Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah
terjadi kartel (kongkalikong) penaikan harga kendaraan matic antara Honda dan
Yamaha di CC 110 -125 CC tahun 2013-2014. Keputusan itu dibacakan dalam
persidangan KPPU Senin (20/2) di Jakarta.
Kedua produsen kendaraan matic itu bersepakat menaikkan
harga dari harga produksi Rp 8,7 juta/unit menjadi Rp 14 juta – Rp 18 juta
perunit.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna
Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam.
Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat
jelas melarang praktik kartel.
Pasaran kendaraan matik di Indonesia memang
menggiurkan. Pertumbuhannya sangat pesat dan nampaknya ini yang dimanfaatkan
produsen untuk bermufakat jahat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Majelis
KPPU ingin meneguhkan bahwa UU larangan praktek monopoli memang menjadi mandate
system ekonomi kita tidak menganut ekonomi kapitalisme. Barang siapa punya
modal kuat dialah yang menguasai pasar.
Banyak Negara melihat, Indonesia saat ini
memang sedang berkembang pesat perekonomiannya. Tahun 2016, ketika banyak Negara
lain pertumbuhan ekonomi melambat hanya 2-3%, Ekonomi Indonesia mampu tumbuh
5%. Urutan Indonesia kini ada di 8 besar dunia dibawah China, Jepang, Amerika
dan beberapa Negara maju lainnya.
Dari sisi prospek, menghadapi MEA Indonesia
sangat siap. Kita bisa lihat dari berbagai sisi. Kualitas keluaran produk makin
baik, terjadi perubahan system birokrasi, layanan public meningkat hingga makin
tersebarnya orang-orang Indonesia diberbagai belahan penjuru dunia yang
memegang posisi strategis di banyak perusahaan.
Kembali ke soal kartel perdagangan kendaraan
Matik, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT
Astra Honda Motor (AHM) terlapor II dikenakan denda besar yakni Rp 22,5 M (AHM)
dan Rp 25 M (YIMM).
Memang keputusan ini tidak langsung dijalankan
apabila kedua produsen mengajukan banding ke pengadilan. Namun setidaknya
keputusan KPPU menunjukkan Negara ini menganut system Pancasila bukan ekonomi
sosialis maupun kapitalis Jika menganut system
sosialis maka harga kendaraan murni dikendalikan oleh Negara. Perusahaan tidak
bisa seenaknya sendiri mematok harga jual berapapun harga produksinya.
Demikian pula dengan system kapitalistik, negara
tidak bisa intervensi apapun. Perusahaan memutus harga jual berapa, rakyat
mampu beli apa tidak, laku atau tidak terjual tidak ada urusan negara.
Keputusan KPPU tentang Kartel ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tahun
2007 juga diputuskan 7 provider dikenakan denda karena layanan sms off net
berbiaya Rp 114 namun di charge ke konsumen mencapat Rp 250 hingga Rp 350/sms.
Tahu berapa kerugian konsumen dalam periode 2007 – 2009? Mencapai Rp 1,6 hingga
Rp 1,9 triliun.
Jadi, apakah kita masih meragukan bahwa Indonesia
dikuasai oleh aseng, asing dan asong? Sebuah tuduhan yang mengada-ada alias tak
berdasar. Kini pemerintah sedang berkutat mengembalikan Freeport ke pangkuan
ibu pertiwi. Namun sebagian masyarakatnya malah sibuk mencaci maki pemerintah
sendiri. Mereka tak juga sadar, pemerintah butuh tenang untuk bekerja.
Ah kaum kudet memang begitu.
0 komentar:
Posting Komentar