Dibalik
Pencopotan Dirut dan Wadirut Pertamina
Meski
berbagai kebijakan sudah dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memberangus mafia
minyak dan gas, faktanya mereka masih saja eksis. Saat ini, PT Pertamina
giliran digoyang lantaran Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) menjadi
Komisaris disana. Diduga, para mafia masih kuat jaringannya di Pertamina merasa
terganggu dengan penunjukan AT. Belum 6 bulan memegang Komisaris, ruangannya disegel
oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
FSPPB menuduh Wakil Komisaris yang bertanggung
jawab atas pergantian Direktur Utama PT Pertamina
(Persero) Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang pada 3 Februari
2017. Sementara mereka dilantik pada 20 Oktober 2016.
Padahal
soal pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Kementerian BUMN bukan
ESDM. Paska masuknya AT pada medio 14 November 2017 dan mengawasi secara ketat
Pertamina menjadikan para mafia kembali tak berkutik. Berkaca pada kasus yang
mencuat sebelumnya, semakin mengindikasikan ada hal yang dijaga oleh AT
sehingga para mafia gelisah.
Mari kita
lihat sejak awal ditunjuknya AT sebagai Menteri ESDM, dirinya langsung
dibombardir dengan isu kewarganegaraan ganda yang tidak ada sangkut pautnya
dengan jabatan menteri. Kemudian dibubarkannya PT Petral yang merugikan
pertamina dan hingga kini auditnya belum kelar juga merusak kepentingan mafia. Selain
itu terbongkarnya percakapan Riza Chalid, Setya Novanto maupun Maroef
Sjamsoeddin dalam kasus Papa Minta Saham yang menyebabkan Riza raib hingga
kini. Mereka kini makin terjepit sehingga ruang lingkup mereka nyaris tertutup
rapat.
Kisruh
pertamina yang saat ini mencuat terkait dilengserkannya Dwi Sutjipto (Dirut)
dan Ahmad Bambang (Wadirut). Padahal keduanya baru saja dilantik pada 20
Oktober 2016. Keduanya dilantik oleh Menteri BUMN. Hanya saja pengisian jabatan
Wakil Direktur Utama yang sebelumnya tidak ada diduga menyalahi UU No 29 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 16.
Adanya
jabatan wakil direktur ini yang menjadikan adanya matahari kembar di
perusahaan. Menteri Rini memberi tugas wakil direktur memimpin dan
mengkoordinasikan direktorat pemasaran, direktorat pengolahan, serta deputi
direktur energi baru terbarukan. Wakil direktur utama juga berwenang mengambil
keputusan impor bahan bakar minyak.
Struktur baru perusahaan
“membagi kekuasaan” kepada direktur utama dan wakilnya. Deputi Bidang Energi,
Logistik, dan Kawasan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara Edwin
Hidayat Abdullah menyatakan struktur baru dibutuhkan untuk menggenjot kinerja
perseroan.
Orang nomor dua di Pertamina itu bahkan berwenang menunjuk
direktur lain untuk mengambil keputusan jika direktur utama dan wakilnya
berhalangan. Dalam anggaran dasar sebelumnya, kewenangan soal ini dipegang
direktur utama.
Dalam susunan
kepemimpinan Pertamina yang dibentuk pada 20 Oktober 2016, Direktur Utama
Pertamina dijabat Dwi Soetjipto, sementara Direktur Pemasaran Ahmad Bambang
digeser menjadi Wakil Direktur Utama Pertamina. Sejumlah sumber mengatakan Dwi
sama sekali tidak dimintai pendapat dalam penyusunan struktur baru ini. Dalam
mekanisme impor minyak, menurut beberapa pejabat perusahaan itu, direktur utama
hanya menjadi semacam tukang stempel. Keputusan diambil wakil direktur utama,
yang membawahi direktur pengolahan dan direktur pemasaran.
Dalam implementasinya,
bukan optimalisasi yang didapatnya melainkan overlapping. Bahkan fakta
dilapangan menunjukkan Wakil Direktur memutuskan mengenai impor solar sementara
Direktur Utama sama sekali tidak dilibatkan.
Kembali pada analisis
awal, kisruh di internal pertamina murni muncul disebabkan kesalahan mengadakan
jabatan wakil direktur utama yang merembet pada masalah baru. Maka dari itu,
komisaris pertamina akhirnya memutuskan melepaskan keduanya dan jabatan
Direktur Utama diemban plt oleh Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani. Hal ini
menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak menyeret wakil komisaris namun
FSPPB menariknya “kesana”. Saat ini pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas
memiliki kesempatan dalam 30 hari ke depan untuk menunjuk Direktur Utama
pengganti Dwi Sutjpto.
dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar