berdasarkan landasan filosofis disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintah. Bukankah selama ini lembaga yang ada sudah menjalankan hal itu? Lantas hal mana yang belum terpenuhi dari berbagai kelembagaan di masyarakat? Argumen landasan yuridis yang dicantumkanpun tak cukup kuat. Permendagri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang melandasi Perda ini tak dicantumkan.
Dan landasan sosiologisnya juga menyebutkan "perlu adanya peran serta masyarakat yang dikelola oleh lembaga kemasyarakatan" lemah sekali. Memangnya selama ini tidak ada regulasi atau lembaga yang menaungi peran serta masyarakat? Kita tahu regulasi ini didorong keluarnya Permendagri No 5 Tahun 2007 namun Pemkot selayaknya mengajukan argumentasi yang lebih cerdas. Dari hasil googling ditemukan Perda sejenis yang beti (beda tipis) dengan indukannya (Permendagri 6/2007).
Belum lagi isinya yang sungguh patut dikritisi terutama bagi masyarakat yang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan seperti LPMK, PKK, Karang Taruna atau lainnya. Pada proses pembahasan perda ini, yang mencuat justru hanya soal apakah pengurus partai bisa menjadi pengurus LKK bukan substansi peran yang diperdebatkan. Apakah memang ada peran yang belum termaktub dalam regulasi sebelumnya sehingga memang butuh ditambahkan.
Munculnya Perda ini juga memberangus dua perda lainnya yakni Perda No 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rt dan Rw serta Perda No 7 Tahun 2002 Tentang LPMK. Klausul yang membahas mengenai LPMK dalam perda ini hanya ada di pasal 5 - 9 dan Rw dibahas pada pasal 13 - 15 serta Rt dibahas pada pasal 16 - 18. Dua lembaga lainnya yang ikut dikupas secara khusus yakni TP PKK (pasal 10 - 12) juga Karang Taruna (pasal 19 - 21).
Sedangkan kelembagaan lainnya yang disinggung pada pasal 4 ayat (2) huruf f sama sekali tak dijelaskan. Baik menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja pembentukan seperti 5 kelembagaan lainnya. Hubungan keempat lembaga ini juga tak dijelaskan detil sehingga siapa mengambil peran apa menjadi bias. Salah satu pasal yang cukup mengganggu yakni pasal 4 ayat (2) tentang jenis LKK yang disebutkan (a) LPMK; (b) TP PKK; (c) Rw; (d) Rt; (e) Karang Taruna dan (f) Lembaga Masyarakat Lainnya.
Perda ini tidak boleh mereduksi bahkan bisa dikatakan malah mengakuisisi 2 perda lainnya menjadi sangat minim peran. Padahal lembaga yang disebutkan disini memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Saat dilacak ke daerah lain seperti Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Kendal ternyata tak jauh berbeda.
DPRD Kota Solo harus segera mengambil tindakan dengan mengevaluasi Perda No 11 Tahun 2011 ini supaya kelak dikemudian hari tidak malah menimbulkan masalah. Kementrian Dalam Negeri juga perlu mengevaluasi regulasinya. Penyebutan jenis-jenis LKK bukan menyebut lembaga namun kategorisasi lembaga yang ada dimasyarakat. Entah siapa yang menjadi tim penyusun, yang jelas regulasi ini tak layak diteruskan
0 komentar:
Posting Komentar