Sabtu, 27 Agustus 2016

YSKK : Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Harus Diakomodir Dalam Perda

Nino Histiraludin, Kepala Divisi Pemberdayaan Anak Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) mendesak tim penyusun Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah Propinsi DIY memasukkan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Perda tersebut.

"Kenapa kedua institusi itu penting? Karena baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah merupakan wujud representasi orang tua siswa dalam tata kelola sekolah. Di NA Raperda Pendidikan yang disampaikan oleh Tim Penyusun maupun draft Raperda sendiri sama sekali tidak menyinggung keduanya" jelas Nino dalam sesi tanggapan.

Permintaan tersebut mencuat dalam acara Focussed Group Discussion Naskah Akademik Raperda Pendidikan Menengah yang diadakan oleh DPRD DIY. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Propinsi untuk merespon diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sesuai aturan tersebut, pendidikan menengah pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi bukan pemerintah kabupaten kota.


Dengan peran yang optimal dari Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, lanjut Nino maka tata kelola sekolah diharapkan menjadi makin baik. Sekolah sendiri tidak bisa seenaknya membuat perencanaan tanpa disetujui oleh Komite Sekolah.

Selain itu Nino mendorong Dinas Pendidikan membuat metode penentuan unit cost/siswa/tahun/daerah akan membatasi sekolah seenaknya sendiri menentukan sumbangan maupun pungutan. Draft Raperda harus memuat klausul PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang membagi secara tegas apa itu sumbangan dan apa itu pungutan.

Dicontohkan Nino, sekolah dengan tanpa pungutan dari orang tua tidak selalu nir prestasi. Kabupaten Sukoharjo yang membebaskan biaya pendidikan dasar dan menengah mampu meraih prestasi ditingkat propinsi.

Senada dengan Nino, perwakilan Lembaga Ombudsman daerah juga mendesak tim penyusun menyebut peran kabupaten/kota serta apa kewajiban Dinas Pendidikan Propinsi. "Peran pemerintah kabupaten/kota sama sekali tidak disinggung dalam Raperda ini. Justru malah kewajiban masyarakat terutama dalam pembiayaan disebut tapi dalam pengawasan tidak, ini lucu" ujar perwakilan LO DIY.

Sedangkan salah satu perwakilan dari sekolah meminta Dinas Pendidikan mengantisipasi penugasan guru yang terlalu jauh. Karena bila guru ditugaskan melebihi 15 km, maka tugas mendidik tidak akan berjalan efektif.

Sebelumnya Prof Wuryadi sebagai Ketua Dewan Pendidikan sebagai penanggap pertama menekankan pengembalian fungsi pendidikan pada sekolah. "Di Indonesia itu sayangnya pendidikan disamakan dengan persekolahan. Padahal sudah jelas jauh berbeda dan Jogja harus mempelopori pengembalian fungsi pendidikan di Sekolah" ujarnya.

Acara FGD ini diselenggarakan di Hotel Grage Sosrowijayan Jogjakarta 25 Agustus 2016 diikuti oleh berbagai kalangan seperti sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan dan LSM yang fokus dibidang Pendidikan se DIY.


0 komentar:

Posting Komentar