Senin, 20 Februari 2017

KPPU Ungkap Kartel Honda dan Yamaha Bukti Indonesia Tak Anut Ekonomi Kapitalis

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan telah terjadi kartel (kongkalikong) penaikan harga kendaraan matic antara Honda dan Yamaha di CC 110 -125 CC tahun 2013-2014. Keputusan itu dibacakan dalam persidangan KPPU Senin (20/2) di Jakarta.
Kedua produsen kendaraan matic itu bersepakat menaikkan harga dari harga produksi Rp 8,7 juta/unit menjadi Rp 14 juta – Rp 18 juta perunit.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi, bersama anggota R. Kurnia Sya'aranie dan Munrokhim Misanam. Yamaha dan Honda dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sangat jelas melarang praktik kartel.

Pasaran kendaraan matik di Indonesia memang menggiurkan. Pertumbuhannya sangat pesat dan nampaknya ini yang dimanfaatkan produsen untuk bermufakat jahat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Majelis KPPU ingin meneguhkan bahwa UU larangan praktek monopoli memang menjadi mandate system ekonomi kita tidak menganut ekonomi kapitalisme. Barang siapa punya modal kuat dialah yang menguasai pasar.

Banyak Negara melihat, Indonesia saat ini memang sedang berkembang pesat perekonomiannya. Tahun 2016, ketika banyak Negara lain pertumbuhan ekonomi melambat hanya 2-3%, Ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5%. Urutan Indonesia kini ada di 8 besar dunia dibawah China, Jepang, Amerika dan beberapa Negara maju lainnya.

Dari sisi prospek, menghadapi MEA Indonesia sangat siap. Kita bisa lihat dari berbagai sisi. Kualitas keluaran produk makin baik, terjadi perubahan system birokrasi, layanan public meningkat hingga makin tersebarnya orang-orang Indonesia diberbagai belahan penjuru dunia yang memegang posisi strategis di banyak perusahaan.

Kembali ke soal kartel perdagangan kendaraan Matik, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) terlapor II dikenakan denda besar yakni Rp 22,5 M (AHM) dan Rp 25 M (YIMM).

Memang keputusan ini tidak langsung dijalankan apabila kedua produsen mengajukan banding ke pengadilan. Namun setidaknya keputusan KPPU menunjukkan Negara ini menganut system Pancasila bukan ekonomi sosialis maupun kapitalis  Jika menganut system sosialis maka harga kendaraan murni dikendalikan oleh Negara. Perusahaan tidak bisa seenaknya sendiri mematok harga jual berapapun harga produksinya.

Demikian pula dengan system kapitalistik, negara tidak bisa intervensi apapun. Perusahaan memutus harga jual berapa, rakyat mampu beli apa tidak, laku atau tidak terjual tidak ada urusan negara. Keputusan KPPU tentang Kartel ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tahun 2007 juga diputuskan 7 provider dikenakan denda karena layanan sms off net berbiaya Rp 114 namun di charge ke konsumen mencapat Rp 250 hingga Rp 350/sms. Tahu berapa kerugian konsumen dalam periode 2007 – 2009? Mencapai Rp 1,6 hingga Rp 1,9 triliun.

Jadi, apakah kita masih meragukan bahwa Indonesia dikuasai oleh aseng, asing dan asong? Sebuah tuduhan yang mengada-ada alias tak berdasar. Kini pemerintah sedang berkutat mengembalikan Freeport ke pangkuan ibu pertiwi. Namun sebagian masyarakatnya malah sibuk mencaci maki pemerintah sendiri. Mereka tak juga sadar, pemerintah butuh tenang untuk bekerja.

Ah kaum kudet memang begitu.



0 komentar:

Posting Komentar