Selasa, 23 Agustus 2011

Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

Polemik Mobil Dinas Untuk Mudik (1)

Nama atau sebutannya mobil dinas tetapi seringkali dipakai untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Padahal bagi kalangan umat muslim ada contoh nyata dari sahabat Rasulullah SAW yang patuh atas hal ini. Lilin dirumahnya dimatikan ketika ada tamu yang berurusan tidak terkait dengan urusan kenegaraan. Sayangnya teladan itu luntur dibanyak pejabat negara yang jumlah umat beragamanya justru umat Rasulullah SAW. Kondisi memprihatinkan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak kepala daerah yang tidak mencoba menertibkan.

Beberapa Mobil Dinas Sebuah Pemda Siap Diluncurkan (Ilustrasi)
Yang jamak kita lihat fasilitas negara ini dipakai untuk kegiatan pribadi yaitu saat lebaran tiba. Dalam budaya Indonesia, mudik atau pulang kampung merupakan tradisi turun menurun yang rutin dilakukan untuk meminta maaf pada orang tua serta sanak saudara. Bagi banyak pegawai, memanfaatkan fasilitas kantor tentu lebih menguntungkan dibanding harus sewa yang harganya mahal, memakai mobil sendiri yang rawan rusak atau naik angkutan umum yang jelas tidak ramah.

Mobil dinas sebenarnya diadakan untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan atau untuk memperlancar tugas-tugas negara. Tetapi tidak sedikit yang kemudian dimanfaatkan untuk urusan pribadi. Telah jadi rahasia umum bila plat nomor kendaraan diberi pelapis mika agak hitam, diganti plat nomornya atau ditutupi dengan plat nomor lain guna mengelabui supaya tidak kelihatan. Penggunaannya begitu luwes dan hampir tidak ada pengawasan melekat. Bisa kita lihat mobil dinas dengan stiker atau tulisan nama Pemda di body mobil jauh lebih sedikit jumlahnya dibanding yang tidak bernama. Instansi yang umumnya menuliskan instansi pada body mobil yakni Puskesmas dan Satpol PP.

Kondisi ini berbeda dengan instansi swasta yang sangat ketat peraturan pemakaiannya. Penulis yang pernah bekerja di sebuah lembaga bantuan luar negeri bahkan harus menulis log book penggunaan kendaraan berupa digunakan kemana, urusan apa dan kapan. Setiap bulan catatan harian pemakaian kendaraan itu dilaporkan secara rutin. Dengan kondisi ini tentu sangat sulit untuk menggunakan kendaraan bagi kepentingan pribadi. Pada lebaran 2011 ternyata hanya Pemkot Solo yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik sementara pemerintah se eks karesidenan Surakarta bersikap beragam yang mayoritas menyetujui dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Kendaraan dinas yang pernah dipakai penulis
Dari berbagai media diperoleh informasi sikap Pemda se Eks Karesidenan Surakarta. Pemkab Klaten memperbolehkan SKPD memakai kendaraan dinas untuk mudik asal perawatannya ditanggung secara pribadi. Argumentasi pembolehan yang sangat aneh dan alasan ini dimaksudkan agar kendaraan tak rewel ketika akan digunakan untuk masuk kerja. Pemkab Sragen malah tidak memberi catatan apapun dan pembolehan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja pembawa mobil dinas. Bila demikian mestinya ada kepala SKPD yang boleh membawa dan tidak boleh. Harus ada parameter bagi instansi yang berhasil maupun yang belum berhasil.

0 komentar:

Posting Komentar