Untuk kesekian kali, SMPN 8 Surakarta mempertahankan mekanisme penarikan sumbangan dari orang tua siswa. Hal ini tercermin dalam Rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa yang diadakan di aula sekolah tersebut pada Selasa (24 Agustus 2016).
Mekanisme sumbangan yang dimaksudkan yaitu orang tua siswa bebas mengisi jumlah sumbangan (bahkan tidak mengisi), jenis sumbangan hingga batas waktu penyerahan sumbangan tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012.
Dalam permendikbud pasal 1 ayat 8 tersebut tertulis "Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya".
Sessi rapat Pleno Komite Sekolah dengan orang tua siswa berlangsung terpisah waktu antara kelas VII, VIII dan IX. Tiap sessi, diisi dengan presentasi Kepala sekolah, komite sekolah, tanggapan, pengisian kesanggupan sumbangan, pesan dan saran serta pembentukan paguyuban kelas.
Pada sessi presentasi kepala sekolah menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian SMPN 8 baik dibidang akademik dan non akademik, target pembelajaran tahun pelajaran 2016/2017, rencana pembelajaran,dan informasi lainnya. Drs Nugroho MPd, selaku Nakhkoda SMPN 8 menekankan kualitas lulusan tidak hanya akademik tapi juga kualitas diri siswa.
"Makanya jam istirahat siswa mungkin lebih panjang dibandingkan dengan sekolah lain. Untuk istirahat pertama 40 menit dan istirahat kedua 50 menit. Bagi siswa muslim istirahat pertama untuk sholat Dhuha dan istirahat kedua untuk sholat Dhuhur" jelas pria yang sudah banyak meraih prestasi sebagai kepala sekolah.
Untuk siswa non muslim, pada jam istirahat kedua mendapatkan pendampingan bimbingan kerohanian sesuai keyakinan masing-masing.
Sementara itu Ketua Komite Sekolah Drs Bintoro menekankan perlunya partisipasi orang tua siswa mendukung program yang sudah dicanangkan antara komite dengan sekolah. "Apalagi sekolah kita telah menjadi rujukan MANTAP nasional" ujar pria yang suka berbicara lugas ini.
Rujukan MANTAP yaitu manajemen sekolah di SMPN 8 sudah transparan, akuntabel dan partisipatif. Salah satu buktinya tidak pernah ada tekanan orang tua siswa dalam memberi sumbangan ke sekolah. Artinya orang tua siswa dipersilahkan mengisi sendiri jenis sumbangan, waktu pemberian sumbangan hingga besar sumbangan.
Setelah paparan dari Kepala Sekolah maupun Ketua Komite, orang tua siswa menuju ruang kelas yang sudah ditentukan. Diruang tersebut orang tua menulis kesanggupan sumbangan yang diberikan, menuliskan pesan dan saran hingga membentuk paguyuban kelas.
Model inilah yang berbeda dengan penyelenggaraan rapat pleno dengan tahun pelajaran sebelumnya.
Dalam pengamatan YSKK, tidak banyak yang berubah hanya tahun ini terdapat agenda pembentukan paguyuban orang tua siswa. Yang jelas, mekanisme Rapat Pleno yang masih berupa draft perlu segera ditindaklanjuti supaya proses rapat pleno orang tua siswa tidak akan berganti menjadi seremoni belaka apalagi terjadi perubahan dari sumbangan ke pungutan.
Saat ini sudah ada pembahasan bersama antara sekolah, komite sekolah dan YSKK untuk adanya kebijakan ditingkat sekolah mengenai Rapat Pleno Sosialisasi Program Komite Sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar