Rabu, 22 Maret 2017

6 Alasan Aneh Pihak SBY Tentang Peminjaman Mobil Dinas Presiden

Setelah ramai-ramai berita tentang SBY meminjam mobil dinas kepresidenan rupanya masih banyak fakta lain mengejutkan. Terungkap SBY meminjam mobil dinas kepresidenan tidak memakai surat resmi. Mengapa tanpa surat koq tetap diberikan? Ingat kasus Roy Suryo keluar dari rumah dinas membawa banyak barang? Siapa yang berani menghentikan SBY membawa mobil?
Dibeberapa media, Rabu (21/3) tidak hanya Soesilo Bambang Yudhoyono yang memberi tanggapan namun juga Menseskab era SBY, Dipo Alam turut berkomentar. Sementara Ani Yudhoyono ikut bereaksi keras di akun ig ketika menshare aktivitas Annisa Pohan.
Berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat Kepresidenan Darmansjah Djumala, peminjaman tersebut tidak disertai surat. Fakta ini karuan saja memprihatinkan sebab bagaimana bisa inventaris negara bisa keluar, dipakai oleh orang yang sudah tidak berhak tanpa landasan tertulis. Kendaraan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard tersebut juga dikembalikan tanpa surat. Pihak istana kemudian membuat berita acara pengembalian. Sebuah kebiasaan mengelola barang resmi inventaris negara yang sangat buruk.
Argumentasi yang diajukan oleh SBY, Dipo Alam maupun Ani Yudhoyono tidak tepat. Pertama ketiganya berargumen sesuai pasal 8 UU No 7 Tahun 78 bahwa mantan presiden dan wakil presiden berhak atas sebuah kendaraan beserta sopir pribadi. Bantahannya yakni apakah benar kendaraan yang disediakan setara dengan kendaraan dinas presiden?
Sementara jatah kendaraan dinas Presiden berjumlah 8 buah dan kenapa dari 8 mobil itu mantan wapres Boediono tidak dipinjami kendaraan sejenis? Karena sebanyak 8 buah mobil dinas Presiden itu melekat pada jabatan, tidak lebih dan tidak kurang.
Kedua, SBY mengklaim tidak meminjam mobil tersebut melainkan diantar. Apabila benar demikian, mengapa SBY tidak menanyakan berkas dokumen peminjaman? Bila tidak mengajukan peminjaman bukankah selayaknya ditolak? Tidak tahu regulasinya? Kan bisa ditanyakan apakah benar prosedurnya begitu. Mengapa saat sudah ramai-ramai begini baru membuat pernyataan seakan-akan ada pihak lain yang salah. Apa sudah kebiasaan menerima sesuatu tanpa berkas? Tanpa dokumen? Tanpa permintaan? Kebiasaan yang berbahaya bagi seorang pejabat negara.
Ketiga, Dipo Alam beralasan mobil tersebut dipinjamkan karena negara belum sanggup membelikan. Argumentasi yang sangat lemah dan mudah dipatahkan. Seberapa butuh keluarga mantan presiden atas mobil? Apa benar mobil pribadinya masih kurang? Apakah mobil yang dimiliki tidak kalah mahal dan prestise? Mengapa mantan Mensekab tidak memahami regulasi tentang hak kendaraan yang bakal diperoleh mantan Presiden. Jika memang bukan hak nya sekelas Mercedes Benz, semestinya ditolak. 
Keempat, salah satu alasan yang dikemukakan untuk memperingan kesalahan yakni mobil itu sering rusak. Apakah artinya mau berargumen bahwa mantan Presiden mendapat mobil meski mewah tapi bobrok? Kalau memang sering rusak mengapa hingga 2 tahun tidak segera dikembalikan dan disampaikan sewaktu muncul polemik?
Kelima, menurut SBY, Ani dan Dipo Alam bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak memperoleh fasilitas kendaraan. Djarmansjah mengurai, fasilitas itu tetap bisa didapat namun jenisnya bukan sekelas kendaraan dinas Presiden. Melainkan kendaraan Toyota Camry seperti yang didapatkan mantan presiden sebelumnya.
Keenam menurut Dipo, SBY sudah berniat mengembalikan tetapi karena rusak maka kendaraan tersebut lebih dulu dimasukkan bengkel. Mengapa tiba-tiba mereka berniat mengembalikan? SBY sudah menggunakan kendaraan tersebut selama 2 tahun dan rakyat tidak tahu. Sekarang ketika ada rebut-ribut mogoknya mobil dinas Presiden, baru berniat mengembalikan.
Berdasarkan 6 alasan tersebut diatas, sungguh argumentasi yang diajukan baik oleh mantan presiden, mantan ibu negara maupun mantan Mensekab selain tidak menjawab kecurigaan publik namun juga lemah secara nalar. Negara ini bukan hanya butuh aturan yang jelas namun juga penegakan regulasi dengan jelas agar kejadian-kejadian serupa dimasa depan tidak terjadi lagi.

0 komentar:

Posting Komentar