
Mencermati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sungguh banyak menemukan kejanggalan. Mulai dari landasan filosofis, yuridis maupun sosiologisnya sulit dimengerti. Entah apa yang melandasi hal ini namun bila kita mempelajarinya ternyata banyak ditemukan kelemahan. Kota Surakarta dengan tingkat dinamisasi dan majunya kota seharusnya beriring dengan semakin berkualitasnya sebuah produk hukum yang dihasilkan.
Berdasarkan landasan filosofis disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintah. Bukankah selama ini lembaga yang ada sudah menjalankan hal itu? Lantas hal mana yang belum terpenuhi dari berbagai kelembagaan di masyarakat? Argumen landasan yuridis yang dicantumkanpun tak cukup kuat. Permendagri...[selengkapnya]